Meimonews.com – Pemerintah Kota Manado meminta kepada warganya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor (rannor) khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing/brong.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Manado Andrei Angouw bernomor 100.3.4.3/D.06/Satpp/392/2024 tentang Larangan Pengguna Knalpot Racing/Brong.

“Ya, Pemerintah Kota Manado lewat Walikota Manado telah mengeluarkan surat edaran tersebut,” ujar Kepala Dinas Kominfo Manado Reyn Heydemans kepada Meimonews.com via telefon, Senin (8/4/2024).

Ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama, sepeda motor tidak boleh lagi menggunakan knalpot racing/brong di jalan kota Manado. Kedua, usaha bengkel motor tidak boleh melayani warga untuk membuat knalpot brong.

Ketiga, aparat terkait akan mencabut semua knalpot brong di jalan. Keempat, kita semua berjalan memiliki aturan supaya tidak menganggu ketenteraman dan ketertiban umum bagi warga lainnya.

“For warga Manado, inga-inga ne,” ujar Kadis Kominfo mengingatkan. (lk)

Meimonews.com – Di tahun yang baru (2023) ini, Bapenda Sulut membuat kebijakan baru dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor).

‘Mulai Februari 2023 sistem pelayanan pembayaran pajak ranmor berubah menjadi TIMSALUT (Sistim Informasi Mobile Samsat Sulut),” ujar Plt Ketua Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Masyarakat wajib pajak, sebut June, tinggal mengupdate lewat aplikasi playstore dan mengikuti petunjuk yang ada, dan selesai. Sudah terupdate.

Diakui, dengan adanya perubahan ini, pasti ada hal-hal yang perlu diselesaikan. Namun, dengan adanya aplikasi baru ini, wajib pajak yang akan membayar pajak ranmornya jadi lebih mudah dan cepat.

“Selain itu, dengan adanya aplikasi ini, keterlibatan calo jadi berkurang bahkan bisa hilang sama sekali,” tandas pejabat familiar dan murah senyum ini.

Sebab, saat akan membayar pajaknya, aplikasi akan meminta empat digit nomor rangka terakhir ranmor kemudian mendapat kode bayar dan tinggal membayar di teller bank.

Nomor rangka ranmor tersebut yang mengetahuinya, jelas June, adalah wajib pajak itu sendiri karena tertera di STNK yang dipegang pemilik kendaraan atau wajib pajak.

Dijelaskan, kendati sudah ada aplikasi baru, untuk saat ini, wajib pajak yang akan membayar secara manual masih bisa dilakukan. Tapi, ke depan akan menggunakan aplikasi baru, kecuali yang lima tahunan yakni saat mengganti STNK (surat tanda nomor kendaraan) tapi polanya online.

“Dengan adanya sistem baru, pelayanan lebih mudah dan gampang. Ada dua jenis pelayanan yang dipangkas sehingga lebih simple,” tandas June. (Fer)