Meimonews.com – Pembahasan RUU KUHAP tidak terlepas dari berbagsi kontroversi, baik dari sisi substansi maupun implikasinya terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, perlu adanya forum diskusi yang melihatkan akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan dan masyarakat luas untuk memberiksn masukan yang konstruktif terhadap proses legislasi tersebut.

Untuk itu, Universitas Negeri Manado (Unima) pimpinan Joseph Philip Kambey (Rektor) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI menggelar Seminar Nasional Rancangan Undang-undang KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi saat menyampaikan materi

Seminar yang diikuti baik kalangan internal maupun eksternal Unima ini, sebut Ketua Panitia Pelaksana Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno sebagai narasumber.

Sebelum pemaparan materi pada seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta, Rektor Unima Joseph Philip Kambey dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik memberikan sambutan.

Adensi Timomor ketika ketika memaparkan materinya

Pujiyono dalam pemaparan materi mengungkapkan, dalam KUHAP lama tidak ada mens rea tapi di KUHAP baru, hal itu wajib ada. Kalau hari-hari ini hakim tidak menggunakan itu, kita tidak bisa menyalahkan. Tapi itu menimbulkan ketidakpuasan baik bagi pembela arau pengacara maupun jaksa.

“Ketidakuasan ini adalah hal-hal yang wajar. Tapi, kalau kita bicara dalam konteks ilmu/keilmuan, KUHAP itu tidak mewajibkan ada mens rea secara lex scripta itu tidak ada. Itu wajar. Tapi, ke depan, di KUHAP 2023, itu (mens rea) wajib ada,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno saat membawakan materinya

Beberapa perubahan itu, mrnurutnya, yang harus diakomodasi. Dalam hukum formil, itu harus ada. Harus ditegakkan. Kalau itu tidak ditegakkan dalam hukum formil maka penegakkan hukum material tidek bisa tegak.

Disebutkan, beberapa perubahan itu tidak tegak karena cara menetapkan orang tersangka kemudian terdakwa sampai orang itu jadi terpidana, itu dasarnya adalah kata aku. Kata aku adalah hukum murni. Itu tidak bisa tegak.

Itukah sebabnya, sebutnya, KUHAP itu harus diubah. Walau ada kritik di sana-sini dan masukkan, ini bagian dari upaya perbaikan.

Prof Amstrong memanfaatkan sesi tanya jawab

Dalam perubahan hukum di RPJM, sslah satu yang paling penting adalah membangun integrasi dan koesivitas antar penegak hukum, dari hulu sampe hilir. Dari tingkat penyidikan sampai eksekusi, itu adalah koesivitas.

Maka, sambungnya, dalam konteks koesivitas ini, kita mengenal yang namanya integrate criminal justice system dalam hukum pidana. Dalan integrate criminal justice system, kita mengenal yang namanya sistem hukum terpadu.

Salah satu peserta lainnya ikut memberikan pendapat/bertanya

Ada namanya sistem. Selain ada sistem tapi juga ada keterpaduan. Sekarang pertanyaan, evaluasi, apakah KUHAP lama ada keterpaduan ?

Ternyata, banyak yang mengatakan bahwa KUHAP lama mengandung
different functional youngsteration power. Ada tugas masing-masing tapi ada pemisahan yang begitu tegas. Ada kompartemenisasi antar penegak hukum. Dalam koesivitas perlu adanya rangkaian.

Timomor di awal pemaparan materinya mengatakan, sebelum berbicara lebih jauh tentang R-HAP (Rancangan Hukum Acara Pidana), kita perlu lebih dahulu meletakan pemahaman bahwa HAP sebagai Ius Constitutun atau hukum yang berlaku di masa depan..

Oleh karena itu, R-HAP ini memerlukan pandangan atau pendapat sebagai bahan masukan ataupun koreksi konstruktif sehingga memenuhi syarat ideal dan terukur sebelum R-HAP ini disahkan.

“Perlu terus diingatkan, HAP itu memiliki dasar atau filosofinya,” ujar Timomor seraya menjelaskan, filosofi HAP itu sama sekali bukan untuk memproses orang-orang yang melakukan tindak pidana tetapi filosofis HAP adalah melundungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Filosofi hukum, menurutnya, harus menjadi roh, semangat atau spirit yang terus menjiwai pembentukan dan penyusunan R-HAP nasional.

Dikemukakan, bertolak dari beberapa azas dalam HAP, ada beberapa pasal dalam R-HAP 2025 yang mungkin perlu dikritisi. Dan ini terkait dengan fungsi dan kewenangan kejaksaan.

Timomor lantas memberikan salah satu contoh yakni pasal 12 ayat 11 R-HAP yang berbunyi Jika penyidik dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 9 tidak melakukan penyidikan maka pelapor atau pengaduh “dapat” memohon kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.

Secara teoritis, sebutnya, jika dilihat dari komponen struktur sistem hukum menurut Lawrens Friedman yakni struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum, dilihat dari bekerjsama hukum di Indonesia nampak implementasinya oleh aktor-aktor hukum masih dijumpai bias-bias dan cukup paradoks.

“Bias-bias tersebut muncul karena lebih pada faktor non hukum, cara-cara perilaku berhukum, dsn komoetensi moral sebagai core dari integritas (moral base) yang rapuh.

Kepala Pengadilan Negeri Manado di awal pemaparan materinya menjelaskan urgensi pembaharuan KUHAP.

Pertama, sebagai hukum acara atau hukum formil untuk melaksanakan hukum material yaitu KUHP baru/UU No. 1 tahun 2023 yang akan efektif berlaku 1 Januari 2026. Kedua, jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi tersangka, terdakwa, terpidana dan saksi maupun korban tindak pidana..

Ketiga, rancangan KUHAP memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (ICJS). Keempat, merubah pengaturan mengenai praperadilan, upaya paksa, keadilan restirative, ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, penguatan peran advokat, saksi mahkota dan upaya hukum.

Kelima, RUU KUHAP memuat 20 bab 334 pasal ditambah penjelasan UU yang mengakomodir konvensi internasional dan putusan pengadilan.

Setelah menjelaskan poin-poin terkait dengan pra peradilan, pembuktian dan saksi mahkota, Sutikno memberikan beberapa saran untuk RUU.

Pemanggilan paksa bagi terdakwa yang tidak hadir di persidangan khususnya perkara-perkara tidak dapat ditahan, sebutnya, mekanismenya belum jelas, jika terdakwa ditemukan dan dilakukan penangkapan hanya diperbolehkan 1 hari, lagi pula hari itu belum tentu jadual sidang perkaranya.

Oleh karena itu disarankan ketentuan lamanya penangkapan diatur dapat diperpanjang lebih dari 1 hari dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 90 ayat 2 RUU.

Selain itu, tindak pidana yang ancaman pidannya kurang dari 5 tahun tetapi bisa ditahan di dalam KUHP baru berubah pasal-pasalnya, jika RUU KUHAP tidak dapat diundangkan sebelum 1 Januari 2026 akan menimbulkan masalah penahanan.

Oleh karenanya, ia mengajak untuk mendorong dan mengawal RUU KUHAP lekas rampung dan maksimal hasilnya. (FA)

Meimonews.com – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Pujiyono Suwandi menegaskan, untuk pemberantasan korupsi ke depan, mustahil kalau tanpa perlawanan.

“Maka kita butuh pemberantasan dari aparat-aparat yang tangguh dan berintegritas,” ujar Pujiyono kepada wartawan, usai membawakan materi pada Seminar Nasional Rancangan UU KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rabu (6/8/2025).

Seminar yang diselenggarakan Universitas Negeri Manado (Unima) pimpinan Rektor Joseph Philip Kambey bekerjasama dengan Komisi Kejaksanaan RI di Gedung Training Center Kampus Unima, Tondano ini menghadirkan tiga narasumber, di antaranya Pujiyono.

Upaya yang dilakukan aparat-aparat kejaksaan hari-hari ini cukup diapresiasi tapi perlu lagi ditingkatkan profesionalisme dan integritasnya.

Pujiyono mengapresiasi pelaksanaan seninar nasional yang diselenggarakan Univeritas Negeri Manado (Unima) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI (yang melibatkan banyak pihak terkait dan lingkungan Unima).

“Masukkan-masukkan konstruktif yang dikanalisasi lewat perguruan tinggi bisa memberikan masukkan yang konstruktif bagi perbaikan KUHAP berikut,” ujarnya di dampingi, antara lain Ketua Panitia Seminar Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), Wakil Rektor 1 Unima Mister Gideon Maru dan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik dan staf. (FA)

Meimonews.com – Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Joseph Philip Kambey menegaskan, universitas sebagai institusi akademik memiliki peran strategis dalam memberikan kritik, masukkan, dan kajian ilmiah terhadap arah reformasi hukum yang sedang berlangsung.

“Oleh karena itu, saya menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan seminar ini sebagai bentuk nyata kontribusi civitas akademika bersama instansi terkait terhadap pembangunan hukum di Indonesia,” ujarnya ketika memberikan sambutan pada Seminar Nasional yang diadakan di Gedung Training Center Kampus Unima, Tondano, Rabu (6/8/2025).

Seminar Nasional yang merupakan bentuk kerjasama Unima dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ini mengusung tema Rancang Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia.

Rektor berharap seminar ini tidak hanya menjadi ruang tukar gagasan akademik tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata berupa usulan-usulan yang relevan bagi pengambil kebijaksanaan dan aparat hukum.

Lebih dari itu, sambungnya, seminar ini diharapkan turut berperan dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan mahasiswa serta masyarakat luas.

Rektot Unima Joseph Philip Kambey saat memberikan sambutan

“Saya yakin, melalui diskusi dan pemaparan dari para narasumber, kita akan mendapat perspektif yang luas dan kritis mengenai substansi RUU KUHAP serta implikasinya terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tandas mantan Plt. Wakil Rektor 3 Unima dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unima ini.

Di akhir sambutan, Rektor atas nama civitas akademika Unima menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya untuk Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut atas inisiasi kerjasama dengan Unima dan pihak Unima siap mendukung langkah selanjutnya, membangun kolaborasi yang berdampak.

Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik sedang memberikan sambutan

Rektor berharap tujuan seminar ini bisa tercapai dan memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi perkembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik dalam sambutannya mengungkapkan, tantangan penegakan hukum Indonesia ke depan tentunya tidak mudah.

Ketua Panitia Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima) di dampingi Wakil Rektor 1 Unima Mister Gidion Maru memberikan cenderamata kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi

Faktor-faktor pemicu meningkatnya tren kejahatan di semua sektor membutuhkan imstrumen hukum yang kuat dan tangguh, sejalan dengan perkembangan negara Indonesia yang dibanggakan.

“Dan, tentunya, untuk mencapai semua inj, dibutuhkan kesiapan kita semua untuk menyambut peneraan hukum-hukum yang baru di tahun 2026 yang akan datang,” ujarnya.

Kajati berharap kepada peserta seminar agar antusias ikutserta untuk memberikan masukkan-masukkan yang positif dan membangun demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan sehingga tujuan hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil, aman, sejahtera dan tertib dapat tercapai.

Para narasumber seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta

Ketua Pantia Donal Matheos Ratu melaporkan bahwa peserta seminar berjumlah sekitar 250 orang yang mengikuti secara langsung dan ratusan yang mengikuti secara daring melalui zoom dan Kanal YouTube Unima.

Para peserta baik dari lingkungan Unima maupun pihak terkait seperti perwakilan perguruan negeri maupun swasta, Kajari se-Sulut, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulut, Kepala Lapas/Rutan, Ketua Peradi Sulut, Ketua LPSK Sulut, para jaksa dan hakim, serta PPNS Kanwil Bea dan Cukai.

Dari lingkungan Unima terdiri dari Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris SPI, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPA, Direktur dan Sekretaris BLU, Koordinator PPG, Kepala Klinik.

Selain itu, Mahasiswa Prodi S2 Hukum Pascasarjana, Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Mahasiswa Prodi PPKN, serta BEM Universitas dan Fakultas.

Seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta ini menghadirkan 3 narasumber yakni Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor, dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno.

Pujiyono membawakan materi Penyelarasan KUHAP dan KUHP 2023, Tumimomor tentang Prinsip Filosofis Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum semantara Sutikno tentang RUU KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia. (FA)

Meimonews.com – Polda Sulawesi Utara dan jajaran mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban kebakaran KM Barcelona V A, yang terjadi di perairan Desa Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/7/2025) siang.

Apresiasi tersebut di antaranya disampaikan oleh Ferits Gumolung (keluarga korban almarhumah Yuliana Gumolung) dan Deky Tawaris (keluarga korban almarhum Zakarias Tindingulani) serta Yove Adam (keluarga korban almarhumah Asri Lapai), yang ditemui terpisah, Rabu dan Kamis (23 dan 24/7/2025)..

“Terima kasih kepada Pak Kapolda Sulut dan Pak Kapolres Kepulauan Talaud serta seluruh jajarannya, terutama dalam tindakan yang sangat proaktif dalam mengevakuasi para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang selamat, sehingga mereka boleh mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Ferits.

Senada disampaikan Deky Tawaris. “Kami selaku keluarga yang berduka atas meninggalnya Zakarias Tindingulani, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Bapak Kapolda Sulawesi Utara dan Bapak Kapolres Kepulauan Talaud, atas bantuan dukungan penuh terkait dengan mengevakuasi dan menangani serta melakukan pengawalan korban kebakaran kapal Barcelona V A rute Talaud-Manado,” ujar Deky..

“Kami selaku keluarga Asna Lapai, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulut dan Bapak Kapolres Kepulauan Talaud, atas bantuan evakuasi dan penanganan serta pengawalan korban kebakaran KM Barcelona V A rute Talaud-Manado. Semoga Polri khususnya Polda Sulut semakin dicintai masyarakat. Terima kasih,” ujar Yoce,

Ketiganya juga mengapresiasi pendampingan terhadap keluarga mulai dari pemulasaraan jenazah di rumah sakit hungga dipulangkan ke rumah duka

“Saya atas nama keluarga menyampaikan banyak-banyak terima kasih kepada Pak Kapolda Sulut dan Pak Kapolres Kepulauan Talaud beserta seluruh jajarannya sehingga boleh mendampingi dan mengawal jenazah mulai dari Manado sampai dengan di Talaud. Terima kasih atas semua dukungan dan bantuannya yang sudah boleh dilakukan oleh personel Polri,” ujar Ferits.

Keluarga korban juga berharap, Polda Sulut dan jajaran semakin dicintai oleh masyarakat. “Semoga Polri khususnya Polda Sulut dan jajaran semakin dicintai oleh masyarakat. Semoga Polda Sulut selalu di hati,” sebut Deky. Senada, disampaikan Ferits dan Yoce. (AF)

Meimonews.com – Prestasi membanggakan ditorehkan Polda Sulut melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) pada Lomba Kearifan Menjalankan Aplikasi Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT)-Mediahub.

Pada lomba yang digelar Divisi Humas Polri
dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 (Tahun 2025) ini Polda Sulut meraih juara 3 (ketiga) Kategori Polda Zona B.

Atas prestasi tersebut, Polda Sulut pun menerima penghargaan berupa piala dan uang pembinaan dari panitia penyelenggara.

Penghargaan diterima Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, dalam acara Awarding Day bertajuk “Polri untuk Masyarakat”, yang digelar di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025) malam,

Hadir pada acara ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irwasum, Kadiv Humas dan para Pejabat Utama Mabes Polri.

Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie mengapresiasi kinerja personil Bidang Humas Polda Sulut dan jajaran, sehingga dalam ajang perlombaan memperingati Hari Bhayangkara ke-79 ini bisa membawa Polda Sulut sebagai pemenang keyiga pada lomba keaktifan mengelola aplikasi SPIT-Mediahub.

“Terima kasih dan apresiasi kepada personil Bidang Humas Polda Sulut dan jajaran, atas upaya dan kerja kerasnya bisa menjadi juara 3. Jadikan prestasi ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja ke depan. Sebisa mungkin dipertahankan bahkan terus ditingkatkan. Tetap semangat bertugas,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Polda Sulawesi Utara melaksanakan apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Patuh Samrat 2025 di Lapangan Presisi Polda Sulut, Jalan Bethesda Mando, Senin (14/7/2025).

Gelar pasukan yang dipimpin Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Yakub Dedy Karyawan ini dihadiri para PJU Polda Sulut, pimpinan stakeholder terkait, personil Polri, TNI, Satpol PP, Perhubungan, Jasa Raharja dan Bapenda Sulut.

“Apel gelar pasukan ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh polda dan polres se-Indonesia, dengan maksud untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia dan memperingati pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Irwasda.

Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Patuh Samrat 2025 dilaksanakan selama 14 hari (14-27/7/2025).

Irwasda juga menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2025 di Sulut selama bulan Januari sampai dengan Juni sebanyak 1.225 kejadian, dengan angka fatalitas korban meninggal dunia sebanyak 155 jiwa, korban luka berat sebanyak 170 orang dan korban luka ringan sebanyak 1.597 orang.

“Jika dibandingkan dengan angka kasus kecelakaan lantas pada tahun 2024 periode Januari sampai dengan Juni mengalami penurunan sebanyak 12 %, baik dari segi kuantitas maupun fatalitas,” jelasnya.

Hal ini, menurnua, menjadi salah satu pendorong Polri bersama TNI dan instansi terkait melakukan langkah serius dengan melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Patuh Samrat 2025.

“Ke depan diharapkan angka kasus kecelakaan lalu lintas dapat menurun melalui kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Operasi ini lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang peraturan lalu lintas. (AF)

Meimonews.com – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulut menggelar Lomba Polisi Cilik (Pocil) dan Patroli Keaman Sekolah (PKS) di kawasan Megamas Manado, Sabtu (12/7/2025).

Ratusan peserta utusan Polres/ta jajaran Polda Sulut unjuk kebolehannya di ajang yang disaksikan keluarga, penonton dan pejabat dsn staf Polda dan Polres/ta jajaran.

Dalam kegiatan ini, 15 Polres dan Polresta jajaran mengirimkan 2 tim yaitu tim lomba Pocil dan tim lomba PKS.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong menjelaskan, kegiatan ini merupakan program rutin Ditlantas Polda Sulut, yang dilaksanakan setiap tahun.

“Ini adalah agenda rutin kita yang dilaksanakan setiap tahun. Sasarannya agar anak-anak lebih mencintai Polri,” katanya.

Selain itu, tambahnya, kegiatan ini memberikan edukasi kepada anak-anak agar disiplin berlalulintas sejak kecil.

“Sejak dini kita ajarkan kepada anak-anak disiplin dalam berlalulintas. Paling tidak mereka tertanam dalam dirinya bahwa displin itu nomor satu, makanya sejak dini kita tanamkan disiplin kepada mereka,” sebutnya. (AF)

Meimonews.com – Guna menampung masukan dan mencari solusi atas persoalan permasalahan antarwarga Lingkungan II dan IV Sindulang 1, Minggu (13/7/2025), Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan Tuminting dan warga Sindulang 1.

Pertemuan dilaksanakan di kediaman Ahmad Rahim, warga setempat, Minggu (13/7/2025) malam.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut PJU Polresta Manado, Kapolsek Tuminting , Camat Tuminting Hence Patimbano, Lurah Sindulang 1 Maria Magdalena Howan, Danramil 1309-01 Letda Marpin, tokoh agama, tokoh masyarakat serta sekitar 100 warga setempat.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, untuk membangun dialog terbuka, menyerap aspirasi warga, dan mendorong penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat, Mapalus Torang Jaga Manado Aman.

Kapolresta Manado menegaskan pentingnya sinergitas antara aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan.

Kapolresta mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menjadikan perbedaan sebagai kekayaan, bukan pemicu konflik.

“Tidak semua warga menginginkan kekacauan. Ada yang senang melihat orang susah dan susah melihat orang senang. Kita harus hilangkan sifat pendendam karena itu hanya akan menyakiti diri sendiri,” tegasnya.

Sesi tanya jawab juga berlangsung hangat. Perwakilan pemuda Lingkungan II menyampaikan keprihatinan terhadap konflik yang dianggap tidak mendewasakan. Mereka mengusulkan agar kegiatan positif bagi pemuda terus digalakkan, meski saat ini masih terkendala masalah dana.

Masukan juga datang dari warga yang mengeluhkan adanya anggota kepolisian yang enggan menerima laporan karena belum ada korban.

Kapolresta menegaskan akan mengecek dan menindak anggota tersebut. Kapolresta menanggapi keluhan warga yang tidak mengenal Bhabinkamtibmas setempat, dan menyatakan bahwa hal itu akan segera dievaluasi. (AF)

Meimonews,com – Guna mendukung program pemerintahan di bidang ketahanan pangan dan swasembada pangan tahun 2025, Polda Sulut dan Polres jajaran terus melakukan penanaman jagung serentak.

Kali ini, di kuartal ketiga, Polda Sulut dan Polres jajaran melakukan penanaman jagung dipusatkan di Lahan Perhutanan Sosial di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (9/7/2025).

Penanaman jagung serentak ini juga diikuti oleh sebanyak 141 kelompok tani yang ada di seluruh Sulawesi Utara, di lahan seluas kurang lebih 205 hektar.

Hadir pula dalam kegiatan ini, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, Wakapolda Brigjen Pol Awi Setiyono, Forkopimda, para PJU Polda, Kapolres Minut dan Bhayangkari.

Kapolda menjelaskan, kegiatan yang dilakukan ini adalah dalam rangka mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan dan swasembada pangan tahun 2025.

“Polri secara keseluruhan diberi tanggung jawab menanam jagung dalam rangka ketahanan pangan. Hari ini saya bersama unsur Forkopimda, dan bersama unsur penggiat ketahanan pangan melakukan penanaman jagung serentak,” ujarnya

“Kalau kita bersatu padu, semua program Bapak Presiden dalam bidang ketahanan pangan akan tercapai,” tambahnya. (AF)

Meimonews.com – Polres Bitung berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga akan diberangkatkan ke Kamboja.

Hal tersebut berawal dari informasi terkait adanya anak-anak muda yang akan berangkat menuju ke Kamboja, yang diterima oleh Unit Opsnal dan Piket Sat Intelkam Polres Bitung, Sabtu (5/7/2025 pukul 04.45 Wita

Dari hasil penyelidikan diketahui ada beberapa korban TPPO ini dihubungi oleh seseorang lelaki yang berinisial ADC melalui pesan WhatsApp dan ditawari pekerjaan dengan gaji yang besar.

Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor manager perusahaan yang mengaku bernama Koko R melalui aplikasi Telegram.

“Polres Bitung berhasil mengidentifikasi beberapa korban TPPO, yaitu perempuan berinisial ANB (24), lelaki SMR (20), lelaki AGR (19), lelaki CRK (19), dan lelaki CRS (17). Mereka semua diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur Bitung-Gorontalo-Jakarta-Malaysia-Kamboja,” ujar Kapolres Bitung melalui Kasat Intelkam AKP Slamet.

Polres Bitung kemudian mengundang orang tua dari para korban untuk diberi penjelasan dan kemudian menyerahkan para korban kepada orang tua mereka masing-masing.

“Perlu adanya pengawasan dari orang tua kepada anak-anaknya agar tidak terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan keresahan dan tindak pidana,” ucapnya.

Para orang tua korban TPPO mengucapkan terima kasih kepada Polres Bitung karena telah menyelamatkan anak-anak mereka dari TPPO.

“Terimakasih kami sampaikan kepada pihak Polres Bitung yang sudah membantu menjaga anak kami dari tindakan oknum yang akan menjerumuskan anak kami pada tindakan melanggar hukum,” kata salah satu orang tua korban. (*/AF)