Meimonews.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Utara mengadakan Rapat Bersama untuk finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RAPBD Tahun 2022.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Andi Fransiskus Silangen, S.Th yang di dampingi dua Wakil Ketua yakni Dr. Johanes Victor Mailangkay, SH, MH dan Billy Lombok, SH tersebut diadakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (29/12/2021).
Turut hadir Sekretaris Provinsi Sulut Asiano Gemmy Kawatu yang adalah juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut.
Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. Johanes Victor Mailangkay, SH, MH menjelaskan, rapat banggar ini diadakan dalam rangka singkronsasi tentang hasil konsultasi dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Sulut tentang APBD tahun anggaran 2022 setelah melewati prosesnya di paripurna di mana Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda.
“Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2022, Ranperda tersebut dikonsultasikan ke Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan,” ujar Mailangkay kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (29/12/2021).
Setelah itu, sambungnya, hasil kajiannya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kemudian hasil tersebut dikembalikan ke Pemda Sulut, dan oleh Pemda tentu lewat pengkajian selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD Sulut.
Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, hari ini kita telah membahas bersama Ranperda APBD Tahun 2022. Hal itu guna singkronisasi tim Banggar dengan TAPD untuk selanjutnya disahkan.
” Apa yang diputuskan dan dikirim banggar DPRD dengan apa yang menjadi keputusan Kemendageri, berdasar apa yang disampailan dan hal itu yang tengah dibahas bersama dalam rapat banggar terkait Ranperda APBD Tahun 2022,” ujarnya.
Selanjutnya, hal-hal yang menjadi catatan tentang jadual berdasar Permendagri No. 13 tahun 2006, di antarahnya dari jumlah 5 tahapan jadual pembahasan ternyata ada 3 tahapan yang tidak sesuai, dan hanya 2 tahapan yang sesuai.
Tiga tahapan yang tak sesuai itu, sebut Ketua DPD GM FKPPI Sulut ini, antara lain pertama, penyampaian Gubernur atas KUA-PPAS kepada DPRD seperti tertera sesuai jadual minggu kedua Juli, sementara itu terjadi pergeseran diajukan minggu ketiga sehingga hal ini tidak sesuai jadual dari evaluasi Kemendagri.
Kedua, kesepakatan G dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS setelah diajukan ke DPR dibahas dan disepakati paling lambat sesuai jjadual minggu kedua Agustus, ternyata disepakati bersama tanggal 19 bulan Oktober dan ini tidak sesuai dengan evaluasi Kemendagri.
Ketiga, penyampaian Ranperda Gubernur kepada DPRD tidak sesuai karena diajukan 29 oktober padahal seharusnya paling lambat minggu kedua September sudah harus diajukan ke dewan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berharap,.ke depan tidak terulagi lagi pergeseran jadual tahapan dan pembahasan Ranperda dari Pemerintah Pusat.
“Karena hal ini sudah dari tahun 2006, terjadi pergeseran, karena itu kedepan jangan tidak sesuai lagi dari jjaual pembahasan-pembahasan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya. (lk)