Meimonews.com – Suatu langkah dan upaya penting dibuat Dirut RSUP Prof. RD Kandou Manado Dr. dr. Jimmy Panelewen, Sp.B-KBD terkait dengan contact person hotline pengaduan di rumah sakit yang dipimpinnya.

Surat Edaran (SE) terkait dengan hal tersebut dikeluarkan tanggal 9 September 2022. Saat Apel pagi di halaman kantor RSUP Prof. Dr. RD Kandou Manado, dokter Jimmy (sapaan akrab Dirut) menegaskan hal itu termasuk mengapa dikeluarkan SE tersebut.

Dikeluarkannya surat edaran contact person hotline pengaduan di RSUP Prof. Dr. RD. Kandou Manado, menurut dokter Jimmy, adalah dalam rangka menuju informasi elektronik digital.

Untuk pelayanan medik, ada tiga person sebagai kontaknya yakni dr. Wijono dengan nomor 081356878911, Adeleida YA Kaawoan, S.Kep, NS, Sp.Kep, MB (082292785345), dan dr. Sherly Tandiling, Sp.B (K) KL (081340592295).

Untuk penunjang medik (obat/farmasi ada dua kontak person yakni Nurliah Arsam, S.Si.Apt, Mars (0895803717736) dan Agus Setiawan, S.Si.Apt (08114367784).

Untuk administrasi ada tiga kontak person yakni John Robert Tuwaidan, ST, M.Si (08124293105), Novita, SH (081245018286) dan Masraini, A.Md (081343718290).

Untuk layanan eksekutif dr. Karina Ansheila, M.Kes (082192442000). Untuk emergency call (call center) ada nomor HP Call Center 082196305119 dan nomor telepon call center 119.

SE bernomor : HK.02.03/XIX.3/3069/2022 tersebut ditujukan kepada Para Direktur, Kepala SPI dan Anggota, Para Ketua Komite dan Anggota, Koordinator dan Sub Koordinator, Para Ketua KSM/Bagian dan Staf, Para Kepala Instalasi, Kepala Ruangan/PJ dan Staf, Seluruh Karyawan/Karyawati, dan PPDS-1 (Residen) dan P3D (Co Asisten) RSUP Prof. Dr. RD Kandou Manado. (elka)

Meimonews.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 003/2219/SJ tanggal  22 April 2022, Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 dan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (Covid-19).

SE bernomor 044/B.06/BPBD/519/2022 yang dikeluarkan pada 25 April 2022 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Manado Micler CS Lakat, SH, MH atas nama Walikota Manado Andrei Angouw.

Baca juga : Tim Pembina Samsat Gelar Rakor, 3 Hal Penting Dibahas

Dalam SE tersebut disebutkan, dalam hal akan dilakukan halal bihalal oleh masyarakat, diminta  untuk memperhatikan empat hal.

Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level Kota Manado yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Coroma Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang masih berlaku.

Kedua, maksimal junlah tamu yang dapat hadir pada pada acara halal bihalal adalah 75 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 2.

Baca juga : Torehkan Prestasi, RSUP Kandou Berhasil Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Pertama Kalinya

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orqng, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Keempat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya  memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak.

Baca juga : Tindaklanjuti MoU Pemkab Talaud dan Unika De La Salle Manado, Kamagi dan Raco Tandatangani PKS

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Satpol PP,  Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMN, Para Camat dan Lurah, Para Kepala Sekolah,  Pimpinan Rumah Ibadah, Para Pelaku Usaha, dan Warga Masyarakat Kota Manado. (lk)

Meimonews.com – Berkaitan dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di tahun 2022, Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut mengeluarkan Surat Edaran terbaru.

Kepala Dinas Dikda Sulut dr. Grace Punuh menjelaskan, Surat Edaran ini dikeluarkan sambil menunggu Instruksi Gubernur terkait Pelaksanaan PTMT sesuai Level PPKM daerah.

Beberapa hal yang termuat dalam SE tersebut adalah pertama, mulai Senin, 7 Februari 2022, seluruh cabdin dan sekolah  yang berada pada wilayah PPKM level 2  (Bolmong, Minahasa, Sangihe, Minut, Bolmut, Sitaro, Boltim, Manado, Bitung, Tomohon dan Kotamobagu) supaya memberlakukan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan sisanya melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kedua, seluruh sekolah menyampaikan kepada orangtua / wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan mengikuti PTM Terbatas atau PJJ.

Ketiga, seluruh kepala unit kerja untuk memperhatikan dan meningkatkan kewaspadaan sebagai antisipasi pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah mmasing – masingdengan memberlakukan scanning peduli lindungi dan swab antigen bagi tamu yang datang;

Keempat, pola pengendalian minimal seperti 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan) wajib dilaksanakan kembali dan diawasi secara simultan.

Kelima, bagi wilayah dengan kriteria PPKM Level 1 (Talaud, Minsel, Mitra, dan Bolsel) mengikuti ketentuan sebagaimana Keputusan bersama 4 Menteri yang termaktub dalam Edaran Mendikbudristek No 2/2022 tanggal 2 Februari 2022. (lk)

Meimonews.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran bernomor 550/21.7340/Sekr.Dishub tertanggal 21 Desember 2021 tentang Fungsional Jalan Tol Dalam Rangka Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat edaran (SE) ini disebutkan maksud dikeluarkannya SE yakni untuk mengundang kelancaran angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan demi kelancaran arus transportasi pada ruas jalan Manado – Bitung.

Ada tiga hal yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, menghimbau masyarakat untuk menggunakan jalur tol Manado – Bitung. Kedua, gratis tol untuk segment Danowudu – Bitung terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022.

Ketiga, khusus kendaraan angkutan barang logistik wajib masuk tol Danowudu – Bitung.

SE yang ditujukan kepada masyarakat pemilik / pengguna kendaraan pribadi, umum dan barang ini ditembuskan kepada Kapolda Sulut, Bupati / Walikota se-Sulut dan Dirut Jasa Marga Manado Bitung. (lk)

Meimonews.com – Mengantisipasi peningkatan status Covid-19 di saat Natal Yesus Kristus Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Walikota Manado Andrei Angouw mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran No. : 440/D.02/KES/C041 /2021 tertanggal 7 Desember tersebut, sebut Kadis Infokom Manado Erwin Kountu kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (8/12/2021) ditujukan kepada beberapa pihak.

Pihak-pihak tersebut adalah Kepala Satuan TNI/Polrii, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, para Camat dan Lurah, para Kepala Sekolah, Pimpinan Rumah Ibadah, para Pelaku Usaha dan warga masyarakat Kota Manado.

Surat edaran tersebut, jelas Kountu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Yahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kclurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenaoara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

Dalam Surat Edaran ini disebutkan hal-hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID- 19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.

Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidnk berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; dan diselenggarakan secara hybrid, ynitu secarn berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tatn ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

Selain itu, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatnn Ibadah dan Pemyaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitns total gereja.

Pada penyelenggarann ibadah dan peraynan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja; Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimaljarak 1 (satu) meter;

Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; dan Tidak mengadakan jamuan makan bersama.

Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Kedua, khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/ mall/ tempat hiburan malam dan rekreasi : Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang fidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan anüsipasi menyuapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

Selain itu, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi men imbulkan kerumunan; Menggunakan aplikasi Pedu1iLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan/tempat hiburan malam serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, serta menutup tempat hiburan malam pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2021 dan tanggal 1, 2 Januari 2022;

Pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 Wita dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan yang lenih ketat.

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Ketiga, khusus untuk pengaturan tempat wisata : Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan SM (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas total; Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/ tertutup;

Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid- 19.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022 dengan memperhaükan perkembangan epidemiologi Covid-19,” ujar Kadis Infokom. (lk)

Meimonews.com – Sabtu (28/8/2021, cuaca Kota Gorontalo sangat cerah. Sejak pukul 08.00 Wita, sebanyak 15 kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Jajakan Gorontalo St Yohanes Paulus II kembali berkumpul di Sekretariat PMKRI yang berlokasi di Kelurahan Tenda Kecanatan Hulontalangi Kota Gorontalo. Mereka hendak melaksanakan Aksi Peduli Covid-19 yaitu #Gerakan Berbagi, Indonesia Sehat, Indonesia Hebat .

Ini merupakan aksi kedua yang dilaksanakan PMKRI Gorontalo di mana aksi yang sama telah dilaksanakan pada Sabtu (21/82021). Mereka menyiapkan sejumlah masker, hand sanitizer dan sembako untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada warga Kota Gorontalo yang saat ini sedang menghadapi masa-masa sulit akibat Pandemi Covid-19.

Para kader PMKRI Gorontalo dengan atribut khas Baret Merah Maron Jambul Kuning dipimpin Stefan Lintang (Koordinator PMKRI Kota Jajakan Gorontalo) bergerak menuju Pasar Andalas di mana d ilokasi tersebut mereka membagikan masker dan hand sanitizer kepada para pengunjung dan pedagang yang tengah beraktivitas jual beli.

Bukan hanya sekedar membagikan, para kader PMKRI Gorontalo tanpa sungkan-sungkan memakaikan masker kepada setiap pengunjung yang didapati tidak atau lupa memakai masker, bahkan mereka memberikan pencerahan tentang potensi tertular Covid 19 jika abai menaati protokol kesehatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Valdi Melo (fungsionaris PMKRI Kota Jajakan Gorontalo) kepada Meimonews.com menyatakan, masih banyak ditemui pengunjung dan pedagang pasar Andalas, Kota Gorontalo yang abai terhadap protokol kesehatan. “Ada sejumlah pengunjung dan pedagang tidak memakai masker. Setelah diingatkan mereka akhirnya bersedia menerima dan memakai masker yang dibagikan oleh anggota PMKRI,” ujarnya.

Meski demikian, tambahnya, pada umumnya warga Kota Gorontalo yang beraktivitas di pasar Andalas sangat senang dan antusias menerima pemberian masker maupun hand sanitizer. Hal ini membuat anggota PMKRI makin semangat untuk membagikan bantuan.

Selesai melaksanakan Aksi Peduli Covid 19 di Pasar Andalas, para kader PMKRI bergerak door to door untuk membagikan sejumlah paket sembako kepada warga Kota Gorontalo yang kurang mampu termasuk sebagian di antaranya umat Paroki St. Khristoforus Gorontalo .

Kali ini, aksi bagi-bagi sembako turut didampingi Moderator PMKRI Kota Jajakan Gorontalo Pastor Roni Singal Pr (Pastor Paroki St. Khristoforus Gorontalo).

Pada momentum penyerahan sembako, Pastor Roni dengan gayanya yang khas tidak lupa menyapa umatnya sambil menyemangati mereka agar selalu taat pada anjuran pemerintah untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19 .

Kepada warga PMKRI Gorontalo, Pastor Roni menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas upaya yang telah dilakukan PMKRI Gorontao untuk ikut peduli terhadap situasi pandemi Covid-19.

“Aksi Peduli Covid 19 yang dilaksanakan oleh PMKRI Gorontalo ini sesungguhnya merupakan implementasi dari Ajaran Sosial Gereja tentang panggilan keterlibatan Gereja dalam masalah sosial kemasyarakatan.

Pemberian bantuan kepada warga masyarakat yang berkekurangan di saat pandemi Covid 19 adalah sejalan dengan sikap Gereja untuk selalu mendahulukan kaum miskin dan mereka yang menderita. “Preferential option for the poor. ” ujar Pastor Roni kepada para kader PMKRI yang tengah subuk menyalurkan bantuan ala kadarnya tersebut.

Aksi Peduli Covid-19 ini, sebut Stevan Lintang (Koordinator PMKRI Kota Jajakan Gorontalo, merupakan juga gerakan mendukung Surat Edaran Uskup Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC tanggal 7 Agustus 2021.

Adapun semangat yang termaktub dalam surat edaran tersebut yakni ajakan kepada umat Katolik untuk peduli dan melakukan upaya nyata mencegah penyebaran Covid-19 dan membantu mereka yang terdampak melalui tiga bidang pelayanan yakni Pelayanan Informasi dan Literasi, Pelayanan Sosial dan Pelayanan Doa.

“Sebagai respon terhadap seruan Uskup Manado tersebut , pengurus dan anggota PMKRI Kota Jajakan Gorontalo melaksanakan Aksi Peduli Covid-19 melalui #Gerakan Berbagi, Indonesia Sehat, Indonesia Hebat berupa aksi bagi-bagi masker, hand sanitizer dan sembako,” ujar Lintang.

Aksi Peduli Covid-19 ini, tambah Shorinji Kaporoh (Ketua Tim Kerja Peningkatan Status PMKRI Gorontalo), merupakan respon PMKRI Gorontalo terhadap seruan Uskup Manado, sekaligus merupakan wujud kepedulian PMKRI Gorontalo untuk mengambil peran membantu upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus membantu mereka yang secara sosial ekonomi terdampak oleh pandemi covid-19.

“Secara ekonomis, bantuan yang disalurkan nilainya tidak seberapa, tapi aksi ini lebih dimaksudkan sebagai ajakan kepada semua pihak untuk segera mengambil langkah nyata ikutserta menanggulangi pandemi Covid-19 dan membantu mereka yang terdampak mengingat saat ini angka positif Covid-19 di Provinsi Gorontalo masih relatif tinggi,” ujar Shorinji.

Sejretaris Tim Kerja PMKRI Gorontalo Maria Bay mengungkapkan, di tengah kesulitan yang dihadapi warga Kota Gorontalo , bantuan masker, hand sanitizer dan sembako yang disalurkan PMKRI Gorontalo dirasakan warga sangat berarti.

“Hal tersebut terlihat pada antusiasme dan kegembiraan warga saat menerima bantuan,” ujar Maria seraya menyebutkan hal tersebut tentu saja semakin menyemangati para anggota PMKRI dalam melaksanakan aksi ini.

Semoga ke depan, PMKRI Gorontalo akan terus dimampukan untuk memberikan yang terbaik bagi gereja, masyarakat, bangsa dan negara. (Lexie Kalesaran)

Meimonews.com – Guna menekan bertambahnya angka kasus Covid-19 di Sulawesi Utara, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kembali menerbitkan Surat Edaran (SE).

Kali ini, SE yang dikeluarkan bernomor 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Cobid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

SE tertanggal 17 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.

SE tersebut dikeluarkan mengacu pada Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 sebagaimana telah diubah dengan lnstruksi Mendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan lnstruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019,

SE ini berisi 15 poin penting yang harus diterapkan seluruh wilayah baik Kabupaten maupun Kota se-Sulut.

Poin-poin tersebut adalah pertama, bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupahen/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang) adalah : Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Kedua, Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19;

Ketiga, melakukan monitoring dan rapat koordinai secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

Keempat, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;

Kelima, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25 % (dua puluh Iima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Keenam, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Ketujuh, pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara karat;

Kedelapan, sektor kritikal sepeti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Kesembilan, kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Kesepuluh, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen);

Kesebelas, untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;

Kesuabelas, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, Kafe, pedagang kaki Iima, lapak jajanan) bank yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen);

Ketigabelas, resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

Keempatbelas, kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasttas 25 % (dua puluh lima persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Kelimabelas, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. (lk)

Meimonews.com – Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulu No. 440/21.4093/Sekr-Dinkes mendapat dukungan penuh dari TNI Angkatan Udara.

Sejak keluarnya SE (surat edaran) tersebut pada Senin (5/7/2021), pengamanan Bandar Udara Sam Ratulangi Manado semakin diperketat.

“Komandan Lanud Sam Ratulangi Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo S.H, mendukung sepenuhnya program Pemerintah Daerah Sulut dengan menerjunkan Satuan Polisi Militer serta Intel Udara Lanud Sam Ratulangi untuk pengamanan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Senin (5/7/2021),” demikian siaran pers Penerangan Lanudsri.

Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo menjelaskan, adanya perkembangan kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir di Propinsi Sulawesi Utara yang semakin meningkat, telah mendesak berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan tindakan pencegahan penularan.

Siaran pers yang dikeluarkan Senin (5/7/2021) menyebutkan, menurut ketentuan yang tertuang dalam SE Gubernur Sulut, pelaku perjalanan dari dan dalam negeri diwajibkan untuk test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut.

Aturan kedua, bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib test Rapid Antigen saat kedatangan. Ketiga, bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari, dan bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain wajib melakukan Swab PCR.

Aturan keempat, bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulut akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.

Sementara itu, Dansatpomau Lanud Sam Ratulangi Mayor POM Andi Irawan, mengiyakan hal ini dengan mengatakan bahwa beberapa maskapai penerbangan telah menindaklanjuti aturan Pemda Sulut.

Contohnya, Lion Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 di pulau Jawa dan pulau Bali, sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Ketentuan yang dibuat yakni wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), wajib test PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/Rapid antigen/GeNose C19. Mengisi aplikasi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.

Demikian pula Citilink, Sriwijaya Air, dan Garuda Indonesia menegaskan bahwa bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Jawa serta Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2.

Satuan POM dan jajaran Intel Udara Lanud Sam Ratulangi selaku penjaga Gerbang Sulawesi Utara, melaksanakan kegiatan pengamanan demi kelancaran dan kenyamanan arus penumpang udara.

Selain itu, menyukseskan Serbuan Vaksinasi yang selama bulan Bhakti TNI Angkatan Udara atau selama bulan Juli ini digelar di Gedung Balai Prajurit Lanud Sam Ratulangi.

Bahkan, gelaran vaksinasi tetap berlangsung walaupun hari Minggu. Ini berarti tenaga kesehatan RS TNI AU Lanud Sam Ratulangi tidak libur. Check point Serbuan Vaksinasi di Kantor Satuan POM Lanud Sam Ratulangi di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget.

Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemerintah Indonesia dengan mendaftar secara online pada https://www.vaksinhebat.idsolution.co.id/. Kemudian mendatangi Gedung Balai Prajurit TNI AU di Lanud Sam Ratulangi Mapanget untuk memperoleh vaksin secara gratis. (lk)