Meimonews.com – Walikota Manado telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kota Manado bernomor 59/KEP/B-06/BPBD/2023 tertanggal 10 Februari 2023.
“Status ini berlangsung selama tiga puluh hari sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 12 Maret 2023,” ujar Kepala Pelaksana (Palak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado Donald Sambuaga kepada Meimonews.com di Manado, Jumat (17/2/2023).

Diungkapkan, ada beberapa pertimbangan sehingga Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang (AARS) mengambil keputusan tersebut lewat keputusan Walikota.
Pertama, sehubungan dengan terjadinya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang melanda Kota Manado pada tanggal 27 Januari 2023 maka telah dilakukan upaya penanganan darurat bencana, namun saat ini ancaman bencana yang terjadi dipandang sudah menurun.

Kedua, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Manado pada hari Kamis, 9 Februari 2023 yang diadakan di Pos Komandan Tanggap Darurat Kantor Camat Tuminting maka dipandang perlu untuk Status Transisi Darurat ke Pemulihan.
Status tersebut, menurut Sambuaga, berpedoman pada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Paragraf Ketiga Pascabencana pasal 57 dan 58. (lk)





