Meimonews.com – Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang terus memberi perhatian serius terhadap masalah persampahan yang ada di Kota Manado.

Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setiap harinya melakukan pengangkatan sampah yang terjaring kubus apung yang ada di sungai-sungai.

Seperti terlihat, Selasa (8/5/2023), petugas DLH mengangkat sampah-sampah yang ada di jembatan Megawati.

Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu menjelaskan, jika melihat orang membuang sampah sembarangan, masyarakat dapat melaporkan langsung di Call Center 112 (telepon) dan 085161167112 (Whatsapp), disertai bukti dokumentasi foto/video.

“Pelaku akan ditindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda Kota Manado Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah,” tandasnya.

Kontu mengimbau warga Ibukota Provinsi Sulut dan yang melakukan aktivitas/kegiatan di Kota Manado untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Mari jo stop buang sampah sembarangan di sungai,” ujar Kontu bernada imbauan. (elka)

Meimonews.com – Sebanyak 121 siswa dari beberapa SMA/SMK negeri dan swasta yang ada di kota Manado dinyatakan lulus seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Manado, Rabu (26/4/2023).

“Pengumuman hasil tersebut dilakukan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibra Kota Manado Tahun 2023,” ujar Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu kepada Meimonews.com, Sabtu (29/4/2023).

Dalam pengumuman tersebut, Panitia Pelaksana menyebutkan beberapa hal seperti hasil seleksi tersebut dilakukan secara online melalui Aplikasi Perisai BPIP; Peserta yang tidak lulus seleksi adalah capas (calon paskibra) yang tidak memenuhi syarat standar nilai 70 atau tidak hadir saat pelaksanaan seleksi.

“Peserta capas yang dinyatakan lulus seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan lanjut ke tahapan.seleksi intelegensia umum sesuai dengan jadual,” ujar Kontu.

Dalam jadual yang dikeluarkan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibra disebutkan, tahap seleksi lanjutan tersebut dilaksanakan Rabu (3/5/2023) mulai jam 08.00 Wita sampai selesai bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Manado.

Dari hasil pengumuman panitia dimana yang mengikuti seleksi sebanyak 187 siswa (66 siswa dinyatakan tidak lulus), peringkat pertama diraih siswa dari SMA Negeri 8 Manado yakni Condoleezza Nadia Dariwu yang memperoleh nilai 95.

Jumlah nilai yang sama (95) juga diraih Patrick Henoch Kenneth Patras (Sekolah Dian Harapan Holland Vilage) dan Vicky Alfandri Bancang (SMA Negeri 1 Manado) yang menduduki peringkat kedua dan ketiga. (elka)

Meimonews.com – Langkah responsif dilakukan Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota dan  Wakil Walikota Andrey Angouw dan Richard Sualang (AARS) terkait dengan kerusakan jalan di dekat jembatan Bailang – Molas.

Lewat Dinas PUPR Kota Manado telah diadakan supervisi terkait dengan perbaikan ruas jalan tersebut bersama instansi terkait/berwewenang pada Rabu (5/4/2023).

Berdasarkan kewenangan, ruas jalan ini merupakan jalan nasional sehingga untuk perbaikannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan telah dikoordinasikan Dinas PUPR Kota Manado dan Dinas PUPR Provinsi Sulut ke Balai Jalan sebagai pelaksana teknis pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan.

“Intensitas koordinasi ini merupakan wujud pelaksanaan tugas  Pemerintah Kota Manado menjamin keberlangsungan aktivitas dan mobilitas warga agar dapat berlangsung lancar melalui ketersediaan infrastruktur yang memadai,” ujar Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (5/3/2023).

Diketahui, cuaca ekstrim yang melanda Kota Manado selang empat bulan terakhir pada periode Januari – April 2023 telah menyebabkan beberapa konstruksi jalan dan jembatan mengalami kerusakan. Sebut saja ruas jalan Mapanget – Molas dan Jembatan Bailang – Molas.

Terhadap kerusakan fasilitas ini, sebagian besar masyarakat berharap banyak Pemerintah Kota Manado dapat segera melakukan perbaikan. Benarkah seluruh jalan dan jembatan di Kota Manado menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Manado ?

Kontu menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, sesuai kewenangannya, jalan umum dikelompokkan dalam 5 klasifikasi yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Untuk jembatan, menurut fungsinya dapat diklasifikasikan sebagai jembatan jalan raya, jembatan jalan rel, jembatan untuk talang air/aquaduk, dan jembatan untuk menyeberangkan pipa-pipa (air, minyak, gas). Sedangkan berdasarkan struktur atasnya jembatan dikategorikan sebagai  jembatan balok/gelagar, jembatan pelat, jembatan pelengkung, jembatan rangka, jembatan gantung, dan jembatan cable stayed.

Dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, tambahnya,  penanganan urusan jalan dan jembatan bagi pemerintah dilaksanakan melalui program Penyelenggaraan Jalan dengan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota/Provinsi.

“Berdasarkan regulasi tersebut, kerusakan jalan dan jembatan di ruas jalan Mapanget – Molas dan jembatan Bailang – Molas, telah ditindaklanjuti Pemkot Manado sesuai kewenangannya,” jelas Kadis Kominfo Manado.

Disebutkan, koordinasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Di ruas jalan Mapanget – Molas misalnya, sejak Senin (3/4/2023) lalu telah dilakukan tender pekerjaan perbaikan jembatan sebesar 2,75 miliar, yang diperkirakan pekerjaan sudah dapat dimulai pada 1 Mei 2023. Sementara itu untuk pekerjaan perbaikan jalan sebesar 1,35 akan dilakukan tender dalam waktu dekat. (lk)