Meimonews.com – Lintasan baru ujian praktik mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM untuk pengendara sepeda motor mulai diterapkan di seluruh Indonesia terhitung Senin (7/8/2023).

Lintasan baru ujian praktik ini berubah dari yang sebelumnya membentuk angka 8 dan zig-zag, kini menjadi lintasan berbentuk huruf S.

Terkait perubahan tersebut, banyak masyarakat yang meresponsnya secara positif. Salah seorang pemohon SIM bernama Fatima mengatakan, dirinya selama ini sudah 4 kali mengikuti ujian praktik pembuatan SIM C. Namun baru kali ini berhasil.

“Sudah 4 kali. Baru sekarang berhasil. Sirkuit sekarang lebih gampang dibanding kemarin. Karena lebih luas dan gak ada zig zag dan angka 8,” kata Fatima pemohon SIM di Satpas Polrestabes Surabaya, seperti dikutip Humas Polda Sulut dalam keterangan kepada wartawan, Senin (7/8/2023) siang.

Hal yang sama juga diungkapkan Eko Agus Setiawan, seorang anggota komunitas motor di Purbalingga. Ia menuturkan, lintasan baru ujian praktik pembuatan SIM lebih mudah.

“Untuk lintasan yang terbaru ini lebih mudah daripada yang dulu karena dulu ada angka 8 dan zig zag. Kalau sekarang gak ada dan lintasannya lebih lebar dibanding yang dulu,” ujarnya.

Gunarti Nilangsih, salah seorang komunitas difabel juga merasa lintasan baru ujian praktik pembuatan SIM sangat membantu. Apalagi, dalam praktiknya, para pemohon juga diberikan edukasi bagaimana berkendara yang baik dan benar. “Alhamdulilah sangat membantu. Jadi punya wawasan berkendara,” sebutnya.

Respons positif juga datang dari pelajar bernama Lingga. Ia mencoba lintasan baru ujian praktik pembuatan SIM. Menurutnya, dengan dia mencoba saat ini bakal menjadi pembelajaran jika nanti pada saat umurnya sudah bisa memiliki SIM.

“Baru pertama kali uji SIM dan bisa dibilang cukup mudah utk uji coba trek yang baru. Ini buat pembelajaran saya kalau tahun besok sudah bisa bikin SIM, saya sudah pernah mencoba dan cukup mudah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas Polri mengatakan lajur baru ujian praktik untuk mendapatkan SIM C alias SIM motor bakal diterapkan di seluruh Tanah Air, pada Senin, 7 Agustus 2023. Lajur baru berbentuk huruf S.

“Sore ini saya sengaja datang ke Daan Mogot yang nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada hari ini,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi di Kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Berikut ini detail perubahan sirkuit tersebut. Pertama, perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig zag test atau slalom test.

Kedua, uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Ketiga, untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. (AF)

Meimonews.com – Polda Sulawesi Utara menerima apresiasi berupa penghargaan terkait pemberantasan dan penanganan serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU).

Piagam penghargaan diserahkan Founder YKYU Mr. Mike Mercer kepada Kapolda Sulut Irjen Pol. Setyo Budiyanto di lobi lantai 2 Mapolda Sulut, Senin (31/7/2023). Mendampingi Kapolda, Dirreskrimum Kombes Pol. Gani F. Siahaan.

“Kami sudah bekerjasama dengan Kepolisian di Sulawesi Utara kurang lebih 13 tahun dan dimana kami sudah memberikan upaya baik pendampingan maupun rehabilitasi anak korban trafficking, dan kami tidak bisa melakukan itu tanpa adanya kerjasama yang kuat dengan Kepolisian di Sulawesi Utara,” ujar Mr. Mike.

Oleh karena itu, tambanya, YKYU memberikan apresiasi penghargaan kepada Kapolda, Dirreskrimum dan staf yang sudah bekerja melakukan pemberantasan dan pencegahan TPPO.

“Kami sangat berterima kasih sekali terhadap kepemimpinan, penguatan serta dukungan dari Polda Sulut atas kerja sama dan pertemanan yang baik. Dan hal ini sudah berjalan selama 13 tahun meskipun Pimpinan Polda Sulut berganti tapi kerjasama tetap berjalan baik,” ujarnya.

Pihak YKYU sangat menyukai kepemimpinan yang ada di Sulawesi Utara yang bisa sangat bekerjasama dengan mereka. Dan, menurutnya, masyarakat harus bangga dengan kepemimpinan Kapolda Sulut.

Dikemukakan, penanganan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang ini bukan hanya semata dilakukan oleh Polri, namun juga melibatkan instansi terkait dan masyarakat.

“Penanganan tindak pidana perdagangan orang ini, kami tidak bisa bekerja sendiri tetapi juga harus melibatkan masyarakat,” tandasnya.

Kapolda Sulut melalui Dirreskrimum menyampaikan rasa bangga atas apresiasi yang diberikan oleh YKYU. “Penghargaan ini menjadi motivasi kepada seluruh anggota khususnya yang bertugas dalam penanganan perkara TPPO agar lebih baik lagi kedepannya dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Masing-masing berinisial K (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, WI (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, S (72) petani, selaku pemilik lahan. Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Satu tersangka lain masih DPO berinisial DR juga warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang itu.

“Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain, untuk selanjutnya ditambang mencari mineral yang diduga mengandung emas. Penyidik, sebut Kombes Bayu, akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penambangan ilegal ini.

“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower hingga surat-surat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu berpesan, apabila masyarakat mengetahui ada penambangan ilegal di Banyumas agar melapor ke pihaknya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.

“Untuk lokasi pertambangan tersebut agar dihentikan dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” sambungnya.

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono menyebut, pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) itu sudah lama. “Kami di Pemda bersama pihak kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal itu,” tambahnya.

Pihaknya, sebut Sadewo, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi dan hingga saat ini belum pernah ada permohonan rekomendasi baik dari warga maupun dari pihak lain ke Pemda terkait pengajuan rekomendasi izin tambang emas.

Kecelakaan kerja itu terjadi Selasa (25/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB. Berdasar laporan itu, Polresta Banyumas telah melakukan berbagai langkah baik bantuan pertolongan kepada 8 korban tertimbun maupun penyelidikan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menyebut insiden itu sebagai peristiwa memilukan.  “Pandangan kami dari segi hukum, penetapan tersangka yaitu pemilik modal dan pemilik lahan sudah tepat. Perlu dicari lagi siapa pengepulnya,” tandasnya yang hadir di sana.

Pada konferensi pers itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Slamet Selatan. (AF)

Meimonews.com – Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.arlindungan Sirait, SH, SIK memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) beberapa pejabat di jajaran Polresta Manado yang dilaksanakan di halaman Apel Mako Polresta Manado, Kamis (27/7/2023) pagi.

Adapun Personil Polresta Manado yang diserahterimakan jabatannya adalah Kabag Ops dari Kompol Thommy Auran,SH, SIK, MH kepada Kompol Melky Jacky Lapian; Kabag SDM yang dijabat AKP Winfried Cynthia Lenti, SH; Kasat Binmas dari AKP Fatrisius Muris Padenaa, SH kepada Kompol Arie Najoan, SH.

Kapolsek Wenang dari Kompol Hanny Lukas, SE krada AKP Sonny Tandisau, SIK; Kapolsek Wanea Kompol Arie Najoan, S.H kepada AKP Stanley Ramly Rambing, SE; Kapolsek Malalayang dari AKP Sonny Tandisau, SIK kepada AKP Emilda Sonu, S.Sos; Kapolsek Tuminting dari AKP Winfried Cynthia Lenti, SH kepada Iptu Dr. H. Ronald Varit Sabaja, S.H, ,MH.

Kapolsek Pineleng dari Iptu Dr. Ronald Varit Sabaja, SH, MH kepada Iptu Ronald A. Hinonaung, S.Kep dan Kapolsek Pulau Bunaken dari Ipda Putut Wiyono, SH kepada Ipda Angger Gangga Mahendra, S.Tr.K.

Kapolresta Manado berharap jajarannya agar selalu meningkatkan tugas-tugas pokok yang profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

Kamtibmas maupun penegak hukum diminta Kapolresta untuk dipelihara secara profesional dan prosedural sebagaimana amanat undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Dikemukakan, Polri selalu dihadapkan tantangan dengan tugas semakin kompleks sehingga satuan fungsi baik di bidang pelayan, penegakkan hukum juga pemantapan dibidang informasi demi terwujudnya Polri yang presisi.

Menurutnya, situasi kamtibmas menjelang perhelatan tahun-tahun politik pada tahapan Pilleg dan Pilpres dapat menimbulkan berbagai macam potensi gangguan kamtibmas harus dapat dikelola dan diantisipasi anggota Polri selaku pemelihara harkamtibmas dan pelayan masyarakat maupun sebagai alat penegak hukum.

“Oleh kerena itu, berbagai harapan di antaranya sebagai anggota Polri mempunyai tugas pokok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dituntut agar senantiasa mampu meningkatkan kinerja serta harus selalu disiplin baik dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian selaku pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat selaku penegak hukum,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan, jabatan merupakan amanat yang diberikan oleh negara kepada setiap anggota Polri, sehingga mengandung konsekuensi logis untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dipertanggung jawabkan baik kepada organisasi, masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Oleh karena itu, kepada pejabat baru saja dilantik agar dapat mensyukuri dan melaksanakan jabatan tersebut secara ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab jadikan jabatan tersebut sebagai kebanggaan dan juga amanah negara titipkan kepada saudara terutama Polri,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Kasus perkelahian antarkelompok pemuda yang terjadi di Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 16.30 Wita mendapat perhatian serius dari Kapolda Sulut Irjen Pol. Setyo Budiyanto.

Hal ini terlihat dengan dikerahkannya ratusan personil Polri, terdiri dari Polres Bolmong 120 orang, BKO (bawah koordinasi operasi) Polres Bolsel 15 orang, BKO Polres Kotamobagu 50 orang dan BKO Brimob Polda Sulut 1 peleton.

“Kita sudah memberikan BKO di Polres Bolmong. Jadi, saya sudah dapat laporan pelakunya sudah tertangkap. Kemarin itu dari unsur kecamatan, perangkat desa semua sudah turun, saya sampaikan salah satu yang bisa membantu segera memecahkan masalah ini adalah unsur Pemerintah Kabupaten,” ujar Kapolda kepada wartawan di Manado, Rabu (26/7/2023).

Kapolda berharap Bupati bersama Polres bergabung bersama untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. “Mendatangi rumah duka, berdoa bersama-sama, saya yakin ini salah satu cara agar cepat menyelesaikan masalah,” ujarnya di dampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Iis Kristian.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menahan emosi dan tidak saling serang. “Saya lihat masih ada keinginan masing-masing kelompok untuk mengumpulkan massa dan mendatangi kelompok yang lain. Percayakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres setempat itu sudah betul-betul sesuai aturan yang profesional dan proporsional,” ujar Irjen Pol. Setyo.

Kapolda juga berpesan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, karena itu akan kontraproduktif. Artinya, harusnya pelaku atau tersangka itu yang cukup melakukan tindak pidana itu, tapi karena ada perbuatan tambahan oleh kelompok lain, akhirnya mereka akan bersentuhan atau berhadapan dengan hukum.

“Jadi, pertimbangkan untuk melakukan hal-hal yang kontraproduktif, yang dapat merusak kehidupan mereka, keluarga, masa depan mereka. Lebih bagus percayakan saja kepada unsur penegak hukum,” ujar Kapolda.

Kapolda berpesan kepada personil pengamanan agar bisa menjaga keamanan diri masing-masing. “Tapi jika sampai ada warga melakukan tindakan-tindakan anarkis, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Diketahui, perkelahian antar kelompok tersebut dipicu oleh penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda asal Desa Pinonobatuan Tengah berinisial JR (21) terhadap pemuda bernama Vicky Terok (19) warga Kelurahan Imandi, yang menyebabkan korban meninggal dunia, pada hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

Terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap 5 jam setelah kejadian, pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 23.50 Wita di Desa Sendangan Kakas Kabupaten Minahasa. (AF)

Meimonews.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto menyambut hangat kedatangan peserta Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-32 Tahun Anggaran 2023, di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (24/7/2023).

“Selaku pimpinan Polda Sulawesi Utara, saya menyampaikan selamat datang di Bumi Nyiur Melambai, Provinsi Sulawesi Utara kepada para pendamping dan peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-32 T.A. 2023. Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Sespimti Polri atas gagasan dan terselenggaranya PKDN di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara,” ujarnya.

Di hadapan pendamping dan peserta PKDN yang dipimpin oleh Irjen Pol R. Umar Faroq, Kapolda memaparkan kondisi geografis dan situasi kamtibmas di Sulawesi Utara.

PKDN ini bertujuan agar para peserta didik mampu mengidentifikasi dan merumuskan upaya untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh Pimpinan Polri, TNI dan kementerian atau lembaga yang ada di kewilayahan.

“Harapan saya, kegiatan ini dapat menjadi referensi yang berharga bagi Polri khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam memperbaiki performa tugas dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus dapat dijadikan sebagai wahana dalam menumbuhkembangkan pengetahuan dan kemampuan dalam rangka peningkatan profesionalisme Polri untuk menjadi Polri yang Presisi,”  ujar Kapolda.

Kegiatan PKDN di wilayah Sulawesi Utara dijadualkan berlangsung  24-26 Juli 2023. Selama pelaksanaan PKDN, para peserta didik yang berjumlah 8 orang ini akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai obyek antara lain Polri, Pemerintah Provinsi Sulut, DPRD, TNI, Kejaksaan Tinggi, media massa, universitas, tokoh masyarakat, komunitas, KPU, dan Bawaslu. (AF)

Meimonews.com – Dua wanita cantik pelaku penganiayaan bersama terhadap korban Nindy Posumah (24) diamankan Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, Sabtu (22/7/2023).

Kedua pelaku penganiayaan tersebut adalah AP (22) dan NM (23). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tikala, Manado. Mereka diamankan saat berada di salah satu tempat penginapan di Kompleks Bahu Mall Kecamatan Malalayang.

Peristiwa penganiayaan terjadi Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, di mana awalnya  korban yang adalah warga Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala pergi ke salah satu minimarket di seputaran Kawasan Megamas Manado untuk berbelanja.

Kemudian datang para pelaku dan menunggu sampai korban keluar dari minimarket. Setelah korban keluar,  langsung dianiaya oleh pelaku secara berulang kali di badan dan wajah.

Setelah mendapat informasi penganiyaan tersebut, Tim Charlie ROTR Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda.Maria Rurupandang segera bertindak melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku tersebut.

“Selanjutnya untuk kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait. (AF)

Meimonews.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial JM (22) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat hampir 68 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Iis Kristian bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Budi Samekto di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/7/2023).

“Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas pada hari Sabtu (15/7/2023) sore,” ujar Kombes Pol Iis Kristian kepada wartawan.

Diduga, narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado yaitu dari Jakarta, dan akan diedarkan di Kota Manado.

“Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaitu pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket. Tim, sambung Kabid Humas, langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas. Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang milikinya.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Disebutkan, dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika. “Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” tandasnya.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Samekto, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” katanya.

Kombes Pol. Samekto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut. “Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (AF)


Meimonews.com – Delapan (8) pelaku penganiayaan bersama terhadap Fadlee Saputra Robby, warga Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala, berhasil diamankan Tim Bravo ROTR Satreskrimum Polresta Manado, Kamis (20/7/2023).

Kedelapan pelaku berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah  IR (16), VD (18), FU (19), FL (15), MW (17), GR (18), YW (17), FK (18). Mereka merupakan warga Desa Tombuluan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Bravo ROTR Satreskrimum Polresta Manado, terlapor melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Fadlee Saputra Robby (20).

Penganiayaan itu terjadi dimana awalnya, korban datang di Desa Tombuluan Kecamatan Tombulu untuk menemui pacarnya dan setelah korban pulang tiba-tiba dicegat beberapa orang yang tidak dikenal.kemudian langsung menganiaya korban tampa sebab sehingga korban mengalami luka lebam di bagian bibir bagian bawah dan lebam di bagian kepala.

Berdasarkan Informasi tersebut Tim Bravo yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang melakukan penyelidikan dan pencarian sehingga tim mendapatkan identitas para pelaku.

Tim pun langsung mengarah ke Desa Tombuluan dan mengamankan kedelapan pelaku tersebut tampa ada perlawan, Setelah diintrogasi para pelakupun langsung mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mako Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrimum Polresta Manado Kompol Sugeng W.S  membenarkan pengamanan pelaku penganiayaan tersebut.

“Kedelapan pelaku tersebut langsung diamankan ke Mako Polresta Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng. (AF)

Meimonews.com – Memperingati HUT Kota Manado Tahun 2023, personil Polresta Manado, TNI, Pemkot Manado, aktivis dan masyarakat berkolaborasi bersih-bersih sampah di pesisir pantai dan sungai Sario dan Sindulang, Kamis (13/7/2023).

Kegiatan kolaborasi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan ekosistem yang ada terutama wilayah pantai dan bantaran sungai yang ada di Kota Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono yang ikut melakukan kegiatan ini, menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan dan juga kesehatan masyarakat khususnya yang ada di sekitar lokasi pantai di wilayah hukum Polresta Manado.

“Pagi hari kami dari Polresta Manado bersama unsur TNI dengan dibantu dengan pemerintah Kota Manado yang ada di sini serta masyarakat sekitar, melakukan gotong royong untuk membersihkan sampah – sampah yang ada bantaran sungai dan  sepanjang pantai ini,” ujar Ipda Agus.

Kapolresta melalui  Kasi Humas juga mengimbau masyarakat yang ada di Kota Manado untuk tidak membuang sampah sembarangan, sediakan tempat sampah di rumah, tempat makan dan hotel  Dengan demikian, lingkungan akan terjaga dari sampah anorganik yang dapat merusak keindahan pantai.

Terpisah, Dandim 1309/Manado Letkol. Inf. Himawan Teddy Laksono melalui Danramil 1309-03 Wenang Sario Malalayang Mayor Inf. Paustinus Fransiskus Dahua mengimbau kepada masyarakat agar  membuang sampah  pada  tempatnya  dengan tujuan tidak terjadi banjir dan sanitasi kesehatan terjamin.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakapolresta Manado AKBP Faisol Wahyudi, Kabag Ops Kompol Thommy Aruan beserta PJU Polresta Manado, unsur TNI seperti Danramil 1309-03 WSM Mayor Inf. Paustinus Fransiskus Dahua, Pemerintah Kota Manado, aktivis lingkungan dan masyarakat.