Meimo News

Meimonews.com – Tiga pelaku pencurian hewan ternak ,(anjing dan ayam) yang terjadi di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 03.53 Wita berhasil diamankan personil Polsek Bunaken.

Ketiga pelaku pencurian hewan ternak tersebut adalah tiga orang laki-laki berinisial YS (17), KM (13) dan KH (16). Ketiganya merupakan warga Karombasan Selatan Kecamatan Wanea.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parindungan Sirait melalui Kapolsek Bunaken Ipda Tripo Datukramat membenarkan kejadian tersebut.

”Benar, kami mengamankan tiga orang yang terduga melakukan pencurian hewan ternak. ketiganya kami amankan di Mako Polsek Bunaken,” ujar Ipda Tripo.

Kejadian itu terjadi di mana para pelaku menggunakan sepeda motor menuju ke Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken, tepatnya di Jembatan Tumumpa Molas di rumah tempat tinggal Keluarga Asnat Baginda.

Kemudian, pelaku masuk lokasi dan mengambil dua ekor ayam jantan. Selanjutnya, kelima lelaki tersebut menuju ke Kelurahan Pandu Lingkungan IV Kecamatan Bunaken, dan melakukan pencurian hewan ternak dan pada saat itu tindakan tersebut diketahui warga Kelurahan Pandu.

Sehingga, saat itu kedua pelaku lainnya langsung melarikan diri meninggalkan tiga orang temannya dan saat yang bersamaan tiga lelaki tersebut langsung diamankan dan Ketua Lingkungan IV Kelurahan Pandu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunaken.

Merespon kejadian tersebut, personil Polsek Bunaken langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan ketiga pelaku tersebut.

”Untuk pelaku lainnya kami ingatkan agar segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian, dan kami imbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku segera menghubungi pihak Kepolisian karena akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kapolsek. (AF)

Meimonews.com – Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRi) Cabang Paroki St. Josep Pelindung Pekerja (PP) Kleak Manado menggelar Pasar Murah di kompleks Gereja Paroki, Senin (12/12/2022).

Paket sembako yang ditawarkan dengan harga murah yakni beras 10 kilogram, gula pasir 2 kilogram dan minyak goreng 2 kilogram per kepala keluarga. Harga semuanya Rp. 100.000.

Ketua WKRI Cabang Paroki St. Josep PP Kleak Meity Koyongian kepada Meimonews.com menjelaskan, pasar murah ini merupakan program organisasi yang dipimpinnya untuk membantu warga Kleak dan Ranotana.

“Warga yang dilayani bukan hanya umat Katolik yang ada di kelurahan Kleak dan Ranotana tapi juga masyarakat umum yang ada di dua Kelurahan tersebut,” ujarnya.

Dan, sambungnya, mereka yang dilayani adalah warga atau masyarakat yang kurang mampu di dua kelurahan tersebut, yang membawa kupon yang telah disebarkan baik oleh pemerintah kelurahan atau pimpinan wilayah rohani di dua kelurahan tersebut.

“Semoga progam pasar murah ini akan membawa sukacita bagi warga atau masyarakat di dua kelurahan ini,” tandasnya di dampingi Ine Rengkuan (Sekretaris WKRI Cabang)

DItemui terpisah, Christina Rumayar (Bidang Organisasi WKRI Cabang) menjelaskan, setidaknya, ada 450 paket yang disediakan dan sudah habis disalurkan. Warga atau masyarakat  yang sudah ada kupon tinggal mengambilnya. “Pelayanan hanya hari ini dan sampai jam 12.00 Wita,’ ujarnya.

Pastor Paroki Stenly Mokodompit Pr dalam sambutan saat kegiatan akan dimulai menyambut baik program dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Katolik ini, terlebih dalam rangka Masa Adven (menyambut kelahiran Yesus Kristus).

Lurah Kleak Donvito Fourzany yang turut hadir pada kegiatan pasar murah ini menyambut positif kegiatan ini dan berterima kasih kepada WKRI dan Paroki yang senantiasa memberikan perhatian kepada bukan hanya umat Katolik tapi juga warga/masyarakat yang ada di wilayah Paroki Santu Josep Pelindung Pekerja Kleak.

Pemantauan Meimonews com di lokasi, terlihat warga atau masyarakat sangat antusias mengikuti program ini. Bahkan, sejumlah umat  yang ingin berbelanja tak bisa dilayani karena stok terbatas, dan kupon yang tersediakan sudah habis sehati sebelumnya. (Fer)

Meimonews.com – Suatu prestasi penting dan mengangkat citra Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang diraih Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado.

Prestasi berbentuk penghargaan tersebut diperoleh dari Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

DPMPTSP Kota Manado, jelas Kepala Dinas Kominfo Manado Erwin Kountu kepada Meimonews.com, Sabtu (10/12/2022), mendapatkan penghargaan Unit Pelayanan Publik yang masuk dalam Kategori tertinggi dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2022 yaitu Kategori Pelayanan Prima (Nilai A)

“Penghargaan dari Kemenpan-RB yang diumumkan pada acara Penganugrahan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Selasa, 6 Desember 2022,” ujarnya

Dengan penghargaan ini, DPMPTSP Kota Manado menjadi Unit Pelayanan Publik Pertama dan satu-satunya di Provinsi Sulawesi Utara yang meraih penghargaan tersebut setelah dalam tiga tahun terakhir mendapatkan predikat Sangat Baik (Nilai A-) pada tahun 2019,  2020 dan 2021.(lk)

Meimonews.com – Polresta Manado kembali mengelar kegiatan Jumat Bacirita guna mendengar langsung curahan hati (curhat) warga kota Manado baik berupa saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian, Jumat (9/12/2022) pagi.

Jumat Bacirita kali ini digelar di Pasar Segar Paal Dua yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait, SH.,SIK di dampingi Wakapolresta Manado AKBP Faisol Wahyudi, SIK, pejabat utama, personil Polresta Manado dan dihadiri pihak Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Program Jumat Bacirita merupakan salah satu upaya pembinaan kemitraan Polresta Manado dengan masyarakat, dimana Polri khususnya Polresta Manado dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian,” ujar Kombes Pol. Sirait.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban Kapolresta Manado berdialog interaktif dengan masyarakat sambil menerima langsung curhat warga terkait situasi kamtibmas juga saran dan kritik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Intinya, kami sangat membutuhkan saran, kritik, dan informasi masyarakat. Hal ini sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi, memperbaiki ataupun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan,” tambahnya.

Jumat Bacirita seperti ini juga dilaksanakan di seluruh Polsek jajaran yang merupakan agenda rutin mingguan sebagai penjabaran program Quick Wins Presisi Polri serta kebijakan Kapolda Sulut dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan motto gerakan semangat melayani dan bertindak untuk melindungi. (AF)

Meimonews.com – Enam dari tujuh pelaku penganiayaan sekelompok pemuda te hadap korban Febrianto Hartinya (19), warga Titiwungen Selatan, Manado yang sempat viral di Medsos berhasil diamankan Tim Resmob Delta Polresta Manado.

Penganiayaan terjadi pada Selasa (6/12/2022) di Jalan Manguni 16 Perkamil Kecamatan Paal Dua sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam video yang diunggah oleh warga tampak korban dianiaya oleh para pelaku dengan memukul, menendang bahkan menghantam dengan  pot bunga ke tubuh korban yang sudah tergeletak di tanah.

Empat dari tujuh terduga pelaku penganiayaan sadis tersebut berhasil diamankan oleh Tim Resmob Delta Polresta Manado tak berselang 1 X 24 jam. Setelah itu, dua pelaku lainnnya berhasil diamankan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, enam dari tujuh  pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial RS (23), RS (23), FL (18) dan NS (17), DP (17), JN (16) sedangkan seorang lainnya sedang dalam pencarian tim.

“Kepada pelaku yang masih buron ditegaskan untuk menyerahkan diri ke Kepolisian terdekat dan untuk warga masyarakat saya himbau apabila mengetahui keberadaan dari para pelaku segera menghubungi kami,” pinta Kompol Sugeng.

Adapun kronologi kejadian menurut pengakuan korban, pada saat itu bersama salah seorang rekan korban lelaki Muhammad Firman menuju ke lokasi kejadian karena janjian dengan seseorang melalui akun media sosial FB untuk bertemu. Sesampainya di lokasi di Perkamil korban bersama rekannya langsung dihadang oleh para pelaku dan langsung dipukul.

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh korban beserta rekannya. Kejadian ini langsung dilaporkan oleh korban ke Mako Polresta Manado.

Merespon kejadian tersebut, Tim Resmob Delta Polresta Manado langsung bergerak menuju Mapolsek Tikala guna melakukan penyelidikan awal.

Alhasil, Tim mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian dan mengantongi beberapa nama dari terduga pelaku.

Hasil penyelidikan, tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian terduga pelaku di proyek pembangunan jalan di seputaran Kelurahan Malendeng dan berhasil mengamankan terduga pelaku RS dan lelaki FL. Usai mengamankan kedua pelaku tersebut Tim Resmob mendapatkan informasi persembunyian salah satu pelaku lainnya berinisial NS.

Setelah pelaku NS diamankan beberapa saat kemudian satu pelaku lainnya berinisial RS menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan tim melakukan pencarian dan mendapati dua orang lainnya.

“ Ke enam pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Sugeng. (AF)

Meimonews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sulut June Silangen meninjau Gerai Samsat Bank Sulut Gorontalo (BSG) yang berada di Poyowa, Kotamobagu, Senin (5/12/2022).

Dalam peninjauan ini, June melihat secara langsung melihat aktivitas di gerai tersebut serta bertatapmuka dan berdialog dengan pegawai gerai.

Saat melihat kenyataan yang ada, June yang di dampingi beberapa staf, mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja pegawai gerai Samsat tersebut.

“Kehadiran Gerai Samsat BSG Poyowa kami harapkan terus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang bermanfaat pada pembangunan di Kotamobagu,” ujarnya.

Selain itu, June meninjau tempat transaksi pembayaran uang di mesin ATM BSG. Bersama pegawai mengecek kondisi mesin ATM masih dalam kondisi baik. Ia juga melihat  proses pengurusan surat pengesahan penerbitan notice kendaraan.

Operasional Gerai Samsat BSG Poyowa Kotamobagu tersebut dibuka setiap hari kerja mulai pukul 8.00 pagi sampai dengan pukul 15.00 sore.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Filma Keppel, SE,MSi dan Kepala Kantor Kas BSG Poyowa, Katamobagu.

Seperti diketahui, sejumlah keringanan pajak  dibuat Pemerintah Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw lewat Bapenda Sulut terkait dengan pajak kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dan seterusnya.

Keringanan pajak yang masuk dalam program Hi Five adalah keringanan PKB, BBNKB, Denda PKB, Pajak Progresif, dan Diskon PKB. Selain itu, Denda SWDKLLJ pun bebas tapi untuk tahun berjalan tetap bayar.

Kalau waktu pelaksanaan program Keringanan Pajak mulai 1 November maka untuk bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Sana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) mulai berlaku 10 November.

Kebijakan tersebut akan berakhir pada 30 Desember 2022. Oleh karena itu, Plt Kaban Bapenda Sulut June Silangen, di beberapa kesempatan senantiasa mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan momen keringanan ini dengan sebaik-baiknya. (elka)

Meimonews.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si raih penghargaan Kapolda Terbaik versi Kompolnas Awards 2022 di Auditorium PTIK, Jakarta. Kamis (8/12/2022)

Dalam acara penganugerahan penghargaan tersebut, hadir Ketua Kompolnas Menko Polhukam RI Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, SH., SU., MIP., Wakapolri Komjen Pol. Drs. Gatot Edy Pramono, MSi. serta jajaran Kapolda seluruh Indonesia.

Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas dalam sambutannya mengungkapkan, saat ini institusi Polri sedang dihadapkan dengan permasalahan distrust oleh masyarakat akibat dari berbagai permasalahan yang terjadi.

Guna memperbaiki kinerja Polri dalam penegakan hukum perlu dilakukannya perbaikan dan perubahan baik secara kultural, struktural maupun instrumen hukum, dan Polri merupakan bagian dari hal instrumen penegakan hukum memiliki peran penting untuk mewujudkan hal tersebut

Prof. Mahfud menggarisbawahi bahwa puncak prestasi pemerintahan Presiden Jokowi terjadi tahun 2022. Dimana pada bulan Februari diadakan survey dengan hasil tingkat kepercayaan publik kepada Pemerintahan Presiden Jokowi sebesar 76 persen dan dari 76  persen tersebut sumbangan terbesar berasal dari kinerja Polri dimana Polri menyumbang 86 persen.

“Hal ini cukup hebat. Polri mampu memberikan partisipasi terbaik, namun kemudian Agustus turun menjadi 54 persen dan sekarang naik lagi menjadi 60 persen,” ujarnya.

Dalam penganugrahan Kompolnas Awards ini, terdapat nominasi Polda, Polres serta Polsek Terbaik, serta Kapolda, Kapolres dan Kapolsek terbaik. Polda Bali berhasil meraih peringkat terbaik dalam Polda terbaik se-Indonesia.

Kapolda Bali juga berhasil meraih Kapolda Terbaik se-Indonesia serta Kapolres Karangasem masuk dalam nominasi 16 besar Kapolres Terbaik se-Indonesia dalam Kompolnas Awards 2022

Kapolda Bali mengatakan penganugerahan Kompolnas Awards ini merupakan kebanggaan luar biasa bagi keluarga besar Polda Bali karena berhasil meraih peringkat terbaik dalam Kompolnas Awards 2022 ini.

Ini, menurutnya, tidak terlepas dari suksesnya pengamanan KTT G-20 yang terlaksana November lalu berkat doa dan kerjasama dari masyarakat Bali yang membantu lancar dan suksesnya KTT G-20.

“Dalam rangka inilah Kompolnas Awards ini, Polda Bali berhasil meraih penghargaan terbaik se-Indonesia. Ini akan menjadi momentum untuk mendorong perbaikan terhadap kinerja Polri khususnya Polda Bali dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan sebagai fungsi pengendali sosial terhadap masyarakat” jelasnya.

Adapun peringkat nominasi Kapolda terbaik versi Kompolnas Awards 2022 adalah peringkat pertama Kapolda Bali, peringkat kedua Kapolda Sumut, peringkat ketiga Kapolda Riau.

Peringkat wilayah Kepolisian terbaik Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia yaitu Polda Bali, Polresta Pekanbaru, dan Polsek Linge. (Fer)

Meimonews.com   –   Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan penghargaan khusus kepada manajemen RSUP Prof. dr. R.D. Kandou Manado.

Penghargaan diserahkan Pangdam XIII Merdeka Mayor Jenderal TNI Alfret Denny Djoike Tuejeh di gedung serbaguna Lantsi Dua  Makodam XIII/Mdk, Rabu (7/12/2022.

Adapun penghargaan Kasad kepada RSUP Prof Kandou itu sebagai apresiasi atas dukungan dan kerja keras jajaran RSUP Prof Kandou atas keberhasilannya melakukan tindakan medis pada tanggal 21 April 2022 silam berupa operasi pemisahan bayi kembar siam Joanna dan Jovelyn Lumoa anak dari Serda Fredik Lumoa Babinsa Koramil 1302-01 Dim 1302/Min Rem 131/Stg Dam XIII/Mdk.

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam XIII/Merdeka juga menyerahkan penghargaan kepada para prajurit Kodam XIII/Merdeka yang berprestasi.

Penghargaan tersebut diterima langsung Direktur Utama RSUP Kandou Dr. dr. Jimmy Panelewen, SpB-KBD, di dampingi Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang (PMKP) dr. Yeheskiel Panjaitan, SH, MARS.

Saat memberikan sambutan, Dirut Panelewen menyampaikan terima kasih kepada Kasad atas penghargaan buat RSUP Kandou Manado.

“Mewakili tim operasi pemisahan kembar siam, bahkan seluruh jajaran sivitas hospitalia RSUP Kandou, kami merasa bangga dan terhormat atas penghargaan ini, karena operasi pemisahan kembar siam yang dilakukan, merupakan yang pertama kali di RSUP Kandou dan berhasil,” ujarr Dirut Panelewen.

Keberhasilan operasi pemisahan kembar siam, lanjut Dirut, bukan sertamerta karena tim medisnya RSUP Kandou, akan tetapi juga merupakan atensi dari seluruh jajaran TNI-AD yang selalu mengsuport serta memberi dukungan penuh.

“Dokter hanya manusia biasa, yang menentukan adalah Yang Maha Kuasa. Dalam proses operasi banyak dinamika yang terjadi, ada banyak harapan dan doa agar proses berjalan dengan lancar, seperti kata kata bijak dari seorang ahli bedah mengatakan dokter itu hanya membalut, yang menyembuhkan adalah Tuhan yang maha kuasa,” tandasnya.

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Denny Tuejeh dalam sambutannya menjelaskan, hari ini kita memberikan penghargaan secara resmi dari Kasad kepada RSUP Prof dr. R.D. Kandou Manado atas keberhasilannya dalam melaksanakan operasi pemisahan bayi kembar siam Joanna dan Jovelyn Lumoa anak dari Serda Fredik Lumoa Babinsa Koramil 1302-01 Dim 1302/Min Rem 131/Stg Dam XIII/Mdk.

Ditambahkan, melalui momentum ini tidak menutup kemungkinan akan terjalin satu kemitraan dan kerjasama antara Kodam XIII/Merdeka dan RSUP Prof. dr. R.D Kandou Manado dalam berbagai hal.

”Penghargaan ini merupakan apresiasi tertinggi dari Kasad kepada pihak RSUP Kandou Manado khususnya. Atas nama keluarga besar Fredrik saya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan operasi yang telah berjalan lancar dan sukses. Kami berdoa agar RSUP Prof Kandou akan semakin maju dan menjadi saluran berkat kesehatan bagi masyarakat luas,” sebutnya.

Jenderal bintang dua asal tanah Minahasa berharap, kiranya bentuk penghargaan ini dapat diterima dengan baik, meskipun nilainya tidak sebanding dengan bantuan dan dukungan yang telah diberikan oleh pihak RSUP Prof Kandou Manado.

Kegiatan ini dihadiri Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Luthfie Beta, Irdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Denny Masengi, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Mukhlis, para Asisten Kasdam dan Kabalak, para Kasi serta petinggi jajaran Kodam XIII/Merdeka lainnya.

Sementara dari RSUP Kandou hadir juga Koordinator Administrasi dan Umum Robert Jhon Tuwaidan, ST, MSi, Sub Koordinator Hukormas Novita,SH, serta tim Medis operasi kembar siam Joanna dan Jovelyn Lumowa. (Fer)

Meimonews.com– Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polresta Manado, Selasa (6/12/2022).

Dalam mengoptimalkan pelayanan publik Polresta Manado, Kapolda Sulut turun langsung lakukan pengecekan sarana dan prasarana di tempat pelayanan publik yang ada di Polresta Manado baik di layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta ruangan Sidik Jari serta ruangan Bagian Operasional, ruang PPA dan ruang Tahanan.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan kepada masyarakat yang ada sudah memenuhi standar atau belum, termasuk cara dan penampilan personil yang bertugas di tempat layanan tersebut,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait lewat Seksi Humas Polresta Manado kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Pengecekan pelayanan publik di Polresta Manado dilakukan secara berkala, hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran anggota maupun untuk mengetahui kekurangan-kekurangan baik sarana maupun proses pada saat melayani masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sulut juga berinteraksi langsung dengan masyarakat menanyakan tentang kepuasan pelayanan publik di Polresta Manado.

Dalam hal tersebut disambut baik oleh masyarakat yang berada di ruangan pelayanan publik Polresta Manado dan sangat merasa puas tentang pelayanan yang ada di Polresta Manado.

Diharapkan kepada personil yang melaksanakan pelayanan publik melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Kami akan akan terus meningkatkan pelayanan publik yang ada di Polresta Manado, baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personil yang bertugas sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,” tandas Kapolresta. (AF)

Meimonews.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR-RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, di ruang rapat paripurna dewan, Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR-RI.

Menurut Yasonna, demikian siaran pers Kemenkum HAM RI, Selasa (6/12/2022), produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” tandasnya.

Dijelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai, pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Ia mengimbau, pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” ujarnya.

Diungkapkan,  pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Dijelaskan, terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” sebutnya.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat. (Fer)