Meimonews.com – Pajak Daerah Sulut Tahun Anggaran (TA) 2025 mencapai 94,17 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) TA 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sulut June E. Silamgen kepada Meimonews.com di Manado, Selasa (20/1/2026).

“Tahun anggaran 2025, pajak daerah Sulut berjumlah Rp. 1.076.657.785.007 atau 94,17 persen dari target APBDP 2025 sebesar Rp. 1.143.261.370.444,” ujarnya.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel

Dari tujuh item yang masuk kategori Pajak Daerah, sebut pejabat yang rajin turun lapangan ini, tiga item hasil capaiannya lebih dari 100 persen.

Ketiga item tersebut adalah Opsen Pajak Bukan Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya (MBLB) yang mencapai 122,78 persen atau Rp. 6.138.922.601 dari target Rp. 5.000.000.000; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) 107,86 persen atau Rp. 346.751.740.523 dari target Rp. 321.490.286.524; dan Pajak Air Permukaan (PAP) 103,92 persen atau Rp. 7.500.514.528 dari target Rp. 7.217.473.607.

Untuk item lainnya, Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel, yang dihubungi terpisah menjelaskan, untuk Pajak Rokok 94,98 persen atau Rp. 204.274.760.115 dari target Rp. 215.078.473.136.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 90,44 persen atau Rp, 323.591.769.675 dari target Rp. 357.791.414.860; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 79,81 persen atau Rp. 187.289.871.000 dari target Rp. 234.683.722.317; dan Pajak Alat Berat 55,51 persen atau Rp. 1.110.106.566 dari target Rp. 2.000.000.000. (elka)

Meimonews.com – Penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah untuk triwulan 1 tahun anggaran 2025 telah terealisasikan sebanyak Rp. 213.977.891.292 atau sebesar 18,67 persen.dari target tahun anggaran 2025 sebesr Rp. 1.146.202.876.598.

Untuk tahun anggaran 2024, pajak daerah yang terelisasikan berjumlah Rp. 246 834 151.100 atau sebesar 19,43 persen dari target tahun anggaran 2924 sebesr Rp 1.270.498 222.377.

Hal tersebut disanpaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Bapenda Sulut Ernie AA Purukan dan Kasubid Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Sulut Jerry RumondorRumondor di dampingi Yoan Pinontoan (Analis Kebijakan) kepada Meimomews.com secara terpisah di ruang kerja masing-masing, Kamis (12/6/2025).

Ada tujuh item pajak daerah dimaksud. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terealisasikan sebesar Rp. 76.332.643.750 atau 21,34 persen dari target Rp. 357.732921.014. Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) terealidasikan sebesar 52 135.156.900 atau 22,22 persen dari target Rp. 234.683.722.317.

Ketiga, Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasikan sebesar Rp. 1.643.410.523 atau 22,77 persen dari target Rp. 7.217.473.607. Keempat, Pajak Bahan Bakar Bermotor (PBB-KB) terealisasi sebesar Rp. 83.817.471.782 atau 26,07 persen dari target T Rp. 321.490.286.524.

Kelima, Pajak Alat Berat (PAB) terealisasikan sebesar Rp 33.410.123 atau 0,67 persen dari target Rp. 5.000.000.000. Keenam, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya (MBLB) terealiasikan sebesar Rp. 15.798.214 atau 0,32 persen dari target Rp. 5.000.000.000. Khusus untuk Pajak Rokok (item ketujuh), belum tercatat datanya.

Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen (Kepala) dan jajaran Unit Pelaksans Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD PPD) terus bekerja keras agar target pendapatan daerah termasuk dari pajak daerah bisa tercapai. (elka)

Meimonews.com – Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya agar sumber dana daerah untuk pembiayaan pembangunan di daerah ini tercukupi.

Itulah sebabnya, pajak daerah yang merupakan salah satu sumber dana pembangunan tersebut dioptimalkan, walau masih ada keterbatasan seperti Pandemi Covid-19.

“Hingga triwulan 1 tahun 2023, pajak daerah yang berhasil dikumpulkan telah berjumlah Rp. 245 milar lebih,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (10/5/2023).

Pajak daerah tersebut, sambungnya, belum termasuk pajak rokok. Data pajak daerah yang ada sekarang adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kasub PTIPD (Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah) Bapenda Sulut Gerry Rumondor saat ditemui terpisah merincikan pajak daerah yang telah masuk tersebut.

“Untuk BBNKB yang terkumpul berjumlah Rp. 66 miliar lebih, PAP Rp. 245 juta lebih, PBBKB Rp. 80,8 miliar lebih dan PKB Rp. 98 miliar lebih,” ujar Rumondor seraya menyebut bahwa pajak daerah tersebut belum termasuk pajak rokok.

Terkait dengan adanya program Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven O. Kandouw berupa keringanan pajak 3 Hebat, June mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan momen tersebut yang akan berakhir pada 26 Mei mendatang.

Mari jo bayar pajak. Mari jo memanfaatkan program 3 Hebat,” ajak June seraya menyebutkan rincian program tersebut yakni bebas PKB,  Bebas Pokok dan BBNKB serta diskon PKB 5-10 persen. (elka)

Meimonews.com – Penerimaan daerah Sulut untuk membiayai pembangunan daerah sangat tergantung pada pajak daerah, yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya yang tersebar di Kabupaten dan Kota di daerah ini.

Untuk Tahun 2023, pajak daerah ditargetkan berjumlah Rp. 1,194 triliun lebih atau naik sebesar Rp. 4,777 miliar lebih dari target pajak daerah perubahan tahun 2022 yang berjumlah Rp. 1,189 triliun lebih.

“Untuk tahun berjalan ini (2023), pajak daerah Sulut ditargetkan berjumlah Rp. 1,194 triliun lebih. Bila dibandingkan dengan target perubahan tahun 2022,  maka ada kenaikan sebesar Rp. 4,777 miliar lebih,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).

Di dampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Johanis Tamuntuan dan Analis Kebijakan Bidang Retribusi Hans Runtu, June lantas menjelaskan rincian pajak daerah tersebut.

Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), dan pajak rokok (PR).

Unsur-unsur pendapatan daerah yang mengalami kenaikan, sebut June, terdiri dari PKB, BBN-KB, PBB-KB. Untuk PAP tetap sedang PR turun.

Perincian selengkapnya disampaikan Kasub PTIPD (Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah) Bapenda Sulut Gerry Rumondor ketika dijumpai terpisah di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).

PKB ditargetkan sebesar Rp. 409,5 miliar lebih atau naik Rp. 6,238 miliar lebih dari target perubahan tahun 2022 yang berjumlah Rp. 403,3 miliar lebih. BBN-KB ditargetkan Rp. 300,7 miliar lebih atau naik Rp. 4,5 miliar lebih yang berjumlah Rp. 296,2 miliar lebih.

Untuk PAP target tahun ini sama dengan target perubahan tahun lalu yang berjumlah Rp. 6 miliar. Untuk PR, tahun ini targetnya berkurang sebesar Rp. 14 miliar lebih yang hanya sebesar Rp. 185,6 miliar lebih sementara target perubahan tahun lalu sebesar Rp. 199,8 miliar lebih.

June berharap target yang ditetapkan tahun ini (2023) bisa tercapai karena sumber penerimaan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah Sulut.

Dengan melihat hasil capaian tahun 2022 (per 30 Desember) yang berjumlah Rp. 1,121 triliun lebih (101,86 persen) dari target perubahan yang ditetapkan yakni Rp. 1,189 triliun, June optimis, target tersebut bisa dicapai, apalagi adanya perhatian serius dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dengan sejumlah kebijakan seperti keringanan pajak serta dukungan dari staf dan pegawai Bapenda serta jajarannya (UPTD PPD). (elka)

Meimonews.com – Suatu capaian penting terkait dengan penerimaan Pajak Daerah ditunjukkan Pemerintah Daerah Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya.

Capaian itu terlihat pada realisasi penerimaan Pajak Daerah hingga November 2022 yang mencapai 90,44 persen, yang bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2021) yang berjumlah 83,44 persen.

Plt Kepala Bapenda Sulut June Silangen dan Kasub PTIPD (Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah) Bapenda Sulut Gerry Rumondor mengungkapkan data tersebut ketika diwawancarai Meimonews.com di kantornya, Jumat (16/12/2022).

June mengurai, realisasi penerimaan hingga 30 November 2022 mencapai Rp 1,076 miliar lebih atau 90,44 persen dari target perubahan tahun anggaran (TA) 2022 yang berjumlah Rp. 1,189 miliar lebih.

Untuk tahun anggaran 2021, realisasi sampai dengan 30 November berjumlah Rp. 963,230 juta atau 83,44 persen dari target perubahan yang berjumlah Rp. 1,154 miliar lebih.

“Tahun berjalan ini (2022) ada kenaikkan sebesar 7 persen bila dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya (2021),” ujar June.

Komponen pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, (PAP) dan Pajak Rokok (PR).

Untuk TA ini, PKB realisasinya mencapai Rp 369 juta lebih (91,66 persen), BBNKB Rp. 261 juta lebih (88,23 persen) ,PBBKB Rp. 268 juta lebih (94,38 persen), PAP Rp. 5 juta lebih (88,16 persen), dan PR Rp. 171 juta lebih (85,70 persen). (elka)