Batas 24 Januari, Penerima Bantuan Pemkot Wajib Vaksin

oleh -330 Dilihat

Meimonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kembali mewarning masyarakat penerima bantuan sosial agar turut mensukseskan program pemerintah terkait Vaksinasi Covid-19. Pasalnya, khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja, terdata sekitar 42 ribu orang belum divaksin.

Walikota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Sosial Sammy Kaawoan menegaskan, dalam upaya Pemerintah Kota Manado mempercepat program vaksinasi, setiap masyarakat penerima program bantuan pemerintah agar segera melakukan vaksinasi.

“Dihimbau kepada para penerima PBI dari Pemkot Manado yang belum divaksin agar segera mengikuti program vaksinasi. Jika hingga batas 24 Januari belum mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama, akan dikeluarkan dari nama penerima bansos,” tegas Kaawoan, Jumat (7/1/2022).

Hal senada ditegaskan Kadis Kominfo Erwin Kontu. Dia mengatakan, berdasarkan petunjuk walikota, Dinas Kominfo turut mensosialisasikan percepatan vaksinasi dan akan mengambil langkah tegas kepada masyarakat yang tidak mengindahkan program pemerintah.

“Karena ini untuk kepentingan bersama. Yang tidak mau divaksin berarti tidak punya rasa empati untuk melindungi orang lain di sekitar. Itu juga berarti kalau tidak mau divaksin berarti tidak peduli dengan kesehatan diri sendiri dan orang lain,” sebutnya. (lk)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *