Meimonews.com – Rangkaian kegiatan memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) di lingkungan RS Kandou dibuka pelaksanaannya oleh Plt. Direktur Utama RSUP Kandou Dr. dr Ivonne Elizabeth Rotty, M.Kes, yang ditandai pelepasan jalan sehat.

Pembukaan rangkaian kegiatan memperingati HKN Tahun 2023 dilaksanakan di depan Kantor Pusat, Jumat (3/11/2023).

Turut hadir dalam pembukaan HKN Direktur PMKP dr. Yeheskiel Panjaitan, SH, MARS, Direktur Layanan Operasional dr. Wega Sukanto, Sp.B-TKV dan Direktur Perencanaan dan Keuangan Dr. Erwin Sondang Siagian, SSTP, MSi, Ketua Komite Medik Dr. dr, Erling David Kaunang, SpA (K), Ketua SPI dr. B. J. Waleleng, Sp.PD-KGEH, Konsultan Manajemen RSUP Kandou dr. Armenius Sondakh,Sp.THT-KL. MA, para Manager dan Asisten Manager.

Dalam sambutannya, dokter Ivonne (sapaan akrab Plt. Dirut RSUP Kandou), menyampaikan bahwa sesuai dengan tema HKN pada tahun ini adalah Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju

“Kita rumah sakit berada pada pilar kedua yaitu transformasi rujukan tetapi tidak bisa berdiri sendiri harus bergandengan tangan dengan transformasi pertama dan ke enam, termasuk pula pembiayaan kesehatan SDM dan digital, transformasi primer juga masuk di rumah sakit,” sebutnya.

Setiap rumah sakit, tambahnya, dimintakan mempunyai instalasi kesehatan dan permasaran, Ini merupakan wujud atau cita cita bangsa indonesia khususnya bidang kesehatan.

Disebutkan, Menteri Kesehatan memprioritaskan bagaimana rumah sakit vertikal memberikan pengampuhan terhadap penyakit yang dilihat kronologisnya berdampak kesehatan yang tidak baik kepada masyarakat yaitu kanker jantung stroke dan ulonevro.

Saat ini, menurut dokter Ivonne, pemerintah lagi konsen untuk seluruh rumah sakit vertikal agar dapat memberikan pengampuhan kepada rumah sakit yang ada di propinsi dan kabupaten kota.

Banyak sekali upaya dari pemerintah terkait bagaimana transformasi rujukan dan bagaimana kita dapat mencapai indikator program inisiatif yang diberikan pemerintah mulai dari inisiatif pertama sampai sembilan,Yang didalamnya ada indikator mutu dari masing-masing unit yang termasuk remonerasi

“Kami berharap program remonerasi yang diberikan oleh pemerintah akan mensejahterakan kita semua,” ujarnya saat acara pembukaan yang ditandai pelepasan peserta jalan sehat.

Ketua I Panitia HKN dr. Wega Sukanto, Sp.B.T.KV (K) dalam laporannya menyampaikan, terdapat 6 pilar transformasi kesehatan yang harus dijalankan yaitu layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan

Menurut Ketua 2 Panitia dr. Agnes Lucia Panda, Sp.PD, Sp.JP (K), rangakaian HKN ke 59, sesuai instruksi dari Menkes yang terdiri dari kegiatan upacara tabur bunga pahlawan kesehatan yang diadakan serentak tanggal 2 November 2023.

Di RSUP Kandou sendiri pembukaan HKN diawali dengan jalan sehat dan germas, selanjutnya ada bakti sosial berupa operasi bibir sumbing, seminar nasional dan internasional, rangkaian lomba olahraga badminton tenis meja dan fun run.

Rangkaian acara kesenian yaitu bintang vokalia dan lomba dance dan acara puncak Hari Kesehatan Nasional 12 November mendatang.

Maksud dari rangkaian HKN adalah untuk kembali mengingat jasa dari para pahlawan kesehatan,menambah ilmu terkini dalam bidang kesehatan,
Menjadi berkat bagi masyarakat serta membangun satu dengan yang lain dalam mencapai transformasi kesehatan

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah bahu membahu berjuang tanpa mengenal lelah dalam melaksanakan pembangunan kesehatan indonesia perjuangan kita masih panjang.
Dan terima kasih untuk semua panitia yang telah bersama sama membantu mewujudkan rangkaian Hari Kesehatan Nasional ke-59,” ujar Ketua 1 Panitia. (Fer)

Meimonews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Perhimpunan Putra Putri (PPP) Brimob melakukan kegiatan sosial berupa berbagi kasih.

Kalau tahun-tahun sebelumnya berbagi kasih dengan sasaran purnawirawan Brimob atau janda purnawirawan Brimob, kali ini sasarannya adalah Brimob yang mendapat masalah kesehatan.

Beberapa anggota Brimob yang mengalami masalah kesehatan fisik didatangi dari rumah oleh Pengurus PPP Brimob untuk menyerahkan bantuan berupa beras, telur dan gula.

Kegiatan penyerahan bantuan kepada beberapa nama yang merupakan rekomendasi dari Staf Brimob Aidin dan Ramli Ramba itu dilakukan Sabtu (4/11/2023).

Selain memberikan bantuan berupa beberapa bahan sembako, Ketua PPP Brimob Lexie Kalesaran memberikan dorongan semangat kepada beberapa anggota Brimob tersebut dalam menghadapi permasalahan kesehatannya, dan berharap bisa pulih/sehat kembali.

Para anggota Brimob dan keluarga yang dikunjungi sangat merasa senang karena adanya perhatian/kepedulian dari Pengurus PPP Brimob dan  berterima kasih atas kunjungan tersebut.

PPP Brimob didirikan di Manado pada 2 November 2012 yang awalnya bernama Perhimpunan Putra Putri Purnawirawan (PPPP) Brimob yang kemudian berubah menjadi PPP Brimob.

Berdirinya organisasi ini mendapat dukungan penuh dari beberapa pejabat waktu itu yakni Dirbinmas Polda Sulut Totok Kasmiarto, Dansat Brimob G. Masnembra dan Kapolda Dicky Atotoy. (*)

Meimonews.com – Kelompok Kerja (Pokja) Kependudukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Sulut menggelar kegiatan fasilitasi penetapan data parameter kependudukan untuk rencana evaluasi (renev) pembangunan daerah (bangda).

Kegiatan yang diadakan di The Senta Hotel Manado, Kamis (3/10/2023) ini dihadiri Kaper BKKBN Sulut Ir. Diano Tino Tandaju, M.Erg, Kepala Bappeda Sulut Elvira Katuuk, SE,ME, dosen dan peneliti kependudukan Universitas Airlangga Surabaya Dr. Lutfi Agus Salim, SKM, M.Si, Ketua IPADI Sulut Dr. Tri Oldi Rotinsulu, Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Sulut Drs. Jefry Paat, M.Si.

Selain itu, Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Dalduk OPD KB Kabupaten/Kota, Bappeda Sulut, Dinas Dukcapil dan KB Provinsi Sulut, IPADI Sulut dan Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Sulut.

Kegiatan ini bertujuan pertama, mengembangkan dan merencanakan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan melalui GDPK sesuai dengan amanat Perpres Nomor 153 Tahun 2014; kedua, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam menyusun dan memanfaatkan GDPK sebagai rujukan dalam pengembangan perencanaan serta kebijakan pembangunan kependudukan di daerah.

Ketiga, mengintegrasikan Program Bangga Kencana ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah, serta rencana kerja tahunan; keempat, meningkatkan sinkronisasi indikator, target, dan data perencanaan program Bangga Kencana antara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kelima, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelola program Bangga Kencana serta pihak-pihak terkait dalam perencanaan program Bangga Kencana pada pemerintah daerah.

Ada tiga hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini. Pertama, tersedianya data dan indikator Program Bangga Kencana tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan diintegrasikan kedalam dokumen kebijakan perencanaan Pembangunan daerah.

Kedua, tersedianya hasil telaah data, indikator, dan Need Assesment Program Bangga Kencana pada dokumen perencanaan daerah; dan ketiga, termanfaatkannya dokumen GDPK melalui Dokumen Legalitas (Peraturan Bupati/Walikota), Roadmap, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Aksi Daerah.

Dalam sambutannya, Tandaju mengatakan, sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan kependudukan di daerah, maka dilakukan penguatan program Bangga Kencana yang meliputi empat poin.

Poin pertama, penguatan implementasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2014 tentang GDPK. GDPK merupakan salah satu dokumen perencanaan Pembangunan 25 tahunan yang seharusnya dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan program dan anggaran secara terpadu.

Untuk itu, diperlukan peningkatan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk mendukung penyusunan kebijakan kependudukan dan penanganan masalah kependudukan.

“Sampai dengan bulan Oktober 2023, 14 Kabupaten/Kota telah Menyusun GDPK, dimana 7 Kabupaten/Kota telah 5 pilar,” ujarnya.

Poin.kedua, penanganan masalah kependudukan dan peningkatan kualitas keluarga berbasis desa/kelurahan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.

Kampung keluarga berkualitas merupakan salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan prioritas program Bangga Kencana.

Pembentukan kampung KB bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan melalui program Bangga Kencana serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

“Sampai dengan bulan Oktober 2023, telah terbentuk 1.083 atau 58,89 persen dari 1.839 desa/kelurahan di Sulawesi Utara,” papar Tandayu.

Poin ketiga, peningkatan literasi kependudukan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka menghidupkan data kependudukan untuk perencanaan kependudukan di daerah terutama di tingkat Desa/Kelurahan melalui pembentukan Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga.

” Sampai dengan bulan Oktober 2023, sudah terbentuk 441 RDK (40,72 persen dari Kampung KB),” sebutnya.

Poin keempat, pada kesempatan ini juga akan disosialisasikan hasil proyeksi target Indikator Bangga Kencana dalam perencanaan daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Hasil proyeksi tersebut kiranya dapat diintegrasikan dalam dokumen RPJMD periode tahun 2025-2029.

Diharapkan indikator Bangga Kencana dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dapat lebih baik dan mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah. (Fer)

Meimonews.com – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polresta Manado terus melakukan program turjawali untuk menunjukkan dedikasi Polri Lalulintas (Polantas) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seperti terlihat Kamis (2/11/2023) pagi.

Dengan melaksanakan kegiatan rutin pengaturan arus lalulintas, petugas Satlantas pimpinan Kompol Yulva Irawati ingin agar tercipta kelancaran dan ketertiban di jalan raya dan memberikan kontribusi positif bagi pengendara.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait mengatakan, pengaturan lalulintas melibatkan penempatan personil Satlantas di beberapa titik strategis di kota Manado. Tujuannya adalah membantu pengguna jalan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih lancar.

Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan harapannya agar pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor dapat merasakan kelancaran dan kenyamanan selama perjalanan.

Ipsa Haryono menekankan, pengaturan lalulintas yang dilaksanakan merupakan bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat pengguna jalan.

“Upaya ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menciptakan iklim yang kondusif untuk mobilitas masyarakat dalam berbagai kegiatan sehari-hari,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.

Turjawali Satlantas Polresta Manado terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (AF)

Meimonews.com – Politik hukum perkawinan di Indonesia saat ini berkembang dengan sangat dinamis dan melibatkan banyak pihak. Namun negara dalam hal ini pemerintah perlu untuk melakukan  penataan ulang terkait hukum perkawinan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Ronny Adrie Maramis, SH, MH dalam orasi ilmiah saat Sidang Terbuka Senat Unsrat Manado pengukuhan 11 Guru Besar yang dilaksanakan di Auditorium Unsrat Manado, Selasa (31/10/2023).

Judul orasi ilmiah Prof. Maramis yang saat itu dikukuhkan bersama dengan 10 guru besar (profesor) oleh Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng ASEAN IPU Eng adalah Problematika politik hukum perkawinan beda agama dan realitas praktek perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia.

Prof. Dr. Ronny Adrie Maramis, SH, MH (paling kanan) saat pengukuhan bersama 10 guru besar lainnya

“Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan pengaturan pasal-pasal a quo yang lebih humanis di mana pasal 8 huruf f UU Perkawinan sebaiknya menjadi open legql policy atau kebijakan hukun terbuka,” ujar Wakil Rektor 2 Unsrat Manado ini.

Selain itu, tambah penerima 3 penghargaan dari Presiden RI ini. mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang pluralis, dan lebih bisa memberikan perlindungan kepada semua warga negara, yang juga merupakan pengakuan terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

Prof. Maramis menilai perlunya penataan hukum Perkawinan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti yang disampaikan di awal orasi.

Prof. Dr. Ronny Adrie Maramis, SH? MH (ketiga dari kiri) foto bersama Rektor Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng ASEAN IPU Eng (tengah), istri (ketiga dari kanan), Wakil-wakil Rektor dan Pimpinan Senat Unsrat

Perkawinan, menurutnya, dapat diartikan sebagai hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita di dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Indonesia sebagai negara hukum, mendefinisikan perkawinan berdasarkan pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Anak kedua pasangan Berens Sompie Maramis (alm) dan Wilhelmina Makalew ini menambahkan, UU perkawinan juga mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing hukum agama dan kepercayaannya dan kemudian tiap-tiap perkawinan akan dicatat menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Ketentuan yang telah diatur dalam UU Perkawinan tersebut dengan tegas telah memposisikan negara hanya bertindak sebagai pencatat peristiwa perkawinan yang telah disahkan oleh agama yang dianut masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan,” ujarnya.

Posisi negara yang mengambil sikap sebagai pencatat sebuah perkawinan ini, menurut suami Dr. Emmy Valentina Teresha Senewe, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado) ini, tidak dapat dipungkiri menjadi sebuah celah hukum terhadap keberadaaan perkawinan beda agama yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan data dari Conference of Religion and Peace sejak tahun 2005 hingga tahun 2022 terdapat 1425 pasangan beda agama yang melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat di Indonesia yang melakukan perkawinan beda agama.

Tidak terakomodirnya pelaksanaan perkawinan beda agama dalam UU Perkawinan di Indonesia, tanpa disadari membawa berbagai masalah hukum seperti perkawinan dengan pilihan hukum semu (chioce of law), dan penundukan diri (onderwerping),” tandasnya.

Bahkan, tambah penulis buku Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Perlindungan Konsumen (2023) ini, model penyeludupan hukum (westonducking) sebagai upaya para pihak agar hubungan keperdataan perkawinan tetap dapat diakui dalam hukum positif di Indonesia.

Dikemukakan, pilihan lainnya yang selama ini sering dipraktekkan oleh pasangan beda agama adalah dengan melakukan perkawinan dengan hanya melakukan pencatatan dan kedua belah pihak tetap memeluk agama masing-masing atau melakukan perkawinan di luar negeri yang menganut sistem hukum sekuler dan kemudian mencatatkan perkawinan itu di kantor catatan sipil.

“Praktek perkawinan beda agama yang masih dapat kita temui dalam masyarakat saat ini, tentunya menjadi kontroversi tersendiri. Kontroversi terjadi karena masih ada perbedaaan pendapat dalam masyarakat soal sah dan tidaknya perkawinan beda agama tersebut,” ujarnya.

Hal ini ditambah dengan adanya pasal 35 huruf a UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 berlaku pula bagi a. Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Dalam penjelasan pasal 35 huruf a dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan  “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang beda agama.

Hal ini kemudian menjadi sebuah perkembangan hukum yang menarik dan revolusioner mengingat perkawinan beda agama merupakan suatu hal yang dianggap tabu dalan hukum perkawinan di Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 1974.

“Walaupun hal ini tetap menjadi sebuah kontroversi dalam kehidupan masyarakat karena banyak dilaksanakan di masyarakat,” ujar ayah dua anak kelahiran Manado,13 April 1960 ini. (FA)

Meimonews.com – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) Unsrat Manado menggelar workshop pelatihan peningkatan keterampilan dasar teknik instruksional di aula LP3 Unsrat Manado, Rabu (1/11/2023).

Ketua LP3 Unsrat  Dr. Ir. Max Runtuwene M.Si dalam sambutannya mengungkapkan, Unsrat menjadi salah satu perguruan tinggi penyelenggara pelatihan peningkatan keterampilan dasar teknik instruksional dan Appleid Approach yang sertifikatnya diakui sebagai syarat pengajuan Serdos.

Runtuwene berharap, kegiatan ini menghasilkan lulusan yang Unggul dan Berbudaya yang kompetitif di pasar kerja dapat diwujudkan bersama-sama.

Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng ASEAN IPU Eng

Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng. IPU. ASEAN Eng dalam sambutannya mengatakan, workshop ini untuk meningkatkan kompetensi pedagogik bagi para dosen, terutama bagi dosen baru yang tidak memiliki dasar kompetensi pengetahuan dan keterampilan dalam merancang, melaksanakan serta mengevaluasi proses pembelajaran di kelas maupun di luar kelas, juga untuk dapat menerapkan norma dan etika akademik dalam proses pembelajaran.

Rektor berharap, para dosen dapat melaksanakan proses pembelajaran standar nasional pendidikan tinggi, peraturan akademik Unsrat sehingga dapat meningkatkan mutu lulusan yang adaptif dan kompetitif, dan dapat diterima di pasar kerja yang memiliki persyaratan kerja yang semakin tinggi serta persaingan kerja yang semakin ketat. (FA)

Meimonews.com – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jateng sukses meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri. Penghargaan diterima pada puncak HUT ke-72 Humas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Penghargaan yang diraih Bidhumas Polda Jateng yaitu terkait Viralisasi IPSE-S1 (Integrated Protection System Encrypted S1) Teraktif Zona Barat bersama dengan Bidhumas Polda NTT (Zona Tengah) dan Zona Timur (Polda Maluku).

Penghargaan itu diterima langsung Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu Setianto dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho pada malam puncak HUT (Hari Ulang Tahun).

Dalam kegiatan HUT tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut hadir secara langsung bersama para pejabat utama Mabes Polri. Seluruh jajaran Humas Polri di seluruh Indonesia, termasuk Humas Polda Jateng juga hadir melalui sarana video conference.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada anggota baik Polda Jateng maupun Polres jajaran atas penghargaan yang didapat Bidhumas Polda zona, yaitu zona Barat, Tengah dan Timur. Selain kategori viralisasi terdapat beberapa penghargaan  penghargaan kepada media.

Penghargaan yang diterima ini, menurut mantan Kapolresta Bitung dan Kepala SPN Karombasan Polda Sulut ini
merupakan bentuk kepercayaan dari pimpinan atas tugas yang diberikan.

“Kami berharap penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi kami maupun anggota  di wilayah untuk terus dapat bekerja dengan baik,” ujar mantan Kabidhumas Polda Bali ini.

Kepada seluruh personil Humas Polda Jateng dan Polres Jajaran,  Kombes Satake berharap untuk terus bekerja menjalankan fungsi kehumasan dengan baik.

Dijelaskan, kegiatan kali ini merupakan puncak dari rangkaian HUT Humas Polri jatuh pada 30 Oktober.

Rangkaian acara peringatan sudah dimulai sejak awal Oktober 2023, dengan berbagai kegiatan di antaranya, bhakti sosial donor darah pada Senin (2/10/2023).

Kemudian, kegiatan bhakti sosial pemberian air bersih dilaksanakan pada Rabu (4/10/2023), kegiatan penghijauan berupa penanaman bibit pohon dan menebarkan ikan dilaksanakan pada Jumat (13/10/2023).

“Hari ini juga di acara puncak HUT ke-72 Divisi Humas Polri, Kapolri memberikan penghargaan Humas Presisi Awards kepada 11 Kabid Humas dan 32 media TV, media online, dan radio,” jelas Kombes Satake Bayu. (AF)

Meimonews.com – Perintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O. Kandouw lewat Bapenda Sulut memberlakukan kebijakan baru dalam rangka memberikan keringanan bagi masyarakat dalan membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor)nya.

Kebijakan tersebut dibuat dalam program Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan. Program ini berlaku sebulan yakni mulai tanggal 1 hingga 31 November 2023.

Keringanan pertama adalah keringanan pokok dan denda PKB (pajak kendaraan bermotor). Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.

Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Keringanan kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Keringanan ketiga, diskon pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen.

Dengan adanya keringanan ini, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen mengajak masyarakat wajib pajak ranmor untuk memanfaatkan momen ini dengan membayar pajaknya, sebab dengan membayar pajak maka akan aman dalam berkendara dan telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor Samsat terdekat,” imbau June, Kamis (1/11/2023). (elka)

Meimonews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan pengelola objek wisata jembatan kaca “The Geong” hutan Pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, Banyumas, sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.

“Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63) warga Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas sebagai tersangka”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin (30/10/2023).

Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 10.00 wib, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong kompleks objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.

Rombongan usai berswafoto kemudian berjalan di atas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat 4 orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.

“Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit,” kata Kapolresta.

Kapolresta menyebutkan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca “The Geong” dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal sehingga pada saat dilalui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan.

“Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan,” ujar Kapolresta.

Diketahui, tersangka ES juga memiliki 3 wahana yang sama di antaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kabupaten Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.

“Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebabkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.

Menurut ahli kontruksi dari Unsoed Purwokerto, Dr. Ir. Nor Intang Setyo Hermanto, ST, MT, kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 mm.

“Jenis kaca ini sebenarnya kaca yang kuat, namun semua kaca rawan pecah dan kekuatannya tergantung ketebalan dan beban. Untuk standar, kekuatan dan keamanan sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dan bisa dilakukan minimal 12 mm sebanyak dua lapis,” jelasnya.

Di sisi lain, ahli hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, M.Hum, menerangkan, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian serta tidak adanya informasi himbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan, fasilitas tidak memadai, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan standar keselamatan.

“Terhadap ES adalah orang yang paling bertanggung jawab, dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan meninggalnya orang/ mengakibatkan luka berat dapat disangka dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun,” paparnya. (AF)

Meimonews.com – Kelompok Kerja (Pokja) Kependudukan BKKBN Sulut menggelar seminar dengan tema Menuju Indonesia Emas 2045.

Seminar yang dilaksanakan Rabu (31/10/2023) ini dilakukan secara tatapmuka di Sintesa Peninsula Hotel Manado dan secara zoom meeting.

Peserta seminar terdiri dari Kepala Dinas/Badan Daerah Provinsi Sulut, Rektor/Direktur/Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri dan Swasta, Mitra Kerja/Organisasi Kepemudaan/Organisasi Profesi, Mahasiswa/i, Pegawai Perwakilan BKKBN Provinsi Sulut, PKB/PLKB se Provinsi Sulawesi Utara (zoom), Pengelola Program Kependudukan OPD-KB se Provinsi Sulut (zoom).

Seminar yang bertujuan meningkatnya peran dan partisipasi lintas sektor dalam pengelolaan program kependudukan ini menghadirkan Kepala Perwakilan BKKBN Sulut Ir. Tino Tandaju, M.Erg melalui zoom, Sekretaris BKKBN, Ketua Pokja Kependudukan Turro S. Wongkaren, Ph.D sebagai narasumber dan Dr. Tri Oldi Rotinsulu sebagai moderator.

Pada kesempatan itu, Tandaju mengungkapkan beberapa hal penting sekaligus harapan dalam konteks kependudukan menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Ditegaskan, membangun mental masyarakat adalah kunci meningkatkan kualitas kependudukan. Orang tua wajib mewaspadai perubahan perilaku pada remaja yang menjadi tanda-tanda awal terjadinya masalah mental.

Masalah gangguan mental dan emosi pada remaja, sebutnya, berpengaruh pada maraknya kejadian narkotika atau napza hingga pada kehamilan pada usia remaja.

Dikemukakan, saat ini, terdapat isu penting dalam pengelolaan Program Bangga Kencana yang memerlukan akselerasi, partisipasi dan peran serta seluruh mitra kerja, yaitu TFR yang perlu dipertahankan, ASFR 15-19 Tahun yang perlu diturunkan, dan risiko stunting yang lebih tinggi pada kehamilan dan kelahiran di usia remaja.

Wongkaren dalam pemaparan materinya, antara lain mengingatkan, Sulawesi Utara masih dalam periode bonus demografi. Namun, untuk bisa memanfaatkan bonus tersebut diperlukan beberapa upaya yang berkaitan dengan kesehatan dasar, pendidikan, ketatalaksanaan dan ketenagakerjaan. (Fer)