Meimonews.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan  Kaltim tahun 2017-2019).

“Dari hasil gelar perkara penetapan tersangka pada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan  FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” sebut Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Dijelaskan, kedua tersangka dipersangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Seperti diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu. “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.

Diungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terangnya.

Lebih lanjut, Erdi mengatakan, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA. “FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp. 26 miliar,” jelasnya.

Namun, untuk mencairkan dana tersebut, ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” sebutnya. (AF)

Meimonews.com – Walikota Manado telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado bernomor 59/KEP/B-06/BPBD/2023 tertanggal 10 Februari 2023.

“Status ini berlangsung selama tiga puluh hari sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 12 Maret 2023,” ujar Kepala Pelaksana (Palak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado Donald Sambuaga kepada Meimonews.com di Manado, Jumat (17/2/2023).

Diungkapkan, ada beberapa pertimbangan sehingga Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang (AARS) mengambil keputusan tersebut lewat keputusan Walikota.

Pertama, sehubungan dengan terjadinya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang melanda Kota Manado pada tanggal 27 Januari 2023 maka telah dilakukan upaya penanganan darurat bencana, namun saat ini ancaman bencana yang terjadi dipandang sudah menurun.

Kedua, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Manado pada hari Kamis, 9 Februari 2023 yang diadakan di Pos Komandan Tanggap Darurat  Kantor Camat Tuminting maka dipandang perlu untuk Status Transisi Darurat ke Pemulihan.

Status tersebut, menurut Sambuaga, berpedoman pada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Paragraf Ketiga Pascabencana pasal 57 dan 58. (lk)

Meimonews.com – Setelah melihat perkembangan/situasi yang ada terkait dengan dampak yang terjadi akibat cuaca ekstrim di beberapa daerah di Sulut termasuk Manado, Walikota Manado Andrei Angouw mengambil langkah cepat.

Orang pertama di Ibukota Provinsi Sulut ini menetapkan bagi Kota Manado Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometereologi lewat Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan tanggal 27 Januari 2023 tersebut berlaku selama tujuh hari (sampai 2 Februari 2023).

“Setelah melakukan kajian cepat kejadian bencana maka Walikota Manado telah menetapkan Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometereologi selama 7 hari, sejak 27 Januari sampai dengan 2 Februari 2023,” ujar Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Manado Donald Sambuaga.

Kepada Meimonews.com via telefon, Sambuaga menjelaskan, terkait dengan penanggulangan bencana, telah dibangun Pos Komando Pemerintah Kota Manado di Kantor Camat Tuminting serta Dapur Umum di Kantor Camat Tuminting dan Balai Tumoutou di Kelurahan Paal 4.

Posko (Pos Komando) dan dapur- dapur umum tersebut, sebutnya, sudah melayani warga sejak Jumat (28/1/2023) malam.

Berdasarkan data BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Manado pertanggal 27 Januari 2023 jam 23.45 Wita, korban banjir sebanyak 3.013 kepala keluarga (KK) dengan 9.382 jiwa eementara korban longsor 63 KK dengan 92 jiwa.

Untuk diketahui, menindaklanjuti laporan warga atas kejadian bencana banjir dan longsor akibat cuaca ekstrem di Sulut termasuk Kota Manado, Jumat (27)1/2023), Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Manado di bawah pimpinan Kalak  Donald Sambuaga, atas petunjuk Walikota, langsung  turun ke lokasi-lokasi banjir dan longsor dengan membawa perahu karet dan peralatan.

Saat turun lokasi, bergabung pula tim lain seperti Basarnas, Polri (termasuk Brimob) dan TNI (seperti Denzipur dan Korem 131/Santiago). Tim turun di beberapa lokasi seperti di Kelurahan Bailang Lingkungan 3  dan 4 , Kelurahan Mahawu Lingkungan 3,  Kelurahan Molas Lingkungan  5  Cempaka dan Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan 1, 2 dan 3  untuk membantu warga yang terisolasi di dalam rumah. Korban berhasil dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

Walikota dan Wakil Walikota (Andrei Angouw dan Richard Sualang) yang akrab disebut AARS terlihat turun ke lokasi. Sambil memantau kondisi yang ada, AARS memberikan arahan/petunjuk kepada pimpinan dan staf dinas/badan terkait. (elka)

Meimonews.com– Setelah mempertimbangkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan maka Walikota Manado melakukan penyesuaian terhadap tarif angkutan kota di Kota Manado.

Untuk itu, Walikota Manado Andrei Angouw mengeluarkan Keputusan Walikota Manado No. 235/KEP/D.17/PERHUB/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Manado No. 35/KEP/D.17/PERHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Kota di Kota Manado.

Keputusan Walikota yang ditetapkan tanggal 9 September 2022 tersebut memuat tarif angkutan di beberapa trayek.

Pertama, angkutan penumpang umum dari Rp. 5.000 menjadi Rp. 6.000 perpenumpang. Kedua, Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa dari Rp. 3.200 menjadi Rp. 4.000. Ketiga, angkutan umum trayek Paa 2 – Perum/Politeknik Lapangan dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 6.500. Keempat, angkutan umum trayek Paal 2 – Perum/Politeknik Lapangan khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa dari Rp. 4.000 menjadi Rp. 5.000.

Kelima, angkutan umum  trayek Tuminting – Pandu Rp. 5.500 menjadi Rp. 6.500. Keenam, angkutan umum trayek Tuminting – Pandu khusus pelajar,/siswa (berseragam) dan mahasiswa dari Rp. 4.000 menjadi Rp 5.000. Ketujuh, angkutan umum trayek Tuminting – Tongkaina dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 6.500. Kedelapan, angkutan umum trayek Tuminting – Tongkaina khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa dari Rp. 4.000 menjadi Rp. 5.000.

Bagi pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan keputusan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-,undangan yang berlaku. (elka)