Meimonews.com – Masyarakat Sulawesi Utara diajak untuk memanfaatkan momen pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut.
“Terhitung mulai tanggal 26 April 2022 Pemprov Sulut mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ajak Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng ketika berbincang dengan Meimonews.com di Manado, baru-baru.
Pemberlakuan kebijakan ini, sebut Atteng, ditetapkan sejak 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022 di seluruh kantor bersama Samsat yang ada di wilayah Provinsi Sulut.
Khusus masyarakat Sulut diberikan keringanan berupa pengurangan pokok, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Oleh karenanya, masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak ranmor diharapkan bisa memanfaatkan momen tersebut. Sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat bisa terdata dan membayar pajak kendaraan.
Sehubungan dengan kebijakan Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandou tersebut, Atteng mengungkapkan, keringanan berupa pembebasan denda ini juga mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (lk)