Meimonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melakukan gerak cepat (gerpat) ketika mendapat informasi soal adanya buaya yang berkeliaran di Teluk Manado, Selasa (4/11/2025) yang menimbulkan kecemasan masyarakat pesisir.

Lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado, Dinas Perhubungan Kota Manado, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, Basarnas dan dari kepolisian (Polairud dan Brimob).

Berdasarkan hasil koordinasi, jelas Kalak (Kepala Pelaksana) BPBD Manado Donald Sambuaga kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Jumat (7/11/225), disepakati untuk melakukan survei lapangan bersama pada keesokan harinya, Rabu (5/11/2025)?

Tim gabungan melaksanakan penelusuran lapangan di sejumlah titik pesisir Teluk Manado yakni Kawasan Taman Berkat, Kawasan Megamas Dermaga Manado Bay dan sekitar Kompleks Tugu Lilin.

Sekitar pukul 16.40 Wita, tim lapangan melaporkan penampakan seekor buaya berukuran sekitar 3 meter sedang berenang di perairan dekat Manado Bay.untuk seterusnya dilaporkan kepada pimpinan untuk tindaklanjuy koordinatif antarinstansi.

Rencana lanjutnya adalah pemataan area sebaran buaya melalui bantuan drone dan patroli laut serta pemasangan papan peringatan di pesisir rawan.

Selain itu, kordinasi penangkapan/pemindahan satwa liar dengan BKSDA Sulut serta Edukasi dan imbauan kepada masyarakat pesisir untuk berhati-hati dan melaporkan segera jika terjadi penampakan ulang

“Intinya, kami terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait untuk penangganan masalah ini, sesuai arahan pak Walikota Manado dan pak Wawali (Andrei Angouw dan Richard Sualang),” ujar Sambuaga.

Atas nama Pemkot Manado, Sambuaga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya buaya yang berkeliaran di Teluk Manado dan berharap bila melihat keberadaan buaya tersebut untuk segera melaporkan lewat call center 112 atau instansi terkait. (elka)

Meimonews.com – Tindakkanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengedaran tanpa izin obat keras jenis Trihecyhenidyl, Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Manado langsung bergerak.

2 (dua) pria berinisial JS (23) dan AD (38) langsung ditangkap di lokasi berbeda begitu mendapat laporan dari masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan V Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Polisi mengamankan JS alias Jon, warga setempat yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1.217 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit HP Poco M4 Pro warna biru, uang tunai Rp10 ribu, dan tiga pak plastik bening. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar rumah pelaku.

“JS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama AD alias Balap,” sebut sumber kepolisian.

Berbekal keterangan itu, tim melakukan pengembangan. Keesokan harinya, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, polisi berhasil menangkap AD alias Balap di tempat kosnya di Kelurahan Lapangan Lingkungan IV, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Selain kedua tersangka, polisi juga memeriksa saksi MN (19), warga Kecamatan Tikala, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib di dampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono. (AF)