Meimonews.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Manado mengadakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Walikota Manado No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Kota dalam rangka Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata Manado, Selasa (27/4/2021) yang dihadiri sekitar 50 orang stake-holder (pemangku kepentingan) pariwisata khususnya owner dan manager pengusaha hiburan malam/pub/cafe/karouke dan live music di Kota Manado.
Turut hadir pada kegiatan yang tetap memperhatikan prokes Pandemi Covid-19 tersebut adalah Kasatpol PP, Kasat Binmas dan Kabag Ops Polresta Manado, Pasi Ops dan Pasiter Kodim 1309 Manado, BPBD Manado serta Jubir Covid-19 Pemkot Manado.
“Kegiatan yang difasilitasi oleh Ibu Kadis Pariwisata Manado ini diawali pemaparan maksud dan tujuan rapat serta menyampaikan dari beberapa narasumber terkait dengan SE Walikota tentang PPKM Berbasis Mikro (Lingkungan) dan Kota,” ujar Kepala BPBD Manado Donald Sambuaga.
Setelah penjelasan tersebut, debut Sambuaga kepada Meimonews.com di Manado, Rabu 28/4/2021), dilakukan tanya-jawab.
“Pada kesempatan itu, ada penandaranganan kesepakatan keputusan bersama untuk menaati SE Walikota terutama tentang pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat duduk, pembelakuan prokes di tempat usaha,” ujar Sambuaga. (af)