Meimonews.com – Penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah untuk triwulan 1 tahun anggaran 2025 telah terealisasikan sebanyak Rp. 213.977.891.292 atau sebesar 18,67 persen.dari target tahun anggaran 2025 sebesr Rp. 1.146.202.876.598.
Untuk tahun anggaran 2024, pajak daerah yang terelisasikan berjumlah Rp. 246 834 151.100 atau sebesar 19,43 persen dari target tahun anggaran 2924 sebesr Rp 1.270.498 222.377.
Hal tersebut disanpaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Bapenda Sulut Ernie AA Purukan dan Kasubid Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Sulut Jerry RumondorRumondor di dampingi Yoan Pinontoan (Analis Kebijakan) kepada Meimomews.com secara terpisah di ruang kerja masing-masing, Kamis (12/6/2025).
Ada tujuh item pajak daerah dimaksud. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terealisasikan sebesar Rp. 76.332.643.750 atau 21,34 persen dari target Rp. 357.732921.014. Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) terealidasikan sebesar 52 135.156.900 atau 22,22 persen dari target Rp. 234.683.722.317.
Ketiga, Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasikan sebesar Rp. 1.643.410.523 atau 22,77 persen dari target Rp. 7.217.473.607. Keempat, Pajak Bahan Bakar Bermotor (PBB-KB) terealisasi sebesar Rp. 83.817.471.782 atau 26,07 persen dari target T Rp. 321.490.286.524.
Kelima, Pajak Alat Berat (PAB) terealisasikan sebesar Rp 33.410.123 atau 0,67 persen dari target Rp. 5.000.000.000. Keenam, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya (MBLB) terealiasikan sebesar Rp. 15.798.214 atau 0,32 persen dari target Rp. 5.000.000.000. Khusus untuk Pajak Rokok (item ketujuh), belum tercatat datanya.
Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen (Kepala) dan jajaran Unit Pelaksans Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD PPD) terus bekerja keras agar target pendapatan daerah termasuk dari pajak daerah bisa tercapai. (elka)