Meimo News

(Oleh: Dr. Preysi S. Siby, M.Si)

Pandemik Covid-19 telah membawa kita memahami kembali ke teori kebutuhan Maslow, terlebih khusus yaitu kebutuhan akan rasa aman.

Aman, menurut KKBI diartikan sebagai pertama, bebas dari bahaya; kedua, bebas dari gangguan; ketiga, terlindung atau tersembunyi, tidak dapat diambil orang;; keempat, pasti tidak meragukan, tidak mengandung risiko; kelina, tenteram, tidak merasa takut atau khawatir.

Rasa aman adalah konsep yang sangat luas dan karenanya sulit untuk didefinisikan. Rasa aman meliputi segala sesuatu mulai dari kepercayaan untuk merasa aman dan itu hanya sebagian saja. Itu bisa saja dianggap, antara lain, sebagai bagian dari perspektif psikologis, kriminologis serta perspektif kesehatan masyarakat. Perasaan aman, biasanya dipandang sebagai kurangnya rasa khawatir, risiko dan rasa takut.

Rasa aman, menurut Potter dan Perry (2006) adalah kondisi dimana seseorang bebas dari cedera fisik dan psikologis dan dalam kondisi aman dan tentram.

Kebutuhan rasa aman harus dilihat dalam arti luas, tidak sebatas pada keamanan fisik, melainkan juga keamanan yang menyangkut psikologisnya yang didalamnya berhubungan dengan jaminan keamanan, stabilitas sistem yang menghindarkan manusia dari rasa cemas, khawatir dan berbagai hal lainnya.

Menurut Maslow dan Sullivan, seseorang memerlukan privasi, respek, cinta dan penerimaan sosial untuk memenuhi kebutuhan rasa aman. Privasi adalah sebuah kontrol seleksi untuk berhubungan dengan diri atau kelompoknya.

Kontrol selektif ini merupakan suatu proses dinamis yang aktif dan dinamis dimana privasi dapat berubah setiap saat sesuai dengan kondisi yang terjadi. Respek, cinta dan penerimaan sosial adalah kehangatan yang dirasakan individu dimana individu akan merasa terlibat dan memiliki sehinggame rasa bahwa dirinya bagian dari lingkungannya.

David Krech berpendapat, faktor yang dapat membuat seseorang merasa aman adalah faktor lingkungan dan faktor hubungan individu dengan orang lain.

Faktor lingkungan berperan sangat besar dimana tiap individu sepanjang hidupnya berinteraksidengan orang lain dan juga dipengaruhi adat istiadat, kebiasaan, dan peran – perannyadidalam masyarakat.

Faktor hubungan individu dengan orang lain sebagai mahluksosial manusia dalam kesehariannya dihadapkan pada membinaan hubungan hinggaakhir hidupnya dimana hubungan individu dengan orang lain akan dapat memberikandampak terhadap kebutuhan psikologis baik secara positif maupun negatif.

Rasa aman merupakan sesuatu kebutuhan yang mendorong individu untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan dari keadaan lingkungan.

Kebutuhan rasa aman tidak sebatas pada keamanan fisik, melainkan juga keamanan yang menyangkut psikologis yang di dalamnya berhubungan dengan jaminan keamanan, stabilitas sistem yang menghindarkan manusia dari rasa cemas, khawatir dan berbagai hal lainnya.

Selain itu, Maslow (2010) berpendapat bahwa rasa aman merupakan salah satu kebutuhan yang meliputi kebutuhan untuk dilindungi dan jauh dari sumber bahaya, baik berupa ancaman fisik maupun psikologis. Dari pemenuhan kebutuhan rasa aman maka akan timbul perasaan aman.

Perasaan aman di sini diartikan kondisi diri yang terbebas dari cedera fisik yang di dalamnya terdiri dari sehat jasmani baik dari sisi kesehatan, cedera yang diakibatkan dari lingkungan dan psikologis yang mencakup kesehatan mental, tidak memiliki gangguan psikologis, memiliki kehidupan sosial yang baik dan stabilitas emosi.

Perasaan aman adalah perasaan terlindungi dari ancaman atau teror dari luar dan dalam dirinya terkait dengan keamanan. Akibatnya, ada asumsi bahwa ada hubungan antara ketakutan akan kejahatan dan perasaan aman. Karena itu, merasa aman terkadang disamakan dengan individu yang tidak berada takut menjadi sasaran kejahatan (NTU, 2014).

Ketakutan akan kejahatan memengaruhi perasaan penguasaan orang; mereka cenderung merasa kurang terkendali. Selain itu, ketakutan akan kejahatan juga terkait dengan peningkatan stres, depresi dan kecemasan.

Ketakutan akan kejahatan juga dikaitkan dengan ketidakpercayaan pada orang sehingga mengurangi menghabiskan waktu untuk untuk kegiatan fisik luar, dan waktu yang dihabiskan untuk membentuk ikatan sosial dan bersosialisasi.

Salah satu saran untuk mengurangi rasa takut masyarakat terhadap kejahatan dan meningkatkan perasaan aman adalah otoritas yang harus melakukannya, mengambil tindakan dan menunjukkan kepada orang-orang bahwa mereka memegang kendali.

Menurut beberapa peneliti, simbol kontrol sosial adalah seragam yang terlihat. Polisi, salah satu contoh kelompok personel berseragam, melalui patroli yang terlihat dapat menjadi simbol bahwa kejahatan dapat diprediksi dan dikendalikan, dengan demikian mengurangi rasa takut akan kejahatan dan meningkatkan perasaan aman.

Dua teori yang ada di dasari dari banyak upaya pencegahan kejahatan situasional saat ini adalah pilihan rasional dan teori aktivitas rutin. Mereka membangun pencegahan dan peluang dan menyatakan potensi itu penjahat dihalangi melakukan kejahatan melalui berbagai cara seperti patroli polisi atau kamera pengintai.

Keberadaan polisi dalam masyarakat memiliki arti yang sangat penting karena Polri merupakan badan yang bertanggung jawab kepada keamanan dalam negeri dan menciptakan iklim keamanan masyarakat yang kondusif. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Faktor penting untuk perasaan aman tampaknya adalah bagaimana kehadiran polisi diimplementasikan di tengah aktivitas masyarakat. Ketika polisi secara proaktif fokus pada masalah khusus dalam area dan kemudian menyesuaikan intervensi setelah masalah spesifik dan ketika mereka bekerja dengan lembaga dan orang lain di komunitas (misalnya menggunakan sumber daya komunitas seperti poskamling), maka mereka akan lebih efektif dalam meningkatkan perasaan aman.

Seperti dalam situasi kondisi saat ini di mana Polri berperan dalam menjaga rasa aman masyarakat. Dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat betul-betul sangat membantu dan sangat diharapkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktifitasnya. (Penulis adalah psikolog)

(oleh : Taufik M Tumbelaka)

Geliat eksistensi dunia pers terasa semakin terlihat pasca terjadinya reformasi politik Indonesia pada tahun 1998. Jika di era sebelumnya, terlebih khusus era rezim Soeharto pers seperti terpasung oleh kekuasaan sehingga dunia pers nampak kesulitan melakukan tugas-tugasnya secara ideal seperti yang seharusnya.

Apa yang dihadapi oleh kalangan pers saat itu otomatis merugikan masyarakat guna memperoleh hak akan informasi yang seharusnya didapat, salah satunya dari berita-berita yang objektif, berimbang dan terpercaya.

Tahun 1998 seperti titik balik dari kalangan pejuang demokrasi dan juga pers di Indonesia, perubahan yang terjadi membuat demokrasi semakin menggeliat kearah yang lebih baik dan otomatis peran pers mendapat perhatian lebih serius.

Hal ini terlihat saat era reformasi terbuka maka dalam tempo sekitar satu tahun telah terbit UU Nomer 40 tahun 1999, lahir UU ini menunjukan bukan hanya strategisnya posisi pers diera reformasi tapi juga istimewa. Nampak jelas era reformasi menaruh harapan besar akan peran pers sebagai pilar ke empat.

Filsuf dari Perancis, Montesquieu (1689 -1755), mengembangkan pilar negara dengan tiga pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang dikenal menjadi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Ini merupakan pengembangan dari pemikiran filsuf Inggeris John Locke (1632 – 1704) yang mengeritik kekuasaan absolut para raja Stuart. John Locke mengangkat kekuasaan dibagi menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif.

Namun dalam lintasan sejarah dunia politik modern tiga pilar yang dikenal itu terrasa menyisakan ruang kosong yang perlu diisi agar dapat memperkuat 3 pilar yang sudah ada. Dikemudian hari ruang kosong itu diisi oleh pers. Harapan yang tinggi kepada pers menyebabkan sebagai Pilar ke empat yang juga mendapat julukan Four Estate.

Dalam perjalanan pers di era reformasi nampak pers mulai dapat menemukan jati diri sebagai Pilar ke Empat. Hak rakyat akan informasi yang di masa lalu kurang terpenuhi kemudian mulai dapat diisi berita-berita oleh kalangan pers.

Memasuki tiga dekade eksistensi pers di era reformasi nampaknya menghadapi sejumlah tantangan baru terkait pemberitaan, dalam hal ini kualitas sajian, objektifitas dan lainnya.

Tingginya harapan masyarakat membuat kalangan pers harus terus membenahi diri guna menjawab harapan yang terus tumbuh. (Kode Etik Jurnalistik, Cover Bolt SIide, Hak Jawab, Hak Koreksi, Wacth Dog dan lain-lain).

Posisi pers sebagai Four Estate nampakmya bukan hanya urusan politik tentang ‘keseimbangan’ antara Pemangku Kebijakan dan Publik, namun secara “kebetulan” sejarah dunia peran pers juga menjadi penting ketika terjadi suatu peristiwa mega sosial yang saat ini dirasakan dunia, pandemi covid-19.

Sinergi antara Pemangku Kebijakan (baca: Negara – Pemerintah) dengan pers sangat dibutuhkan. Negara perlu melakukan komunikasi informasi berupa kehumasan yang kuat tidak hanya urusan memberi informasi yang valid dan sistemtis namun juga memiliki tantangan agar dapat merangkul masyarakat agar dengan sadar dapat ikut bersama-sama menghadapi pandemi covid-19 dalam bentuk pedekatan pola himbau agar masyarakat terrangkul dalam satu gerakan bersama.

Situasi pandemi ini menimbulkan tantangam besar baru bagi kalangan pers dikarenakan posisi strategisnya membuat terjadi ruang di mana menuntut sumbangsih besar agar pandemi covid-19 dan dampak sosial – ekonomi yang terjadi dapat sesegera mungkin teratasi.

Pertanyaannya, sejauh dan sebesar apa kalangan pers akan mengambil peran sumbangsihnya, nanti waktu yang akan menjawab dan sejarah akan mencatat ? (Penulis adalah Pengamat Politik dan Penerintahan Sulut)

Meimonews.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Manado, PD Pasar, Bagops Polresta Manado, Polsek Wanea, Koramil Karombasan, Satpol PP melakukan edukasi bagi pedagang Pasar Pinasungkulan Karombasan, di Puskeskas Ranotana Weru, samping pasar, Senin (22/6/2020).

Edukasi ini, menurut Kalak BPBD Manado Donald Sambuaga selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mamdo, adalah dalam rangka pelaksanaan kembali rapid test di Pasar tersebut guna menciptakan pasar yang sehat, bebas Covid-19.

Kegiatan ini, tambah Sambuaga, merupakan hasil rapat koordinasi Tim Gabungan yang dilaksanakan di Koramil Karombasan, pekan lalu.

“Koordinasi dan edukasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah ada penolakan rapid test di Pasar Pinasungkulan Karombasan,” jelas Sambuaga kepada meimonews.com di Manado, Selasa (23/6/2020).

Pasar Pinasungkulan telah menjadi cluster baru Covid-19 menyusul ditemukannya beberapa pedagang di pasar ini yang positif Covid+19. Makanya pelbagai upaya dilakukan untuk pencegahan/penanganan Covid-19 di pasar ini.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Manado adalah dengan rapid test massal di pasar tersebut dengan maksud agar hasil tesnya bisa cepat diketahui.

Selaku Gigus Tugas, Sambuaga dan Tim senantiasa melakukan road show ke pos-pos pemeriksaaan kesehatan batas wilayah Kota Manado sambil memastikan ketersediaan termogan, batterei dan vitamin bagi para petugas yang sedang bekerja dan menyerahkan logistik di pos-pos tersebut.

“Setiap hari, Tim melakukan road show, berkeliling dari pos yang satu ke pos yang lain untuk melihat ketersediaan alat-alat dan vitamin serta menyerahkan logistik kepada mereka yang bertugas,” ujar mantan Camat Wenang inI. (lk)

Meimonews.com – Saat cuaca pancaroba, protokol kesehatan dalam kerangka pencegahan/antisipasi penyebaran Covid-19 harus terus dilakukan di samping antisipasi terhadap demam berdarah.

Hal tersebut disampaikan drg. Sunil Marentek (Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Manado dalam konferensi pers di Media Center Kantor Walikota Manado, Selasa (23/6/2020).

“Mengingat cuaca pancaroba, warga diimbau selain aktif melaksanakan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19, juga diimbau mengantisipasi Demam Berdarah,” ujar drg. Sanil.

Selain antisipasi tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan drg. Sanil dalam konferensi pers yang di dampingi Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu dan Kabag Humas Setda Manado Sonny M. Takumansang.

Dikemukakan, Pemkot Manado sementara mempersiapkan bantuan sosial tahap kedua dengan paket sama dengan tahap kesatu ditambah 4 masker. Para penerima adalah mereka yang tidak terdaftar pada tahap kesatu dan tidak termasuk paket bantuan sosial lain seperti PKH, BST, dan lain-lain.

Pada tahap kedua, berkisar 71 ribuan KK. Pembagian akan dilakukan door to door, dibawa oleh kepala lingkungan. “Para penerima diharapkan memeriksa langsung di hadapan petugas. Jika ada kekurangan langsung dikembalikan saat itu juga. Tidak boleh dititipkan,” tegasnya.

Mengenai Social Safety Net untuk Lansia, dr. Sanil menjelaskan, Dana Lansia masih sementara diverifikasi jumlahnya. 45.342 orang, sudah dalam proses pendataan dari Kelurahan/Kecamatan. Sekarang sementara verifikasi di Dinas Dukcapil. Mudah-mudahan bisa didistribusikan pada awal Juli 2020 secara non tunai melalui rekening penerima.

Menyinggung Pos Kontrol di 17 Pintu Masuk Kota Manado disebutkan, berlaku sampai 24 Juni 2020. “Besok merupakan hari terakhir. Setelahnya, tidak akan diberlakukan lagi,” sebutnya seraya menambahlan, akan dilakukan evaluasi setelah 14 hari.

Khusus soal pembukaan tempat ibadah, Sanil nengungkapkan, menunggu Surat Edaran Walikota.

Berkaitan dengan pembukaan mall, pengelola dipersilahkan mengajukan usulan dan kesiapan pengoperasian terutama protap kesehatan. “Akan dilakukan diskusi bersama dengan pengelola mall dan Ketua Gugus Tugas Kota Manado akan berkoordinasi dengan Ketua dan Tim Gugus Tugas Provinsi Sulawesi untuk meminta pertimbangan,” sebutnya. (lk)

Meimonews.com – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara di bawah pimpinan Brigjen Pol. Drs. Victor Jefry Lasut, MM akan menggelar sejunlah kegiatan.

Kegiatan-kegiatan yang akan digelar bersifat terbatas mengingat kondisi negara/darrah ini yang dalam keadaan pandemi Covid-19. Protokol kesehatan tetap menjadi acuan.

Kegiatan,-kegiatan peringatan yang mengusung tema “Hidup 100 Persen : Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia” adalah Webinar tanggal 22 Juni yang menampilkan narasumber Kepala BNN Sulut dengan topik Strategi P4GN di Masa Pandemi Covid-19 dan tanggal 24 Juni dengan narasumber Kepala BNN Sulut dengan topik Pencegahan dan Intervensi Berbasis Masyarakat.

Selain itu, Pameran HANI di Kantor BNN Sulut panda 25-26 Juni, Lomba Tari dengan peserta BNN Sulut dan Kabupaten/Kota se-Sulut 25 Juni, serta Acara Puncak dengan peserta Forkopimda Sulut di Kantor BNN Sulut pada 26 Juni dan Nonton Bareng (Live Kompas TV) 27 Juni jam 20.00 Wita.

Rencana kegiatan tersebut diputuskan dalam Rapat Panitia HANI 2020 BNN Sulut yang dilaksanakan di ruang rapat BNN Sulut, Kamis (18/6/2020). Rapat dihadiri semua panitia dipimpin Kepala Bidang P2M BNN Sulut Sam G. Repy selaku ketua panitia.

“Tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah agar kegiatan HANI 2020 dapat terencana dan terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Repy kapada Meimonews.com di Manado, Sabtu (20/6/2020). (lk)

Meimonews.com – Presiden Joko Widodo menegaskan, semua langkah Pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 harus cepat, tepat dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 yang dilaksanakan secara telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15 /6/2020).

Saat ini, ungkap Presiden, dunia menghadapi kondisi yang luar biasa sulitnya. Sebanyak 215 negara harus menyelamatkan warganya dari ancaman pandemi Covid-19 sekaligus berjuang menyelamatkan diri dari tekanan ekonomi yang dahsyat, termasuk negara kita Indonesia, yang harus mampu meresponsnya dengan cepat dan tepat.

“Semua itu membutuhkan respons pemerintah yang cepat dan juga tepat. Di bidang kesehatan kita harus mengendalikan Covid agar tidak menyebar lebih luas. Yang sehat jangan tertular dan yang sakit kita rawat sampai sembuh,” ujarnya.

Di bidang sosial ekonomi, sebut Presiden, kita juga harus menjamin warga yang kurang mampu, warga yang terdampak Covid untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan sosial. “Kita juga harus memastikan sektor informal, sektor UMKM terus harus mampu bertahan dan para pelaku usaha bisa tetap bergerak dan PHK massal harus kita hindari,” ujarnya.

Kepala Negara mengingatkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang harus dikelola dengan baik.

“Angka ini Rp 677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana dan tidak berbelit-belit, output dan outcome-nya harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, Presiden mengajak semua pihak yang hadir di Rakornas tersebut untuk mengawal dan mengawasi dengan baik agar dana yang sangat besar tersebut dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan. Presiden meminta agar para pengawas dan penegak hukum mengedepankan aspek pencegahan.

“Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Kita semuanya harus lebih proaktif, jangan menunggu sampai terjadinya masalah. Kalau ada potensi masalah segera ingatkan, jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok. Bangun sistem peringatan dini (early warning system), perkuat tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” katanya mengingatkan.

“Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam soal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan, tata kelola yang baik harus didahulukan. Tetapi kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada _mens rea_, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,” tambahnya.

Meski demikian, Presiden berharap agar para penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak “menggigit” orang yang tidak salah dan tidak menyebarkan ketakutan kepada para pelaksana tugas. Presiden juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) fokus kepada pencegahan dan perbaikan tata kelola.

“Selain itu, kerja sama dan sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal BPK harus terus dilakukan. Demikian juga sinergi antaraparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK juga harus terus kita lanjutkan. Dengan sinergi dan sekaligus check and balances antarlembaga dan dukungan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin kita bisa bekerja lebih baik, menangani semua masalah dan tantangan dengan lebih cepat, dan bangkit melangkah maju mengawal agenda-agenda besar penting untuk bangsa menuju ke sebuah Indonesia maju,” tandasnya seperti dikutip Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Senin (15/6/2020). (lk)

Meimonews.com – Selang waktu pertengahan hingga akhir Mei 2020, sejumlah kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang terdapat di beberapa daerah di Sulawesi Utara berhasil diungkap personil Polri Polda Sulut. Pelaku diamankan, barang bukti disita.
Pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka dilakukan Timsus (Tim Khusus) Maleo Polda Sulut yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres/Pelatihan di Tim Paniki Polresta Manado, Tim Totosik Polres Tomohon dan Tim Tarsius Polres Bitung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, SIK, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (2/6/2020) menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian dan penggabungan kendaraan khusus roda empat tersebut berdasarkan laporan polisi di beberapa Polres.jajaran Polda Sulut.
Adapun barang bukti yang disita adalah Daihatsu Terior warna putih DB1271 BQ milik Michael Rumawir, Daihatsu Grand Max warna putih DT 8457 FT Bakka Rahim (warga desa Wanggudu, Kendari), Toyota Agya warna merah DB1396 CF milik Jesica Mapalulu (warga Madidir Ure Bitung), Toyota Agya warna silver DB 1773 AZ milik Melky Poyoh (warga Tomohon).
Selain itu, Toyota Agya warna merah, Toyota Avanza warna abu-abu, Daihatsu Xenia warna abu-abu, Daihatsu Xenia warna silver DB 1244 QB, dan Daihatsu Xenia warna putih.
Para tersangka, menurut Abast, ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, antara lain di Dumoga (Bolaang Mogondouw) , Manado, Amurang, Bitung dan Tondano.
Mantan Kabid Humas Polda NTT ini mengungkapkan, mode yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat kunci duplikat kemudian diambil mobilnya dan dipindahkan, melarikan diri kemudian dijual.
Selain itu, berpura-pura naik mobil, selanjutnya membawa lari mobil tersebut untuk kemudian dijual dengan harga murah. Beberapa mobil yang ditemukan polisi telah berubah warnanya. Para tersangka juga didapai menghapus dan mengubah nomor mesin dan nomor rangka.
Para tersangka adalah RK (diselesaikan di Polsek Langowan), K (penadah berhasil di Polsek Maesa), SL alias Korea alias Sinyo (pacar salah satu korban), AM alias Andika, JK alias Dile, K alias Mas dan MML.
Usai konferensi pers, Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM langsung menyerahkan barang bukti yang terdiri dari mobil dan kunci kepada korban/pemilik kendaraan.
Korban/pemilik kendaraan berterima kasih kepada personil/isntusi Polri yag telah berhasil membongkar kasus pencurian ranmor ini dan segera mengembalikan kendaraan kepada mereka.
Mereka mengapresiasi langkah cepat dari personil/institusi Polri di Polda Sulut yang rensponsif baik yang telah ada laporan polisi maupun yang belum ada laporan polisi.
Pengungkapan kasus ini kiranya menjadi pembelajaran bagi pemilik kendaraan baik motor maupun mobil untuk senatiasa waspada atau tidak lengah, dan kepada masyarakat, bila melihat adanya perilaku mencurigakan atau memiliki informasi terkait pencurian kendaraan untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. (Lexie Kalesaran)

Meimonews.com – Langkah bijaksana ditunjukkan Walikota Manado GS Vicky Lumentut berkaitan dengan pengurusan surat keterangan perjalanan (SKP) di Manado termasuk untuk persyaratan taxy online.

Untuk mengurus SKP tidak dipungut bayaran. Kebijakan ini diambil setelah menyerap aspirasi masyarakat di media sosial (medsos).

Surat keterangan tersebut merupakan salah satu bagian dari persyaratan yang diperlukan pada masa Pembatasan/Pengendalian Pergerakan Orang dan Barang yang menggunakan Moda transportation dalam rangka Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Kota Manado, Rabu (10/6/2020).

Keputusan itu diambil Walikota selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota.Manado setelah.memimpin rapat persiapan, Selasa (9/6/2920), usai masa perkenalan pembatasan yang dilaksanakan 29 Mei – 9 Juli 2020.

Empat persyaratan yang akan diberlakukan adalah pertama, wajib menggunakan masker; kedua, suhu tubuh diukur, berada pada angka kurang dari atau sama dengan 38 derajat , ketiga, kapasitas tempat duduk kendaraan mobil 50 persen dari kapasitas , dan keempat, membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.

Rapat persiapan akhir yang berlangsung hampir 4 jam yang dipimpin Walikota diikuti Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan, Sekda Micler Lakat, Kalak BPBD Donald Sambuaga, Juru Bicara Gugus Tugas drg. Sanil Marentek, dan 16 Koordinator Pos Kontrol yang terdiri dari para kepala perangkat daerah dan staf ahli.

Rapat membahas dan mengevaluasi beberapa hal seperti peralatan thermo gun dan jas hujan, sistem operasional prosedur bagi warga yang setelah dites memiliki suhu badan lebih tinggi dari 38 derajat celscius, dan surat keterangan perjalanan.

Juru Bicara Gugus Tugas Manado drg. Sanil Marentek mengemukakan beberapa hal yang diputuskan oleh Walikota setelah mendengar berbagai masukan peserta rapat. “Pertama, soal peralatan di pos kontrol, Pak Walikota menegaskan, seluruh koordinator posko bertanggung jawab terhadap setiap kebutuhan yang diperlukan saat operasional posko. Bila ada yang masih harus dilengkapi, sesegera mungkin harus diadakan karena kita tidak boleh membuat perlambatan kendaraan menjadi macet berkepanjangan,” ujarnya.

Diingatkan agar tidak semua diperiksa di depan pos. Atur dengan baik koordinasinya, apalagi ada syarat tambahan surat keterangan perjalanan.

Soal pengukuran suhu, SOPnya, apabila warga yang diukur suhu badannya lebih dari 38 derajat celcius dan berKTP Manado, akan dibawa ke Puskesmas terdekat. Tapi bila berasal dari luar daerah Manado, yang bersangkutan diarahkan kembali ke daerah asal dan tidak diperkenankan masuk Kota Manado.

Tentang SKP yang viral dan menjadi percakapan publik secara luas, menurut Marentek, Walikota merespons dan memahami berbagai usulan yang disampaikan warga baik di kanal pengaduan Pemkot Manado, media sosial atau pesan yang disampaikan melalui Juru Bicara Gugus Tugas dan Wakil Walikota,‘Pak Ketua Gugus Tugas sudah memutuskan agar prosedur pembuatan SKP tidak boleh membebani warga. Formatnya diusahakan sama di semua kelurahan dan kepala desa.

Surat ini disyaratkan berlaku selama 7 (tujuh) hari. Artinya, di hari kedelapan sejak surat keterangan dikeluarkan, surat keterangan dinyatakan tidak berlaku, kecuali yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang dikeluarkan cukup sekali.

Kepada para Lurah, Walikota mengingatkan, pembuatan SKP di Kelurahan tidak dipungut biaya sepeserpun. Walikota juga melarang para Lurah membuat kreasi tambahan sesuai yang dipikirkan sendiri atau sengaja ingin menyulitkan. “Tidak disyaratkan permintaan surat keterangan sehat untuk mendapatkan surat keterangan perjalanan. Nanti lebih panjang ini cerita dan lain daripada yang dimaksudkan,” tegas Lumentut.

Soal pengemudi taksi online, menurut Marentek, Walikota memutuskan untuk tetap memberlakukan SKP tetapi dengan bentuk yang lebih sederhana. Dalam rapat, Wakil Walikota dan dia meneruskan keluhan para sopir taksi online tingginya mobilitas mereka dan sulitnya mengurus SKP dari instansi perusahaan dan atau dari kelurahan/desa.

Setelah mengamati berbagai diskusi termasuk di fanpage Pemerintah Kota Manado dan media sosial lainnya, Walikota akhirnya memutuskan menyederhanakan bentuk SKPnya. Pengemudi taksi online yang memiliki identitas dari perusahaan, identitas atau ID Card resmi itu akan diberlakukan atau dipersamakan sebagai SKP.

“Bila tidak memiliki Identitas atau ID Card resmi dari perusahaan, maka pengemudi wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan perjalanan dari Lurah/Kepala Desa. Tetapi bagi penumpang taksi online, syarat surat keterangan perjalanan baik dari pimpinan instansi atau Lurah/Kepala Desa tetap diberlakukan,” sebut Marentek, mengutip Walikota.

Kepala RSUD Berkat Manado ini menjelaskan, kebijakan pembatasan kapasitas tempat duduk pada kendaraan bermotor berupa mobil pribadi dan angkutan umum telah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid19 di Sulawesi Utara pasal 18 ayat (4) huruf e dan ayat (6) huruf a yang menuliskan jarak physical distancing jarak 1 meter antar penumpang. Pehitungan tersebut sudah disederhanakan dengan menetapkan kebijakan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Juru bicara Gugus Tugas Kota Manado ikut menjelaskan bahwa pelaksanaan secara resmi pembatasan dan pengendalian pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi oleh Walikota selaku Ketua Gugus Tugas telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Sulut selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi terhadap langkah-langkah penanganan pencegahan.

Pada bagian akhir rapat, Walikota menetapkan kegiatan pembatasan dan pengendalian diberlakukan selama 14 (empat belas) hari yakni.10-24 Juni 2020 sambil memperhatikan perkembangan yang terjadi dan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada beberapa hari ke depan setelah kegiatan resmi beroperasi,’ ujar Marentek. (lk)

Meimonews.com – Terhitung Rabu (10/6/2020), setiap warga yang akan memasuki Kota Manado wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan (SKP) di samping suhu tubuh tidak melebihi 38 derajat Celcius, menggunakan masker dan kapasitas tempat duduk mobil tidak melebihi 50 persen.

Peraturan tersebut ditetapkan menyusul persetujuan Gugus Tugas Covid-19 Sulut dan setelah melewati masa ujicoba/sosialisasi serta setelah Walikota Manado GB Vicky Lumentut selaku Ketua Gugus Tugas Perceoatan Penanganan Covid-19 Kota Manado memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi secara virtual, Jumat (5/6/2020).

“Setelah disosialisasikan sejak 29 Mei 2020, penerapan Pos Kontrol Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, secara resmi diberlakukan pada Rabu 10 Juni 2020,” tulis Pem-hum Pemkot dalam akun facebooknya, Minggu (7/6/2020).

Setelah melakukan diskusi, lanjut postingan tersebut, disepakati Surat Keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di Pos Kontrol adalah Surat Keterangan Perjalanan.

Surat Keterangan Perjalanan ini nantinya bisa berasal dari instansi atau lembaga tempat bekerja atau Surat Keterangan Perjalanan yang berasal dari Kepala Desa atau Lurah di mana warga tinggal.

Maka warga masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi.

“Jadi, syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa/menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.” tukasJubir Gugus Tugas Covid-19 di Kota Manado drg. Sanil Marentek.

Marentek menambahkan, mengingat masa pengenalan atau sosialisasi akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020) maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada 10 Juni 2020, bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.

“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit Covid-19 di Manado.” sebut Marentek.

Selain itu, untuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan ditambah dan personil tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan.

“Mengingat angka kejadian Covid-19 masih tinggi, jika kegiatan pos kontrol akan dimulai resmi pada Rabu 10 Juni 2020, kalau ada warga atau kendaraan mobil yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diijinkan masuk ke Manado,” tambahnya.

Enam belas Pos Kontrol Pintu Masuk/Keluar Kota yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 Kota Manado adalah pertama,
Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo); kedua, Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan); ketiga, Kelurahan Mapanget Barat (Koka); keempat, Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712).
Kelina, Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru); keenan, Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan); ketujuh, Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut); kedelapan, Kelurahan Paal IV Lingkungan V, kesembilan, Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng); kesepuluh, Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
Kesebelas, Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket); keduabelas, Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa); ketigabelas, Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca); keempatbelas, Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin); kelimabelas, Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea); dan keenambelas, Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland). (lk)

Meimonewscom – Dalam upaya mendorong masyarakat untuk giat bertani di kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Utara dan Pemerintah Kelurahan Talikuran Barat bekerjasama denman Kelompok Tani (Poktan) Tonsekeken menggelar penanaman jagung.

Kegiatan ini digelar di Perkebunan Lewetan, Kompleks Perkebunan Masyarakat Talikuran Barat, Sabtu (6/6/2020).

“Jenis tanaman yang dipakai Salam kegiatan ini adalah milu (jagung) bisi 2,” ujar Camat Kawangkoan Utara Fabian Mendur kepada Meimonews.com, Sabtu (6/6/2020).

Sejumlah pengurus dan anggota kelompok tani di antaranya Bernad Umbas (Ketua) dan Yulek Sekeon (pemilik lahan), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan hadir pada kegiatan ini.

Pemerintah Kecamatan, sebut Mendur, memberi apresiasi dan suport bagi Poktan ini yang tetap eksis melakukan usaha-usaha pertanian walaupun menghadapi kondisi sulit saat ini, di saat mana kondisi penyebaran Covid-19 melanda kehidupan masyarakat yang menyebabkan multi efek gangguan ekonomi dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga masyarakat.

“Namun, kami tetap bersyukur bahwa kami masih terus diberi kemampuan dari Dia yang merupakan sumber berkat manusia,” ujar Ketua Poktan Bernad Umbas.

Penanaman bersama milu nisi 2 tersebut didoakan oleh Habel Tenda (tokoh masyarakat) dengan menggunakan bahasa Tountemboan.

Di pengujung kegiatan diadakan makan bersama tetapi tetap menggunakan protap Covid-19, di antaranya menjaga jarak. mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. (lk)