Meimonews.com – Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut (PDPS) di bawah kepemimpinan Franky Paat (Dirut), Olvie Atteng (Direktur Perencanaan dan Keuangan) dan Eddy Sepang (Direktur Operasional) terus bergerak dan menunjukkan kinerja terbaiknya.

Kalau sebelumnya mengoperasikan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Operasi Daerah Sehatkan Keluarga (RSUD ODSK) Manado dan mengoperasikan penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di beberapa lokasi, kini perusahan milik daerah Sulut ini mengoperasikan bengkel kendaraan bermotor (ranmor) yang terletak di belakang Polsek Sario.

“Operasional bengkel tersebut telah dilakukan pada 11 April 2023. Dan, sekarang terus berjalan dengan baik,” ujar Direktur Perencanaan dan Keuangan PDPS Olvie Atteng kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2023).

Untuk kelancaraan operasional bengkel yang diberi nama Pancalomba Slim ini, tambah Atteng, pihaknya bekerjasama dengan vendor tapi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut, menurut mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut ini, karena vendor memiliki sejumlah keunggulan seperti tanaga-tenaga teknis berpengalaman serta memiliki peralatan yang memadai sementara dari PDPS sendiri masih memiliki keterbatasan seperti ketersediaan SDM (sumber daya manusia).

Ditemui terpisah, Manager Operasional PDPS Sonny Runtuwene menjelaskan, pihak bengkel melayani perbaikan, servis, reparasi bodi, variasi dan lain-lain baik roda dua, roda empat dan seterusnya.

Dan bukan hanya pemilik ranmor membawanya di bengkel tapi petugas bengkel siap mendatangi lokasi/tempat ranmor itu berada baik di rumah maupun di jalanan karena mengalami kerusakan.

“Dan, petugas bengkel siap pula melayani bukan hanya yang ada di seputaran Manado tapi juga di luar kota Manado dengan biaya sesuai kesepakatan bersama,” ujar Runtuwene.

Jam operasional bengkel, sebut Runtuwene dan dibenarkan Manager Promosi Pemasaran Voura Kumendong mulai jam pagi (07.00 Wita) sampai malam, demi kepuasan konsumen/pelanggan.

Baik Atteng maupun Runtuwene menjelaskan, saat ini dan waktu-waktu mendatang, PDPS akan melakukan sosialisasi baik di lingkungan pemerintah, swasta dan umum tentang keberadaan bengkel ini agar semakin banyak konsumen memanfaatkan fasilitas yang tersedia di bengkel ini dengan fasilitas dan pelayanan terbaik dan harga bersaingan sesuai mekanisme pasar).

Saat ini, tambah Atteng dan Runtuwene, sudah ada instansi pemerintah yang memanfaatkan bengkel ini untuk perbaikan atau servis kendaraan bermotor mereka. (Fer)

Meimonews.com – Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Sulut terus menggeliat. Selain menangani parkir berbayar di beberapa lokasi dan terus akan menyasar beberapa lokasi, perusahan ini mengembangkan sayapnya dengan menangani limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Saat ini, ungkap Direktur Perencanaan dan Keuangan PDPS Olvie Atteng dalam percakapan dengan Meimonews.com, baik di kantornya yang terletak di Bumi Beringin maupun di lokasi perparkiran RSUD ODSK, jalan Bethesda Manado, Kamis (16/3/2023), sudah ada beberapa rumah sakit / fasilitas kesehatan yang limbah B3nya ditangani PDPS.

“Saat ini, kami sudah menangani limbah B3 dari beberapa rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Ada yang sudah berjalan dan ada yang tinggal diangkut,” ujar Atteng.

Mantan Kepala Bapenda Sulut ini lantas merincikan rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang limbah B3nya yang telah ditangani yakni RSUD Manembo-nembo Bitung dan Palang Merah Indonesia (PMI), serta RSUD ODSK dan RS Mata SMEC.

Atteng menambahkan, beberapa rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sedang dalam tahapan persiapan penandatangan memorandum of understanding (MoU) serta beberapa lainnya sementara dalam penjajakan.

Ditemui terpisah, Manager Operasional PDPS Sonny Runtuwene mengatakan, dalam penanganan limbah B3, PDPS bekerjasama dengan vendor yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki kualifikasi/kompetensi yang diperlukan.

Pihak ketiga (vendor) ini yang melakukan pekerjaan mulai dari lokasi adanya limbah B3 hingga tahapan pengelolaan akhir / pemusnahan di Wasteg Internasional Jakarta, yang dikirim dengan menggunakan kapal laut.

Penanganan limbah B3, menurut Runtuwene, mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 101 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 56 Tahun 2015 tentang Peraturan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya Fasilitas Kesehatan.

PDPS saat ini dipimpin Frangky Paat sebagai Direktur Utama di dampingi Olvie Atteng (Direktur Perencanaan dan Keuangan) dan Eddy Sepang (Direktur Operasional) serta Sonny Runtuwene (Manager Operasional) dan Voura Kumendong (Manager Perencanaan). (Fer)