Meimonews.com – Sepanjang Agustus hingga September 2026, Polresta Manado berhasil mengungkap 7 perkara dalam penanganan tindak pidana narkotika, obat keras, serta barang ilegal,
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, di dampingi Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Ferry Freds Atotoy dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono pada konperensi pers di Mapolresta Manado, Senin (5/10/2026).
Dari total 7 perkara yang diungkap, jajaran Polresta Manado menangani 3 perkara narkotika jenis sabu, 2 perkara obat keras jenis trihexyphenidyl, 1 perkara narkotika yang melibatkan anak, serta 1 perkara kosmetik tanpa izin edar.
Dalam tiga perkara sabu, polisi mengamankan tersangka berinisial EP (37), warga Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado; JP (32), warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado; dan OM (27), warga Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Dari ketiga perkara tersebut, diamankan total 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu, yakni EP sebanyak 6 paket, JP sebanyak 5 paket, dan OM sebanyak 1 paket. Polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap, telepon genggam, plastik kosong, lakban serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Untuk peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl, polisi mengamankan dua tersangka. Masing-masing berinisial CI (18), warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado, dengan barang bukti 2.000 butir, serta AD (29), warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado, dengan barang bukti 103 butir. Dengan demikian, dari dua perkara tersebut diamankan sedikitnya 2.103 butir obat keras.
Sementara itu, Polsek Tikala bersama Satres Narkoba Polresta Manado juga menangani perkara yang melibatkan seorang anak berinisial AT (17), warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Dalam perkara tersebut diamankan 1 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,03 gram.
Tidak hanya narkotika dan obat keras, jajaran Polresta Manado juga mengungkap temuan kosmetik merek Brilliant yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sebanyak 500 paket kosmetik diamankan dari tujuh dus yang ditemukan di kapal yang berlayar dari Kepulauan Sangihe menuju Kota Manado.
Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Polresta Manado mengamankan 6 orang yang tercatat dalam perkara, termasuk satu anak, serta mengamankan sedikitnya 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu, 2.103 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, dan 500 paket kosmetik tanpa izin edar.
Polresta Manado tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. “Upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui penguatan penyelidikan, penindakan terhadap pelaku, serta sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” tandas Kapolresta Manado.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang. Jangan ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika maupun obat keras di lingkungan sekitar,” sebut Kapolresta.
Ditegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan lingkungan pendidikan, untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polresta Manado akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika, obat-obatan terlarang dan barang ilegal, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (AF)





