Realisasi Pajak Daerah Sulut Tahun 2023 Capai Rp. 1,191 Triliun Lebih

oleh -863 Dilihat

Meimonews.com – Realisasi Pajak Daerah Sulut tahun 2023 mencapai Rp. 1.191.780.552.936 dari target perubahan yang berjumlah Rp. 1.261.561.118.499 sedang target induk Rp. 1.194.666.514.991.

“Realisasi pajak daerah Sulut untuk tahun 2023 berjumlah demikian atau 94,47 persen dari target perubahan yang berjumlah Rp. 1,261 triliun lebih,” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com di kantor Bapenda Sulut, Selasa (9/1/2024).

Capaian tersebut, menurut June dikarenakan ada perubahan target penerimaan dari Rp. 1,194 triliun lebih dari target induk menjadi Rp. 1261 triliun lebih pada target perubahan.

Demikianpun, bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2022, memang ada penurunan karena target perubahan pada tahun tersebut  berjumlah Rp. 1.189.889.331.643 dengan realisasi Rp. 1.217.412.836.143 atau 102.31 persen.

Baca juga  Dekatkan Pelayanan pada Masyarakat, Gerai Samsat Dihadirkan di Langowan

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Ernie Purukan dan Kasub PTIPD Jerry Rumondor merincikan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2023 sesuai jenis penerimaan.

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), realisasinya mencapai Rp. 391.835.704.764 dari target induk sebesar Rp. 420 miliar atau 93,29 persen. Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp. 264.647.471.275 (88,34 persen).

Untuk pajak air permukaan (PAP) realisasinya berjumlah Rp. 4.136.700.242  dari target induk Rp.5,5 miliar (75,21 persen). Untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) berjumlah Rp. 328.676.701.163  dari target induk Rp. 315.938.267.250 (104,03 persen). Untuk pajak rokok berjumlah Rp. 202.484.975.492 dari target induk Rp. 220.541.823.258 (91,81 persen).

Baca juga  Bahas NPAP, Bapenda Sulut Zoom Meeting dengan Kementerian PUPR

“Jumlah tersebut merupakan realisasi pajak daerah untuk tahun lalu (2023),” ujar Erni.

June berterima kasih kepada wajib pajak yang telah taat membayar pajak dan berharap di tahun berjalan ini (2024), wajib pajak taat membayar pajak yakni membayar pajaknya sebelum jatuh tempo karena dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan di daerah ini,” ujarnya. (elka)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *