Meimonews.com – Guna memantau situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado dan mencegah terjadinya antrian kendaraan terkait adanya wacana kenaikan harga BBM (Bahan bakar Minyak), Bhabinkamtibmas Polsek Malalayang melaksanakan kegiatan sambang di SPBU, Jumat (2/9/2022).

Patroli sambang kewilayahan merupakan kegiatan rutin guna memantau perkembangan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayahnya, terkait adanya wacana kenaikan harga BBM.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Malalayang juga memberikan imbauan kepada para konsumen untuk tertib dalam mengantri dan menghimbau karyawan pengisi BBM untuk tidak melayani pembeli dengan menggunakan jerigen karena hal tersebut melanggar aturan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, SH, SIK menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat,

“Tingkatkan patroli dan sambang kewilayahan guna menjalin kemitraan dengan warga, yang ada di wilayah hukum Polresta Manado untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas, terkait adanya wacana kenaikan harga BBM,” ujar Kombes Sirait.

Dimintakan pula agar tingkatkan patroli sambang ke SPBU untuk memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus wujud Polri hadir di tengah masyarakat. (af)

Meimonews.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 003/2219/SJ tanggal  22 April 2022, Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 dan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (Covid-19).

SE bernomor 044/B.06/BPBD/519/2022 yang dikeluarkan pada 25 April 2022 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Manado Micler CS Lakat, SH, MH atas nama Walikota Manado Andrei Angouw.

Baca juga : Tim Pembina Samsat Gelar Rakor, 3 Hal Penting Dibahas

Dalam SE tersebut disebutkan, dalam hal akan dilakukan halal bihalal oleh masyarakat, diminta  untuk memperhatikan empat hal.

Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level Kota Manado yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Coroma Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang masih berlaku.

Kedua, maksimal junlah tamu yang dapat hadir pada pada acara halal bihalal adalah 75 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 2.

Baca juga : Torehkan Prestasi, RSUP Kandou Berhasil Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Pertama Kalinya

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orqng, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Keempat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya  memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak.

Baca juga : Tindaklanjuti MoU Pemkab Talaud dan Unika De La Salle Manado, Kamagi dan Raco Tandatangani PKS

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Satpol PP,  Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMN, Para Camat dan Lurah, Para Kepala Sekolah,  Pimpinan Rumah Ibadah, Para Pelaku Usaha, dan Warga Masyarakat Kota Manado. (lk)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw berterima kasih dan mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus), lembaga DPRD Manado dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Manado terkait dengan LKPJ Walikota Manado Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Walikota Manado Andrei Angouw ketika memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Manado dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Manado Tahun Anggaran 2021.

Bagi Walikota, rekomendasi-rekomendasi Pansus menjadi masukan berarti dalam pelaksanaan program Pemerintah Kota Manado ke depan.

Walikota juga menyampaikan soal beberapa pejabat yang baru saja dilantik untuk dapat bekerjasama dengan pihak DPRD demi pelaksanaan pembangunan di Kota Manado yang lebih baik ke depan.

Rapat Paripurna DPRD Manado terkait dengan LKPJ Walikota Manado Tahun Anggaran 3021 dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Manado, Kamis (14/4/2022).

Mendampingi Walikota pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Manado Dra. Altje Dondokambey M.Kes, Apt tersebut adalah Wakil Walikota Manado Richatd Sualang.

Hadir dalam rapat paripurna ini para pimpinan dan anggota DPRD Manado, Sekretaris Kota Dr. Micler C.S. Lakat S.H, M.H, Forkopimda Manado, Staf Ahli DPRD Kota Manado, Pejabat Eselon Pemerintah Kota Manado serta undangan lainnya.

Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Walikota Tahun Anggaran  2021 yang disampaikan Ketua Pansus LKPJ Jein Laluyan (Anggota Dewan dari Fraksi PDIP).

Selesai Laporan Pansus dilaksanakan Penandatanganan Surat Keputusan DPRD Kota Manado dan Berita Acara tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Manado Tahun Anggaran 2021.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota Manado Tahun Anggaran 2021. (lk)

Meimonews.com – Barisan Adat Masyarakat Sulawesi Utara (Barmas) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sulawesi Utara menegaskan siap mengawal sampai tuntas permasalahan tanah yang dihadapi masyarakat Kelurahan Tongkaina, Manado.

Sikap tersebut diambil organisasi adat tiga etnis masyarakat di Bumi Nyiur Melambai ini setelah mendengar langsung keluhan masyarakat setempat terhadap permasalahan yang dihadapi.

Dalam rilis kepada Meimonews.com, Selasa (15/2/2022), Barmas Sulut menyebutkan, adanya pihak yang ingin menguasai lahan milik warga masyarakat Kelurahan Tongkaina membuat mereka yang mendiami lahan tersebut kian tertekan.

Mereka kini terancam akan tersingkir dari lahan garapannya dan lebih parah lagi bahkan terancam kehilangan rumah tinggalnya, yang selama ini sudah didiami selama puluhan tahun atau turun-temurun.

Pasalnya, warga terus mempertahankan lahan milik mereka sejak tahun 1990 sampai saat ini, meski buku register tanah di kantor kelurahan telah hilang dan diketahui disimpan oleh seseorang yang saat ini justru berpihak kepada pengusaha yang berupaya menguasai tanah di Kelurahan Tongkaina.

“Kami sangat merasa ditekan dengan adanya seorang pengusaha yang berusaha mengambil alih tanah kami, bahkan tanaman kelapa pun dipanen oleh orang lain yang mengklaim kepemilikan lahan yang selama ini digarap dan di tempati selama puluhan tahun,” ungkap Sarlota, warga Kelurahan Tongkaina, saat bertemu dengan Pengurus Barmas Sulut.

Melihat masyarakat Tongkaina yang terus menerus diintimidasi oleh pihak korporasi, Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (Barmas) pun mengunjungi masyarakat adat di tiga etnis budaya di Sulut, tepatnya di Kelurahan Tongkaina dan menyerap aspirasi mereka.

“Barmas diberikan informasi oleh masyarakat terkait permasalahan ini dan ternyata sudah sangat lama masyarakat diintimidasi oleh pihak pengusaha yang menjanjikan pembangunan hotel berbintang 5 dan lapangan golf di Tongkaina,” ujar Defly.

“Intinya, tanah milik masyarakat adat di tiga etnis budaya di Sulawesi Utara ini, berusaha diambil paksa oleh pihak pengusaha,” ujar Defly seraya menyebut perusahaan tersebut (PT MTMWE).

Dengan melihat, menyimak kesaksian serta keluh kesah masyarakat adat di Kelurahan Tongkana, maka Barmas Sulut akan mengawal kepentingan masyarakat ini sampai benar-benar tuntas.

“Kami menyerap aspirasi, dan sudah melihat airmata 50 warga menetes meminta bantuan, pendampingan dalam mendapatkan keadilan, dan Barmas DPD Sulut akan berdiri di depan membela kepentingan masyarakat adat ini, serta akan melawan pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi, serta merampas apa yang menjadi hak masyarakat,” tandas Defly.

Sebelumnya, sebut Defly, Barmas DPD Sulut sudah berkali-kali melakukan audiensi bersama seluruh penegak hukum di Sulut, dan salah satu yang disampaikan adalah memberantas mafia tanah.

“Kami sudah memiliki komitmen dengan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah di Sulut. Jadi, jangan coba-coba membodohi tanah rakyat, sebab saya akan lawan,” ujarnya.

Sekretaris DPD Barmas Sulut Fernando FX. Melo membenarkan di mana organisasi adat Barmas Sulut telah beberapa kali melakukan tatapmuka bersama penegak hukum dan membicarakan banyak hal termasuk permasaalahan tanah di Sulut.

“Kami sudah melakukan audiensi bersama TNI dan Polri serta Kejaksaan dan membicarakan banyak hal termasuk dengan banyaknya permasalahan tanah di Sulut,” jelasnya. (*)

Meimonews.com – Berkaitan dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di tahun 2022, Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut mengeluarkan Surat Edaran terbaru.

Kepala Dinas Dikda Sulut dr. Grace Punuh menjelaskan, Surat Edaran ini dikeluarkan sambil menunggu Instruksi Gubernur terkait Pelaksanaan PTMT sesuai Level PPKM daerah.

Beberapa hal yang termuat dalam SE tersebut adalah pertama, mulai Senin, 7 Februari 2022, seluruh cabdin dan sekolah  yang berada pada wilayah PPKM level 2  (Bolmong, Minahasa, Sangihe, Minut, Bolmut, Sitaro, Boltim, Manado, Bitung, Tomohon dan Kotamobagu) supaya memberlakukan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan sisanya melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kedua, seluruh sekolah menyampaikan kepada orangtua / wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan mengikuti PTM Terbatas atau PJJ.

Ketiga, seluruh kepala unit kerja untuk memperhatikan dan meningkatkan kewaspadaan sebagai antisipasi pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah mmasing – masingdengan memberlakukan scanning peduli lindungi dan swab antigen bagi tamu yang datang;

Keempat, pola pengendalian minimal seperti 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan) wajib dilaksanakan kembali dan diawasi secara simultan.

Kelima, bagi wilayah dengan kriteria PPKM Level 1 (Talaud, Minsel, Mitra, dan Bolsel) mengikuti ketentuan sebagaimana Keputusan bersama 4 Menteri yang termaktub dalam Edaran Mendikbudristek No 2/2022 tanggal 2 Februari 2022. (lk)

Meimonews.com – Pelabuhan Petta di Kepulauan Sangihe belum ada kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina sebagaimana pelabuhan Internasional lainnya.

“Hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Pusat agar bisa bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Sangihe,” ujar Ketua Tim Asistensi Ditjen Imigrasi Wilayah Sulut Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny F. Sompie kepada Meimonews.com, Senin.(14/11/2021) usai kunjungan ke Kabupaten Sangihe termasuk ke Pelabuhan Petta, pekan lalu.

Kerjasama tersebut adalah dalam memperkuat posisi strategis Pelabuhan Petta dalam menunjang pengawasan kegiatan ekspor dan impor barang masuk dan keluar Indonesia setelah melalui pengawasan di Pos Lintas Batas Laut di Pulau Marore yang berada sangat dekat dengan Philipina Selatan.

Artinya, sebut mantan Dirjen Imigrasi ini, pengawasan bea cukai, imigrasi dan karantina tidak bisa dilepaskan satu sama lainnya, karena perlintasan barang tidak bisa dipisahkan dengan perlintasan orang yg memanage barang tsb masuk dan keluar Indonesia termasuk berkaitan dengan Karantina baik hewan, tumbuhan dan kesehatan.

Diungkapkan, posisi Pelabuhan Petta lebih strategis dibandingkan dengan posisi pelabuhan Nusantara di Tahuna, sehingga kajian Pemerintah Pusat perlu dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas Pelabuhan Nusantara di Tahuna yang posisinya tidak memudahkan kapal-kapal dari arah Philipina Selatan yang akan menuju Pelabuhan Internasional Bitung dalam kegiatan ekspor dan impor apa saja termasuk ikan.

Sementara para nelayan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, menurutnya, akan sangat terbantu bila Pelabuhan Petta bisa menjadi pelabuhan Internasional bagi kegiatan ekspor dan impor di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Hal ini menjadi bagian dari upaya mencegah terjadi ekspor dan impor ilegal di areal pantai Kepulauan Sangihe, karena pengawasannya dapat diperkuat oleh keberadaan bea cukai, Polair, KPLP, dan pengawasan perlintasan orang yang melakukan ekspor dan impor tersebut oleh Pejabat Imigrasi di Kanim Kelas II TPI Tahuna.

Pekan lalu,. Sompie dan Tim mengadakan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diawali pertemuan dengan Bupati di Kantor Bupati. Mendampingi Bupati adalah Sekda, Asisten 1, Kepala Dinas Dukcapil dan Kabag Kerjasama.

Turut hadir instansi terkait yang berkompeten seperti Ditjen Perhub Laut cq KPLP dan unsur terkait yang bertugas di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe,l yakni Kodim, Polres, dan pemangku kepentingan lainnya.

Usai bertemu Bupati, Tim Asistensi berkunjung ke Pelabuhan Petta yang merupakan lokasi sangat strategis bagi kegiatan ekspor dan impor di Sulut dan Philipina Selatan sejak jaman sebelum kemerdekaan sampai saat ini.

Sompie juga berharap agar jangan menyebut warga Sangihe Philipine apalagi disingkat, karena akan menyakiti perasaan torang pe sodara di Sangihe deng Talaud.

“Jadi pake istilah warga tanpa dokumen baik kependudukan maupun kewarganegaraan, sehingga mereka tanpa paspor deng KTP pasti nyanda punya visa deng izin tinggal waktu maso deng melakukan kegiatan di Sulut terutama melalui perairan Sangihe – Talaud sampai Bitung,” imbaunya.

Sementara dorang, sebut Ketua Umum KKK Indonesia tersebut, ada yang menduduki wilayah di Manado dan sebagian besar di Bitung. (af)