Meimonews.com – Pemerintah Kota Manado meminta kepada warganya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor (rannor) khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing/brong.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Manado Andrei Angouw bernomor 100.3.4.3/D.06/Satpp/392/2024 tentang Larangan Pengguna Knalpot Racing/Brong.

“Ya, Pemerintah Kota Manado lewat Walikota Manado telah mengeluarkan surat edaran tersebut,” ujar Kepala Dinas Kominfo Manado Reyn Heydemans kepada Meimonews.com via telefon, Senin (8/4/2024).

Ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama, sepeda motor tidak boleh lagi menggunakan knalpot racing/brong di jalan kota Manado. Kedua, usaha bengkel motor tidak boleh melayani warga untuk membuat knalpot brong.

Ketiga, aparat terkait akan mencabut semua knalpot brong di jalan. Keempat, kita semua berjalan memiliki aturan supaya tidak menganggu ketenteraman dan ketertiban umum bagi warga lainnya.

“For warga Manado, inga-inga ne,” ujar Kadis Kominfo mengingatkan. (lk)

Meimonews.com – Gerak cepat dilakukan pihak kepolisian baik Polda Sulut maupun Polresta Manado terkait dengan adanya pengaduan warga soal knalpot racing/brong kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Terlihat, Sabtu (7/1/2022), petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Manado mengadakan penertiban kendaraan bermotor roda dua dan empat yang menggunakan knalpot racing/brong diĀ  Zero Point.

Belasan personil Satlantas Polresta Manado yang dipimpin langsung Kompol Benyamin Noldy Undap, S.Sos (Kasat) melakukan penertiban di lokasi yang terletak di pusat kota.

Sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing/brong ditegur oleh petugas secara humanis dan langsung dicabut/digergaji knalpot tersebut oleh pengendara, baru kemudian mereka melanjutkan perjalanan.

Gerak cepat ini, jelas Kompol Undap kepada Meimonews.com di lokasi penertiban berdasarkan petunjuk/arahan Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait, SH, SIK agar Satlantas Polresta Manado melaksanakan petunjuk Kapolda Sulut karena adanya pengaduan warga terkait dengan knalpot racing/brong.

Seperti diketahui, pada Jumat Bacirita, Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH di dampingi beberapa Pejabat Utama Polda dan Kapolresta Manado di Kompleks Jalan Roda, Jumat (6/1/2023), ada sejumlah aspirasi yang disampaikan warga, di antaranya pengaduan warga yang sudah merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot racing/brong.

Keluhan/pengaduan tersebut lanjut direspon Kapolda dan Kapolresta Manado. “Ya, kami (Satlantas Polresta Manado) langsung melaksanakan petunjuk pimpinan (Kapolda dan Kapolresta) dengan melakukan penertiban tersebut,” ujar Kompol Undap.

Ditambahkan, penertiban ini bukan hanya dilakukan saat ini tapi akan berlanjut. “Akan ada penertiban lanjutan di tempat-tempat lain,” tandasnya. (AF)