Rencana Undang Dokter Khususnya Dokter Gigi dari Negara Lain Praktik di Indonesia Perlu Ditelaah Secara Kritis

oleh

Meimonews.com – Presiden Prabowo Subianto akan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas intuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Khusus mengenai dokter gigi warga negara asing menjadi pembahasan utama webinar yang diselenggarakan PSMKGI (Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia) pada 4 Oktober 2026. Dalam pengantarnya dikemukakan, hal ini penting untuk dibahas terutama bagaimana dampaknya terhadap kedokteran gigi di Indonesia.

Paulus Januar yang menjadi narasumber mengemukakan, rencana tersebut perlu ditelaah secara kritis. Menurut narasumber yang semasa mahasiswa pernah menjadi ketua Senat Mahasiswa dan kini aktif di Pengurus Besar PDGI, permasalahannya bukan hanya mengenai jumlah namun juga tidak meratanya penyebaran tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Mengutip data Kementerian Kesehatan, pada 2024 terdapat 5,99 persen. Puskesmas kekurangan dokter, 32,51persen puskesmas kekurangan dokter gigi, dan 0,22 persen puskesmas dengan status kekurangan perawat.

Sebanyak 56.769 dokter spesialis, jumlah terbanyak berada di Pulau Jawa Bali (65,88 persen) dan Sumatera (18,21 persen) sedangkan dokter spesialis di wilayah Timur hanya 15,91 persen yang tersebar di pulau Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Menurut dokter dan dokter gigi ini selain ketersediaan serta penyebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai faktor penting antara lain: sistem kesehatan, prasarana dan sarana, peralatan, pendanaan, kondisi kerja, dan pemahaman sosio kultural.

“Ini semua harus dikelola dengan baik, hingga mengatasi permasalahan kesehatan tidak sesederhana hanya dengan mendatangkan dokter dan tenaga kesehatan asing yang cenderung hanya tambal sulam,” ujarnya.

Dikemukakan, asumsi mendatangkan dokter asing terutama untuk mengatasi beban kebutuhan masyarakat yang menderita sakit (kuratif dan rehabilitatif). Padahal, sebenarnya, sebelum menderita sakit, yakni ketika dalam keadaan sehat yang diperlukan adalah pendekatan promotif dan preventif. Dengan melaksanakan promotif dan preventif akan mengurangi beban terjadinya penyakit.

Dalam mengatasi masalahan kesehatan, di samping menambah jumlah dokter dan tenaga kesehatan, sebutnya, terlebih dahulu perlu dilakukan perubahan sistem pelayanan kesehatan dengan menjadikan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit sebagai prioritas.

Melaksanakan program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit agaknya tidak perlu dengan mendatangkan dokter asing.

Ditambahkan, kenyataan menunjukkan negara-negara maju sekalipun yang berlimpah dana serta sumber daya manusia ternyata tidak akan sanggup mengatasi masalah kesehatan kalau penanganannya menunggu hingga manfestasi penyakit sudah terjadi.

“Di negara-negara maju tetap upaya promotif dan preventif diprioritaskan secara bersunggung-sungguh, tidak sekedar menjadi semboyan belaka,” sebutnya.

Ternyata kekurangan dokter gigi bukan hanya di Indonesia. Paulus Januar mengungkapkan, data menunjukkan Amerika Serikat, negara-negara Uni Eropa, serta juga Cina masih mengalami kekurangan dokter gigi. Malah berdasarkan pemberitaan pada agustus 2026 menunjukkan, di Belanda karena kekurangan kini sekitar seperempat dari seluruh dokter gigi yang berpraktik berasal dari negara lain terutama dari Siria, Afrika Selatan, Turki, Brasil, dan Irak.

“Berdasarkan kenyataan tersebut, dikuatirkan hadirnya tenaga medis dan tenaga kesehatan sub-standar dari luar negeri. Belum tentu dapat mengatasi permasalahan distribusi pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pungkas,” tandasnya.

Narasumber lain yakni Ketua Tim Pendayagunaan Tenaga Medis dan Kesehatan WNI Kementerian Kesehatan RI Lita Dwi Astari mengatakan, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing selama ini dijalankan secara terbatas dan selektif.

Menurutnya, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing adalah dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diatur dalam regulasi. Sehingga tidak tepat kalau dikatakan untuk mengambil lahan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Diuraikannya, untuk menjalankan kegiatannya di Indonesia, maka harus melalui Komite Evaluasi yang terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, para pakar dan dari kalangan profesi, serta juga Kolegium.

‘Evaluasi berdasarkan kualifikasi minimal dokter spesialis / subspesialis atau untuk tenaga kesehatan minimal KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) level 8, dengan disertai ketentuan pengalaman kerja, dan juga pelaksanaan pendayagunaan dilakukan dalam jangka waktu terbatas,” ujarnya. (Afer)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP