AARS Hadiri Rapat Parpurna DPRD Manado Bahas Empat Agenda

oleh -1546 Dilihat

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado Richard Sualang (akrab disebut AARS) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado di kantor dewan setempat, Selasa (23/2/2024).

Hadir dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD Kota Manado Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes., Apt,  Anggota DPRD Kota Manado, Sekretaris Daerah Kota Manado Dr. Micler Lakat, SH, MH, Forkopimda Kota Manado, Kepala SKPD, Staf Ahli Walikota, Camat se-Kota Manado, Direksi dan pimpinan PD Pasar Kota Manado dan PDAM Wanua Wenang Manado, serta undangan lainnya.

Ada empat agenda yang dibahas dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Manado Adrey Laikun, ST tersebut.

Empat agenda tersebut adalah pertama, Penetapan Rencana Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Manado tahun 2024; Kedua, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024;

Ketiga, Penyampaian Walikota Manado atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045; Keempat, Pembicaraan Tingkat II dan Pendapat Akhir Walikota Manado atas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Manado dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah PDAM Wanua Wenang Kota Manado.

Rapat Paripurna diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan Bapemperda dan Panitia Khusus, serta penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Surat Keputusan oleh Pemerintah Kota Manado dan DPRD Kota Manado.

Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Walikota Manado atas Rancangan Awal RPJPD tahun 2025-2045. Walikota memberikan gambaran tentang dokumen perencanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini juga memberikan penjelasan tentang program pembentukan Perda tahun 2024. Wali Kota berharap, seluruh mekanismenya dapat terlaksana dengan baik.

Terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan PDAM Wanua Wenang, Walikota berpendapat, pembentukannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Menjadi harapan kita semua agar kedua Ranperda ini bisa menjadi Perda dan dapat menjadi langkah positif untuk pelayanan, baik untuk pasar maupun air bersih bagi masyarakat Kota Manado,” ujar orang nomor satu di Ibukota Provinsi Sulut ini. (lk)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *