Meimonews com – Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania, SE, M.Si mengingatkan kepada seluruh Hukum Tua di Kabupaten Minahasa untuk menggunakan dana desa sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada.
“Saya minta kepada seluruh Hukum Tua dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum hingga dipenjara,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Pemerintah Desa, tambahnya, harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, Dana desa itu dikucurkan Pemerintah Pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kelolalah dana desa itu sebaik-baiknya. Ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah,” tegas Sekda.
Sekda berpesan agar penggunaan dana desa harus dipublikasikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
“Penggunaan dana desa diawasi oleh Badan Pengawas Desa dan masyarakat. Untuk itu, jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut,” katanya mengingatkan.
Sekda optimis Pemerintah Desa bisa lebih memahami penggunaan dan pelaporan keuangan sehingga dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dikemukakan, nantinya, semua laporan keuangan yang bersumber dari dana desa termasuk pembangunan fisik akan diperiksa oleh instansi terkait, apakah itu sesuai aturan atau tidak. (Fer)