Meimonews.com – Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. Johanes Victor Mailangkay, SH, MH melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Talaud. Ada sejumlah agenda kunker Mailangkay yang adalah juga Ketua I DHD 45 Sulut.

Agenda kunker tersebut, antara lain memonitor pelaksanaan vaksinasi di SMA/SMK/SLB dan mendengarkan aspirasi mereka serta menyosialisasikan JSN 45.

Saat monitoring vaksinasi, Mailangkay di dampingi Anggota DPRD Sulut Sherly Cjanggulung, S.Farm dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud Drs. Mochtar Arunde Parapaga.

Dalam kegiatan monitoring, di SMA Negeri I Tule Kecamatan Melongguane, Talaud, Selasa (8/3/2022), Mailangkay bertemu langsung dengan Kepala-kepala SMA/SMK/SLB se-kabupaten Talaud yang dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Merry Abbas Supit, STh, MPd, Ketua MKKS SMA dan SMK.

Mailangkay menjelaskan, kunjungannya ini dimaksudkan untuk memonitoring sudah sampai dimana tindakan yang dilakukan dan hal-hal yang menjadi kendala dalam vaksinasi serta hal-hal yang dibutuhkan atau aspirasi dari sekolah-sekolah.

“Tujuan dari kunjungan ini juga adalah untuk melihat persiapan guru-guru dan adik-adik siswa sudah divaksinasi dan siap mengikuti pelajaran dan ujian sekolah tatap muka,” ujar Mailangkay.

Vaksinasi ini, jelas Mailangkay adalah untuk meningkatkan daya tahan tubuh kita untuk lebih kuat melawan virus Covid-19 dan sudah siap baik sebagai guru maupun siswa untuk belajar tatap muka langsung.

Saat kunjungan tersebut diperoleh data sudah kurang 10 persen yang belum tervaksinasi tahap 2. SMA berjumlah 19, SMK 10 dan SLB 2.

Selain monitoring pelaksanaan vaksinasi, Mailangkay yang adalah juga Ketua I DHD 45 Sulut memperkenalkan DHD 45 Sulawesi Utara dan menyosialisasikan JSN (Jiwa, Semangat dan Nilai) 45 dan Wawasan Kebangsaan.

“Pada awal pembentukan organisasi DHD 45 pada 20 Maret 1960 bernama Badan Musyawarah Angkatan 45 yang disingkat Angkatan 45 dan sekarang sudah berubah menjadi DHN (Dewan Harian Nasional) 45, dan kalau di daerah (DHD) 45,” ujar Mailangkay.

Mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Panca Marga (PPM) Sulutr ini menjelaskan, oganisasi ini dapat diisi oleh para akademisi, politisi, birokrasi maupun mahasiswa dan generasi muda yang eksis dalam berbangsa dan bernegara.

“DHD 45 Sulut ketua umumnya dr. Fransiskus Andi Silangen, Sp.B, KBD. Pengurus DHD 45 Sulut, ada anggota dewan, birokrasi, dan masih banyak lagi,” ujarnya.

Terkait dengan kebangsaan, Mailangkay mengatakan, wawasan kebangsaan adalah suatu bagian penting dalam kehidupan bernegara.

“Wawasan kebangsaan Indonesia lahir sebagai reaksi dan perlawanan yang gigih terhadap kolonialisme Belanda yang sangat mendominasi di bidang politik, eksploitasi ekonomi serta penetrasi budaya sehingga rakyat Indonesia merasakan penderitaan lahir dan batin yang sangat mendalam,” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi wawasan kebangsaan ini dimaksudkan untuk memberikan imunisasi dan vaksinasi kebangsaan bagi warga Indonesia agar semakin mantap wawasan dan kesadaran akan rasa dan nilai nilai kebangsaan Indonesia.

“Lewat sosialisasi ini semakin memantapkan dan kokoh jiwa kita, semangat dan rasa kebangsaannya serta menjadi garda terdepan bersama seluruh elemen bangsa lainnya dalam berjuang melawan berbagai virus dan penyakit yang menyerang integritas dan keutuhan bangsa Indonesia,” jelas Mailangkay. (lk)

Meimonews.com – Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. Johanes Victor Mailangkay, SH, MH memberikan penegasan agar komunitas Advent harus berada di frontline (garis terdepan) dalam melawan sikap separatisme, radikalisme dan intoreran serta diskriminatif terhadap orang yang berbeda dlm agama, suku, ras dan berbeda golongan dengan kita.

“Caranya adalah dengan tumbuh kembangkan dan kedepankan sikap toleransi serta semakin mendalami dan mempraktekan dalam kehidupan bermasyakat, berbangsa dan bernegara berdsrkan Pancasila, UUD 1945 dlm wadah NKRI yang Bhineka Tunggal Ika,” ujar Mailangkay.

Hal tersebut disampaikan Mailangkay ketika berbicara pada kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (SWK) pada komunitas Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) ‘Jemaat Maasing bertempat di gereja Adven Maasing, Jumat (18/2/2022).

Narasumber kegiatan, Dr. Merry Elisabeth Kalalo, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado) menekankan pada upaya untuk memahami dan menghayati sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang berhasil mengusir penjajah Belanda dan fasisme Jepang dari bumi Indonesia.

Selain itu, mengajak untuk memerangi sikap radikalisme, separatisme, intoleransi serta diskriminasi dengan semakin bukan saja mengetahui dan mengerti tetapi juga menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kejuangan bangsa Indonesia yang termuat dalam Pancasila dan UUD 45 dalam wadah NKRI yang Bhineka Tunggal Ika.

Moderator sosialisasi adalah Drs. Max Silinaung, MSi (Dosen Universitas Klabat Airmadidi dan mantan birokrat senior Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. (lk)

Meimonews.com – DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan masalah hilangnya kubur tanpa sepengetahuan keluarga Baginda.

Rapat yang dihadiri Pimpinan DPRD Sulut, Komisi I dan Komisi III, instansi terkait yakni BPN, Dinas Perkintan, Balai Pembangunan Jalan, Kapolres Manado, Camat Bunaken, Lurah Molas dan keluarga Baginda digelar di ruang serbaguna DPRD Sulut, Selasa (4/1/2022).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. Johanes Victor Mailangkay, SH MH berjalan hingga larut malam karena ingin agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.

Mailangkay menjelaskan, tugas dari wakil rakyat (DPRD – Red) adalah mendengar menjalani serta memperjuangkan aspirasi warga sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai jam berapapun kami siap, Ini adalah tugas kami sebagai wakil rakyat yang mendengar, mendalami, serta memperjuangkan aspirasi warga sesuai ketentuan yang berlaku. Terpenting adalah mendapatkan solusi yang terbaik,” ujarnya.

Ada delapan kesimpulan yang dihasilkan pada RDP tersebut. Pertama, DPRD Sulawesi Utara mengawal dan mendukung sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh oleh keluarga Baginda terhadap pembuktian kepemilikan tanah yang terletak di lingkungan 4 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado yang berada di sekitar pembangunan jalan Boulevard Il.

Kedua, terhadap kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan Boulevard II, harus dibayarkan ganti untung kepada yang berhak terhadap tanah tersebut.

Ketiga, mendukung dan mengawal upaya yang dilakukan oleh keluarga Baginda terhadap tanah dan pekuburan agar dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mengikuti proses menurut hukum agama Islam terhadap penataan pekuburan leluhur keluarga Baginda di lokasi Lingkungan 4, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Keempat, DPRD Sulawesi Utara akan melakukan kunjungan ke lokasi perkuburan keluarga Baginda untuk melihat secara langsung lokasi perkuburan tersebut.

Kelima, mengedepankan pendekatan persuasi, simpati dan empati dalam proses pembebasan tanah dan penataan lahan perkuburan disekitar pembangunan Jalan Boulevard II di lokasi Lingkungan 4 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado.

Keenam, semua pihak harus menghormati pekuburan keluarga Baginda di lokasi Lingkungan 4 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado.

Ketujuh, semua pihak termasuk keluarga Baginda mendukung sepenuhnya pembagunan Boulevard II di lokasi Lingkungan 4 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado.

Kedelapan, pihak Keluarga Baginda mendukung sepenuhnya dengan memberi diri untuk bekerja di proyek pembangunan jalan Boulevard II.

Pada kesempatan tersebut, Mailangkay mengatakan, akan tetap terus mengawal aspirasi-aspirasi warga dengan berlandaskan aturan yang berlaku.

Ketua Pengurus Daerah (PD) Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri TNI dan Polri (GM FKPPI) Sulut ini juga mengapresiasi kepada semua yang hadir dan terkhususnya keluarga Baginda.

“Saya akan tetap terus mengawal aspirasi-aspirasi warga dengan berlandaskan aturan yang berlaku. Saya juga mengapresiasi kepada semua Komisi I dan III serta instansi-instansi yang terkait juga keluarga Baginda, semoga kita tetap terus diberikan kesehatan dan menjadi lebih baik di tahun 2022 ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, mengawal aspirasi masyarakat menjadi tugas pokok wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik RI, Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Konsistensi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) ini yang terus ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. Johanes Victor Mailangkay, SH, MH.

Buktinya, seperti pada dua bulan lalu, wakil rakyat Dapil (daerah pemilihan) Manado ini. saat menggelar reses III dengan mendatangi tempat lokasi Lingkungan 4 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken untuk menyerap aspirasi dari masyarakat khususnya Keluarga Baginda yang kubur leluhurnya dibongkar tanpa sepengetahuan keluarga pada Kamis (25/11/2021).

Di awal Tahun 2022, Keluarga Baginda menyurat ke Pimpinan DPRD Sulawesi Utara. Senin (3/1/2022), Keluarga Baginda bertemu dengan Ketua DPRD Sulut. Hasilnya, pimpinan DPRD mengundang yang sejumlah instansi-instansi yang terkait untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). (lk)

Meimonews.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Utara mengadakan Rapat Bersama untuk finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RAPBD Tahun 2022.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Andi Fransiskus Silangen, S.Th yang di dampingi dua Wakil Ketua yakni Dr. Johanes Victor Mailangkay, SH, MH dan Billy Lombok, SH tersebut diadakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (29/12/2021).

Turut hadir Sekretaris Provinsi Sulut Asiano Gemmy Kawatu yang adalah juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut.

Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. Johanes Victor Mailangkay, SH, MH menjelaskan, rapat banggar ini diadakan dalam rangka singkronsasi tentang hasil konsultasi dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Sulut  tentang APBD tahun anggaran 2022 setelah melewati prosesnya di paripurna di mana Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda.

“Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2022, Ranperda tersebut dikonsultasikan ke Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan,” ujar Mailangkay kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (29/12/2021).

Setelah itu, sambungnya, hasil kajiannya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kemudian hasil tersebut dikembalikan ke Pemda Sulut, dan oleh Pemda tentu lewat pengkajian selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD Sulut.

Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, hari ini kita telah membahas bersama Ranperda APBD Tahun 2022. Hal itu guna singkronisasi tim Banggar dengan TAPD untuk selanjutnya disahkan.

” Apa yang diputuskan dan dikirim banggar DPRD dengan apa yang menjadi keputusan Kemendageri, berdasar apa yang disampailan dan hal itu yang tengah dibahas bersama dalam rapat banggar terkait Ranperda APBD Tahun 2022,” ujarnya.

Selanjutnya, hal-hal yang menjadi catatan tentang jadual berdasar Permendagri No. 13 tahun 2006, di antarahnya dari jumlah 5 tahapan jadual pembahasan ternyata ada 3 tahapan yang tidak sesuai, dan hanya 2 tahapan yang sesuai.

Tiga tahapan yang tak sesuai itu, sebut Ketua DPD GM FKPPI Sulut ini, antara lain pertama, penyampaian Gubernur atas KUA-PPAS kepada DPRD seperti tertera sesuai jadual minggu kedua Juli, sementara itu terjadi pergeseran diajukan minggu ketiga  sehingga hal ini tidak sesuai jadual dari evaluasi Kemendagri.

Kedua, kesepakatan G dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS setelah diajukan ke DPR dibahas dan disepakati paling lambat sesuai jjadual minggu kedua Agustus, ternyata disepakati bersama tanggal 19 bulan Oktober dan ini tidak sesuai dengan evaluasi Kemendagri.

Ketiga, penyampaian Ranperda Gubernur kepada DPRD tidak sesuai karena  diajukan 29 oktober padahal seharusnya paling lambat minggu kedua September sudah harus diajukan ke dewan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya berharap,.ke depan tidak terulagi lagi pergeseran jadual tahapan dan pembahasan Ranperda dari Pemerintah Pusat.

“Karena hal ini sudah dari tahun 2006, terjadi pergeseran, karena itu kedepan jangan tidak sesuai lagi dari jjaual pembahasan-pembahasan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya. (lk)