Meimonews.com – Perkumpulan Pinaesaan ne Tombulu (PneT) menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) di De Tuna Resto Rawasari Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Mubeslub diikuti perwakilan wanua-wanua/perkumpulan se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi) baik secara luring (hadir langsung) maupun secara daring (online).
Mereka adalah perwakilan pengurus dari Taratara, Woloan, Kakaskasen, Kembes, Koka, Rurukan, Pangolombian, Talete, Tanawangko, Rambunan, Walian, Kinilow, Tondangow serta dari Sawangan-Tikela-Kamangta, Koka, Kakaskasen. Hadir juga perwakilan perkumpulan KKK Tomohon.
Mubeslub yang dilaksanakan Panitia Penyelenggara yang diketuai Deitje Mawuntu (pendiri/penggagas PneT) ini dipimpin Robby Pandey (utusan Tara-tara) di dampingi Helen Kumenit (Tanawangko) sekretaris dan Jemmy Pongoh (Koka) anggota serta pimpinan sidang sementara yakni Steven Pangkerego (Talete).
Ada sejumlah agenda yang dibahas dalam Mubeslub yang diawali doa oleh Pdt. Dabby Loula Rombot dan diikuti utusan wanua-wanua/kampung sub etnis Tombulu yang ada di Kawasan Megapolitan di Indonesia ini.
Di antaranya Laporan Pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya, Pembahasan AD dan ART serta Pemilihan Ketua Umum Pemgurus Besar (PB) baru.
Peserta Mubeslub secara aklamasi memilih Edwin OJ Poluan (Woloan) sebagai Ketua Umum PB PneT periode 2026-2029.
Dengan terpilihnya Poluan sebagai Ketua Umum PB, maka kepadanya diberi kewenangan untuk menyusun/melengkapi struktur kepengurusan ini sampai dengan waktu satu minggu ke depan.
Setelahnya akan diadakan acara Pengukuhan/Pelantikan PB PneT untuk masa bakti 3 tahun ke depan, yang akan dihadiri oleh semua anggota, warga Tombulu yang ada di Jabodetabek.
“Untuk waktu pelaksanaan akan diatur oleh panitia juga pengurus baru yang akan dilantik, setelah berkoordinasi dengan seluruh calon pengurus juga Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang terakomodir,” ujar Mawuntu kepada Meimonews.comvia WhatsApp, Sabtu (9/5/2026).
Mawuntu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama para wanua-wanua atau perkumpulan yang sudah hadir dan memberikan dukungannya bagi ketua umum yang baru serta kepada pimpinan sidang sementara dan pimpinan sidang tetap yang telah memimpin jalannya sidang dengan penuh semangat.
Diketahui, Perkumpulan Pinaesaan ne Tombulu (PneT) telah telah memiliki akte notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tahun 2016. (elka)
Meimonews.com – ASKLIGI (Asosiasi Klinik dan Laboratorium Gigi Indonesia) dalam program prioritasnya mengupayakan turut mengatasi permasalahan kesehatan gigi yang memprihatinkan.
Data Cek Kesehataan Gratis (CKG) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan menunjukkan, pada 2025 dari sekitar 36 juta orang yang diperiksa ternyata masalah terbanyak adalah penyakit gigi.
Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 ternyata 56,9 persen penduduk mengeluhkan sakit gigi, namun hanya 11,2 persen yang mendapatkan perawatan dari tenaga kesehatan gigi. Saat ini, terdapat 2.667 puskesmas atau 26,2 persen dari seluruh puskesmas di Indonesia tidak ada dokter gigi.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam siaran pers ASKLIGI mengenai program kerja hasil Rapat Kerja Nasional, Sabtu (2/5/2026).
Ketua Umum ASKLIGI Hananto Seno (kiri) dan Bayu Yudanto dari BPJS Kesehatan
Pada Rakernas tersebut ditetapkan program kerja untuk turut serta mengatasi permasalahan kesehatan gigi nasional secara mendasar serta konseptual.
ASKLIGI akan menumbuhkan kesadaran bahwa selain perlu melaksanakan perawatan, namun untuk mereduksi besarnya permasalahan, maka prioritas harus pada promosi kesehatan gigi serta pencegahan penyakit gigi.
Dalam pelaksanaan program ASKLIGI sangat mengapresiasi arahan dari BPJS Kesehatan pada pembukaan Rakernas. ASKLIGI siap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana ditetapkan pada UU Badan Penyeleggara Jaminan Sosial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan diwakili Bayu Yudanto menyampaikan pidato pengarahan pada pembukaan Rakernas. Dikemukakan, kepersertaan BPJS Kesehatan hingga Maret 2026 telah mencakup 284.690.797 orang atau 99,03 persen penduduk Indonesia.
Pada kondisi mayoritas masyarakat Indonesia memiliki keluhan gigi dan mulut, dipaparkannya bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan pelayanan kesehatan gigi, yang pada tahun 2025 telah menghabiskan biaya sebesar Rp. 2,8 triliun.
Dalam rangka meningkatkan taraf kesehatan gigi serta menekan beban pembiayaan, maka perlu dijalankan promosi kesehatan serta pencegahan penyakit gigi. Selanjutnya diharapkan dukungan stakeholder dalam pemenuhan pelayanan kesehatan gigi.
Ketua Umum ASKLIGI Hananto Seno memaparkan program kerja yang telah ditetapkan rakernas. Menurutnya, sesuai dengan upaya mengatasi permasalahan kesehatan gigi pada masyarakat Indonesia secara mendasar, bukan hanya kuratif, namun orientasi prioritas promosi kesehatan serta pencegahan penyakit gigi akan dikedepankan.
Selanjutnya orientasi ini diharapkan dijalankan fasilitas pelayanan kesehatan gigi baik pada operasional sehari-hari, maupun juga ketika terjun langsung ke masyarakat dalam kegiatan bakti sosial.
Program kerja unggulan ASKLIGI yang ditetapkan Rakernas meliputi pengembangan profesionalisme fasilitas pelayanan kesehatan gigi dalam bentuk seminar, pembelajaran, kelompok studi, dan pelatihan.
Kemudian akan diselenggarakan program peningkatan managerial skills, pendampingan akreditasi, pengelolaan limbah medis gigi, dan bantuan hukum bagi fasilitas pelayanan kesehatan gigi.
Selanjutnya dalam pelaksanaan program kerja, Hananto menjelaskan, ASKLIGI akan menggalang kerjasama dengan organisasi profesi PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), serta PTGMI (Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia), dan PTGI (Persatuan Teknisi Gigi Indonesia).
Sesuai dengan hakikatnya masing-masing, ASKLIGI sebagai asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan gigi akan erat bersinergi dengan organisasi profesi yang menghimpun tenaga medis gigi dan tenaga kesehatan gigi.
Perihal pengorganisasian, Hananto mengatakan, ASKLIGI yang baru berusia setahun telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum RI sebagai perkumpulan berbadan hukum. Pada Rakernas ditetapkan untuk melakukan konsolidasi organisasi dan pembentukan kepengurusan tingkat wilayah.
Diharapkan ASKLIGI mampu berperan lserta dalam penguatan sistem kesehatan, terutama pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia. (*/Afer)
Meimonews.com – Sidang gugatan terkait terbitnya surat keputusan (SK) penonaktifan ST sebagai tenaga medis mitra RSUP Kandou kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (22/4/2026).
Sidang kasus penonaktifan ST karena adanya temuan Satgas Pencegahan dan Penanganan Perundungan Faked Unsrat dan RSUP Kandou yang berlangsung di Ruang Olden Bidara ini menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari pihak tergugat.
“Agenda sidang adalah pemeriksaan tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Keterangan 2 saksi tersebut memperkuat terbitnya SK penonaktifan tersebut.,” ujar Humas RSUP Kandou kepada Meimonews.com, Jumat (24/4/2026).
Ketua Majelis Hakim menerima dua saksi dari pihak tergugat yakni dr. Ronaldy Tumbel, SpTHT-KL (saksi pertama) dan dr. Michele (saksi kedua) ke dalam ruang sidang dan menyaksikan sumpah kedua saksi akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Saksi pertama menjelaskan dirinya sebagai Ketua Tim Satgas Investigasi yang dibentuk bersama oleh Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat dan RSUP Kandou untuk menangani laporan dugaan perundungan.
Saksi, jelas Humas RSUP Kandou, menyebut proses diawali adanya laporan dugaan perundungan di program studi (Prodi) Anak, dan ditindaklanjuti bersama oleh institusi pendidikan dan RS melalui Tim Satgas Investigasi dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang terlibat.
“Tim investigasi menggali informasi kepada 9 peserta didik, 5 tenaga pendidik, Dr.dr. Suryadi Tatura, SpA(K) sebagai terlapor, hingga sopir terkait dugaan pembayaran jasa transportasi. Hasilnya, sopir mengaku menerima pembayaran dari mahasiswa, bukan dari dokter Suryadi saat pemeriksaan terakhir kepada sopir,” ujar Ronaldy, seperti dikutip Humas RSUP Kandou.
Ronaldy menambahkan, pihak tim kerja pendidikan dan pelatihan RS secara rutin melakukan proses monitoring mutu pendidikan dan pencegahan perundungan melalui berbagai upaya, yang salah satunya survei kuisioner rutin kepada peserta didik untuk mengidentifikasi dugaan perundungan.
Jadi, jelasnya, satgas hanya bertugas melaksanakan investigasi ada tidaknya perundungan dan menyampaikan rekomendasi hasil investigasi kepada Dekan Faked Unsrat dan Direktur Utama RSUP Kandou. Mengenai sanksi yang diberikan diserahkan kepada para pimpinan kedua institusi.
Saksi kedua mengaku pernah diminta oleh seniornya untuk memesankan dan membayar jasa rental mobil untuk penggugat bertugas sebanyak empat kali.
“Saya pernah mendapatkan sanksi hukuman dan dipersulit nilainya, Saya bersama rekan satu tim dalam pelatihan praktis di rumah sakit bagi mahasiswa kedokteran (Stase). Hanya karena kelalaian lupa memesankan kendaraan untuk dokter Suryadi bertugas ke Rumah Sakit Noongan,” ujar Michele.
Selain itu, saksi mengungkap adanya tekanan untuk menyewa kamar kos milik usaha penggugat.
Michele mengakui pernah sekali menerima total transfer Rp 2 juta yang berasal dari 3 dokter spesialis (salah satunya tergugat) yang dibantu saksi kedua pada Desember 2024 sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya di RS Wolter Mongisidi ketika ia ditugaskan di sana oleh Prodi Anak Faked Unsrat.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 29 April 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak tergugat. (*)
Meimonews.com – Suasana penuh keakraban dan kekerabatan mewarnai Halal Bi Halal dan Silaturahmi Tahun 2026 Keluarga Besar Rajawali Baru (Rukun Tetangga 04 dan 05 RW 11 Rajawali Baru Halim Perdanakusuma) yang diadakan di Lapangan Futzal Jalan Rajawali Baru, Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Masyarakat di kedua lingkungan tersebut berkumpul bersama-sama secara guyub dan kekeluargaan.
Kegiatan masyarakat di kedua lingkungan yang berkumpul bersama-sama secara guyub dan kekeluargaan ini terlaksana berkat partisipasi seluruh warga Rajawali Baru (Rabar).
Tampak hadir pula, sesepuh warga kehormatan Rajawali Baru Marsda TNI Purn. Anastasius Sumadi (terakhir menjabat sebagai Aspers Kasau merupakan alumnus AAU 1984) serta Marsma TNI Antariksa Anondo.
Dalam sambutannya, Anondo mengungkapkan kebanggaannya tentang kehidupan kebersamaan warga rajawali baru. “Saya merasa bangga melihat kebersamaan warga kompleks Rajawali Baru yang terus terjaga dengan baik,” ujarnya.
Di tengah-tengah kesibukan kedinasan masing-masing, sambung Pati yang dituakan di kompleks Rajawali Baru tersebut, kita masih dapat meluangkan waktu untuk berkumpul bersama dan memperkuat rasa persaudaraan.
“Ini merupakan modal utama dalam membangun lingkungan yang harmonis, aman dan penuh kekeluargaan,” tambahnya.
Marsma Anondo mengingatkan bahwa hidup bertetangga itu bukan hanya soal tinggal berdampingan, tetapi tentang bagaimana antarsesama saling peduli, saling membantu dan saling menjaga. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul, itulah karakter yang harus dihidupkan dan dikembangkan.
Kegiatan Halal Bihalal ini diawali dengan doa bersama, foto bersama, halal bihalal, jalan sehat keliling kompleks rajawali, ramah-tamah, sambutan, sesi perkenalan warga baru, terakhir diskusi.
Dalam.diskusi dibahas informasi dan tantangan yang dihadapi warga Rajawali Baru khususnya tentang kebersihan lingkungan. Diskusi ini dipimpin Ketua RT 04/RW 11 Kolonel Kum Ade Rustian di dampingi Ketua RT 05/RW 11Letkol Tek Abdul Haris Purba.
Melalui pelaksanaan Halal Bi Halal ini diharapkan seluruh warga Rajawali Baru dapat memulai awal yang baru, selesai Lebaran 2026 dengan semangat paguyuban dan komitmen yang lebih kuat.
Hal ini, sebut Patipen Letkol Sus Michiko Monengkey, dalam keterangannya kepada Meimonews.com, secara tidak langsung, mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Udara, khususnya di bidang pembinaan teritorial TNI AU. (AF)
Meimonews.com – Kumpulan Nazareth Kleak menggelar Syukuran Paskah Bersama di rumah keluarga Tumewu – Rorong, Kleak Lingkungan 1 Manado, Minggu (5/4/2026) siang.
Belasan keluarga yang tergabung dalam keanggotaan Kumpulan Nazareth Kleak baik yang ikut arisan maupun belum ikut arisan hadir pada momen penuh keakrabam tersebut.
Mereka tidak hanya hadir semata tapi secara sukarela membawa makanan, buah-buahan dan lain-lain untuk santap kasih bersama, yang menggambarkan kebersamaan dan sukacita bersama.
Ketua Kumpulan Nazareth Kleak James Tumewu menjelaskan, maksud dan tujuan diadakan Syukuran Paskah Bersama ini adalah untuk menghadirkan kembali kebiasaan (tradisi) dari para pendahulu, dimana setiap Hari Raya Paskah setelah ibadah/misa di gereja ada kegiatan kumpul bersama.
Saat itu, mereka (para pendahulu yang adalah orangtua anggota kumpulan) berkumpul saling berbagi kisah dan cerita, saling menguatkan dalam iman dan pergumulan hidup serta saling berbagi berkat lewat makanan dan minuman yang dibawa/disiapkan setiap anggota untuk disajikan dan dinikmati bersama-sama.
“Apapun itu (ubi, milu rebus, daong popaya/daun pepaya , dan lain sebagainya) yang dibawa, pokoknya semampu dan sebisa yang dibawa dengan rasa iklas dan untuk kebersamaan serta demi rasa persaudaraan,” ujarnya.
Yang dibawa tersebut, menurutnya, akan dibawa sebagai wujud syukur atas pengorbanan Tuhan Yesus Kristus yang telah rela disalibkan dan wafat demi menebus dosa kita dan lewat kebangkitannya kita semua diberikan jaminan untuk kehidupan yang kekal.
Anak mantan pelatih koor dan dirigen ini berharap, para anggota kumpulan dapat menyambut baik dan meluangkan waktu untuk syukuran Pesta Paskah ini.
“Ibaratnya torang dan samua anggota keluarga cuma mo pindah tampa makang (mau pindah tempat makan siang – red) dan bisa sharing iman bagi anggota yang tersentuh dan ingin berbagi kesaksian iman, dan doa syukur,” tambah aktivis yang rajin memimpin ibadah ini.
Nelson Udang (Keluarga Udang – Tumewu), salah seorang anggota kumpulan yang memberikan gagasan untuk diadakannya kembali kegiatan seperti Paskah Bersama Kumpulan Nazareth Kleak memberikan penjelasan seputar kegiatan yang dilakukan para pendahulu yang tergabung dalam Kumpulan Nazareth Kleak.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam Kumpulan Nazareth, menurutnya, sangat bermanfaat bagi anggota kumpulan. Bila ada yang mengalami kedukaan, anggota Kumpulan langsung hadir dan bergotong-royong melakukan sesuatu hal positif yang bermanfaat bagi anggota yang mengalami kedukaan.
Dan, sambungnya, banyak lagi kegiatan positif lainnya yang menggambarkan kebersamaan sebagai anggota Kumpulan. Itulah sebabnya, ia menyarankan kepada pengurus Kumpulan saat ini untuk ‘menghidupkan kembali’ kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan para pendahulu dulu. (lex)
Meimonews.com – Catatan bersejarah dan penting ditorehkan Sintya Nindya Christin Bojoh, seorang wartawati Tomohon pada pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konorov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara Tahun 2026.
Di forum tertinggi organisasi profesi tingkat provinsi lima tahun sekali yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Selasa (31/3/2026) tersebut, Sintya terpilih sebagai Ketua PWI Sulut.
Sintya berhasil menjadi orang nomor satu di organisasi PWI Sulut ketika memenangkan pemilihan Ketua untuk masa jabatan 2026 – 2031,
Sintya berhasil mengalahkan dua calon lain yang maju bersaing dalam kompetisi yang berlangsung demokratis tersebut.
Dari 261 anggota biasa yang memiliki hak suara dalam pemilihan sebagaimana tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang totalnya berjunlah 265 anggota yang ditetapkan PWI Pusat tersebut Sintya berhasil unggul lebih dari 50 persen suara yakni 149 suara sementara dua calon lainnya yakni Marson Simbolon dan John Paransi masing-masing mendapat 109 suara dan 4 suara. 3 suara dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, Sintya berhasil mencatatkan sejarah dan menorehkan hal penting karena menjadi perempuan pertama Ketua PWI Sulut dan menunjukkan kesetaraan gender di Bumi Nyiur Melambai.
Tanda-tanda keterpilihan dan dukungan yang banyak untuk Sintya telah terdengar dan terlihat saat pemaparan visi dan misinya serta ketika pembacaan hasil perhitungan suara.
Ini jo, sah dan sejumlah kata-kata penegasan lainnya terlontar dari mulut para pendukungnya dalam jumlah suara yang banyak.
Mereka ingin agar Sintya menjadi Ketua PWI perempuan pertama di Sulut dan adanya reformasi menuju kemajuan PWI ke depan.
Di akhir agenda Konprov yang juga menghasilkan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut dan keputusan lainnya, Sintya menerima pataka PWI sebagai bentuk pengakuan organisasi, yang diserahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, mewakili Ketua PWI Pusat Akhmad Munir. (elka)
Meimonews.com – Konferensi ini bukan hanya menjadi ajang pergantian kepemimpinan tetapi juga momentum strategis untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan arah dan program kerja ke depan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Kominfo Sulut Jaynudin Hilimi pada acara pembukaan Konferensi Provinsi PWI Sulut di Aula BKPSDM Kota Manado, Selasa (30/3/2026).
“Pers memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Pers bukan hanya sebagai penyampai informasi tetapi juga sebagai pilar demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial, edikator publik serta jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” sebut Gubernur.
Karena itu, tambahnya, keberadaan organisasi profesi seperti PWI sangatlah vital dalam menjaga marwah, profesionalisme, dan integritas insan pers.
Menyadari bahwa di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, ungkap Gubernur, tantangan dunia jurnalistik semakin kompleks.
Arus informasi yang begitu cepat, munculnya berbagai platform digital hingga maraknya berita hoaks dan disinformasi menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama.
“Di sinilah peran wartawan yang tergabung dalam PWI dituntut untuk semakin profesional, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya,” ujar Kadis Kominfo Sulut mengutip Gubernur.
Dikemukakan, melalui pelaksanaan konferensi ini akan lahir kepemimpinan baru baik Ketua PWI Sulut maupun Ketua Dewan Kehormatan, saya berharap proses pemilihan dapat berlangsung secara demokratis, transparan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan serta persatuan.
“Siapapun yang terpilih, itulah yang terbaik menurut mekanisme organisasi dan wajib kita mendukung bersama demi kemajuan PWI Sulut ke depan,” tandasnya.
Turut hadir pada acara pembukaan, Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, perwakilan Forkopimda Sulut dan Asisten 1 Setda Manado mewakili Walikota Manado Andrei Angouw serta Pengurus PWI Sulut masa bakti 2021 – 2026 yang diketuai Vouke Lontaan dan anggota PWI Sulut.
Konferensi Provinsi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sulut 2026 dilaksanakan untuk memilih Ketua PWI Sulut dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut masa bakti 2026 – 2031, Tim Formatur dan Menyusun pokok-pokok program kerja dan keputusan lain hasil konferensi provinsi. (elka)
Meimonews.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Tondano St. Paulus menggelar Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) bertempat di Margasiswa PMKRI Tondano, Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan yang dibuka dengan ibadah sabda ini mengusunh tema Membentuk kader militan: berkarakter kristianitas, berpikir intelektual, bersolidaritas fraternitas.
Presidium Pendidikan dan Kaderisasi (PPK) PMKRI Cabang Tondano Fransiska Karundeng menjelaskan, tema yang diangkat pada MPAB tahun ini merupakan sebuah proses pendekatan untuk mencetak generasi muda yang tidak hanya kuat pada iman tetapi juga cerdas secara akademis dan peduli secara sosial.
PMKRI Cabang Tondano menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan MPAB tahun 2026.
Jumlah peserta yang ikut mulai dari acara pembuka sampai selesainya kegiatan MPAB berjumlah 11 orang.
Ada sebanyak 9 materi yang diberikan oleh DPC dan BSO PMKRI Cabang Tondano Santo Paulus Periode 2025-2026 kepada para peserta MPAB.
Setelah MPAB, akan dilanjutkan dengan Masa Bimbingan (Mabim) selama sebulan. “MPAB dilakukan dalam satu hari kegiatan dan tidak berhenti disitu saja tetapi akan dibuat yang namanya masa pendampingan bagi para peserta selama sebulan,” jelas Fransiska.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Tondano Santo Paulus Periode 2025-2026 Idelfons Suarlembit dalam sambutannya mengatakan, Masa Penerimaan Anggota Baru adalah tahap kaderisasi tingkat awal dalam pendidikan di PMKRI, yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai Fraternitas, Kristianitas dan Intelektualitas.
“MPAB ini hanya sebagian kecil dari kulit luar PMKRI jika teman-teman (para peserta) berproses dengan baik maka dengan sendirinya teman-teman (para peserta) akan mengenal dan memahami dengan sepenuhnya makna tiga benang merah dan enam identitas kader PMKRI,” jelasnya,” jelasnya. (*)
Meimonews.com – Tenaga medis dan tenaga kesehatan meyambut baik putusan MK (Mahkamah Konstitusi)19 Januari 2026 yang menolak permohonan No. 156/PU-XXII/2024 mengenai pengujian pasal 308 UU No 17/2023 tentang Kesehatan.
Putusan tersebut menguatkan pemahaman berdasarkan UU Kesehatan, bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata bila menjalankan praktiknya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional (SPO).
Hal tersebut disampaikan Paulus Januar, Praktisi Kesehatan dan anggota Pengurus Besar PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) pada Forum Komunikasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang diselenggarakan secara Zoom Meeting Minggu (25/1/2026).
Paulus Januar (Praktisi Kesehatan dan Pengurus Besar PDGI)
Rekomendasi MDP Mencegah Kriminalisasi
Pasal 308 UU Kesehatan menetapkan, tenaga medis atau tenaga Kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana maupun perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari MDP (Majelis Disiplin Profesi).
Disebutkan, berdasarkan rekomendasi tersebut baru kemudian proses hukum dapat diteruskan atau tidak. Rekomendasi MDP dilakukan berdasarkan penilaian apakah pelaksanaan praktik sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
“Pada putusannya, MK menolak permohonan pencabutan pasal tersebut dan menyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya hakin MK mengemukakan, ketentuan tersebut tidak menciptakan perbedaan perlakukan yang bersifat diskrininatif, melainkan pengaturan bersifat proporsional sesuai dengan karakteristik khusus profesi medis. Selain itu rekomendasi MDP bertujuan memastikan tindakan medis dievaluasi secara benar sebelum adanya proses hukum.
MDP, menurutnya, bukan merupakan Lembaga pro justisia. Fungsi MDP tidak dimaksudkan mengantikan atau mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum ataupun hakim.
Rekomendasi MDP yang merupakan bagian dari prosedur awal tidak berarti menerapkan due process of law, melainkan due process of law di pengadilan agar berlangsung secara akurat, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah.
Dengan adanya rekomendasi yang berdasarkan penilaian MDP secara profesional mampu mencegah risiko kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
Ditambahkannya, hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Mantan aktivis mahasiswa dan pimpinan organisasi mahasiswa nasional ini menegaskan, sangat tepat MK menyebutkan rekomendasi MDP merupakan professional gate keeping, yakni berperan sebagai semacam penapisan dugaan malapraktik berdasarkan penilaian mengenai pelaksanaan standar dalam melakukan pelayanan Kesehatan.
Hal ini, menurutnya, merupakan gerbang awal karena berdasarkan ketentuan pelanggaran praktik dalam proses hukum, secara keseluruhan harus dibuktikan paling tidak tiga hal.
Pertama, harus dibuktikan terjadinya praktik yang tidak sesuai standar. Kedua, harus dibuktikan terjadinya kerugian yang serius pada pasien. Ketiga, harus dibuktikan hubungan sebab akibat (kausatif) antara praktik yang tidak sesuai standar dengan kerugian yang terjadi.
Dikemukakan, pembuktian ini penting sekali karena tidak semua kegagalan perawatan disebabkan karena terjadinya pelanggaran praktik atau yang populer disebut malapraktik.
Malah, dapat dikatakan sebagian besar kegagalan praktik disebabkan karena faktor lainnya yang dapat dikategorikan sebagai risiko medis seperti parahnya penyakit, kondisi tubuh pasien, ketidak taatan berobat pasien dan lain sebagainya.
Mengingat pentingnya dan menentukannya peran yang diembannya, Paulus mengharapkan agar MDP terus mengembangkan kapasitasnya terutama sesuai dengan perkembangan pesat kedokteran serta kesehatan. Selain itu, agar MDP senantiasa mempertahankan integritas serta independensinya, hingga mendapatkan kredibilitas di kalangan masyarakat.
Pada Forum Komunikasi IDI kali ini mengemuka pula pandangan dari para pembicara antara lain Herkutanto (mantan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), Muhammad Joni (Advokat/Praktisi Hukum), dan Muhammad Nasser (Pakar Hukum Kedokteran).
Herkutanto menegaskan, adanya rekomendasi MDP berarti gugatan hukum dapat dilanjutkan, namun selanjutnya harus dilakukan pembuktian di sidang pengadilan.
‘Rekomendasi MDP bukan bukti hukum adanya kelalaian, tetap harus dibuktikan di sidang pengadilan mengenai adanya kelalaian,” ujarnya.
Dikemukakan, ketentuan keharusan rekomendasi MDP merupakan perisai perlindungan hukum bagi dokter serta tenaga kesehatan yang menjalankan praktik sesuai standar.
Joni menjelaskan, disiplin berbeda dengan hukum. Menurutnya, dapat dipersoalkan mengenai rekomendasi MDP yang berperan dalam penyidikan yang merupakan proses hukum.
Nasser menyoroti permasalahan pelaksanaan kerja MDP pada kasus dugaan malapraktik seorang dokter spesialis anak yang sempat viral.
“Penempatan rekomendasi MDP secara tidak proporsional dapat berpotensi memperluas makna pertanggungjawaban pidana atas risiko medis,” ujarnya.
Diharapkan, peningkatan profesionalisme MDP maupun aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan malapraktik yang merupakan tindak pidana khusus.
Satria mengemukakan, keputusan MK secara implisit, tanpa filter professional maka proses hukum justru rawan kriminalisasi medis. Hasil buruk (adverse outcome) tidak identik dengan kelalaian.
“Karena itu penilaian awal berbasis standar profesi adalah bagian dari due process dan bukan penghambat keadilan. Sedang kalau penerapannya bermasalah, perbaiki implementasinya, bukan hapus normanya,” ujarnya. (afer)