Meimonews.com – Terhitung Rabu (10/6/2020), setiap warga yang akan memasuki Kota Manado wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan (SKP) di samping suhu tubuh tidak melebihi 38 derajat Celcius, menggunakan masker dan kapasitas tempat duduk mobil tidak melebihi 50 persen.

Peraturan tersebut ditetapkan menyusul persetujuan Gugus Tugas Covid-19 Sulut dan setelah melewati masa ujicoba/sosialisasi serta setelah Walikota Manado GB Vicky Lumentut selaku Ketua Gugus Tugas Perceoatan Penanganan Covid-19 Kota Manado memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi secara virtual, Jumat (5/6/2020).

“Setelah disosialisasikan sejak 29 Mei 2020, penerapan Pos Kontrol Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, secara resmi diberlakukan pada Rabu 10 Juni 2020,” tulis Pem-hum Pemkot dalam akun facebooknya, Minggu (7/6/2020).

Setelah melakukan diskusi, lanjut postingan tersebut, disepakati Surat Keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di Pos Kontrol adalah Surat Keterangan Perjalanan.

Surat Keterangan Perjalanan ini nantinya bisa berasal dari instansi atau lembaga tempat bekerja atau Surat Keterangan Perjalanan yang berasal dari Kepala Desa atau Lurah di mana warga tinggal.

Maka warga masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi.

“Jadi, syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa/menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.” tukasJubir Gugus Tugas Covid-19 di Kota Manado drg. Sanil Marentek.

Marentek menambahkan, mengingat masa pengenalan atau sosialisasi akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020) maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada 10 Juni 2020, bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.

“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit Covid-19 di Manado.” sebut Marentek.

Selain itu, untuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan ditambah dan personil tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan.

“Mengingat angka kejadian Covid-19 masih tinggi, jika kegiatan pos kontrol akan dimulai resmi pada Rabu 10 Juni 2020, kalau ada warga atau kendaraan mobil yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diijinkan masuk ke Manado,” tambahnya.

Enam belas Pos Kontrol Pintu Masuk/Keluar Kota yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 Kota Manado adalah pertama,
Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo); kedua, Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan); ketiga, Kelurahan Mapanget Barat (Koka); keempat, Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712).
Kelina, Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru); keenan, Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan); ketujuh, Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut); kedelapan, Kelurahan Paal IV Lingkungan V, kesembilan, Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng); kesepuluh, Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
Kesebelas, Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket); keduabelas, Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa); ketigabelas, Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca); keempatbelas, Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin); kelimabelas, Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea); dan keenambelas, Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland). (lk)

Meimonews.com – Gempa bump tektonik berkekuatan M 7,1 di Laut Filipina terjadi Kamis (4/6/2020) pukul 15649.40 Wita.

Hail annalisa Badan Meteorologi, Klimatplogi dan Geofisika (BMKG) menujukkan genpa bruni initiatives memiliki parameter update M=6 8.

Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 2.93 LU dan 128.19 BT atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 99 km arah Utara Kota Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada kedalaman 111 km.

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina.
Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).

Guncangan gempa bumi ini dirasakan di daerah Morotai, Manado, Bitung, Minahasa, Bolmong, Ternate, Sitaro, Tahuna, Tobelo, Sofifi, dan Talaud.
Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut.

Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidal berpotensi tsunami.
Hingga pukul 17.03 Wita, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan (aftershock).

Kepada masyarakat, BMKG mengimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.

“Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yg membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” sebut Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG. Rahman Triyono, ST, Dipl. Seis, MSc.

Disebutkan pula untuk memastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg. (lk)

Meimonews.com – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba diperlukan metode yang kreatif agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipahami secara lebih mudah. Salah satunya adalah dengan pembuatan film pendek.

Hal ini yang dilakukan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) Sulawesi Utara pimpinan Brigjen Pol. Jefry Lasut dalam sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya generasi milenial di Manado, kemarin.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat BNN Sulawesi Utara Sam Gustaf Repy mengatakan, inspirasi membuat film pendek bermula dari keprihatinan terhadap semakin banyaknya generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Salah satu faktor penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, ungkap Repy, adalah karena minimnya informasi yang mereka peroleh tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. “Nah, film ini kami rasa bisa menjadi sarana penyampaian pesan bahaya penyalahguna narkoba kepada genarasi muda,” tegasnya.

Dikemukakan, penyampaian pesan bahaya narkoba kepada generasi muda harus lewat metode yang sesuai dengan gaya dari generasi muda itu sendiri. Harus ada upaya yang keatif agar pesan yang disampaikan dapat dengan mudah dipahami.

Film Matahari di Tengah Hujan sendiri mengandung pesan agar masyarakat khususnya generasi muda di Sulawesi Utara bisa menghindari penyalahgunaan narkoba dan juga penyebaran Covid-19.

Film yang berdurasi 5 menit tersebut mendapat beragam pendapat dari masyarakat Manado. “Ada masyarakat yang meminta untuk dibuat lebih panjang durasinya,” ujar Repy.

Film ini menjadi lebih menarik karena bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang dibumbui dengan bahasa milenial dan ditambahkan bahasa daerah sehingga sedikit memberikan edukasi mengenai bahasa Manado.

“Kita akan putar film ini pada setiap kegiatan BNN Sulawesi Utara agar masyarakat khususnya generasi muda benar-benar memahami bahaya narkoba,” sebut Repy di dampingi Kasie Pencegahan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan (P2M) BNN Sulut Melky Kakomore kapada Meimonews.com. (lk)

Meimonews.com – Menyusul keluarnya Surat Telegram Kapolri No. : ST/1377/V/Kep/2020, No. : ST/1378/V/Kep/2020 dan No. : 1381/V/Kep/2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, diadakan Serah Terima Jabatan Wakapolda Sulut, Dir Reskrimum Polda Sulut dan Kapolresta Manado.
Serah terima jabatan yang dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM dilaksanakan Selasa (19/5/2020).
Pejabat lama Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si, dimutasikan sebagai Wakapolda Riau dan digantikan Brigjen Pol. Drs. Yadi Suryadinata, M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Karoanalis Baintelkam Polri.
Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, S.H., S.I.K dimutasikan sebagai Kabidbangsis Pusiknas Bareskrim Polri dan digantikan AKBP Michael Irwan Tamsil, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda NTT.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, S.I.K, M.H dimutasikan sebagai Kabagpangkat Robinkar SSDM Polri dan digantikan AKBP Elvianus laoli, S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Banten.
Menariknya, upacara serah terima jabatan tersebut dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom di tiga tempat berbeda. Kapolda Sulut bersama pejabat lama berada di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, sedangkan Wakapolda baru di kediaman pribadi di Malalayang dan pejabat baru Dirkrimsus dan Kapolresta Manado berada di Hotel Swissbell.
Acara diawali dengan sertijab Dirreskrimsus dan Kapolresta Manado, dilanjutkan dengan sertijab Wakapolda. Ketiga pejabat baru pun secara virtual mengikuti kata demi kata sumpah jabatan yang dibacakan Kapolda Sulut dari Mako Polda.
“Kita ingin menyampaikan bahwa Polda Sulut juga mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Di Surat Edaran Gubernur Sulut bahwa setiap orang yang datang ke Manado atau Sulut, harus isolasi. Kita memberi contoh bahwa inilah komitmen Kepolisian mendukung Pemerintah di dalam penanggulangan covid-19,” ujar Kapolda.
Meski serah terima jabatan dilaksanakan dengan aplikasi zoom, namun menurut Kapolda tidak mengurangi kekhidmatan acara itu sendiri. Kapolda juga berharap ketiga pejabat baru di Polda Sulut agar segera menyesuaikan dengan situasi yang ada saat ini. “Ancaman-ancaman kriminal harus mereka kejar dan tekan, harus segera menyesuaikan diri. Working together for a safer Sulut, bekerja sama membuat Sulut ini lebih aman dan lebih baik,” ujarny.
Mantan Kakorlantas Polri ini berpesan agar hal-hal yang sudah digariskan sejak awal seperti penambangan emas illegal (PETI), judi togel, kejahatan-kejahatan jalanan lainnya harus ditekan.
Usai sertijab, dilanjutkan dengan pisah sambut secara sederhana. Dalam pisah sambut, dilaksanakan penyerahan cendera mata kepada pejabat lama.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK dalam penjelasannya kepada wartawan menjelaskan, selain menggunakan aplikasi zoom, pelaksanaan Sertijab juga dilakukan dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan covid-19. “Pemeriksaan suhu badan, penggunaan masker dan menjaga jarak wajib dilakukan saat upacara sertijab,” ujar Abast. (lk)

Meimonews.com – Ada kabar baik terkait pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sembuh baik di seluruh Indonesia maupun yang khusus ada di Sulawesi Utara. Jumlahnya cukup banyak.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2020) sore menyebutkan, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia menjadi 10.118 orang. Pasien yang sembuh mencapai 1.522 orang, bertambah 131 orang sedang yang meninggal 792 orang, bertambah 8 orang.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 21.827 orang sedang Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 230.411 orang.
Mereka yang terkonfirmasi Covid-19, menurut Yurianto, terbesar berusia produktif yakni berumur 30-59 tahun yang mencapai 54 persen, kemudian berumur 60-79 tahun 16 persen sedang sisanya anak-anak dan lansia berusia 80 tahun ke atas.
Dikemukakan, saat ini sudah ada 89 laboratorium di Indonesia yang penelitian untuk 94.599 spesimen dari 72.351 orang.
Khusus di Sulawesi Utara, menurut ada yang ada, pasien terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 45 orang, yang sembuh 14 orang sedang yang meninggal 4 orang. ODP berjumlah 176 orang.
Dari jumlah tersebut, bila dibandingkan dengan data sebelumnya (per 29 April 2020), terlihat pasien yang terkonfirmasi dan yang meninggal hanya masing-masing satu orang, yakni pasien yang terkonfirmasi dari 44 menjadi 45 orang dan yang meninggal dari 3 menjadi 4 orang. Untuk pasien yang sembuh bertambah dua orang yakni dari 12 menjadi 14 orang.
Sejumlah harap disampaikan Yurianto berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya adalah untuk tetap di rumah saja. Bila ada keperluan penting, hindari kerumuman, jaga jarak dan pake masker.
Terpenting pula, menurut Yurianto adalah sering cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta hidup bersih dan hidup sehat. (lk)

Meimonews.com – Menyusul Surat Uskup Manado No. 109/U/SE/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Pedoman Pastoral Keuskupan Manado di Masa Pandemi Covid-19, Uskup Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC mengeluarkan Surat Gembala Uskup Keuskupan Manado di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Gembala yang dikeluarkan 22 April 2020 dengan judul Beriman di Masa Pandemi ini ditujukan  kepada para pastor, Biarawan-biarawati dan umat Awam.

Di awal surat gembalanya, Mgr. Rolly, sapaan uskup kelahiran Lembean, Minahasa Utara itu mengungkapkan penghargaannya terhadap langkah-langkah bijak dan strategis Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam rangka penanganan wabah Covid-19, yang sudah hampir dua bulan (sejak Maret 2020) ini menghantui kita.

Dengan tulus pula, Mgr. Rolly menghargai segala upaya yang telah diambil oleh Dinas Kesehatan bersama dengan tenaga-tenaga kesehatan yang rela menjadi garda terdepan dalam melayani pasien baik yang sudah terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 maupun yang masih dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP), seta lembaga-lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan dan lembaga-lembaga independen lainnya, bahkan individu-individu tertentu, yang sudah juga menyatukan hati, pikiran dan gerakan dengan kebijakan Pemerintah baik dalam hal penanganan pasien Covid-19 maupun dalam hal penghentian penyebarannya.

“Gereja Katolik Keuskupan Manado mengambil sikap : satu hati  dan satu gerakan dengan semua pihak lain yang peduli untuk menyelamatkan hidup manusia dari wabah Covid-19,” sebut mantan Provinsial MSC Indonesia ini.

Surat Gembala itu berisi enam hal. Pertama, baiklah kita mengikuti semua Protokol yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, dan juga semua Pedoman Pastoral yang dikeluarkan oleh Uskup Keuskupan Manado, dan Pastores di wilayah kerja masing-masing sejauh tidak bertentangan dengan Protokol Pemerintah dan Pedoman Pastoral Keuskupan Manado. Kita melaksanakan semua Protokol dan Pedoman Pastoral ini dengan keutamaan sosial “saling meghormati” dan dengan kerendahan hati mengakui ketidaktahuan kita siapa yang menjadi carrier Covid-19 sambil membangun kehendak baik “tidak mau tertular dan tidak mau menularkan.”

Kedua, keutamaan sosial “saling menghormati,” secara khusus perlu dinyatakan terhadap saudara-saudari kita yang secara mendadak hadir dalam kehidupan kita baik sebagai pasien terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 ataupun masih dalam status PDP, dan bahkan dalam status PDP. Kita tunjukkan sikap hormat yang dibangun di dalam hati belas kasih Yesus “marilah kepadaKu, semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberikan kelegaan kepadamu.” (Mat. 11:28), dan pada hati keibuan Maria yang mendampingi Puteranya di jalan salib sampai pada saat “Yesus menghembuskan nafas terakhir. Karena itu, kabar tentang kematian saudara-saudari kita dengan status tersebut di atas, harusnya kita terima dengan penuh hormat dan kita bawa dalam doa dan iman kita. Begitulah juga sikap hormat yang sama kita tunjukkan pada saudara-saudari yang pulang ke rumah sesudah dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19. Kita tidak punya hak sedikitpun juga untuk mengeluarkan mereka dari persekutuan kita.

Ketiga, kerendahan hati mengakui ketidaktahuan kita siapa yang menjadi carrier Covid-19, kita nyatakan dalam kebijakan untuk tidak membagikan Tubuh Kristus dari rumah ke rumah atau dengan cara apapun juga. Para imam tetap menjaga kerendahan hati ini sambil menjaga kesatuan dalam menjalankan kebijakan Keuskupan, dan umat sekalian perlu bersabar menantikan saat yang baik dan tepat untuk menerima Tubuh Kristus. Dalam situasi sulit seperti ini, mari kita berpegang pada pertahanan Yesus melawan godaan : “manusia hidup bukan hanya dari roti saja, tetapi dari setiap firman yang keluar dari mulut Allah.” (Mat. 4:4).

Keempat, baiklah dimengerti dan dipraktekkan disertai dengan katekese yang lebih komprehensif, keikutsertaan dalam liturgi hari Minggu dan hari raya : a. Ajakan utama adalah imam merayakan ekaristi di gereja, sedangkan umat beribadat di rumah masing-masing, dan komunitas hidup bakti beribadat di komunitas masing-masing. b. Bagaimana caranya beribadah dalam komunitas atau di rumah masing-masing ? Ada 2 pilihan yakni mengadakan ibadat sabda di rumah sambil memaknai persekutuan ecclesia domestica (gereja rumah tangga) atau mengikuti perayaan yang disiarkan oleh media Keuskupan atau Paroki (live streaming). Jadi dalam situasi di mana keluarga tidak mungkin mengikuti live streaming, mengadakan ibadat sabda tetap dianjurkan. c. Untuk membantu ibadat sabda keluarga pada hari Minggu dan hari raya, Panduan yang dikeluarkan oleh Komisi Kateketik Keuskupan Manado sudah sangat membantu. Karena itu, dimintakan supaya Komisi Kateketik menyebarkan Panduan itu secepat mungkin, dan Pastor Paroki secepatnya mengedarkannya kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan.

Kelima, tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Mei, bulan Rosario. Dalam situasi yang sangat khusus ini, pada saat mana kita sungguh merasakan panggilan untuk menyatu dan berdamai dengan lingkungan hidup kita, kita dibantu dengan buku “Doa Rosario Laudato Si” (Pokok-pokok Renungan Peristiwa Doa Rosario dari Ensiklik Laudato Si). a. Dimintakan supaya para Pastor cepat mengkomunikasikan  “Doa Rosario Laudato Si” itu kepada keluarga-keluarga di wilayah karya pastoral masing-masing, supaya keluarga-keluarga yang akan mengadakan Doa Rosario di rumah masing-masing sungguh terbantu. b. Kolekte Rosario tetap dapat dijalankan sementara keluarga melaksanakan Doa Rosario di rumah masing-masing, dan diharapkan para Pastor dapat mengatur sebijaksana mungkin tentang waktu dan cara pengumpulanya (dari keluarga ke paroki dan dari paroki ke Keuskupan, sesuai Pedoman Keuangan yang berlaku).

Keenam, mari menanggapi secara positif dan kreatif kebijakan tinggal di rumah. a. Saatnya menata rumah dan lingkungan menjadi layak tinggal dan layak huni; kita mengupayakan pola hidup sehat sambil menjaga kebersihan tubuh, makanan dan minuman, rumah, dan lingkungan kita. b. Saatnya membangun keluarga yang berdoa; tersedia cukup banyak waktu bagi keluarga untuk berdoa bersama; ada banyak bentuk doa yang dapat dipilih; ada banyak intensi yang dapat diungkapkan dalam doa bersama. c. Saatnya meningkatkan kualitas kebersamaan dalam keluarga (antara suami dan istri, antara orangtua dan anak) dengan perbanyak perjumpaan; ada cukup waktu untuk berbincang-bincang; ada banyak hal serius yang bisa didiskusikan; ada banyak canda tawa yang bisa dibagikan. d. Saatnya memantapkan ekonomi rumah tangga dengan mengolah lahan sekitar rumah dan kebun. Kita perlu mengupayakan ketahanan ekonomi keluarga dan paroki, sambil memberdayakan lahan sekecil apapun dengan tanaman untuk menjamin ketersediaan pangan. “Saatnya  menggerakkan semua keluarga untuk menanam apa saja yang berguna untuk memenuhi kebutuhan akan makanan beberapa waktu ke depan,” sebut uskup yang memiliki motto tahbisan “In Lumine Tuo Videmus Lumen.” (lk)