Meimonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) Chrismas Gift.

“Program keringanan pajak ranmor tersebut mulai berlaku 11 November hingga 30 Desember 2024,” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, Senin (11/11/2024).

Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw. “Ya, benar. Ada program keringanan pajak yakni Christmas Gift,” ujarnya ketika dihubungi terpisah di ruang kerjanya.

Keringanan tersebut meliputi pertama, keringanan pokok PKB. Keringanan ini untuk ranmor hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo. Kedua, pembebasan tarif progresif (menjadi normal kembali).

Ketiga, pembebasan denda 100 persen. Keempat, pembebasan pembebanan setara BBNKB IIII. Ini berlaku ranmor yang telah dilaporjualkan (terblokir).

Kelima, diskon pokok PKB. Ini berlaku bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang ditemui terpisah di ruang kerja merincikan bahwa keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen  sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.

Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen.

“Ayo, manfaatkan program keringanan ini yang berlaku di seluruh Samsat induk, Samsat Pembantu dan Gerai tertentu,” ujar June. (elka)

Meimonews.com – Pemerintah Provinsi Sulut lewat Bapenda Sulut memberlakukan kemudahan dalam rangka pengurusan pajak kendaraan bermotor (ranmor) berupa pengurusan lintas kabupaten/kota di daerah ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen ketika berbincang dengan Meimonews.com di Kantor Bapenda.Sulut, Rabu (6/12/2023).

Dengan adanya kebijakan yang merupakan bagian dari program Christmas Gift Keringanan Pajak Ranmor Tiga Hebat  Lanjutkan Lagi Pemprov Sulut lewat Bapenda Sulut itu maka masyarakat wajib pajak (WP) yang akan mengurus pajak ranmornya bisa dilayani lintas kabupaten/kota yang ada di Sulut.

Masyarakat WP tinggal mendatangi kantor-kantor Samsat (Sistem Adminitrasi Satu Atap)/UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah) baik induk maupun pembantu/outlet yang tersebar di daerah ini untuk mengurus pajak ranmornya, walau alamat yang tertera di STNK berbeda dengan lokasi pembayarannya.

Sebagai contoh, alamat di STNK di Minahasa Utara tapi WPnya ingin mengurus pembayaran pajaknya di Tomohon maka tinggal mendatangi di kantor Samsat/outlet setempat, akan dilayani.

“Silahkan masyarakat wajib pajak ranmor memanfaatkan kemudahan ini,” ajak June di tengah kesibukannya untuk urusan di kantor dan bersiap untuk melakukan kegiatan labeling dan sosialisasi program keringanan pajak ranmor Tiga Hebat Lanjutkan Lagi di beberapa lokasi.

Ditemui terpisah, Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel menjelaskan, ada 10 Kantor UPTD PPD/Samsat Induk  dan 8 Samsat Pembantu/outlet yang melayani pengurus pajak ranmor lintas kabupaten/kota tersebut.

10 kantor Samsat Induk itu adalah Manado, Tomohon, Minahasa, Minut, Bitung, Minsel,  Mitra, Kotamobagu, Bolmong, Kepulauan Sangihe sementara 8 Kantor Samsat Pembantu/Outlet adalah Boltim, Bolmut, Bolsel, Talaud, Sitaro, Sambalado Mantos,  Samsat Corner Paris Kotamobagu dan Kantor Pusat Bapenda Sulut.

“Ayo, masyarakat wajib pajak ranmor manfaatkan momen keringan pajak ini dengan mendatangi Samsat induk atau Samsat pembantu/outlet yang ada,” ujar Filma mengajak. (elka)

Meimonews.com – Saat ini, umat kristiani di seluruh dunia memasuki masa menyongsong kelahiran Tuhan Yesus, acap disebut Natal 2023.

Di momen istimewa ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandou (Wakil Gubernur) lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut yang dipimpin June E. Silangen (Kepala) memberikan kado bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Christmas Gift (Kado Natal) itu berbentuk program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (rannor) Tiga Hebat Lanjutkan Lagi. Program keringanan ini berlaku 4-15 Desember 2023.

“Silahkan memanfaatkan program keringanan pajak ranmor ini,” ujar June dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Senin (4/12/2023).

June merincikan program keringanan tersebut. Pertama, keringanan pokok dan denda PKB. Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.

Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Ketiga, diskon pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen. (elka)