Meimonews.com – Selang tahun 2020 hingga 2023 sebanyak 1.112 kendaraan bermotor (ranmor) milik perusahaan yang berdomisili di Kota Manado menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Berdasarkan data di Bapenda Sulut, rekapitulasi tunggakan dari tahun 2020 hingga 2023 berjalan ini ranmor milik perusahaan di Manado yang menunggak membayar PKB mencapai Rp 3,6 miliar,” ujar June E. Silangen kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Oleh karenanya, June mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Kota Manado untuk taat dalam pembayaran PKB.
“Kami minta kerjasama kepada perusahaan yang sudah terdata agar segera melunasi tunggakan PKB yang ada di lingkungan masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Menurut undang-undang, sebutnya, perusahaan yang tidak membayar PKB dapat diberikan berupa sanksi pidana atau sanksi denda. “Sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar PKB adalah denda maksimal 15 persen.
Untuk saat ini, sebutnya, baru sampai pada pemberian sanksi berupa denda berupa penambahan beban pajak yang harus dibayar. Ke depan akan dapat mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak.
Menyinggung ranmor dengan nomor polisi luar, mantan Sekretaris Bapenda Sulut ini mengimbau agar pemiliknya segera memutasikan ranmornya ke daerah setempat.
“Kami mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor dengan plat nomor dari luar daerah untuk mutasi ke daerah Sulut, dengan tujuan untuk meningkatan pendapatan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor,” ujarnya.
Diungkapkan, ranmor berplat nopol luar memang banyak di Sulut, di mana berdasarkan Perda, 90 hari beroperasi di Sulut wajib melakukan mutasi, kecuali status kendaraan itu masih dalam keadaan lissing atau kredit di finance di daerah luar bukan di daerah Sulut.
Untuk tidak terkena sanksi, June mengajak pemilik ranmor plat nopol luar Sulut untuk segera dimutasikan.
“Kalau membayar pajak di Sulut, tentu akan membantu jumlah pendapatan pajak daerah di daerah ini,” ujarnya. (elka)