Meimonews.com – Pendapatan daerah (Patda) Sulut tahun 2020 memang tidak mencapai 100 persen bahkan lebih, halmana disebabkan sejumlah permasalahan/kendala yang ada termasuk pandemic Covid-19. Olehnya, Bapenda Sulut menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk mengatasi/menanggulangi masalah/kendala yang ada.
Menurut Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng, ada enam permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam upaya pencapaian target penerimaan patda tersebut.
Pertama, regulasi yang belum jelas mengenai pajak alat berat sehingga terkendala bagi aparatut penagih pajak untuk memungut pajak alat berat terhadap wajib pajak. Kedua, dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat yang terkadang terhambat dipenuhi kepada Pemerintah Daerah, apalagi terkait dengan dana bagi hasil sumber daya alam, serta realisasi pajak yang lebih kecil dari target.
Ketiga, belum memadainya jumlah personal pada UP5D-PPD pembantu serta belum ada keseragaman pemahaman pegawai mengenai pengelolaan keuangan dan pajak daerah.
Keempat, masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan, terutama di saat masyarakat diperhadapkan dengan dampak pandemic Covid-19, yang mengakibatkan penerimaan pendapatan masyarakat menurun sehingga kecenderungan pengalihan pembiayaan dialihkan untuk kebutuhan perlindungan kesehatan.
Kelima, relatif masih kurangnya pemahaman dan kesadaran masyaralat tentang kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah, bahkan masih banyak yang menghindari kewajiban pajak daerah/retribusi daerah.
“Keenan, belum berjalan dengan baik koordinasi antarinstansi terkait dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mensuport upaya optimalisasi PAD,” ujar Atteng kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021)
Untuk mengatasi/menanggulangi masalah/kendala tersebut, Bapenda Sulut menyiapkan langkah-langkah antisipasi. “Setidaknya, ada sebelas langkah antisipasi yang akan dilakukan,” ujar Atteng dan ditambahkan Sekretaris Bapenda Sulut Conny Kuhon, saat ditemui terpisah.
Langkah antisipasi tersebut, jelas Kuhon adalah pertama, efektifitas dan efisiensi pelayanan dengan beroperasinya Samsat online, Sambalados, penggunaan mesin electronic data capture (EDC), pelayanan Samsat Malam Minggu penambahan gerai pelayanan di semua kantor kas BSG di Sulut tahun 2020, yang diharapkan lebih memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak agar peningkatan pendapatan dari sektor pajak lebih optimal.
Kedua, menerapkan Pergub No. 33 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan dan Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku sejak 19 September – 31 Desember 2020
Ketiga, melengkapi sarana dan prasarana/fasilitas pelayanan termasuk menyeragamkan prototipe Samsat, menyederhanakan sistem dan prosedur pelayanan serta melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur pelayanan pajak dengan berpedoman pada peraturan perpajakan yang berlaku dan prinsip-prinsip pelayanan prima.
Keempat, menambah fasilitas-fasilitas pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kelima, mempercepat penambahan/pemekaran unit pelayanan di wilayah Kabupaten/Kota yang potensial.
Keenan, mengintensifkan pelatihan/pembinaan teknis pendataan dan penagihan pajak bagi aparat pemungut/calon pemungut pajak daerah dan retribusi daerah. Ketujuh, melaksanakan rasionalisasi pegawai untuk memenuhi kebutuhan jumlah dan kapasitas aparatur dalam rangka peningkatan pelayanan.
Kedelapan, meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam rangka sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
Kesembilan, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemungut dan instansi teknis terkait lainnya guna mengintensifkan penerimaan/pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta upaya untuk menjaring para penunggak pajak daerah dan retribusi daerah.
Kesepuluh, terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kantor Pajak Sulutenggo, Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT Bank Sulut dalam rangka kerjasama pembukaan pelayanan kas di semua UPTD-PPD/Samsat. Kesebelas, melakukan penyesuaian tarif retribusi yang diatur melalui perubahan peraturan daerah tentang retribusi daerah. (lk)