Meimonews.com – Suatu terobosan baik dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dalam kerangka penyebarluasan informasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati agar masyarakat semakin tahu program-program dan kegiatan-kegiatan Pemkab.
Terobosan itu dibuat dalam surat edaran di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Minahasa wajib menyebarluaskan program-program serta kegiatan Bupati dan Wakil Bupati.
“Pemkab Minahasa lewat Surat Edaran telah mengeluarkan surat edaran bagi ASN dan THL di lingkup Pemkab Minahasa untuk menyebarluaskan program-program dan kegiatan-kegiatan Bupati Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi dan Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey, SSi MM lewat media sosial berupa facebook, instagram, tiktok dan lainnya,” ujar Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Kainde, SH, MAP.
Bukan hanya menyebarluaskan kegiatan dan program, sambungnya kepada wartawan, baru-baru, para ASN dan THL juga diwajibkan menanggapi postingan di media sosial tentang kegiatan dan program-program tersebut atau yang ada di akun media sosial Pemkab Minahasa maupun Bupati dan Wakil Bupati.
Dijelaskan, agar dapat menyebarluaskan kegiatan dan program tersebut, seluruh ASN dan THL di MInahasa harus memiliki akun media sosial seperti facebook, instagram, tiktok dan media sosial lainnya.
Kainde lantas menyebut akun resmi Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemkab Minahasa yakni Facebook Fanspage Bupati Royke Roring link : https://www.facebook.com/BupatiRoykeRoring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey : https://www.facebook.com/WakilBupatiMinahasa Minahasa.go.id : https://www.facebook.com/minahasa.go.id
Untuk instragram Pemkab Minahasa link : https://www.instagram.com/pemkab_minahasa/ Tiktok : Pemkab Minahasa : https://www.tiktok.com/@pemkab_minahasa. (Fer)