Warga Manado Dilarang Berkendara Sepeda Motor Gunakan Knalpot Racing/Brong

oleh -1757 Dilihat

Meimonews.com – Pemerintah Kota Manado meminta kepada warganya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor (rannor) khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing/brong.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Manado Andrei Angouw bernomor 100.3.4.3/D.06/Satpp/392/2024 tentang Larangan Pengguna Knalpot Racing/Brong.

“Ya, Pemerintah Kota Manado lewat Walikota Manado telah mengeluarkan surat edaran tersebut,” ujar Kepala Dinas Kominfo Manado Reyn Heydemans kepada Meimonews.com via telefon, Senin (8/4/2024).

Ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama, sepeda motor tidak boleh lagi menggunakan knalpot racing/brong di jalan kota Manado. Kedua, usaha bengkel motor tidak boleh melayani warga untuk membuat knalpot brong.

Ketiga, aparat terkait akan mencabut semua knalpot brong di jalan. Keempat, kita semua berjalan memiliki aturan supaya tidak menganggu ketenteraman dan ketertiban umum bagi warga lainnya.

Baca juga  5 PJU POLDA SULUT DIMUTASI, KAPOLDA PIMPIN SERTIJAB

“For warga Manado, inga-inga ne,” ujar Kadis Kominfo mengingatkan. (lk)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *