Meimo News

Meimonews.com – Langkah bijaksana ditunjukkan Walikota Manado GS Vicky Lumentut berkaitan dengan pengurusan surat keterangan perjalanan (SKP) di Manado termasuk untuk persyaratan taxy online.

Untuk mengurus SKP tidak dipungut bayaran. Kebijakan ini diambil setelah menyerap aspirasi masyarakat di media sosial (medsos).

Surat keterangan tersebut merupakan salah satu bagian dari persyaratan yang diperlukan pada masa Pembatasan/Pengendalian Pergerakan Orang dan Barang yang menggunakan Moda transportation dalam rangka Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Kota Manado, Rabu (10/6/2020).

Keputusan itu diambil Walikota selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota.Manado setelah.memimpin rapat persiapan, Selasa (9/6/2920), usai masa perkenalan pembatasan yang dilaksanakan 29 Mei – 9 Juli 2020.

Empat persyaratan yang akan diberlakukan adalah pertama, wajib menggunakan masker; kedua, suhu tubuh diukur, berada pada angka kurang dari atau sama dengan 38 derajat , ketiga, kapasitas tempat duduk kendaraan mobil 50 persen dari kapasitas , dan keempat, membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.

Rapat persiapan akhir yang berlangsung hampir 4 jam yang dipimpin Walikota diikuti Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan, Sekda Micler Lakat, Kalak BPBD Donald Sambuaga, Juru Bicara Gugus Tugas drg. Sanil Marentek, dan 16 Koordinator Pos Kontrol yang terdiri dari para kepala perangkat daerah dan staf ahli.

Rapat membahas dan mengevaluasi beberapa hal seperti peralatan thermo gun dan jas hujan, sistem operasional prosedur bagi warga yang setelah dites memiliki suhu badan lebih tinggi dari 38 derajat celscius, dan surat keterangan perjalanan.

Juru Bicara Gugus Tugas Manado drg. Sanil Marentek mengemukakan beberapa hal yang diputuskan oleh Walikota setelah mendengar berbagai masukan peserta rapat. “Pertama, soal peralatan di pos kontrol, Pak Walikota menegaskan, seluruh koordinator posko bertanggung jawab terhadap setiap kebutuhan yang diperlukan saat operasional posko. Bila ada yang masih harus dilengkapi, sesegera mungkin harus diadakan karena kita tidak boleh membuat perlambatan kendaraan menjadi macet berkepanjangan,” ujarnya.

Diingatkan agar tidak semua diperiksa di depan pos. Atur dengan baik koordinasinya, apalagi ada syarat tambahan surat keterangan perjalanan.

Soal pengukuran suhu, SOPnya, apabila warga yang diukur suhu badannya lebih dari 38 derajat celcius dan berKTP Manado, akan dibawa ke Puskesmas terdekat. Tapi bila berasal dari luar daerah Manado, yang bersangkutan diarahkan kembali ke daerah asal dan tidak diperkenankan masuk Kota Manado.

Tentang SKP yang viral dan menjadi percakapan publik secara luas, menurut Marentek, Walikota merespons dan memahami berbagai usulan yang disampaikan warga baik di kanal pengaduan Pemkot Manado, media sosial atau pesan yang disampaikan melalui Juru Bicara Gugus Tugas dan Wakil Walikota,‘Pak Ketua Gugus Tugas sudah memutuskan agar prosedur pembuatan SKP tidak boleh membebani warga. Formatnya diusahakan sama di semua kelurahan dan kepala desa.

Surat ini disyaratkan berlaku selama 7 (tujuh) hari. Artinya, di hari kedelapan sejak surat keterangan dikeluarkan, surat keterangan dinyatakan tidak berlaku, kecuali yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang dikeluarkan cukup sekali.

Kepada para Lurah, Walikota mengingatkan, pembuatan SKP di Kelurahan tidak dipungut biaya sepeserpun. Walikota juga melarang para Lurah membuat kreasi tambahan sesuai yang dipikirkan sendiri atau sengaja ingin menyulitkan. “Tidak disyaratkan permintaan surat keterangan sehat untuk mendapatkan surat keterangan perjalanan. Nanti lebih panjang ini cerita dan lain daripada yang dimaksudkan,” tegas Lumentut.

Soal pengemudi taksi online, menurut Marentek, Walikota memutuskan untuk tetap memberlakukan SKP tetapi dengan bentuk yang lebih sederhana. Dalam rapat, Wakil Walikota dan dia meneruskan keluhan para sopir taksi online tingginya mobilitas mereka dan sulitnya mengurus SKP dari instansi perusahaan dan atau dari kelurahan/desa.

Setelah mengamati berbagai diskusi termasuk di fanpage Pemerintah Kota Manado dan media sosial lainnya, Walikota akhirnya memutuskan menyederhanakan bentuk SKPnya. Pengemudi taksi online yang memiliki identitas dari perusahaan, identitas atau ID Card resmi itu akan diberlakukan atau dipersamakan sebagai SKP.

“Bila tidak memiliki Identitas atau ID Card resmi dari perusahaan, maka pengemudi wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan perjalanan dari Lurah/Kepala Desa. Tetapi bagi penumpang taksi online, syarat surat keterangan perjalanan baik dari pimpinan instansi atau Lurah/Kepala Desa tetap diberlakukan,” sebut Marentek, mengutip Walikota.

Kepala RSUD Berkat Manado ini menjelaskan, kebijakan pembatasan kapasitas tempat duduk pada kendaraan bermotor berupa mobil pribadi dan angkutan umum telah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid19 di Sulawesi Utara pasal 18 ayat (4) huruf e dan ayat (6) huruf a yang menuliskan jarak physical distancing jarak 1 meter antar penumpang. Pehitungan tersebut sudah disederhanakan dengan menetapkan kebijakan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Juru bicara Gugus Tugas Kota Manado ikut menjelaskan bahwa pelaksanaan secara resmi pembatasan dan pengendalian pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi oleh Walikota selaku Ketua Gugus Tugas telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Sulut selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi terhadap langkah-langkah penanganan pencegahan.

Pada bagian akhir rapat, Walikota menetapkan kegiatan pembatasan dan pengendalian diberlakukan selama 14 (empat belas) hari yakni.10-24 Juni 2020 sambil memperhatikan perkembangan yang terjadi dan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh pada beberapa hari ke depan setelah kegiatan resmi beroperasi,’ ujar Marentek. (lk)

Meimonews.com – Terhitung Rabu (10/6/2020), setiap warga yang akan memasuki Kota Manado wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan (SKP) di samping suhu tubuh tidak melebihi 38 derajat Celcius, menggunakan masker dan kapasitas tempat duduk mobil tidak melebihi 50 persen.

Peraturan tersebut ditetapkan menyusul persetujuan Gugus Tugas Covid-19 Sulut dan setelah melewati masa ujicoba/sosialisasi serta setelah Walikota Manado GB Vicky Lumentut selaku Ketua Gugus Tugas Perceoatan Penanganan Covid-19 Kota Manado memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi secara virtual, Jumat (5/6/2020).

“Setelah disosialisasikan sejak 29 Mei 2020, penerapan Pos Kontrol Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, secara resmi diberlakukan pada Rabu 10 Juni 2020,” tulis Pem-hum Pemkot dalam akun facebooknya, Minggu (7/6/2020).

Setelah melakukan diskusi, lanjut postingan tersebut, disepakati Surat Keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di Pos Kontrol adalah Surat Keterangan Perjalanan.

Surat Keterangan Perjalanan ini nantinya bisa berasal dari instansi atau lembaga tempat bekerja atau Surat Keterangan Perjalanan yang berasal dari Kepala Desa atau Lurah di mana warga tinggal.

Maka warga masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi.

“Jadi, syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa/menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.” tukasJubir Gugus Tugas Covid-19 di Kota Manado drg. Sanil Marentek.

Marentek menambahkan, mengingat masa pengenalan atau sosialisasi akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020) maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada 10 Juni 2020, bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.

“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit Covid-19 di Manado.” sebut Marentek.

Selain itu, untuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan ditambah dan personil tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan.

“Mengingat angka kejadian Covid-19 masih tinggi, jika kegiatan pos kontrol akan dimulai resmi pada Rabu 10 Juni 2020, kalau ada warga atau kendaraan mobil yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diijinkan masuk ke Manado,” tambahnya.

Enam belas Pos Kontrol Pintu Masuk/Keluar Kota yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 Kota Manado adalah pertama,
Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo); kedua, Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan); ketiga, Kelurahan Mapanget Barat (Koka); keempat, Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712).
Kelina, Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru); keenan, Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan); ketujuh, Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut); kedelapan, Kelurahan Paal IV Lingkungan V, kesembilan, Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng); kesepuluh, Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
Kesebelas, Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket); keduabelas, Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa); ketigabelas, Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca); keempatbelas, Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin); kelimabelas, Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea); dan keenambelas, Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland). (lk)

Meimonewscom – Dalam upaya mendorong masyarakat untuk giat bertani di kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Utara dan Pemerintah Kelurahan Talikuran Barat bekerjasama denman Kelompok Tani (Poktan) Tonsekeken menggelar penanaman jagung.

Kegiatan ini digelar di Perkebunan Lewetan, Kompleks Perkebunan Masyarakat Talikuran Barat, Sabtu (6/6/2020).

“Jenis tanaman yang dipakai Salam kegiatan ini adalah milu (jagung) bisi 2,” ujar Camat Kawangkoan Utara Fabian Mendur kepada Meimonews.com, Sabtu (6/6/2020).

Sejumlah pengurus dan anggota kelompok tani di antaranya Bernad Umbas (Ketua) dan Yulek Sekeon (pemilik lahan), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan hadir pada kegiatan ini.

Pemerintah Kecamatan, sebut Mendur, memberi apresiasi dan suport bagi Poktan ini yang tetap eksis melakukan usaha-usaha pertanian walaupun menghadapi kondisi sulit saat ini, di saat mana kondisi penyebaran Covid-19 melanda kehidupan masyarakat yang menyebabkan multi efek gangguan ekonomi dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga masyarakat.

“Namun, kami tetap bersyukur bahwa kami masih terus diberi kemampuan dari Dia yang merupakan sumber berkat manusia,” ujar Ketua Poktan Bernad Umbas.

Penanaman bersama milu nisi 2 tersebut didoakan oleh Habel Tenda (tokoh masyarakat) dengan menggunakan bahasa Tountemboan.

Di pengujung kegiatan diadakan makan bersama tetapi tetap menggunakan protap Covid-19, di antaranya menjaga jarak. mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. (lk)

Meimonews.com – Peduli kepada mereka yang bertugas menjaga keamanan Rumah Sakit (RS) dan kapadia Tim Maleo Polda Sulut, Bhayangkari Polda Sulut memberikan sejumlah bantuan sosial.

Bantuan berupa bekal penunjang kesehatan bagi personil yang bertugas di lapangan khususnya yang menjaga keamanan RS rujukan paaien Covid-19 diserahian Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Royle Lumowa, MM.

Bantuan yang diserahkan sebanyak 200 paket berupa masker, handsanitizer dan suplemen vitamin kepada personil pengamanan di antaranya Polri, TNI dan Pol PP.

Salah satu RS rujukan yang dikunjungi Kapolda adalah Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandou Malalayang, Manado, Kamis (4/6/2020).

Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK menjelaskan, bantuan yang disalurkan ini merupakan bentuk kepedulian Bhayangkari Sulawesi Utara terhadap pelaksanaan tugas pengamanan di masa pandemi covid-19.

“Bantuan ini digunakan untuk mencegah potensi penularan wabah Covid-19, sehingga personil bisa melaksanakan tugasnya dengan aman dan sehat,” ujar Abast.

Untuk bantuan kepada Tim Maleo Polda Sulut yang berasal dari Ketua Bhayangkari Polda Sulut Ny. Swanly Lunowa diserahkan melalui Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Yadi Suryadinata di Ruang Catur Prasetya Polda Sulut Kamis (4/6/2020).

Hadir pada penyeeahan bantuan berupa marker, handsanitizer dan suplemen vitamin itu adalah Direktur Reskrimsus Polda Sulut AKBP Michael Tamsil dan Kabid Propam Polda Sulut AKBP Marlien Tawas.

Kepada anggota Tim Maleo, Wakapolda mengingatkan tentang 8 kebijakan Kapolda Sulawesi Utara yang harus dilaksanakan oleh seluruh personil Polda Sulut dan jajaran. “Yang paling pokok di sini adalah bagaimana masyarakat merasakan aman,” ujar Brigjen Yadi.

Diingatkan, agar anggota Tim Maleo tidak membuat tindakan yang kontra produktif. “Bukannya melakukan tindakan yang berprestasi, malah justru nanti kena caci. Mari kita bantu Kapolda, apa yang sudah kita rencanakan bisa kita laksanakan, tetap sehat dan tetap semangat,” pinta mantan Dir. Intel Polda Sulut ini

Kegiatan penyerahan bantuan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19 yaitu menjaga jarak dan memakai masker. (lk)

Meimonews.com – Gempa bump tektonik berkekuatan M 7,1 di Laut Filipina terjadi Kamis (4/6/2020) pukul 15649.40 Wita.

Hail annalisa Badan Meteorologi, Klimatplogi dan Geofisika (BMKG) menujukkan genpa bruni initiatives memiliki parameter update M=6 8.

Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 2.93 LU dan 128.19 BT atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 99 km arah Utara Kota Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada kedalaman 111 km.

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina.
Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).

Guncangan gempa bumi ini dirasakan di daerah Morotai, Manado, Bitung, Minahasa, Bolmong, Ternate, Sitaro, Tahuna, Tobelo, Sofifi, dan Talaud.
Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut.

Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidal berpotensi tsunami.
Hingga pukul 17.03 Wita, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan (aftershock).

Kepada masyarakat, BMKG mengimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.

“Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yg membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” sebut Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG. Rahman Triyono, ST, Dipl. Seis, MSc.

Disebutkan pula untuk memastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg. (lk)

Meimonews.com – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba diperlukan metode yang kreatif agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipahami secara lebih mudah. Salah satunya adalah dengan pembuatan film pendek.

Hal ini yang dilakukan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) Sulawesi Utara pimpinan Brigjen Pol. Jefry Lasut dalam sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya generasi milenial di Manado, kemarin.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat BNN Sulawesi Utara Sam Gustaf Repy mengatakan, inspirasi membuat film pendek bermula dari keprihatinan terhadap semakin banyaknya generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Salah satu faktor penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, ungkap Repy, adalah karena minimnya informasi yang mereka peroleh tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. “Nah, film ini kami rasa bisa menjadi sarana penyampaian pesan bahaya penyalahguna narkoba kepada genarasi muda,” tegasnya.

Dikemukakan, penyampaian pesan bahaya narkoba kepada generasi muda harus lewat metode yang sesuai dengan gaya dari generasi muda itu sendiri. Harus ada upaya yang keatif agar pesan yang disampaikan dapat dengan mudah dipahami.

Film Matahari di Tengah Hujan sendiri mengandung pesan agar masyarakat khususnya generasi muda di Sulawesi Utara bisa menghindari penyalahgunaan narkoba dan juga penyebaran Covid-19.

Film yang berdurasi 5 menit tersebut mendapat beragam pendapat dari masyarakat Manado. “Ada masyarakat yang meminta untuk dibuat lebih panjang durasinya,” ujar Repy.

Film ini menjadi lebih menarik karena bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang dibumbui dengan bahasa milenial dan ditambahkan bahasa daerah sehingga sedikit memberikan edukasi mengenai bahasa Manado.

“Kita akan putar film ini pada setiap kegiatan BNN Sulawesi Utara agar masyarakat khususnya generasi muda benar-benar memahami bahaya narkoba,” sebut Repy di dampingi Kasie Pencegahan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan (P2M) BNN Sulut Melky Kakomore kapada Meimonews.com. (lk)

Meimonews.com – Menyusul keluarnya Surat Telegram Kapolri No. : ST/1377/V/Kep/2020, No. : ST/1378/V/Kep/2020 dan No. : 1381/V/Kep/2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, diadakan Serah Terima Jabatan Wakapolda Sulut, Dir Reskrimum Polda Sulut dan Kapolresta Manado.
Serah terima jabatan yang dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM dilaksanakan Selasa (19/5/2020).
Pejabat lama Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si, dimutasikan sebagai Wakapolda Riau dan digantikan Brigjen Pol. Drs. Yadi Suryadinata, M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Karoanalis Baintelkam Polri.
Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, S.H., S.I.K dimutasikan sebagai Kabidbangsis Pusiknas Bareskrim Polri dan digantikan AKBP Michael Irwan Tamsil, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda NTT.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, S.I.K, M.H dimutasikan sebagai Kabagpangkat Robinkar SSDM Polri dan digantikan AKBP Elvianus laoli, S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Banten.
Menariknya, upacara serah terima jabatan tersebut dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom di tiga tempat berbeda. Kapolda Sulut bersama pejabat lama berada di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, sedangkan Wakapolda baru di kediaman pribadi di Malalayang dan pejabat baru Dirkrimsus dan Kapolresta Manado berada di Hotel Swissbell.
Acara diawali dengan sertijab Dirreskrimsus dan Kapolresta Manado, dilanjutkan dengan sertijab Wakapolda. Ketiga pejabat baru pun secara virtual mengikuti kata demi kata sumpah jabatan yang dibacakan Kapolda Sulut dari Mako Polda.
“Kita ingin menyampaikan bahwa Polda Sulut juga mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Di Surat Edaran Gubernur Sulut bahwa setiap orang yang datang ke Manado atau Sulut, harus isolasi. Kita memberi contoh bahwa inilah komitmen Kepolisian mendukung Pemerintah di dalam penanggulangan covid-19,” ujar Kapolda.
Meski serah terima jabatan dilaksanakan dengan aplikasi zoom, namun menurut Kapolda tidak mengurangi kekhidmatan acara itu sendiri. Kapolda juga berharap ketiga pejabat baru di Polda Sulut agar segera menyesuaikan dengan situasi yang ada saat ini. “Ancaman-ancaman kriminal harus mereka kejar dan tekan, harus segera menyesuaikan diri. Working together for a safer Sulut, bekerja sama membuat Sulut ini lebih aman dan lebih baik,” ujarny.
Mantan Kakorlantas Polri ini berpesan agar hal-hal yang sudah digariskan sejak awal seperti penambangan emas illegal (PETI), judi togel, kejahatan-kejahatan jalanan lainnya harus ditekan.
Usai sertijab, dilanjutkan dengan pisah sambut secara sederhana. Dalam pisah sambut, dilaksanakan penyerahan cendera mata kepada pejabat lama.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK dalam penjelasannya kepada wartawan menjelaskan, selain menggunakan aplikasi zoom, pelaksanaan Sertijab juga dilakukan dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan covid-19. “Pemeriksaan suhu badan, penggunaan masker dan menjaga jarak wajib dilakukan saat upacara sertijab,” ujar Abast. (lk)

(oleh : Toar Palilingan)

Penyebaran Covid 19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat meskipun pada saat awal keberadaan virus ini, berbagai upaya yang berbentuk himbauan dari pemerintah belum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa virus tersebut tidak akan menyebar luas sebagaimana di negara tempat awal penyebarannya. Berbagai hoax mengenai kondisi cuaca dan iklim di Indonesia sebagai kondisi yang tidak akan menimbulkan penyebaran luas atau hoax terkait ramuan ataupun obat-obatan yang dianggap dapat mencegah timbulnya Covid 19 ternyata mampu mempengaruhi masyarakat untuk tidak sepenuhnya menganggap virus ini sebagai ancaman.
Seiring waktu,  keberadaan virus ini mulai meresahkan terutama ketika pemerintah menetapkan mengenai protokol pemakaman bagi penderita Covid 19 yang oleh masyarakat dianggap sangat menakutkan karena tidak dapat diperlakukan sebagaimana mestinya oleh keluarga. Selain itu, karantina terhadap warga yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terinfeksi menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat sehingga saat ini masyarakat tidak lagi menganggap virus ini sebagai wabah yang dianggap enteng. Namun demikian, bersamaan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap virus ini, dampak lain ternyata timbul. Pemberlakuan social distancing ternyata telah menimbulkan dampak lain berupa dampak sosial dan ekonomi di dalam masyarakat.

*Aspek Hukum Penanganan Penyebaran Covid 19*
Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia, yang belakangan telah dijamin haknya secara konstitusional. Sesungguhnya jaminan konstitusi terhadap hak atas kesehatan telah ada sejak masa Konstitusi Republik Serikat (RIS) 1949 “Penguasa senantiasa berusaha dengan sunguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat”. Setelah bentuk negara serikat kembali ke bentuk negara kesatuan dan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS), ketentuan Pasal 40 Konstitusi RIS di adopsi ke dalam Pasal 42 UUDS. Sejalan dengan itu, Konstitusi World Health Organization (WHO) 1948 telah menegaskan pula bahwa “memperoleh derajat kesehatan yang setinggitingginya adalah suatu hak asasi bagi setiap orang” (the enjoyment of the highest attainable standard of health is one of the fundamental rights of every human being). Istilah yang digunakan bukan “human rights”, tetapi “fundamental rights”, yang kalau kita terjemahkan langsung ke Bahasa Indonesia menjadi “Hak hak Dasar”. Kemudian pada tahun 2000, melalui Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945, kesehatan ditegaskan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam Pasal 28H ayat (1) dinyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara .
Untuk menindaklanjuti antisipasi kedaruratan penyakit zoonosis, selain telah ada serangkaian regulasi yang mengatur upaya perlindungan dan pencegahan penyakit menular yaitu :
1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34)
Mengacu pada aturan-aturan di atas, kemudian dalam upaya penanggulangan wabah ini, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yaitu :
1) Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19
3) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang  penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
4) Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
5) Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus  Disease 2019
6) Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Penerbitan regulasi dalam rangka penanganan penyebaran Covid 19 merupakan  upaya untuk mendukung keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang menetapkan wabah penyakit sebagai salah satu bencana non-alam yang perlu dikelola potensi ancamannya. Atas regulasi-regulasi tersebut maka upaya-upaya yang saat ini dilakukan adalah :
a) Kebijakan Social Distancing/Physical Distancing
Adanya Social Distancing sejauh ini sangat efektif dalam menghambat penyebaran virus/penyakit, yakni dengan mencegah orang sakit melakukan kontak dekat dengan orang-orang untuk mencegah penularan. Namun melihat fenomena sekarang, nyatanya social distancing masih berbentuk imbauan yang jika tidak dibantu diviral–kan di media sosial akan lebih sedikit mayarakat yang mengetahuinya. Maka dari itu, sebaiknya kebijakan social distancing harus dimuat dalam dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang upaya penanganan wabah Covid-19, yang salah satunya mengatur social distancing adalah kewajiban, jika perlu terdapat penegasan berupa sanksi sesuai hukum positif, agar masyarakat tidak hanya sadar akan pentingnya social distancing tetapi juga menerapkan praktiknya. Hal ini dirasa perlu untuk melakukan pembatasan hak individual dalam melakukan social distancing karena kondisi yang terjadi adalah kegentingan yang mengancam kesehatan publik.
Istilah social distancing kemudian mengalami perubahan menjadi physical distancing sesuai dengan istilah yang digunakan WHO karena penggunaan istilah social distancing seolah-olah melakukan penghentian interaksi sosial dalam masyarakat sementara yang sebenarnya diinginkan hanya menjaga jarak fisik. Dari hal inilah kemudian berbagai aktivitas yang pada awalnya dilakukan dengan jarak fisik yang dekat kemudian diubah menjadi aktivitas yang menciptakan jarak secara fisik antara lain, pembelajaran online (metode daring), penggunaan mekanisme WFH (work from home),  penutupan tempat-tempat perbelanjaan (mall) dan upaya lain yang dapat mencegah penyebaran Covid 19.
b) Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan sebagai Garda Depan
Tenaga kesehatan berdiri di garda depan dalam mencegah bertambahnya jumlah infeksi sehingga pemerintah perlu menjamin perlindungan dan keselamatan kerja bagi tenaga medis dalam upaya penanganan Covid-19. Perlindungan tenaga kesehatan bergulir setelah ada tujuh dokter meninggal karena positif terinfeksi, kelelahan hingga serangan jantung sehingga dilakukan pengaturan jam kerja, penambahan jumlah rumah sakit rujukan, pemenuhan kebutuhan primer setiap tenaga kesehatan, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), kemudian penentuan skala prioritas pemberian APD.
Kepastian hukum merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan tenaga kesehatan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap penugasan tenaga kesehatan. Terlebih jika melihat peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kesehatan nampaknya belum ada yang mengatur penjaminan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sekalipun sudah ada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan namun saat ini belum ada  peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis Undang-undang Tenaga kesehatan dan  undang-undang lainnya yang mengatur tentang perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi Tenaga kesehatan.
c) Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kewenangan Pembatasan Sosial Bersklala besar berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan wewenang absolut Pemerintah Pusat. Dalam Pasal 1 Angka 1 dinyatakan bahwa  “kekarantinaan kesehatan dilakukan untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyrakat  yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan  masyarakat.” Maka dari itu jika ada pemerintah daerah yang merasa daerahnya memiliki situasi kedaruratan dan hendak melakukan lockdown, tentunya hal ini inkonstitusional dan perlu adanya konsul dari kepala daerah dengan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan terkait. Kemudian atas kondisi darurat penyebaran Covid 19, pemerintah kemudian menetapkan  Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Pertimbangan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) adalah:
1) bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
2) bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar;
Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tentunya diputuskan dengan pertimbangan yang banyak sesuai kultur negara Indonesia. Kebijakan Lockdown tidak menjadi pilihan pemerintah sebagaimana diterapkan di banyak negara, India misalnya menyebabkan chaos dan permasalahan sosial yang mengagetkan. Namun kunci dari hal ini pembatasan diri dan pergerakan individu warga negara untuk tinggal di rumah, membatasi frekuensi dan jumlah pertemuan massal untuk kemudian dapat menaklukan coronavirus pandemi ini.

d) Transparansi pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.
Keterbukaan informasi mengenai Covid 19 menjadi sebuah kemestian saat ini.  Keterbukaan informasi mengenai Covid 19 pada dasarnya mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang informasi publik menuntut. Pemerintah sebagai badan publik untuk membuka secara transparan kasus ini sejak awal. Pada awalnya, informasi mengenai pasien dan data infeksi virus ini tidak terbuka bahkan nama pasien pun dirahasiakan.  Alasan pemerintan tidak membuka seluruh informasi terkait penanganan virus korona yang disebabkan karena kekhawatiran menimbulkan kepanikan dan keresahan namun kemudian seiring perkembangan kondisi penyebaran virus ini maka keterbukaan data pun mulai dilakukan karena pemerintah perlu menyampaikan kepada masyarakat data-data pasien yang meninggal atau positif untuk dapat mengetahui rantai penyebaran virus tersebut.  Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008, pandemi COVID-19 bukan informasi publik yang dikecualikan oleh Undang-Undang, sebagaimana informasi yang dapat membahayakan negara, karena sejatinya informasi pandemi tersebut sudah diketahui khalayak umum sejak hari pertama mewabah di Wuhan, Tiongkok, dan telah diinformasikan oleh badan kesehatan dunia, WHO. Selanjutnya terdapat ketentuan-ketentuan yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah di luar UU No.14 Tahun 2008 untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya dan membuka akses bagi masyarakat untuk mengetahui informasi tentang kesehatan ataupun penyakit menular, yakni Pasal 17, Pasal 154 dan 155 UU No.36 tahun  2009. Di samping itu juga, pasal 79 dan 80 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memberikan landasan otoritas bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan informasi kekarantinaan kesehatan sebagai bagian dari pencegahan dan pemberantasan risiko kesehatan masyarakat yang dapat menyebabkan kedaruratan.

e) Validitas Data Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan kesehatan terkait dengan Covid 19 dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu rapid test dan swap test dan dari kedua cara ini maka cara kedua merupakan cara yang dianggap paling valid. Tetapi realitas yang kemudian muncul adalah hasil pemeriksaan metode swap test ternyata banyak pula yang menimbulkan masalah karena waktu penentuan hasil pemeriksaan memakan waktu agak lama sehingga beberapa pasien yang meninggal dalam status ODP kemudian setelah dilakukan pemakaman dengan protokol Covid ternyata setelah adanya hasil pemeriksaan, justru negatif. Keterbatasan dalam pemeriksaan metode swap test saat ini menjadi kendala yang besar dalam penanganan Covid 19.

Berdasarkan kondisi-kondisi di atas maka dapat dikatakan bahwa ditinjau dari aspek hukum, berbagai regulasi telah diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid 19 namun realitas sampai saat ini menunjukkan bahwa belum ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus Covid 19 di Indonesia, jumlah pasien semakin bertambah, angka kematian pun semakin melaju. Keberadaan regulasi yang ada tidak akan efektif apabila tidak didukung dengan upaya yang lebih tegas namun santun di dalam masyarakat. Eksistensi dan atensi ekstra dari seluruh pihak terkait menjadi sangat urgen untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyebaran virus ini. Kepolisian, aparat pemerintah daerah dari level tertinggi sampai level terendah, aparat TNI , Lembaga-lembaga negara perlu untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya untuk melakukan tindakan yang preventif terhadap penyebaran virus ini. Pemerintah harus mampu memberikan jawaban atas kekhawatiran masyarakat dengan adanya pembatasan sosial baik skala kecil maupun skala besar. Saat ini, berbagai dampak sosial dan ekonomi pembatasan sosial tidak dapat dipungkiri mulai nampak di masyarakat. Peran pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini menjadi sangat penting untuk mengambil keputusan-keputusan cepat dan tepat untuk mengatasi penyebaran virus ini . Saat ini, pembatasan sosial skala besar berdasarkan Keppres yang telah diterbitkan dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan Menteri Kesehatan yang mempertimbangkan tingkat penyebaran virus yang besar di suatu daerah. Hal ini perlu untuk evaluasi kembali karena apabila pembatasan skala besar dilakukan setelah jumlah terinfeksi semakin besar maka akan menjadi tidak efektif karena waktu yang dibutuhkan untuk menunggu jumlah yang memenuhi syarat untuk dapat diberikan izin memberlakukan PSBB sama dengan menunggu semakin banyak warga yang terinfeksi. Seyogianya, pemberlakuan PSBB di semua daerah meskipun masih dalam zona hijau untuk mencegah daerah tersebut menjadi zona merah. Bahaya yang sangat besar yang akan terjadi ketika secara bersamaan semua daerah menjadi zona merah adalah ketidakmampuan daya tampung rumah sakit yang akan membawa kita dalam kondisi seperti di negara lain di mana tenaga kesehatan akan memilih siapa yang memiliki potensi hidup yang lebih besar, hanya itulah yang akan diselamatkan. Semoga Hal ini tidak terjadi.(Oleh : Toar Palilingan)

(oleh : Dr. Preysi Siby)

“The essence in obedience consists in the fact that a person comes to view himself as an instrument for carrying out another person’s wishes and he therefore no longer regards himself as responsible for his actions.” (Stanley Milgram)

Ketika mendengar kata patuh, kadangkala yang muncul dalam pikiran kita adalah menerima dan melakukan sesuatu dengan paksaan. Gambaran sikap patuh yang negatif, karena kebanyakan kita seringkali taat pada sesuatu yang disukai, tetapi tidak patuh pada perintah, aturan yang tidak disukai.

Kepatuhan didefinisikan berupa perilaku, tindakan, kebiasaan dan kerelaan untuk mematuhi kebijakan, hukum, regulasi, ketentuan, peraturan, perintah, dan larangan yang ditentukan.

Kepatuhan merupakan sikap disiplin atau perilaku taat terhadap suatu perintah maupun aturan yang ditetapkan, dengan penuh kesadaran. Kepatuhan sebagai perilaku positif dinilai sebagai sebuah pilihan. Artinya, individu memilih untuk melakukan, mematuhi, merespon secara kritis terhadap aturan, hukum, norma sosial, permintaan maupun keinginan dari seseorang yang memegang otoritas ataupun peran penting. Kepatuhan dapat terjadi dalam bentuk apapun, selama individu tersebut melakukan perilaku taat terhadap sesuatu atau seseorang.

Peraturan diartikan sebagai tatanan, petunjuk, atau ketentuan tentang sesuatu yang boleh dilakukan. Peraturan merupakan sebuah tatanan yang berperan untuk mengontrol pola kehidupan masyarakat agar dapat berjalan stabil. Peraturan memiliki tujuan untuk mengarahkan anggota masyarakat agar tercipta suatu pola kehidupan yang tertib.

Patuh terhadap peraturan berarti perilaku taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, memiliki sikap menerima serta ihklas melaksanakan peraturan yang berlaku dengan keteguhan hati tanpa paksaan.

Kepatuhan terhadap peraturan memiliki dimensi-dimensi yang terkait dengan sikap dan tingkah laku patuh. Dimensi kepatuhan adalah a. Mempercayai. Kepercayaan terhadap tujuan dari kaidah-kaidah bersangkutan; b. Menerima, Seseorang dikatakan patuh apabila yang bersangkutan menerima baik kehadiran norma-norma ataupun dari suatu peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis; c. Melakukan. Seseorang dikatakan patuh jika norma atau nilai-nilai dari suatu peraturan diwujudkan dan dilaksanakannya dalam perbuatan.

Ada tiga hal yang nantinya bisa mempengaruhi tingkat kepatuhan seseorang. Faktor-faktor ini ada yang bisa berpengaruh pada setiap keadaan namun juga berpengaruh pada situasi yang bersifat kuat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan, yaitu : Pertama, kepribadian. Faktor internal yang dimiliki individu dimana faktor ini akan mempengaruhi intensitas kepatuhan ketika berada pada situasi yang lemah dan pilihan-pilihan yang ambigu.

Kedua, kepercayaan. Suatu perilaku yang ditampilkan individu kebanyakan berdasarkan keyakinan yang dianutnya. Sikap loyalitas pada keyakinannya akan mempengaruhi pengambilan keputusannya.

Ketiga, lingkungan. Nilai-nilai yang tumbuh dalam suatu lingkungan nantinya juga akan mempengaruhi proses internalisasi yang dilakukan oleh individu. Lingkungan yang kondusif dan komunikatif akan mampu membuat individu belajar tentang arti norma sosial dan kemudian menginternalisasikan dalam dirinya dan ditampilkan lewat perilaku.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan perilaku taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku dengan menerima dan melaksanakan aturan tersebut secara sadar dan ikhlas.

Ciri-ciri individu yang taat terhadap peraturan, yaitu selalu berpegang teguh pada peraturan dalam suatu perbuatan atau kegiatan; selalu berusaha melaksanakan peraturan; selalu berusaha menerapkan peraturan dalam kehidupan sehari-hari; akan selalu ikut dalam mengamankan peraturan yang berlaku.

Setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib. Mekanisme tersebut adalah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mampu menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang ada.

Beberapa sebab mengapa warga masyarakat mematuhi aturan, di antaranya adalah pertama, orang patuh terhadap aturan karena ia memang orang yang taat serta punya pemahaman yang baik sehingga dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Salah satu contoh adalah menggunakan seat belt di mobil, hal ini merupakan refleksi masyarakat untuk patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Kedua, orang menaati aturan karena pengaruh masyarakat di sekelilingnya.

Ketiga, orang patuh terhadap aturan karena ingin memelihara hubungan baik dengan lingkungan sosial atau penguasa/aparat pemerintah. Keempat, orang patuh terhadap aturan dikarenakan sesuainya nilai-nilai hukum dan aturan hukum dengan inspirasi yang tumbuh di kalangan masyarakat. Dari hal-hal inilah timbul bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang ada.

Secara psikologis kepatuhan pada peraturan sangat penting, meskipun terkesan bahwa kepatuhan membatasi kebebasan individu, namun sebenarnya ada dasar yang sangat kuat berkaitan dengan kepatuhan. Tanpa kepatuhan seseorang tidak akan mengetahui bahwa dia sedang berada dalam kekacauan sosial.

Hurlock mengemukakan, kepatuhan sangat dibutuhkan oleh mereka yang ingin bahagia dan menjadi orang baik dalam hal penyesuaian diri. Sikap dan perilaku patuh dan taat dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dapat membantu berfungsinya suatu peraturan.

Peraturan sebagai kontrol sosial, ditujukan untuk memberikan patokan dasar, norma, nilai terhadap masyarakat dalam bertingkah laku, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik dan terciptanya masyarakat yang aman, tertib, beradab.

Untuk mencapai semua itu diperlukan suatu sikap patuh terhadap aturan yang ada, guna mencapai ketertiban masyarakat yang teratur dan terarah. (Penulis adalah psikolog)

Di tengah wabah virus corona, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan social distancing dan physical distancing. Banyak PNS ‘dipaksa’ work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, walau ada juga sebagian kecil (terkait pelayanan masyarakat) yang masuk kantor secara bergiliran.

Namun, itu tidak berlaku bagi Polri. Mereka (Polri) tetap bekerja melaksanakan tugas pokoknya dalam menjaga kamtibmas.

Bahkan dalam menghadapi pandemi corona ini, Polri menggelar operasi dengan sandi Aman Nusa II. Operasi kontijensi ini berlangsung tiga puluh hari (19 Maret – 18 April 2020) dan diperpanjang hingga 31 Mei 2020.

Dalam operasi ini, Polri melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyebar hoaks di media sosial (medsos) terkait dengan Covid-19 serta penindakan terhadap para pelaku penimbunan bahan pokok.

Dalam kaitan dengan operasi ini, Polri telah memetakan wilayah yang rawan penyebaran Covid-19 dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi diri dari interaksi sosial, meminta masyarakat untuk menghindari  keramaian dan menjaga kebersihan.

Selain itu, Polri mengerahkan jajarannya untuk menyemprotkan disinfektan  di sejumlah lokasi keramaian, fasilitas umum, perkantoran dan tempat-tempat ibadah. Bagi aparat kepolisian, Polri memberlakukan pemeriksaaan suhu tubuh mereka dan masyarakat umum yang masuk ke markas kepolisian.

Operasi ini juga merupakan langkah Polri dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Bahkan Kapolri Jendral Pol. Idham Azis sendiri sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri sebagai upaya kepatuhan  warga terhadap imbauan Pemerintah.

Di Sulawesi Utara sendiri, tak jarang kita melihat Kapolda Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM dan para Kapolres (di samping aparat petugas) turun langsung di lapangan selain memberikan imbauan agar warga patuh / taat kepada imbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri, membagikan bantuan sosial dan masker, serta kegiatan lainnya.

Dalam kerangka demikian, pelbagai cara dan upaya dilakukan aparat Kepolisian untuk kelancaran dan kesuksesan operasi dan tugas kepolisian lainnya, termasuk pula dalam kaitannya dengan Operasi Keselamatan Samrat 2020 yang digelar beberapa pekan (April 2020) di mana aparat Kepolisian turut mengimbau pengemudi/warga untuk mengikuti imbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri terkait Covid-19.

Setiap hari (siang dan malam) dan tanpa mengenal libur, seluruh jajaran kepolisian melaksanakan operasi ini. Mereka bekerja tanpa mengenal lelah dan tak mengeluh. Keluarga (entah suami, istri, anak, mama, papa, atau kakak, adik)  tetap stay at home (berdiam di rumah), mereka (aparat Kepolisian) tetap mengemban tugas negara, tetap mengabdi untuk nusa dan bangsa.

Terkait dengan operasi ini, Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM mengingatkan kepada anggotanya untuk selalu waspada dengan penyebaran Covid-19 serta siap melakukan pencegahan dan penanganannya karena aparat Polri bersama TNI dan para medis serta seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) terkait selalu bertugas dan berada di lapangan harus selalu siap bekerja tanpa mengenal hari libur.

Petugas kepolisian, sebut Kapolda, harus menjaga kesehatan, jaga imunitas tubuh dan jaga kebugaran karena Polri adalah penolong, pengayom dan penegak hukum.

Mari dukung program operasi yang diperuntukan bagi kepentingan banyak orang ini dengan (misalnya) mengimbau saudara atau teman (termasuk teman di media sosial) untuk tidak membagikan/menyebarkan hoax Covid-19.

Bila mengetahui adanya penyebar/pembagi hoax Covid-19 atau ada orang atau pihak yang menimbun bahan pokok, laporkan kepada kepolisian terdekat.

Penyebar/pembagi hoax termasuk terkait Covid-19 bisa terancam pidana baik sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) atau KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Sudah beberapa orang terkena pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut, yang nanti menyesal ketika sudah dalam proses hukum terkait hoax Covid-19.

Langkah hukum ini perlu ditegakkan mengingat penyebaran hoax Covid-19 bisa menghambat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum.- (Penulis adalah Pemerhati Sosial Kemasyarakatan).