Meimonews.com – Tim Akreditasi menggelar Rapat di ruang rapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Optimalkan Daerah Sehatkan Keluarga (ODSK) yang dipimpin Dirut RSUP ODSK Endrico Rawung, Selasa (5/7/2022).
Rapat membicarakan hal-hal terkait dengan kolaborasi standar akreditasi RS dan standar pelayanan publik di RSUD ODSK.
Kepada Meimonews.com, Rabu (6/7/2022), Dirut RSUD ODSK mengungkapkan, untuk standar akreditasi RS, RSUD ODSK akan dibimbing, di dampingi, oleh Kementerian Kesehatan RI dan beberapa Lembaga Penyelenggara Penyelenggara Akreditasi RS seperti KARS, LARS DHP dan lain-lain.
“Hal tersebut berdasarkan pada UU Nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” jelas mantan Wakil Direktur RS Prof. Dr. VL Ratumbuysang ini.
Untuk Standar Pelayanan Publik, pihaknya akan di dampingi oleh Biro Organisasi dan kemudian akan dinilai oleh Ombudsman dan atau Kemenpan RI. “Dasar hukumnya UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.
“Kolaborasi ini, akan memantapkan upaya peningkatan standar mutu dan keselamatan pasien di RS, serta mutu pelayanan publik di RS sehingga dipastikan akan makin meningkat,” ujar mantan Dirut RS Noongan ini.
Disebutkan, semua upaya-upaya ini, tentunya sangat sesuai dengan motto RSUD ODSKĀ yakni Our patients, our priority. (af)