Meimonews.com – DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan masalah hilangnya kubur tanpa sepengetahuan keluarga Baginda.
Rapat yang dihadiri Pimpinan DPRD Sulut, Komisi I dan Komisi III, instansi terkait yakni BPN, Dinas Perkintan, Balai Pembangunan Jalan, Kapolres Manado, Camat Bunaken, Lurah Molas dan keluarga Baginda digelar di ruang serbaguna DPRD Sulut, Selasa (4/1/2022).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. Johanes Victor Mailangkay, SH MH berjalan hingga larut malam karena ingin agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
Mailangkay menjelaskan, tugas dari wakil rakyat (DPRD – Red) adalah mendengar menjalani serta memperjuangkan aspirasi warga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai jam berapapun kami siap, Ini adalah tugas kami sebagai wakil rakyat yang mendengar, mendalami, serta memperjuangkan aspirasi warga sesuai ketentuan yang berlaku. Terpenting adalah mendapatkan solusi yang terbaik,” ujarnya.
Ada delapan kesimpulan yang dihasilkan pada RDP tersebut. Pertama, DPRD Sulawesi Utara mengawal dan mendukung sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh oleh keluarga Baginda terhadap pembuktian kepemilikan tanah yang terletak di lingkungan 4 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado yang berada di sekitar pembangunan jalan Boulevard Il.
Kedua, terhadap kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan Boulevard II, harus dibayarkan ganti untung kepada yang berhak terhadap tanah tersebut.
Ketiga, mendukung dan mengawal upaya yang dilakukan oleh keluarga Baginda terhadap tanah dan pekuburan agar dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mengikuti proses menurut hukum agama Islam terhadap penataan pekuburan leluhur keluarga Baginda di lokasi Lingkungan 4, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Keempat, DPRD Sulawesi Utara akan melakukan kunjungan ke lokasi perkuburan keluarga Baginda untuk melihat secara langsung lokasi perkuburan tersebut.
Kelima, mengedepankan pendekatan persuasi, simpati dan empati dalam proses pembebasan tanah dan penataan lahan perkuburan disekitar pembangunan Jalan Boulevard II di lokasi Lingkungan 4 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado.
Keenam, semua pihak harus menghormati pekuburan keluarga Baginda di lokasi Lingkungan 4 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado.
Ketujuh, semua pihak termasuk keluarga Baginda mendukung sepenuhnya pembagunan Boulevard II di lokasi Lingkungan 4 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado.
Kedelapan, pihak Keluarga Baginda mendukung sepenuhnya dengan memberi diri untuk bekerja di proyek pembangunan jalan Boulevard II.
Pada kesempatan tersebut, Mailangkay mengatakan, akan tetap terus mengawal aspirasi-aspirasi warga dengan berlandaskan aturan yang berlaku.
Ketua Pengurus Daerah (PD) Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri TNI dan Polri (GM FKPPI) Sulut ini juga mengapresiasi kepada semua yang hadir dan terkhususnya keluarga Baginda.
“Saya akan tetap terus mengawal aspirasi-aspirasi warga dengan berlandaskan aturan yang berlaku. Saya juga mengapresiasi kepada semua Komisi I dan III serta instansi-instansi yang terkait juga keluarga Baginda, semoga kita tetap terus diberikan kesehatan dan menjadi lebih baik di tahun 2022 ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, mengawal aspirasi masyarakat menjadi tugas pokok wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik RI, Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Konsistensi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) ini yang terus ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. Johanes Victor Mailangkay, SH, MH.
Buktinya, seperti pada dua bulan lalu, wakil rakyat Dapil (daerah pemilihan) Manado ini. saat menggelar reses III dengan mendatangi tempat lokasi Lingkungan 4 Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken untuk menyerap aspirasi dari masyarakat khususnya Keluarga Baginda yang kubur leluhurnya dibongkar tanpa sepengetahuan keluarga pada Kamis (25/11/2021).
Di awal Tahun 2022, Keluarga Baginda menyurat ke Pimpinan DPRD Sulawesi Utara. Senin (3/1/2022), Keluarga Baginda bertemu dengan Ketua DPRD Sulut. Hasilnya, pimpinan DPRD mengundang yang sejumlah instansi-instansi yang terkait untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). (lk)