Terkait Bidang Perdata dan TUN, RSUP Kandou dan Kejati Sulut Tandatangani Perjanjian Kerjasama

oleh -817 Dilihat

Meimonews.com – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. dr. RD Kandou (sering disebut RSUP Kandou) melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Tanda tangan kerjasama tersebut berlangsung lancar sesuai dengan yang sudah diagendakan bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Administrasi RSUP Kandou, Senin (20/3/2023).

Mendampingi Direktur Utama RSUP Kandou Dr. dr. Jimmy Panelewen, SpB-KBD saat penandatanganan adalah Dewan Direksi serta pejabat terkait.

Kepala Kejati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH, MH, CGCAE, bersama tim tiba di RSUP Kandou pukul 14.00 langsung menuju ke Ruangan Webinar Lantai 2 RSUP Kandou.

Dua institusi ini sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama (MoU) mengingat hal sangat penting dilakukan karena RSUP Kandou sebagai institusi kesehatan yang bergerak di bidang pelayanan publik, diwajibkan melakukan kinerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Apalagi di RSUP Kandou mengelola keuangan negara. (Fer)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *