Meimonews.com – Mengantisipasi peningkatan status Covid-19 di saat Natal Yesus Kristus Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Walikota Manado Andrei Angouw mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran No. : 440/D.02/KES/C041 /2021 tertanggal 7 Desember tersebut, sebut Kadis Infokom Manado Erwin Kountu kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (8/12/2021) ditujukan kepada beberapa pihak.
Pihak-pihak tersebut adalah Kepala Satuan TNI/Polrii, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, para Camat dan Lurah, para Kepala Sekolah, Pimpinan Rumah Ibadah, para Pelaku Usaha dan warga masyarakat Kota Manado.
Surat edaran tersebut, jelas Kountu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Yahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021.
Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kclurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenaoara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Dalam Surat Edaran ini disebutkan hal-hal yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID- 19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.
Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidnk berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; dan diselenggarakan secara hybrid, ynitu secarn berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tatn ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
Selain itu, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatnn Ibadah dan Pemyaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitns total gereja.
Pada penyelenggarann ibadah dan peraynan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja; Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimaljarak 1 (satu) meter;
Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; dan Tidak mengadakan jamuan makan bersama.
Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Kedua, khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/ mall/ tempat hiburan malam dan rekreasi : Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang fidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan anüsipasi menyuapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
Selain itu, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi men imbulkan kerumunan; Menggunakan aplikasi Pedu1iLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan/tempat hiburan malam serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, serta menutup tempat hiburan malam pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2021 dan tanggal 1, 2 Januari 2022;
Pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 Wita dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan yang lenih ketat.
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Ketiga, khusus untuk pengaturan tempat wisata : Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan SM (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas total; Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/ tertutup;
Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid- 19.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022 dengan memperhaükan perkembangan epidemiologi Covid-19,” ujar Kadis Infokom. (lk)