Sekda Minahasa Ingatkan Hukum Tua dan Perangkat Desa Gunakan Dana Desa Sesuai Juknis

oleh -592 Dilihat

Meimonews com – Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania, SE, M.Si mengingatkan kepada seluruh Hukum Tua di Kabupaten Minahasa untuk menggunakan dana desa sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada.

“Saya minta kepada seluruh Hukum Tua dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum hingga dipenjara,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Pemerintah Desa, tambahnya, harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, Dana desa itu dikucurkan Pemerintah Pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kelolalah dana desa itu sebaik-baiknya. Ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah,”  tegas Sekda.

Sekda berpesan agar penggunaan dana desa harus dipublikasikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.

“Penggunaan dana desa diawasi oleh Badan Pengawas Desa dan masyarakat. Untuk itu, jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut,” katanya mengingatkan.

Sekda optimis Pemerintah Desa bisa lebih memahami penggunaan dan pelaporan keuangan sehingga dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dikemukakan, nantinya, semua laporan keuangan yang bersumber dari dana desa termasuk pembangunan fisik akan diperiksa oleh instansi terkait, apakah itu sesuai aturan atau tidak. (Fer)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *