Meimonews.com – Tim Bravo ROTR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado kembali menangkap seorang laki-laki berinisial GSD (34) pengedar obat keras jenis Hexymer, Jumat (10/3/2023).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan bahwa pengendar obar keras tersebut adalah warga Singkil.

Penangkapan ini, sebutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Manado terkait adanya peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah hukum Polresta Manado,

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Bravo ROTR Sat Reserse kriminal Polresta Manado bersama BPOM Kota Manado langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

“Alhasil, dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 3.013 butir obat keras jenis Hexymer. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Balai BPOM Kota Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng. (AF)

Meimonews.com – Seorang lelaki tersangka pencurian handphone yang terjadi di Perumahan Wale Manguni Kombos Timur Kecamatan Singkil, Manado berhasil ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 18.30 wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim ROTR Polresta Manado akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di wilayah Kombos Timur.

”Pelaku pria berinisial DK (17) ditangkap pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 04.30 wita di rumahnya,” ujar Kompol Sugeng kepada wartawan dalam di Mako Polresta Manado, Senin (6/2/2023).

Dalam aksinya, pelaku mendorong korban berinisial MNR (12), kemudian merampas handphone yang dimilki Korban, dan saat itu pelaku mengetahui bahwa korban tidak dapat bersuara karena korban dalam keadaan bisu.

”Terhadap Tim ROTR Polresta Manado pelaku mengaku sudah sebanyak empat kali melakukan pencurian handphone dengan modus pura-pura meminjam handphone milik korban,” jelas Sugeng.

Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. (AF)

Meimonews.com – Penarikan paksa kendaraan bermotor (ranmor) oleh finance dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang dinilai masyarakat kreditur menggunakan cara-cara atau tindakan paksa jadi pembahasan hangat pada forum Jumat Bacirita Polresta Manado di Warong Kobong Pumorouw, Jumat (3/2/2023)

Sejumlah perwakilan finance, pihak ketiga, tokoh masyarakat dan wartawan hadir pada pertemuan yang bersifat sersan (serius tapi santai) sambil menikmati minuman (kopi, teh, es) dan snack yang disediakan Polresta Manado.

Dari Polresta Manado nampak hadir antara lain Kapolresta Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait, Wakapolresta AKBP Faisol, Kasat Reskrimum Sugeng Wahyudi Santoso, Kasat Samapta Kompol Batholomeus Dambe dan Kasat Binmas AKP Muris.

Sejumlah perwakilan finance, pihak ketiga serta juga wartawan diberikan kesempatan untuk mengajukan pendapat dan bertanya. Unek-unek dikeluarkan serta kejadian-kejadian di lapangan saat terjadi penarikan ranmor kredit oleh pihak ketiga terungkap termasuk pembelaan atau argumentasi dasar penarikan ramnor kredit.

Secara arif dam bijaksana masukkan yang diungkap/disampaikan didengar oleh Kapolresta, Wakapolresta dan jajaran tapi ada pula penegasan-penegasan yang disampaikan agar finance dan pihak ketiga mengikuti prosedur/aturan yang ada/berlaku serta ditawarkan solusinya.

Merespon pernyataan dari perwakilan finance dan pihak ketiga, Kasat Reskrimum Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, semua laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Namun, bila ada yang bisa dilakukan mediasi maka hal itu disarankan.

Para pihak disarankan duduk bersama membicarakannya. “Bila tidak ada kata sepakat, proses hukum jalan keluarnya,” ujar Sugeng.

Kasat Samapta Kompol Bartholomeus Dambea menjelaskan, dalam menghadapi persoalan yang ada, Polisi bersikap netral.  “Dengan posisi netral ini tidak gampang dengan segala aturan yang ada,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini (Jumat Bacirita), sebut Bartholomeus, dicari solusinya bagaimana menghadapi persoalan ini di lapangan.

Di lapangan, menurutnya, semua finance menggunakan caranya sendiri, tidak baku satu SOP (standar operasional prosedur).  Padahal aturan dari atas sama tapi pelaksanaan di lapangan berbeda-beda.

Diakui, sosialisasi dari finance kurang sehingga masyarakat banyak belum paham. Maka diharapkan agar aturan baku, sesuai SOP itu disosialisasikan kepada masyarakat agar ada kesepahaman bersama (sehingga tidak terjadi jadi benturan di lapangan).

Kapolresta Manado menegaskan, masyarakat perlu diedukasi agar mereka paham tentang aturan yang telah disepakati bersama.

“Lakukan edukasi kepada masyarakat, saat melakukan perjanjian. Dijelaskan apa yang kewajiban dan hak masing-masing. Dengan adanya hak dan kewajiban, ada konsekuensinya,” ujar Kapolresta.

Apa konsekuensi ? Kalau tidak melaksanakan kewajibannya akan diberikan SP (surat peringatan) 1, SP2, SP3. Bila setelah diberikannya SP-SP tersebut maka akan ada yang namanya eksekusi. “Eksekusinya apa ? Anda (kreditur) harus menyerahkan barangnya,” tandas Kapolresta.

Saat melakukan eksekusi, Kapolresta minta pihak ketiga melengkapi persyaratan/surat-suratnya. “Jangan main todong. Jangan gaya preman,” saran Kapolresta.

Menurut Kapolresta, kalau dijelaskan dengan baik-baik maka masyarakat (kreditur) bisa memahaminya. Bila mau diadakan negosiasi lagi, silahkan datang ke kantor. Akan ada opsi-opsi penyelesaian masalahnya.  Bila akan dilelang kendaraannya, mereka bisa mendapat dana bila ada kelebihan dari hasil lelang.

“Ini khan bagian dari edukasi. Saya yakin, bila langkah ini dilakukan, masyarakat pasti memahaminya. Bila hal ini sudah dilakukan namun tidak ada penyelesainnya maka diproses hukum/pidana. Bila sudah masuk rana pidana, polisi bisa melakukan penyitaan,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Tim Delta Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Manado. Pelaku adalah empat orang berjenis kelamin laki-laki.

‘Keempat pelaku adalah YS (24), warga Malalayang, RAP (25) warga Wawonasa Kapleng dan DJW (23), warga Banjer dan AAS (23), warga Werot Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kepala Satuan  Reserse Kriminal Umum (Kasat Reskrimum) Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait.

Dalam keterangan persnya di Polresta Manado, Kamis (26/1/2023), Kompol Sugeng mengungkapkan, para pelaku beraksi pada 30 Desember 2022, 3 Januari 2023, 5 Januari 2023 dan 7 Januari 2023 di Kecamatan Mandolang, Tikala dan Kecamatan Pineleng.

Disebutkan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor incaran mereka dan kemudian  menyambungkan soket start engine.

Dari masing-masing pelaku, tim ROTR Polresta Manado berhasil menyita sebanyak  tujuh buah sepeda motor yang dicuri di kawasan Kecamatan Mandolang , Kecamatan Tikala dan Kecamatan Pineleng.

Dua di antara keempat  pelaku, sambungnya, merupakan residivis. Untuk lelaki YS residivis spesialis kasus curanmor dan lelaki RAP residivis pelaku curanik.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tandasnya.

Kompol  Sugeng mengimbau kepada masyarakat  Kota Manado apabila mengalami kejadian pencurian untuk segera melapor ke nomor pengaduan Kapolresta Manado,  atau melapor ke Polsek terdekat dan juga bisa melapor di Mako Polresta Manado untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (AF)

Meimonews.com – Enam dari tujuh pelaku penganiayaan sekelompok pemuda te hadap korban Febrianto Hartinya (19), warga Titiwungen Selatan, Manado yang sempat viral di Medsos berhasil diamankan Tim Resmob Delta Polresta Manado.

Penganiayaan terjadi pada Selasa (6/12/2022) di Jalan Manguni 16 Perkamil Kecamatan Paal Dua sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam video yang diunggah oleh warga tampak korban dianiaya oleh para pelaku dengan memukul, menendang bahkan menghantam dengan  pot bunga ke tubuh korban yang sudah tergeletak di tanah.

Empat dari tujuh terduga pelaku penganiayaan sadis tersebut berhasil diamankan oleh Tim Resmob Delta Polresta Manado tak berselang 1 X 24 jam. Setelah itu, dua pelaku lainnnya berhasil diamankan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, enam dari tujuh  pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial RS (23), RS (23), FL (18) dan NS (17), DP (17), JN (16) sedangkan seorang lainnya sedang dalam pencarian tim.

“Kepada pelaku yang masih buron ditegaskan untuk menyerahkan diri ke Kepolisian terdekat dan untuk warga masyarakat saya himbau apabila mengetahui keberadaan dari para pelaku segera menghubungi kami,” pinta Kompol Sugeng.

Adapun kronologi kejadian menurut pengakuan korban, pada saat itu bersama salah seorang rekan korban lelaki Muhammad Firman menuju ke lokasi kejadian karena janjian dengan seseorang melalui akun media sosial FB untuk bertemu. Sesampainya di lokasi di Perkamil korban bersama rekannya langsung dihadang oleh para pelaku dan langsung dipukul.

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh korban beserta rekannya. Kejadian ini langsung dilaporkan oleh korban ke Mako Polresta Manado.

Merespon kejadian tersebut, Tim Resmob Delta Polresta Manado langsung bergerak menuju Mapolsek Tikala guna melakukan penyelidikan awal.

Alhasil, Tim mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian dan mengantongi beberapa nama dari terduga pelaku.

Hasil penyelidikan, tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian terduga pelaku di proyek pembangunan jalan di seputaran Kelurahan Malendeng dan berhasil mengamankan terduga pelaku RS dan lelaki FL. Usai mengamankan kedua pelaku tersebut Tim Resmob mendapatkan informasi persembunyian salah satu pelaku lainnya berinisial NS.

Setelah pelaku NS diamankan beberapa saat kemudian satu pelaku lainnya berinisial RS menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan tim melakukan pencarian dan mendapati dua orang lainnya.

“ Ke enam pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Sugeng. (AF)

Meimonews.com – Team Bravo ROTR Polresta Manado mengamankan pelaku kejahatan perlindungan anak yang terjadi di Kelurahan Teling Kecamatan Wanea, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrimum Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, pelaku tindak kejahatan tersebut adalah dua orang laki-laki berinisial FR (16), warga Kel.Bumi Nyiur Kecamatan Wanea dan WL (17), warga Kecamatan Paal Dua.

“Kejadiannya terjadi pada Selasa  (22/11/2022) di SMA Even Haezer Teling di mana korban Gabriel Palar (15), warga Paniki Kecamatan Mapanget berpapasan dengan pelaku dan bersenggolan, hingga membuat pelaku merasa tersinggung dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan di bagian kepala sehingga membuat korban merasakan sakit di kepala,” ujarnya.

Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut, team Bravo merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku yang berada di rumahnya masing-masing dan dibawa ke Mako Polresta Manado.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (AF)

Meimonews.com –  Pelaku pencurian di jalan Achmad Yani yakni seorang laki-laki berinisial ML (15 tahun) berhasil diamankan Tim Delta ROTR ,(Resmob On The Road), Sabtu (5/11/2022) pukul 20.30 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrimum Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya penangkapan Tim Delta ROTR terhadap pelaku yang adalah warga Pakowa Kecamatan Wanea tersebut.

“Kejadian pencurian terjadi pada bulan Oktober di mana pelaku telah mengambil uang sebesar Rp. 5.275.000 (lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diletakkan di kursi oleh salah satu pegawai dari korban Semuel Wungow,” ujarnya.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Tim Delta ROTR langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga berhasil mengetahui identitas dari pelaku dan mengamankan pelaku di jalan Sam Ratulangi, tepatnya di Golden Supermarket.

“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Pelaku pengancaman dan pembuat keributan di Cafe Platinium Kawasan Megamas Manado dengan korban Fabiola Hosana Barambae berhasil diamankan Tim Delta Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado, Rabu (19/10/2022).

Pelaku kasus pembuat keributan dan pengancaman tersebut, menurut Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, adalah seorang laki-laki berinisial RP (30), warga Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado.

 “Kejadian itu terjadi pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 03.30 Wita di mana pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk membuat keributan di Cafe Platinum yang berlokasi di dalam Kawasan Mega Mas Manado,” ujar Kompol Sugeng.

Pelaku saat itu, ungkap mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini, sempat mencabut sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggangnya dan mencoba menyerang beberapa orang yang berada di sekita lokasi Cafe Platinum.

Mengetahui laporan tentang kejadian tersebut, Tim Delta ROTR Polresta Manado melakukan upaya peyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang melintas menggunakan kendaraan roda dua di ruas jalan Suprapto Kecamatan Wenang Kota Manado.

Selanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya dan tim menyita barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakannya di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku sudah kami amankan bersama dengan barang bukti senjata tajam jenis pisau badik di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya. (AF)

Meimonews.com – Pelaku perbuatan cabul terhadap anak di Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado, Senin (17/10/2022) diamankan Tim Resmob Alpha Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan diamankannya pelaku perbuatan cabul tersebut. “Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial DK (23), warga Kombos Timur sedangkan korban perempuan berumur 15 tahun,” jelasnya.

Disebutkan, kejadiannya terjadi berawal dimana korban dibujuk rayu oleh pelaku dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim Resmob Alpha Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 1 (satu ) buah HP Android merek Oppo A 31 ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini. (AF)

Meimonews com – Tim Resmob Polresta Manado menangkap seorang pria yang mengaku sakti dan konon katanya bisa menggandakan uang. Modus penipuannya dengan mengelabui para korban di Kota Manado untuk membayar mahar uang yang dijanjikan kemudian untuk digandakan menjadi lebih banyak.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK mengatakan, pelaku berinisial R (29) oknum dukun gadungan, berhasil diringkus Tim Resmob Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara di rumah pacarnya di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Senin (12/9/2022).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim turut mengamankan sejumlah barang bukti batangan emas palsu yang terbuat dari kertas, dupa, kardus dan uang mainan pecahan Rp. 50 ribu.

“Pelaku awalnya berperan sebagai dukun pengobatan. Namun kepada korban dia mengaku bisa juga menggandakan uang,” jelas Sugeng.

Untuk meyakinkan para korban, sebut mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini mengungkapkan, pelaku menunjukkan uang hasil penggandaan dalam dos serta batangan emas melalui video. Jika diberikan mahar, maka uang itu akan digandakan.

“Sejumlah uang diberikan oleh para korban lalu akan digandakan. Pelaku juga mengiming-imingi memberikan emas batangan,” jelas Sugeng seraya menambahkan, sudah enam korban yang melapor tapi baru satu yang dibuatkan laporan polisi dengan kerugian sementara sekitar Rp 60 juta.

Menurutnya, pelaku berpura-pura membungkus uang dalam kertas dan minta diletakkan di atas ventilasi selama tiga hari. Nyatanya, saat para korban membuka kertas, ternyata tidak ada uang di dalamnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku pun terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sugeng mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh oleh pelaku untuk melapor. “Silahkan melapor. Nanti kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut penyidik Satreskrim Polresta Manado sedangkan untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian. (af)