Meimonews.com – Tindakkanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengedaran tanpa izin obat keras jenis Trihecyhenidyl, Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Manado langsung bergerak.
2 (dua) pria berinisial JS (23) dan AD (38) langsung ditangkap di lokasi berbeda begitu mendapat laporan dari masyarakat.
Penangkapan pertama dilakukan Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan V Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Polisi mengamankan JS alias Jon, warga setempat yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1.217 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit HP Poco M4 Pro warna biru, uang tunai Rp10 ribu, dan tiga pak plastik bening. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar rumah pelaku.
“JS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama AD alias Balap,” sebut sumber kepolisian.
Berbekal keterangan itu, tim melakukan pengembangan. Keesokan harinya, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, polisi berhasil menangkap AD alias Balap di tempat kosnya di Kelurahan Lapangan Lingkungan IV, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Selain kedua tersangka, polisi juga memeriksa saksi MN (19), warga Kecamatan Tikala, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib di dampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono. (AF)





