Meimonews.com – Tenaga medis dan tenaga kesehatan meyambut baik putusan MK (Mahkamah Konstitusi)19 Januari 2026 yang menolak permohonan No. 156/PU-XXII/2024 mengenai pengujian pasal 308 UU No 17/2023 tentang Kesehatan.
Putusan tersebut menguatkan pemahaman berdasarkan UU Kesehatan, bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata bila menjalankan praktiknya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional (SPO).
Hal tersebut disampaikan Paulus Januar, Praktisi Kesehatan dan anggota Pengurus Besar PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) pada Forum Komunikasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang diselenggarakan secara Zoom Meeting Minggu (25/1/2026).

Rekomendasi MDP Mencegah Kriminalisasi
Pasal 308 UU Kesehatan menetapkan, tenaga medis atau tenaga Kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana maupun perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari MDP (Majelis Disiplin Profesi).
Disebutkan, berdasarkan rekomendasi tersebut baru kemudian proses hukum dapat diteruskan atau tidak. Rekomendasi MDP dilakukan berdasarkan penilaian apakah pelaksanaan praktik sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
“Pada putusannya, MK menolak permohonan pencabutan pasal tersebut dan menyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya hakin MK mengemukakan, ketentuan tersebut tidak menciptakan perbedaan perlakukan yang bersifat diskrininatif, melainkan pengaturan bersifat proporsional sesuai dengan karakteristik khusus profesi medis. Selain itu rekomendasi MDP bertujuan memastikan tindakan medis dievaluasi secara benar sebelum adanya proses hukum.
MDP, menurutnya, bukan merupakan Lembaga pro justisia. Fungsi MDP tidak dimaksudkan mengantikan atau mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum ataupun hakim.
Rekomendasi MDP yang merupakan bagian dari prosedur awal tidak berarti menerapkan due process of law, melainkan due process of law di pengadilan agar berlangsung secara akurat, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah.
Dengan adanya rekomendasi yang berdasarkan penilaian MDP secara profesional mampu mencegah risiko kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
Ditambahkannya, hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Mantan aktivis mahasiswa dan pimpinan organisasi mahasiswa nasional ini menegaskan, sangat tepat MK menyebutkan rekomendasi MDP merupakan professional gate keeping, yakni berperan sebagai semacam penapisan dugaan malapraktik berdasarkan penilaian mengenai pelaksanaan standar dalam melakukan pelayanan Kesehatan.
Hal ini, menurutnya, merupakan gerbang awal karena berdasarkan ketentuan pelanggaran praktik dalam proses hukum, secara keseluruhan harus dibuktikan paling tidak tiga hal.
Pertama, harus dibuktikan terjadinya praktik yang tidak sesuai standar. Kedua, harus dibuktikan terjadinya kerugian yang serius pada pasien. Ketiga, harus dibuktikan hubungan sebab akibat (kausatif) antara praktik yang tidak sesuai standar dengan kerugian yang terjadi.
Dikemukakan, pembuktian ini penting sekali karena tidak semua kegagalan perawatan disebabkan karena terjadinya pelanggaran praktik atau yang populer disebut malapraktik.
Malah, dapat dikatakan sebagian besar kegagalan praktik disebabkan karena faktor lainnya yang dapat dikategorikan sebagai risiko medis seperti parahnya penyakit, kondisi tubuh pasien, ketidak taatan berobat pasien dan lain sebagainya.
Mengingat pentingnya dan menentukannya peran yang diembannya, Paulus mengharapkan agar MDP terus mengembangkan kapasitasnya terutama sesuai dengan perkembangan pesat kedokteran serta kesehatan. Selain itu, agar MDP senantiasa mempertahankan integritas serta independensinya, hingga mendapatkan kredibilitas di kalangan masyarakat.
Pada Forum Komunikasi IDI kali ini mengemuka pula pandangan dari para pembicara antara lain Herkutanto (mantan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), Muhammad Joni (Advokat/Praktisi Hukum), dan Muhammad Nasser (Pakar Hukum Kedokteran).
Herkutanto menegaskan, adanya rekomendasi MDP berarti gugatan hukum dapat dilanjutkan, namun selanjutnya harus dilakukan pembuktian di sidang pengadilan.
‘Rekomendasi MDP bukan bukti hukum adanya kelalaian, tetap harus dibuktikan di sidang pengadilan mengenai adanya kelalaian,” ujarnya.
Dikemukakan, ketentuan keharusan rekomendasi MDP merupakan perisai perlindungan hukum bagi dokter serta tenaga kesehatan yang menjalankan praktik sesuai standar.
Joni menjelaskan, disiplin berbeda dengan hukum. Menurutnya, dapat dipersoalkan mengenai rekomendasi MDP yang berperan dalam penyidikan yang merupakan proses hukum.
Nasser menyoroti permasalahan pelaksanaan kerja MDP pada kasus dugaan malapraktik seorang dokter spesialis anak yang sempat viral.
“Penempatan rekomendasi MDP secara tidak proporsional dapat berpotensi memperluas makna pertanggungjawaban pidana atas risiko medis,” ujarnya.
Diharapkan, peningkatan profesionalisme MDP maupun aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan malapraktik yang merupakan tindak pidana khusus.
Satria mengemukakan, keputusan MK secara implisit, tanpa filter professional maka proses hukum justru rawan kriminalisasi medis. Hasil buruk (adverse outcome) tidak identik dengan kelalaian.
“Karena itu penilaian awal berbasis standar profesi adalah bagian dari due process dan bukan penghambat keadilan. Sedang kalau penerapannya bermasalah, perbaiki implementasinya, bukan hapus normanya,” ujarnya. (afer)





