Penariikan Paksa Ranmor Kredit jadi Bahasan Jumat Bacirita Polresta Manado

oleh -642 Dilihat
Exif_JPEG_420

Meimonews.com – Penarikan paksa kendaraan bermotor (ranmor) oleh finance dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang dinilai masyarakat kreditur menggunakan cara-cara atau tindakan paksa jadi pembahasan hangat pada forum Jumat Bacirita Polresta Manado di Warong Kobong Pumorouw, Jumat (3/2/2023)

Sejumlah perwakilan finance, pihak ketiga, tokoh masyarakat dan wartawan hadir pada pertemuan yang bersifat sersan (serius tapi santai) sambil menikmati minuman (kopi, teh, es) dan snack yang disediakan Polresta Manado.

Dari Polresta Manado nampak hadir antara lain Kapolresta Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait, Wakapolresta AKBP Faisol, Kasat Reskrimum Sugeng Wahyudi Santoso, Kasat Samapta Kompol Batholomeus Dambe dan Kasat Binmas AKP Muris.

Sejumlah perwakilan finance, pihak ketiga serta juga wartawan diberikan kesempatan untuk mengajukan pendapat dan bertanya. Unek-unek dikeluarkan serta kejadian-kejadian di lapangan saat terjadi penarikan ranmor kredit oleh pihak ketiga terungkap termasuk pembelaan atau argumentasi dasar penarikan ramnor kredit.

Secara arif dam bijaksana masukkan yang diungkap/disampaikan didengar oleh Kapolresta, Wakapolresta dan jajaran tapi ada pula penegasan-penegasan yang disampaikan agar finance dan pihak ketiga mengikuti prosedur/aturan yang ada/berlaku serta ditawarkan solusinya.

Merespon pernyataan dari perwakilan finance dan pihak ketiga, Kasat Reskrimum Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, semua laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Namun, bila ada yang bisa dilakukan mediasi maka hal itu disarankan.

Para pihak disarankan duduk bersama membicarakannya. “Bila tidak ada kata sepakat, proses hukum jalan keluarnya,” ujar Sugeng.

Kasat Samapta Kompol Bartholomeus Dambea menjelaskan, dalam menghadapi persoalan yang ada, Polisi bersikap netral.  “Dengan posisi netral ini tidak gampang dengan segala aturan yang ada,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini (Jumat Bacirita), sebut Bartholomeus, dicari solusinya bagaimana menghadapi persoalan ini di lapangan.

Di lapangan, menurutnya, semua finance menggunakan caranya sendiri, tidak baku satu SOP (standar operasional prosedur).  Padahal aturan dari atas sama tapi pelaksanaan di lapangan berbeda-beda.

Diakui, sosialisasi dari finance kurang sehingga masyarakat banyak belum paham. Maka diharapkan agar aturan baku, sesuai SOP itu disosialisasikan kepada masyarakat agar ada kesepahaman bersama (sehingga tidak terjadi jadi benturan di lapangan).

Kapolresta Manado menegaskan, masyarakat perlu diedukasi agar mereka paham tentang aturan yang telah disepakati bersama.

“Lakukan edukasi kepada masyarakat, saat melakukan perjanjian. Dijelaskan apa yang kewajiban dan hak masing-masing. Dengan adanya hak dan kewajiban, ada konsekuensinya,” ujar Kapolresta.

Apa konsekuensi ? Kalau tidak melaksanakan kewajibannya akan diberikan SP (surat peringatan) 1, SP2, SP3. Bila setelah diberikannya SP-SP tersebut maka akan ada yang namanya eksekusi. “Eksekusinya apa ? Anda (kreditur) harus menyerahkan barangnya,” tandas Kapolresta.

Saat melakukan eksekusi, Kapolresta minta pihak ketiga melengkapi persyaratan/surat-suratnya. “Jangan main todong. Jangan gaya preman,” saran Kapolresta.

Menurut Kapolresta, kalau dijelaskan dengan baik-baik maka masyarakat (kreditur) bisa memahaminya. Bila mau diadakan negosiasi lagi, silahkan datang ke kantor. Akan ada opsi-opsi penyelesaian masalahnya.  Bila akan dilelang kendaraannya, mereka bisa mendapat dana bila ada kelebihan dari hasil lelang.

“Ini khan bagian dari edukasi. Saya yakin, bila langkah ini dilakukan, masyarakat pasti memahaminya. Bila hal ini sudah dilakukan namun tidak ada penyelesainnya maka diproses hukum/pidana. Bila sudah masuk rana pidana, polisi bisa melakukan penyitaan,” ujarnya. (AF)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *