Usai Sosialisasi PPKM, Pengusaha Hiburan Tandatangan Kesepakatan Bersama

oleh -460 Dilihat

Meimonews.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Manado mengadakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Walikota Manado No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Kota dalam rangka Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata Manado, Selasa (27/4/2021) yang dihadiri sekitar 50 orang stake-holder (pemangku kepentingan) pariwisata khususnya owner dan manager pengusaha hiburan malam/pub/cafe/karouke dan live music di Kota Manado.

Peserta sosialisasi

Turut hadir pada kegiatan yang tetap memperhatikan prokes Pandemi Covid-19 tersebut adalah Kasatpol PP, Kasat Binmas dan Kabag Ops Polresta Manado, Pasi Ops dan Pasiter Kodim 1309 Manado, BPBD Manado serta Jubir Covid-19 Pemkot Manado.

“Kegiatan yang difasilitasi oleh Ibu Kadis Pariwisata Manado ini diawali pemaparan maksud dan tujuan rapat serta menyampaikan dari beberapa narasumber terkait dengan SE Walikota tentang PPKM Berbasis Mikro (Lingkungan) dan Kota,” ujar Kepala BPBD Manado Donald Sambuaga.

Setelah penjelasan tersebut, debut Sambuaga kepada Meimonews.com di Manado, Rabu 28/4/2021), dilakukan tanya-jawab.

“Pada kesempatan itu, ada penandaranganan kesepakatan keputusan bersama untuk menaati SE Walikota terutama tentang pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat duduk, pembelakuan prokes di tempat usaha,” ujar Sambuaga. (af)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *