Pemkot Manado Lakukan Supervisi Perbaikan Ruas Jalan di Bailang – Molas

oleh -708 Dilihat

Meimonews.com – Langkah responsif dilakukan Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota dan  Wakil Walikota Andrey Angouw dan Richard Sualang (AARS) terkait dengan kerusakan jalan di dekat jembatan Bailang – Molas.

Lewat Dinas PUPR Kota Manado telah diadakan supervisi terkait dengan perbaikan ruas jalan tersebut bersama instansi terkait/berwewenang pada Rabu (5/4/2023).

Berdasarkan kewenangan, ruas jalan ini merupakan jalan nasional sehingga untuk perbaikannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan telah dikoordinasikan Dinas PUPR Kota Manado dan Dinas PUPR Provinsi Sulut ke Balai Jalan sebagai pelaksana teknis pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan.

“Intensitas koordinasi ini merupakan wujud pelaksanaan tugas  Pemerintah Kota Manado menjamin keberlangsungan aktivitas dan mobilitas warga agar dapat berlangsung lancar melalui ketersediaan infrastruktur yang memadai,” ujar Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (5/3/2023).

Diketahui, cuaca ekstrim yang melanda Kota Manado selang empat bulan terakhir pada periode Januari – April 2023 telah menyebabkan beberapa konstruksi jalan dan jembatan mengalami kerusakan. Sebut saja ruas jalan Mapanget – Molas dan Jembatan Bailang – Molas.

Baca juga  87,8 Persen Masyarakat Puas Kinerja Polri, Pengawasan Internal Berjalan Apik

Terhadap kerusakan fasilitas ini, sebagian besar masyarakat berharap banyak Pemerintah Kota Manado dapat segera melakukan perbaikan. Benarkah seluruh jalan dan jembatan di Kota Manado menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Manado ?

Kontu menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, sesuai kewenangannya, jalan umum dikelompokkan dalam 5 klasifikasi yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Untuk jembatan, menurut fungsinya dapat diklasifikasikan sebagai jembatan jalan raya, jembatan jalan rel, jembatan untuk talang air/aquaduk, dan jembatan untuk menyeberangkan pipa-pipa (air, minyak, gas). Sedangkan berdasarkan struktur atasnya jembatan dikategorikan sebagai  jembatan balok/gelagar, jembatan pelat, jembatan pelengkung, jembatan rangka, jembatan gantung, dan jembatan cable stayed.

Dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, tambahnya,  penanganan urusan jalan dan jembatan bagi pemerintah dilaksanakan melalui program Penyelenggaraan Jalan dengan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Baca juga  Kekuasaan Jabatan Bukan Menindas

“Berdasarkan regulasi tersebut, kerusakan jalan dan jembatan di ruas jalan Mapanget – Molas dan jembatan Bailang – Molas, telah ditindaklanjuti Pemkot Manado sesuai kewenangannya,” jelas Kadis Kominfo Manado.

Disebutkan, koordinasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Di ruas jalan Mapanget – Molas misalnya, sejak Senin (3/4/2023) lalu telah dilakukan tender pekerjaan perbaikan jembatan sebesar 2,75 miliar, yang diperkirakan pekerjaan sudah dapat dimulai pada 1 Mei 2023. Sementara itu untuk pekerjaan perbaikan jalan sebesar 1,35 akan dilakukan tender dalam waktu dekat. (lk)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *