Meimonews.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran bernomor 550/21.7340/Sekr.Dishub tertanggal 21 Desember 2021 tentang Fungsional Jalan Tol Dalam Rangka Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam surat edaran (SE) ini disebutkan maksud dikeluarkannya SE yakni untuk mengundang kelancaran angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan demi kelancaran arus transportasi pada ruas jalan Manado – Bitung.
Ada tiga hal yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, menghimbau masyarakat untuk menggunakan jalur tol Manado – Bitung. Kedua, gratis tol untuk segment Danowudu – Bitung terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022.
Ketiga, khusus kendaraan angkutan barang logistik wajib masuk tol Danowudu – Bitung.
SE yang ditujukan kepada masyarakat pemilik / pengguna kendaraan pribadi, umum dan barang ini ditembuskan kepada Kapolda Sulut, Bupati / Walikota se-Sulut dan Dirut Jasa Marga Manado Bitung. (lk)