Meimonews.com – Pemerintah Kota Manado meminta kepada warganya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor (rannor) khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing/brong.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Manado Andrei Angouw bernomor 100.3.4.3/D.06/Satpp/392/2024 tentang Larangan Pengguna Knalpot Racing/Brong.
“Ya, Pemerintah Kota Manado lewat Walikota Manado telah mengeluarkan surat edaran tersebut,” ujar Kepala Dinas Kominfo Manado Reyn Heydemans kepada Meimonews.com via telefon, Senin (8/4/2024).
Ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama, sepeda motor tidak boleh lagi menggunakan knalpot racing/brong di jalan kota Manado. Kedua, usaha bengkel motor tidak boleh melayani warga untuk membuat knalpot brong.
Ketiga, aparat terkait akan mencabut semua knalpot brong di jalan. Keempat, kita semua berjalan memiliki aturan supaya tidak menganggu ketenteraman dan ketertiban umum bagi warga lainnya.
“For warga Manado, inga-inga ne,” ujar Kadis Kominfo mengingatkan. (lk)