Meimonews.com – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. dr. RD Kandou (sering disebut RSUP Kandou) melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Tanda tangan kerjasama tersebut berlangsung lancar sesuai dengan yang sudah diagendakan bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Administrasi RSUP Kandou, Senin (20/3/2023).
Mendampingi Direktur Utama RSUP Kandou Dr. dr. Jimmy Panelewen, SpB-KBD saat penandatanganan adalah Dewan Direksi serta pejabat terkait.
Kepala Kejati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH, MH, CGCAE, bersama tim tiba di RSUP Kandou pukul 14.00 langsung menuju ke Ruangan Webinar Lantai 2 RSUP Kandou.
Dua institusi ini sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama (MoU) mengingat hal sangat penting dilakukan karena RSUP Kandou sebagai institusi kesehatan yang bergerak di bidang pelayanan publik, diwajibkan melakukan kinerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Apalagi di RSUP Kandou mengelola keuangan negara. (Fer)