Meimonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Bank Sulutgo (BSG) melakukan adendum (perubahan) Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah. Untuk itu, kedua pihak bertemu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah (BKD) Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si di ruang kerja Dirjen, Rabu (25/2/2023).
Pemkab Minahasa diwakili Bupati Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, ASEAN.Eng (ROR) yang di dampingi Kepala BPKAD Kabupaten Minahasa dan Dir. RSUD Sam Ratulangi Tondano, sementara dari Bank Sulutgo diwakili Pemimpin Divisi Kredit Komersial Nasrudin Herlambang, SE, M.Si.
Adendum atau perubahan perjanjian antara Pemkab Minahasa dengan BSG harus disampaikan ke Kemendagri sesuai aturan. Ini bertujuan agar perjanjian pinjaman dengan BSG dapat setujui dan mendapat rekomendasi dari Kemendagri.
“Oleh karena ada perubahan perjanjian maka ini harus disampaikan dan diketahui Kemendagri,” jelas Bupati ROR. (Fer)