Meimo News

Meimonews.com – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba diperlukan metode yang kreatif agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipahami secara lebih mudah. Salah satunya adalah dengan pembuatan film pendek.

Hal ini yang dilakukan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) Sulawesi Utara pimpinan Brigjen Pol. Jefry Lasut dalam sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya generasi milenial di Manado, kemarin.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat BNN Sulawesi Utara Sam Gustaf Repy mengatakan, inspirasi membuat film pendek bermula dari keprihatinan terhadap semakin banyaknya generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Salah satu faktor penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, ungkap Repy, adalah karena minimnya informasi yang mereka peroleh tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. “Nah, film ini kami rasa bisa menjadi sarana penyampaian pesan bahaya penyalahguna narkoba kepada genarasi muda,” tegasnya.

Dikemukakan, penyampaian pesan bahaya narkoba kepada generasi muda harus lewat metode yang sesuai dengan gaya dari generasi muda itu sendiri. Harus ada upaya yang keatif agar pesan yang disampaikan dapat dengan mudah dipahami.

Film Matahari di Tengah Hujan sendiri mengandung pesan agar masyarakat khususnya generasi muda di Sulawesi Utara bisa menghindari penyalahgunaan narkoba dan juga penyebaran Covid-19.

Film yang berdurasi 5 menit tersebut mendapat beragam pendapat dari masyarakat Manado. “Ada masyarakat yang meminta untuk dibuat lebih panjang durasinya,” ujar Repy.

Film ini menjadi lebih menarik karena bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang dibumbui dengan bahasa milenial dan ditambahkan bahasa daerah sehingga sedikit memberikan edukasi mengenai bahasa Manado.

“Kita akan putar film ini pada setiap kegiatan BNN Sulawesi Utara agar masyarakat khususnya generasi muda benar-benar memahami bahaya narkoba,” sebut Repy di dampingi Kasie Pencegahan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan (P2M) BNN Sulut Melky Kakomore kapada Meimonews.com. (lk)

Meimonews.com – Menyusul keluarnya Surat Telegram Kapolri No. : ST/1377/V/Kep/2020, No. : ST/1378/V/Kep/2020 dan No. : 1381/V/Kep/2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, diadakan Serah Terima Jabatan Wakapolda Sulut, Dir Reskrimum Polda Sulut dan Kapolresta Manado.
Serah terima jabatan yang dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM dilaksanakan Selasa (19/5/2020).
Pejabat lama Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si, dimutasikan sebagai Wakapolda Riau dan digantikan Brigjen Pol. Drs. Yadi Suryadinata, M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Karoanalis Baintelkam Polri.
Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, S.H., S.I.K dimutasikan sebagai Kabidbangsis Pusiknas Bareskrim Polri dan digantikan AKBP Michael Irwan Tamsil, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda NTT.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, S.I.K, M.H dimutasikan sebagai Kabagpangkat Robinkar SSDM Polri dan digantikan AKBP Elvianus laoli, S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Banten.
Menariknya, upacara serah terima jabatan tersebut dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom di tiga tempat berbeda. Kapolda Sulut bersama pejabat lama berada di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, sedangkan Wakapolda baru di kediaman pribadi di Malalayang dan pejabat baru Dirkrimsus dan Kapolresta Manado berada di Hotel Swissbell.
Acara diawali dengan sertijab Dirreskrimsus dan Kapolresta Manado, dilanjutkan dengan sertijab Wakapolda. Ketiga pejabat baru pun secara virtual mengikuti kata demi kata sumpah jabatan yang dibacakan Kapolda Sulut dari Mako Polda.
“Kita ingin menyampaikan bahwa Polda Sulut juga mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Di Surat Edaran Gubernur Sulut bahwa setiap orang yang datang ke Manado atau Sulut, harus isolasi. Kita memberi contoh bahwa inilah komitmen Kepolisian mendukung Pemerintah di dalam penanggulangan covid-19,” ujar Kapolda.
Meski serah terima jabatan dilaksanakan dengan aplikasi zoom, namun menurut Kapolda tidak mengurangi kekhidmatan acara itu sendiri. Kapolda juga berharap ketiga pejabat baru di Polda Sulut agar segera menyesuaikan dengan situasi yang ada saat ini. “Ancaman-ancaman kriminal harus mereka kejar dan tekan, harus segera menyesuaikan diri. Working together for a safer Sulut, bekerja sama membuat Sulut ini lebih aman dan lebih baik,” ujarny.
Mantan Kakorlantas Polri ini berpesan agar hal-hal yang sudah digariskan sejak awal seperti penambangan emas illegal (PETI), judi togel, kejahatan-kejahatan jalanan lainnya harus ditekan.
Usai sertijab, dilanjutkan dengan pisah sambut secara sederhana. Dalam pisah sambut, dilaksanakan penyerahan cendera mata kepada pejabat lama.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK dalam penjelasannya kepada wartawan menjelaskan, selain menggunakan aplikasi zoom, pelaksanaan Sertijab juga dilakukan dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan covid-19. “Pemeriksaan suhu badan, penggunaan masker dan menjaga jarak wajib dilakukan saat upacara sertijab,” ujar Abast. (lk)

(oleh : Toar Palilingan)

Penyebaran Covid 19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat meskipun pada saat awal keberadaan virus ini, berbagai upaya yang berbentuk himbauan dari pemerintah belum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa virus tersebut tidak akan menyebar luas sebagaimana di negara tempat awal penyebarannya. Berbagai hoax mengenai kondisi cuaca dan iklim di Indonesia sebagai kondisi yang tidak akan menimbulkan penyebaran luas atau hoax terkait ramuan ataupun obat-obatan yang dianggap dapat mencegah timbulnya Covid 19 ternyata mampu mempengaruhi masyarakat untuk tidak sepenuhnya menganggap virus ini sebagai ancaman.
Seiring waktu,  keberadaan virus ini mulai meresahkan terutama ketika pemerintah menetapkan mengenai protokol pemakaman bagi penderita Covid 19 yang oleh masyarakat dianggap sangat menakutkan karena tidak dapat diperlakukan sebagaimana mestinya oleh keluarga. Selain itu, karantina terhadap warga yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terinfeksi menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat sehingga saat ini masyarakat tidak lagi menganggap virus ini sebagai wabah yang dianggap enteng. Namun demikian, bersamaan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap virus ini, dampak lain ternyata timbul. Pemberlakuan social distancing ternyata telah menimbulkan dampak lain berupa dampak sosial dan ekonomi di dalam masyarakat.

*Aspek Hukum Penanganan Penyebaran Covid 19*
Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia, yang belakangan telah dijamin haknya secara konstitusional. Sesungguhnya jaminan konstitusi terhadap hak atas kesehatan telah ada sejak masa Konstitusi Republik Serikat (RIS) 1949 “Penguasa senantiasa berusaha dengan sunguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat”. Setelah bentuk negara serikat kembali ke bentuk negara kesatuan dan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS), ketentuan Pasal 40 Konstitusi RIS di adopsi ke dalam Pasal 42 UUDS. Sejalan dengan itu, Konstitusi World Health Organization (WHO) 1948 telah menegaskan pula bahwa “memperoleh derajat kesehatan yang setinggitingginya adalah suatu hak asasi bagi setiap orang” (the enjoyment of the highest attainable standard of health is one of the fundamental rights of every human being). Istilah yang digunakan bukan “human rights”, tetapi “fundamental rights”, yang kalau kita terjemahkan langsung ke Bahasa Indonesia menjadi “Hak hak Dasar”. Kemudian pada tahun 2000, melalui Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945, kesehatan ditegaskan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam Pasal 28H ayat (1) dinyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara .
Untuk menindaklanjuti antisipasi kedaruratan penyakit zoonosis, selain telah ada serangkaian regulasi yang mengatur upaya perlindungan dan pencegahan penyakit menular yaitu :
1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34)
Mengacu pada aturan-aturan di atas, kemudian dalam upaya penanggulangan wabah ini, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yaitu :
1) Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19
3) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang  penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
4) Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
5) Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus  Disease 2019
6) Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Penerbitan regulasi dalam rangka penanganan penyebaran Covid 19 merupakan  upaya untuk mendukung keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang menetapkan wabah penyakit sebagai salah satu bencana non-alam yang perlu dikelola potensi ancamannya. Atas regulasi-regulasi tersebut maka upaya-upaya yang saat ini dilakukan adalah :
a) Kebijakan Social Distancing/Physical Distancing
Adanya Social Distancing sejauh ini sangat efektif dalam menghambat penyebaran virus/penyakit, yakni dengan mencegah orang sakit melakukan kontak dekat dengan orang-orang untuk mencegah penularan. Namun melihat fenomena sekarang, nyatanya social distancing masih berbentuk imbauan yang jika tidak dibantu diviral–kan di media sosial akan lebih sedikit mayarakat yang mengetahuinya. Maka dari itu, sebaiknya kebijakan social distancing harus dimuat dalam dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang upaya penanganan wabah Covid-19, yang salah satunya mengatur social distancing adalah kewajiban, jika perlu terdapat penegasan berupa sanksi sesuai hukum positif, agar masyarakat tidak hanya sadar akan pentingnya social distancing tetapi juga menerapkan praktiknya. Hal ini dirasa perlu untuk melakukan pembatasan hak individual dalam melakukan social distancing karena kondisi yang terjadi adalah kegentingan yang mengancam kesehatan publik.
Istilah social distancing kemudian mengalami perubahan menjadi physical distancing sesuai dengan istilah yang digunakan WHO karena penggunaan istilah social distancing seolah-olah melakukan penghentian interaksi sosial dalam masyarakat sementara yang sebenarnya diinginkan hanya menjaga jarak fisik. Dari hal inilah kemudian berbagai aktivitas yang pada awalnya dilakukan dengan jarak fisik yang dekat kemudian diubah menjadi aktivitas yang menciptakan jarak secara fisik antara lain, pembelajaran online (metode daring), penggunaan mekanisme WFH (work from home),  penutupan tempat-tempat perbelanjaan (mall) dan upaya lain yang dapat mencegah penyebaran Covid 19.
b) Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan sebagai Garda Depan
Tenaga kesehatan berdiri di garda depan dalam mencegah bertambahnya jumlah infeksi sehingga pemerintah perlu menjamin perlindungan dan keselamatan kerja bagi tenaga medis dalam upaya penanganan Covid-19. Perlindungan tenaga kesehatan bergulir setelah ada tujuh dokter meninggal karena positif terinfeksi, kelelahan hingga serangan jantung sehingga dilakukan pengaturan jam kerja, penambahan jumlah rumah sakit rujukan, pemenuhan kebutuhan primer setiap tenaga kesehatan, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), kemudian penentuan skala prioritas pemberian APD.
Kepastian hukum merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan tenaga kesehatan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap penugasan tenaga kesehatan. Terlebih jika melihat peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kesehatan nampaknya belum ada yang mengatur penjaminan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sekalipun sudah ada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan namun saat ini belum ada  peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis Undang-undang Tenaga kesehatan dan  undang-undang lainnya yang mengatur tentang perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi Tenaga kesehatan.
c) Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kewenangan Pembatasan Sosial Bersklala besar berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan wewenang absolut Pemerintah Pusat. Dalam Pasal 1 Angka 1 dinyatakan bahwa  “kekarantinaan kesehatan dilakukan untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyrakat  yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan  masyarakat.” Maka dari itu jika ada pemerintah daerah yang merasa daerahnya memiliki situasi kedaruratan dan hendak melakukan lockdown, tentunya hal ini inkonstitusional dan perlu adanya konsul dari kepala daerah dengan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan terkait. Kemudian atas kondisi darurat penyebaran Covid 19, pemerintah kemudian menetapkan  Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Pertimbangan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) adalah:
1) bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
2) bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar;
Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tentunya diputuskan dengan pertimbangan yang banyak sesuai kultur negara Indonesia. Kebijakan Lockdown tidak menjadi pilihan pemerintah sebagaimana diterapkan di banyak negara, India misalnya menyebabkan chaos dan permasalahan sosial yang mengagetkan. Namun kunci dari hal ini pembatasan diri dan pergerakan individu warga negara untuk tinggal di rumah, membatasi frekuensi dan jumlah pertemuan massal untuk kemudian dapat menaklukan coronavirus pandemi ini.

d) Transparansi pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.
Keterbukaan informasi mengenai Covid 19 menjadi sebuah kemestian saat ini.  Keterbukaan informasi mengenai Covid 19 pada dasarnya mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang informasi publik menuntut. Pemerintah sebagai badan publik untuk membuka secara transparan kasus ini sejak awal. Pada awalnya, informasi mengenai pasien dan data infeksi virus ini tidak terbuka bahkan nama pasien pun dirahasiakan.  Alasan pemerintan tidak membuka seluruh informasi terkait penanganan virus korona yang disebabkan karena kekhawatiran menimbulkan kepanikan dan keresahan namun kemudian seiring perkembangan kondisi penyebaran virus ini maka keterbukaan data pun mulai dilakukan karena pemerintah perlu menyampaikan kepada masyarakat data-data pasien yang meninggal atau positif untuk dapat mengetahui rantai penyebaran virus tersebut.  Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008, pandemi COVID-19 bukan informasi publik yang dikecualikan oleh Undang-Undang, sebagaimana informasi yang dapat membahayakan negara, karena sejatinya informasi pandemi tersebut sudah diketahui khalayak umum sejak hari pertama mewabah di Wuhan, Tiongkok, dan telah diinformasikan oleh badan kesehatan dunia, WHO. Selanjutnya terdapat ketentuan-ketentuan yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah di luar UU No.14 Tahun 2008 untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya dan membuka akses bagi masyarakat untuk mengetahui informasi tentang kesehatan ataupun penyakit menular, yakni Pasal 17, Pasal 154 dan 155 UU No.36 tahun  2009. Di samping itu juga, pasal 79 dan 80 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memberikan landasan otoritas bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan informasi kekarantinaan kesehatan sebagai bagian dari pencegahan dan pemberantasan risiko kesehatan masyarakat yang dapat menyebabkan kedaruratan.

e) Validitas Data Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan kesehatan terkait dengan Covid 19 dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu rapid test dan swap test dan dari kedua cara ini maka cara kedua merupakan cara yang dianggap paling valid. Tetapi realitas yang kemudian muncul adalah hasil pemeriksaan metode swap test ternyata banyak pula yang menimbulkan masalah karena waktu penentuan hasil pemeriksaan memakan waktu agak lama sehingga beberapa pasien yang meninggal dalam status ODP kemudian setelah dilakukan pemakaman dengan protokol Covid ternyata setelah adanya hasil pemeriksaan, justru negatif. Keterbatasan dalam pemeriksaan metode swap test saat ini menjadi kendala yang besar dalam penanganan Covid 19.

Berdasarkan kondisi-kondisi di atas maka dapat dikatakan bahwa ditinjau dari aspek hukum, berbagai regulasi telah diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid 19 namun realitas sampai saat ini menunjukkan bahwa belum ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus Covid 19 di Indonesia, jumlah pasien semakin bertambah, angka kematian pun semakin melaju. Keberadaan regulasi yang ada tidak akan efektif apabila tidak didukung dengan upaya yang lebih tegas namun santun di dalam masyarakat. Eksistensi dan atensi ekstra dari seluruh pihak terkait menjadi sangat urgen untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyebaran virus ini. Kepolisian, aparat pemerintah daerah dari level tertinggi sampai level terendah, aparat TNI , Lembaga-lembaga negara perlu untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya untuk melakukan tindakan yang preventif terhadap penyebaran virus ini. Pemerintah harus mampu memberikan jawaban atas kekhawatiran masyarakat dengan adanya pembatasan sosial baik skala kecil maupun skala besar. Saat ini, berbagai dampak sosial dan ekonomi pembatasan sosial tidak dapat dipungkiri mulai nampak di masyarakat. Peran pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini menjadi sangat penting untuk mengambil keputusan-keputusan cepat dan tepat untuk mengatasi penyebaran virus ini . Saat ini, pembatasan sosial skala besar berdasarkan Keppres yang telah diterbitkan dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan Menteri Kesehatan yang mempertimbangkan tingkat penyebaran virus yang besar di suatu daerah. Hal ini perlu untuk evaluasi kembali karena apabila pembatasan skala besar dilakukan setelah jumlah terinfeksi semakin besar maka akan menjadi tidak efektif karena waktu yang dibutuhkan untuk menunggu jumlah yang memenuhi syarat untuk dapat diberikan izin memberlakukan PSBB sama dengan menunggu semakin banyak warga yang terinfeksi. Seyogianya, pemberlakuan PSBB di semua daerah meskipun masih dalam zona hijau untuk mencegah daerah tersebut menjadi zona merah. Bahaya yang sangat besar yang akan terjadi ketika secara bersamaan semua daerah menjadi zona merah adalah ketidakmampuan daya tampung rumah sakit yang akan membawa kita dalam kondisi seperti di negara lain di mana tenaga kesehatan akan memilih siapa yang memiliki potensi hidup yang lebih besar, hanya itulah yang akan diselamatkan. Semoga Hal ini tidak terjadi.(Oleh : Toar Palilingan)

(oleh : Dr. Preysi Siby)

“The essence in obedience consists in the fact that a person comes to view himself as an instrument for carrying out another person’s wishes and he therefore no longer regards himself as responsible for his actions.” (Stanley Milgram)

Ketika mendengar kata patuh, kadangkala yang muncul dalam pikiran kita adalah menerima dan melakukan sesuatu dengan paksaan. Gambaran sikap patuh yang negatif, karena kebanyakan kita seringkali taat pada sesuatu yang disukai, tetapi tidak patuh pada perintah, aturan yang tidak disukai.

Kepatuhan didefinisikan berupa perilaku, tindakan, kebiasaan dan kerelaan untuk mematuhi kebijakan, hukum, regulasi, ketentuan, peraturan, perintah, dan larangan yang ditentukan.

Kepatuhan merupakan sikap disiplin atau perilaku taat terhadap suatu perintah maupun aturan yang ditetapkan, dengan penuh kesadaran. Kepatuhan sebagai perilaku positif dinilai sebagai sebuah pilihan. Artinya, individu memilih untuk melakukan, mematuhi, merespon secara kritis terhadap aturan, hukum, norma sosial, permintaan maupun keinginan dari seseorang yang memegang otoritas ataupun peran penting. Kepatuhan dapat terjadi dalam bentuk apapun, selama individu tersebut melakukan perilaku taat terhadap sesuatu atau seseorang.

Peraturan diartikan sebagai tatanan, petunjuk, atau ketentuan tentang sesuatu yang boleh dilakukan. Peraturan merupakan sebuah tatanan yang berperan untuk mengontrol pola kehidupan masyarakat agar dapat berjalan stabil. Peraturan memiliki tujuan untuk mengarahkan anggota masyarakat agar tercipta suatu pola kehidupan yang tertib.

Patuh terhadap peraturan berarti perilaku taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, memiliki sikap menerima serta ihklas melaksanakan peraturan yang berlaku dengan keteguhan hati tanpa paksaan.

Kepatuhan terhadap peraturan memiliki dimensi-dimensi yang terkait dengan sikap dan tingkah laku patuh. Dimensi kepatuhan adalah a. Mempercayai. Kepercayaan terhadap tujuan dari kaidah-kaidah bersangkutan; b. Menerima, Seseorang dikatakan patuh apabila yang bersangkutan menerima baik kehadiran norma-norma ataupun dari suatu peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis; c. Melakukan. Seseorang dikatakan patuh jika norma atau nilai-nilai dari suatu peraturan diwujudkan dan dilaksanakannya dalam perbuatan.

Ada tiga hal yang nantinya bisa mempengaruhi tingkat kepatuhan seseorang. Faktor-faktor ini ada yang bisa berpengaruh pada setiap keadaan namun juga berpengaruh pada situasi yang bersifat kuat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan, yaitu : Pertama, kepribadian. Faktor internal yang dimiliki individu dimana faktor ini akan mempengaruhi intensitas kepatuhan ketika berada pada situasi yang lemah dan pilihan-pilihan yang ambigu.

Kedua, kepercayaan. Suatu perilaku yang ditampilkan individu kebanyakan berdasarkan keyakinan yang dianutnya. Sikap loyalitas pada keyakinannya akan mempengaruhi pengambilan keputusannya.

Ketiga, lingkungan. Nilai-nilai yang tumbuh dalam suatu lingkungan nantinya juga akan mempengaruhi proses internalisasi yang dilakukan oleh individu. Lingkungan yang kondusif dan komunikatif akan mampu membuat individu belajar tentang arti norma sosial dan kemudian menginternalisasikan dalam dirinya dan ditampilkan lewat perilaku.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan perilaku taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku dengan menerima dan melaksanakan aturan tersebut secara sadar dan ikhlas.

Ciri-ciri individu yang taat terhadap peraturan, yaitu selalu berpegang teguh pada peraturan dalam suatu perbuatan atau kegiatan; selalu berusaha melaksanakan peraturan; selalu berusaha menerapkan peraturan dalam kehidupan sehari-hari; akan selalu ikut dalam mengamankan peraturan yang berlaku.

Setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib. Mekanisme tersebut adalah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mampu menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang ada.

Beberapa sebab mengapa warga masyarakat mematuhi aturan, di antaranya adalah pertama, orang patuh terhadap aturan karena ia memang orang yang taat serta punya pemahaman yang baik sehingga dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Salah satu contoh adalah menggunakan seat belt di mobil, hal ini merupakan refleksi masyarakat untuk patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Kedua, orang menaati aturan karena pengaruh masyarakat di sekelilingnya.

Ketiga, orang patuh terhadap aturan karena ingin memelihara hubungan baik dengan lingkungan sosial atau penguasa/aparat pemerintah. Keempat, orang patuh terhadap aturan dikarenakan sesuainya nilai-nilai hukum dan aturan hukum dengan inspirasi yang tumbuh di kalangan masyarakat. Dari hal-hal inilah timbul bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang ada.

Secara psikologis kepatuhan pada peraturan sangat penting, meskipun terkesan bahwa kepatuhan membatasi kebebasan individu, namun sebenarnya ada dasar yang sangat kuat berkaitan dengan kepatuhan. Tanpa kepatuhan seseorang tidak akan mengetahui bahwa dia sedang berada dalam kekacauan sosial.

Hurlock mengemukakan, kepatuhan sangat dibutuhkan oleh mereka yang ingin bahagia dan menjadi orang baik dalam hal penyesuaian diri. Sikap dan perilaku patuh dan taat dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dapat membantu berfungsinya suatu peraturan.

Peraturan sebagai kontrol sosial, ditujukan untuk memberikan patokan dasar, norma, nilai terhadap masyarakat dalam bertingkah laku, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik dan terciptanya masyarakat yang aman, tertib, beradab.

Untuk mencapai semua itu diperlukan suatu sikap patuh terhadap aturan yang ada, guna mencapai ketertiban masyarakat yang teratur dan terarah. (Penulis adalah psikolog)

Di tengah wabah virus corona, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan social distancing dan physical distancing. Banyak PNS ‘dipaksa’ work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, walau ada juga sebagian kecil (terkait pelayanan masyarakat) yang masuk kantor secara bergiliran.

Namun, itu tidak berlaku bagi Polri. Mereka (Polri) tetap bekerja melaksanakan tugas pokoknya dalam menjaga kamtibmas.

Bahkan dalam menghadapi pandemi corona ini, Polri menggelar operasi dengan sandi Aman Nusa II. Operasi kontijensi ini berlangsung tiga puluh hari (19 Maret – 18 April 2020) dan diperpanjang hingga 31 Mei 2020.

Dalam operasi ini, Polri melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyebar hoaks di media sosial (medsos) terkait dengan Covid-19 serta penindakan terhadap para pelaku penimbunan bahan pokok.

Dalam kaitan dengan operasi ini, Polri telah memetakan wilayah yang rawan penyebaran Covid-19 dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi diri dari interaksi sosial, meminta masyarakat untuk menghindari  keramaian dan menjaga kebersihan.

Selain itu, Polri mengerahkan jajarannya untuk menyemprotkan disinfektan  di sejumlah lokasi keramaian, fasilitas umum, perkantoran dan tempat-tempat ibadah. Bagi aparat kepolisian, Polri memberlakukan pemeriksaaan suhu tubuh mereka dan masyarakat umum yang masuk ke markas kepolisian.

Operasi ini juga merupakan langkah Polri dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Bahkan Kapolri Jendral Pol. Idham Azis sendiri sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri sebagai upaya kepatuhan  warga terhadap imbauan Pemerintah.

Di Sulawesi Utara sendiri, tak jarang kita melihat Kapolda Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM dan para Kapolres (di samping aparat petugas) turun langsung di lapangan selain memberikan imbauan agar warga patuh / taat kepada imbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri, membagikan bantuan sosial dan masker, serta kegiatan lainnya.

Dalam kerangka demikian, pelbagai cara dan upaya dilakukan aparat Kepolisian untuk kelancaran dan kesuksesan operasi dan tugas kepolisian lainnya, termasuk pula dalam kaitannya dengan Operasi Keselamatan Samrat 2020 yang digelar beberapa pekan (April 2020) di mana aparat Kepolisian turut mengimbau pengemudi/warga untuk mengikuti imbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri terkait Covid-19.

Setiap hari (siang dan malam) dan tanpa mengenal libur, seluruh jajaran kepolisian melaksanakan operasi ini. Mereka bekerja tanpa mengenal lelah dan tak mengeluh. Keluarga (entah suami, istri, anak, mama, papa, atau kakak, adik)  tetap stay at home (berdiam di rumah), mereka (aparat Kepolisian) tetap mengemban tugas negara, tetap mengabdi untuk nusa dan bangsa.

Terkait dengan operasi ini, Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM mengingatkan kepada anggotanya untuk selalu waspada dengan penyebaran Covid-19 serta siap melakukan pencegahan dan penanganannya karena aparat Polri bersama TNI dan para medis serta seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) terkait selalu bertugas dan berada di lapangan harus selalu siap bekerja tanpa mengenal hari libur.

Petugas kepolisian, sebut Kapolda, harus menjaga kesehatan, jaga imunitas tubuh dan jaga kebugaran karena Polri adalah penolong, pengayom dan penegak hukum.

Mari dukung program operasi yang diperuntukan bagi kepentingan banyak orang ini dengan (misalnya) mengimbau saudara atau teman (termasuk teman di media sosial) untuk tidak membagikan/menyebarkan hoax Covid-19.

Bila mengetahui adanya penyebar/pembagi hoax Covid-19 atau ada orang atau pihak yang menimbun bahan pokok, laporkan kepada kepolisian terdekat.

Penyebar/pembagi hoax termasuk terkait Covid-19 bisa terancam pidana baik sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) atau KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Sudah beberapa orang terkena pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut, yang nanti menyesal ketika sudah dalam proses hukum terkait hoax Covid-19.

Langkah hukum ini perlu ditegakkan mengingat penyebaran hoax Covid-19 bisa menghambat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum.- (Penulis adalah Pemerhati Sosial Kemasyarakatan).

Meimonews.com – Ada kabar baik terkait pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sembuh baik di seluruh Indonesia maupun yang khusus ada di Sulawesi Utara. Jumlahnya cukup banyak.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2020) sore menyebutkan, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia menjadi 10.118 orang. Pasien yang sembuh mencapai 1.522 orang, bertambah 131 orang sedang yang meninggal 792 orang, bertambah 8 orang.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 21.827 orang sedang Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 230.411 orang.
Mereka yang terkonfirmasi Covid-19, menurut Yurianto, terbesar berusia produktif yakni berumur 30-59 tahun yang mencapai 54 persen, kemudian berumur 60-79 tahun 16 persen sedang sisanya anak-anak dan lansia berusia 80 tahun ke atas.
Dikemukakan, saat ini sudah ada 89 laboratorium di Indonesia yang penelitian untuk 94.599 spesimen dari 72.351 orang.
Khusus di Sulawesi Utara, menurut ada yang ada, pasien terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 45 orang, yang sembuh 14 orang sedang yang meninggal 4 orang. ODP berjumlah 176 orang.
Dari jumlah tersebut, bila dibandingkan dengan data sebelumnya (per 29 April 2020), terlihat pasien yang terkonfirmasi dan yang meninggal hanya masing-masing satu orang, yakni pasien yang terkonfirmasi dari 44 menjadi 45 orang dan yang meninggal dari 3 menjadi 4 orang. Untuk pasien yang sembuh bertambah dua orang yakni dari 12 menjadi 14 orang.
Sejumlah harap disampaikan Yurianto berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya adalah untuk tetap di rumah saja. Bila ada keperluan penting, hindari kerumuman, jaga jarak dan pake masker.
Terpenting pula, menurut Yurianto adalah sering cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta hidup bersih dan hidup sehat. (lk)

Meimonews.com – Mengusung tema Petransiit Benefaciendo (berkeliling sambil berbuat baik), sejumlah alumni Seminari Pineleng mengadakan bakti sosial (baksos) dengan memberikan bantuan sembako berupa beras, minyak goreng, supermie dan telur.

Sasaran penerima bantuan yang pada kegiatan digelar Minggu (26/4/2020) tersebut adalah 19 KK umat Stasi St. Yosep Tiwoho pimpinan Anneke dan 32 KK umat Stasi Cosmas dan Damianus Pandu pimpinan Martinus Tombuku.

Latar belakang penerima bantuan umat yang masuk dalam wilayah Paroki Ratu Rosari Suci Tuminting pimpinan Pastor Benny Pangkey MSC itu adalah buruh, petani dan nelayan.

Paulus Hendra Adam (salah satu koordinator kegiatan) menjelaskan, baksos ini merupakan kegiatan spontan dan sukarela dari sebanyak 15 orang alumni Seminari Pineleng yang prihatin dan peduli terhadap kebituhan sesama yang membutuhkan terutama dalam situasi sulit di masa pandemi Covid-19 ini.

Sejumlah alumni Seminari Pineleng, sebut Adam, senang karena pada kesempatan dan situasi sulit seperti ini boleh membantu sesama yang terkena dampak situasi sulit ini

Adam yang adalah perwakilan guru-guru agama Katolik Kota Manado ini menjelaskan, dipilihnya tema Petranssit Benefaciendo (berkeliling sambil berbuat baik) karena ingin seperti Kristus yang telah memberikan teladan berbuat baik.

“Kami pun tergerak hati dalam situasi sulit ini untuk dapat memberikan sedikit dari apa yang kami punya untuk sesama di sekitar yang  membutuhkan. Semoga bermanfaat,” ujar Guru SMA Negeri 8 Manado ini.

Kegiatan ini, tambah Adam, sangat besar manfaatnya, di mana kita harus mulai belajar peduli terhadap sesama yang membutuhkan walaupun kita sendiri susah.  Tapi percayalah bahwa berkat Tuhan akan selalu kita terima dan alami.

“Yang penting kita dapat berbuat kebaikan kepada orang lain dengan tulus dan iklas meskipun kecil,” sebut Adam sambil berterima kasih kepada pastor teman seangkatan yakni Pastor Frans Mandagi Pr dan Pastor Bram Tulusan MSC yang telah ikut membantu pelaksanaan kegiatan sosial ini.

“Walau sedikit, paling kurang torang so (kami sudah – red) boleh  memberikan sebagian dari apa yang torang mliki. Semoga umat merasa senang dan bisa bermanfaat bagi kebutuhan mereka saat ini ,” ujar Albert Item (guru SMP Lokon Tomohon yang juga bersama Adam mengkoordiner kegiatan baksos ini.

Kegiatan ini mendapat dukung penuh dan Penyelenggara Bimas Katolik Kemenag Kota Manado Salvatore Fongky Ponomban. Menurut Fongky, kegiatan ini sangat positif dan harus terus digalakkan karena pada situasi sulit seperti ini kita membutuhkan  orang-orang  yang peduli akan kesulitan sesama, peka terhadap kesulitan orang lain yang membutuhkan uluran tangan kita.

Pastor Paroki Ratu Rosari Suci Tuminting Benny Pangkey MSC sangat senang  dan mendukung kegiatan dari para alumni Seminari Pineleng ini. Pangkey mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian kepada umat terutama mereka yang terdampak karena situasi Covid-19 saat ini.

“Semoga kegiatan ini akan terus dibuat karean sebagai orang beriman kita harus memiliki rasa solider dan kepdulian terhadap sesama yang membutuhkan,” ujar Pangkey. (lk)

Pelbagai upaya dilakukan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam kerangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Insitusi Kepolisian (Polri) pun tak tinggal diam. Sejumlah upaya dilakukan pula untuk mendukung gerakan bersama pencegahan penyebaran virus tersebut.

Salah satu upaya dimaksud yang dilakukan Polri baik Mabes (Markas Besar), Polda, Polres/ta dan Polsek adalah dengan melakukan imbauan kepada masyarakat bahkan tak jarang terjun bersama Pemerintah dalam upaya pencegahannya.

Mabes sendiri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri No. : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 dan agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Polri berkepentingan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, yang mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

Ada enam isi Maklumat tersebut. Pertama, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kepentingan lainnya yang sejenis; kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga; kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan; untuk rasa, pawai, dan karnaval; serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Kedua, tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Keempat, tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat. Kelima, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Keenam, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian terdekat.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan dimaksud mengacu pada UU No.  2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang menyebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum sampai pada penegakkan hukum, aparat kepolisian telah terlihat melakukan sejumlah upaya termasuk patroli sekaligus memberikan imbauan, sebagaimana tersebut dalam Maklumat tersebut.

Tak jarang pula terlihat aparat kepolisian baik sendirimaupun turun bersama aparat pemerintah dalam kegatan pencegahan penyebaran virus ini seperti penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum atau tertentu lainya.

Sinergitas dan gerakan bersama semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat dan pihak terkait) sangat diharapkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

Mematuhi Maklumat itu dengan kesadaran yang cukup bukan hanya untuk diri sendiri melainkan juga untuk kepentingan banyak orang adalah langkah bijaksana.

Gerakan bersama, kesadaan bersama diyakini akan memutus mata rantai penyebaran virus ini. Tak lupa pula dengan senantiasa berdoa kepaada Tuhan, memohon kepadaNya agar ‘permasalahan’ ini bisa segera teratasi. (Penulis adalah Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)

Meimonews.com – Menghadapi bulan puasa Ramadhan dan Lebaran 1441 H, Polri dan seluruh jajaran di Indonesia menggelar Operasi Ketupat 2020. Operasi ini dilaksanakan selama 37 hari (24 April – 31 Mei 2020).

“Pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 kali ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya, di tengah Pandemi Corona disesuaikan dengan situasinya,” ujar Direktur Lalulintas Polda Sulut Kombes Pol. Iwan Sonjaya, kepada wartawan di Mako Ditlantas Polda Sulut, Jumat (24/4/2020).

Dijelaskan, pelaksanaan pperasi kali ini, jajaran Polri akan melaksanakan apa yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah tentang larangan mudik. “Kita menindaklanjuti larangan mudik dengan pembuatan pos pengamanan atau cek poin di tiap-tiap wilayah. Ini dikandung maksud apabila ditemukan masyarakat yang mudik, kita imbau untuk tidak mudik dan kembali ke tempat asalnya,” sebutnya.

Hal tersebut, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020. Jajarannya juga akan bertindak secara persuasif dan di setiap Posko Pengamanan dan Pelayanan juga disiapkan kelengkapan untuk personil dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 seperti masker, sarung tangan, tempat cuci tangan, hand sanitizer, diisinfektan dan alat pelindung diri (APD). (lk)

Meimonews.com – Menyusul Surat Uskup Manado No. 109/U/SE/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Pedoman Pastoral Keuskupan Manado di Masa Pandemi Covid-19, Uskup Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC mengeluarkan Surat Gembala Uskup Keuskupan Manado di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Gembala yang dikeluarkan 22 April 2020 dengan judul Beriman di Masa Pandemi ini ditujukan  kepada para pastor, Biarawan-biarawati dan umat Awam.

Di awal surat gembalanya, Mgr. Rolly, sapaan uskup kelahiran Lembean, Minahasa Utara itu mengungkapkan penghargaannya terhadap langkah-langkah bijak dan strategis Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam rangka penanganan wabah Covid-19, yang sudah hampir dua bulan (sejak Maret 2020) ini menghantui kita.

Dengan tulus pula, Mgr. Rolly menghargai segala upaya yang telah diambil oleh Dinas Kesehatan bersama dengan tenaga-tenaga kesehatan yang rela menjadi garda terdepan dalam melayani pasien baik yang sudah terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 maupun yang masih dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP), seta lembaga-lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan dan lembaga-lembaga independen lainnya, bahkan individu-individu tertentu, yang sudah juga menyatukan hati, pikiran dan gerakan dengan kebijakan Pemerintah baik dalam hal penanganan pasien Covid-19 maupun dalam hal penghentian penyebarannya.

“Gereja Katolik Keuskupan Manado mengambil sikap : satu hati  dan satu gerakan dengan semua pihak lain yang peduli untuk menyelamatkan hidup manusia dari wabah Covid-19,” sebut mantan Provinsial MSC Indonesia ini.

Surat Gembala itu berisi enam hal. Pertama, baiklah kita mengikuti semua Protokol yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, dan juga semua Pedoman Pastoral yang dikeluarkan oleh Uskup Keuskupan Manado, dan Pastores di wilayah kerja masing-masing sejauh tidak bertentangan dengan Protokol Pemerintah dan Pedoman Pastoral Keuskupan Manado. Kita melaksanakan semua Protokol dan Pedoman Pastoral ini dengan keutamaan sosial “saling meghormati” dan dengan kerendahan hati mengakui ketidaktahuan kita siapa yang menjadi carrier Covid-19 sambil membangun kehendak baik “tidak mau tertular dan tidak mau menularkan.”

Kedua, keutamaan sosial “saling menghormati,” secara khusus perlu dinyatakan terhadap saudara-saudari kita yang secara mendadak hadir dalam kehidupan kita baik sebagai pasien terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 ataupun masih dalam status PDP, dan bahkan dalam status PDP. Kita tunjukkan sikap hormat yang dibangun di dalam hati belas kasih Yesus “marilah kepadaKu, semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberikan kelegaan kepadamu.” (Mat. 11:28), dan pada hati keibuan Maria yang mendampingi Puteranya di jalan salib sampai pada saat “Yesus menghembuskan nafas terakhir. Karena itu, kabar tentang kematian saudara-saudari kita dengan status tersebut di atas, harusnya kita terima dengan penuh hormat dan kita bawa dalam doa dan iman kita. Begitulah juga sikap hormat yang sama kita tunjukkan pada saudara-saudari yang pulang ke rumah sesudah dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19. Kita tidak punya hak sedikitpun juga untuk mengeluarkan mereka dari persekutuan kita.

Ketiga, kerendahan hati mengakui ketidaktahuan kita siapa yang menjadi carrier Covid-19, kita nyatakan dalam kebijakan untuk tidak membagikan Tubuh Kristus dari rumah ke rumah atau dengan cara apapun juga. Para imam tetap menjaga kerendahan hati ini sambil menjaga kesatuan dalam menjalankan kebijakan Keuskupan, dan umat sekalian perlu bersabar menantikan saat yang baik dan tepat untuk menerima Tubuh Kristus. Dalam situasi sulit seperti ini, mari kita berpegang pada pertahanan Yesus melawan godaan : “manusia hidup bukan hanya dari roti saja, tetapi dari setiap firman yang keluar dari mulut Allah.” (Mat. 4:4).

Keempat, baiklah dimengerti dan dipraktekkan disertai dengan katekese yang lebih komprehensif, keikutsertaan dalam liturgi hari Minggu dan hari raya : a. Ajakan utama adalah imam merayakan ekaristi di gereja, sedangkan umat beribadat di rumah masing-masing, dan komunitas hidup bakti beribadat di komunitas masing-masing. b. Bagaimana caranya beribadah dalam komunitas atau di rumah masing-masing ? Ada 2 pilihan yakni mengadakan ibadat sabda di rumah sambil memaknai persekutuan ecclesia domestica (gereja rumah tangga) atau mengikuti perayaan yang disiarkan oleh media Keuskupan atau Paroki (live streaming). Jadi dalam situasi di mana keluarga tidak mungkin mengikuti live streaming, mengadakan ibadat sabda tetap dianjurkan. c. Untuk membantu ibadat sabda keluarga pada hari Minggu dan hari raya, Panduan yang dikeluarkan oleh Komisi Kateketik Keuskupan Manado sudah sangat membantu. Karena itu, dimintakan supaya Komisi Kateketik menyebarkan Panduan itu secepat mungkin, dan Pastor Paroki secepatnya mengedarkannya kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan.

Kelima, tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Mei, bulan Rosario. Dalam situasi yang sangat khusus ini, pada saat mana kita sungguh merasakan panggilan untuk menyatu dan berdamai dengan lingkungan hidup kita, kita dibantu dengan buku “Doa Rosario Laudato Si” (Pokok-pokok Renungan Peristiwa Doa Rosario dari Ensiklik Laudato Si). a. Dimintakan supaya para Pastor cepat mengkomunikasikan  “Doa Rosario Laudato Si” itu kepada keluarga-keluarga di wilayah karya pastoral masing-masing, supaya keluarga-keluarga yang akan mengadakan Doa Rosario di rumah masing-masing sungguh terbantu. b. Kolekte Rosario tetap dapat dijalankan sementara keluarga melaksanakan Doa Rosario di rumah masing-masing, dan diharapkan para Pastor dapat mengatur sebijaksana mungkin tentang waktu dan cara pengumpulanya (dari keluarga ke paroki dan dari paroki ke Keuskupan, sesuai Pedoman Keuangan yang berlaku).

Keenam, mari menanggapi secara positif dan kreatif kebijakan tinggal di rumah. a. Saatnya menata rumah dan lingkungan menjadi layak tinggal dan layak huni; kita mengupayakan pola hidup sehat sambil menjaga kebersihan tubuh, makanan dan minuman, rumah, dan lingkungan kita. b. Saatnya membangun keluarga yang berdoa; tersedia cukup banyak waktu bagi keluarga untuk berdoa bersama; ada banyak bentuk doa yang dapat dipilih; ada banyak intensi yang dapat diungkapkan dalam doa bersama. c. Saatnya meningkatkan kualitas kebersamaan dalam keluarga (antara suami dan istri, antara orangtua dan anak) dengan perbanyak perjumpaan; ada cukup waktu untuk berbincang-bincang; ada banyak hal serius yang bisa didiskusikan; ada banyak canda tawa yang bisa dibagikan. d. Saatnya memantapkan ekonomi rumah tangga dengan mengolah lahan sekitar rumah dan kebun. Kita perlu mengupayakan ketahanan ekonomi keluarga dan paroki, sambil memberdayakan lahan sekecil apapun dengan tanaman untuk menjamin ketersediaan pangan. “Saatnya  menggerakkan semua keluarga untuk menanam apa saja yang berguna untuk memenuhi kebutuhan akan makanan beberapa waktu ke depan,” sebut uskup yang memiliki motto tahbisan “In Lumine Tuo Videmus Lumen.” (lk)