Meimonews.com – Tindakkanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengedaran tanpa izin obat keras jenis Trihecyhenidyl, Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Manado langsung bergerak.

2 (dua) pria berinisial JS (23) dan AD (38) langsung ditangkap di lokasi berbeda begitu mendapat laporan dari masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan V Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Polisi mengamankan JS alias Jon, warga setempat yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1.217 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit HP Poco M4 Pro warna biru, uang tunai Rp10 ribu, dan tiga pak plastik bening. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar rumah pelaku.

“JS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama AD alias Balap,” sebut sumber kepolisian.

Berbekal keterangan itu, tim melakukan pengembangan. Keesokan harinya, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, polisi berhasil menangkap AD alias Balap di tempat kosnya di Kelurahan Lapangan Lingkungan IV, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Selain kedua tersangka, polisi juga memeriksa saksi MN (19), warga Kecamatan Tikala, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib di dampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono. (AF)

Meimonews.com  –  2 (dua) orang laki-laki pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sabtu (22/20/2022) sekitar jam 00.15 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Sat Res Narkoba menangkap dua orang laki-laki berinisial ADT alias Ajay (20), warga Singkil Satu Kecamatan Singkil Kota Manado dan FK alias Anto (27), warga Singkil Dua Kecamatan Singkil Kota Manado,” ujarnya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Singkil Satu Kecamatan Singkil Kota Manado.

Adanya informasi tersebut m, tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 700 (tujuh ratus) butir trihexyphenidyl. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Manado menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu aparat dalam mencengah peredaran gelap narkoba. “Jangan takut. Silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” ujarnya. (AF)