Meimonews.com – Pemerintah Provinsi Sulut membuat kebijakan baru perpajakan kendaraan bermotor (ranmor) di masa pandemi covid-19. “Kebijakan Pemprov Sulut tersebut termuat dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Sulut No. 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah yang ditandatangani pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.
Dalam percakapan dengan meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020) siang tersebut, Atteng mengurai detail kebijakan baru itu dan keuntungan yang didapat masyarakat di balik keluarnya Pergub Sulut tertanggal 29 September 2020.
Kebijakan tersebut adalah diskon pajak ranmor sebesar 5-10 persen, bebas pembebanan pajak progresif dengan pembuka blok dan keringanan tunggakan pokok pajak, BBNKB II dan pembebasan denda 50-100 persen.
Untuk diskon PKB (pajak kendaraan bermotor), Atteng menjelaskan, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak.
Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30 -60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 7,5 persen dari pokok pajak. Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen dari pokok pajak.
Untuk bebas pajak progresif, sebut wanita energik dan murah senyum ini, bebas pembayaran tarif progresif pokok pajak ranmor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dengan buka blokir.
Menyinggung soal keringanan tunggakan pokok pajak, BBNKB II dan pembebasan denda, Atteng memaparkan, diskon tunggakan pajak ranmor lebih dari 2-5 tahun sebesar 50-80 persen. Diskon tunggakan pajak ranmor lebih dari 5 tahun sebesar 100 persen.
Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir sebesar 50 persen dan tahun pembuatan di atas 5 tahun terakhir sebesar 100 persen. Bebas denda PKB sebesar 100 persen.
“Segera manfaatkan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut untuk periode pembayaran 5 Oktober hingga 23 Desember 2020,” imbau Atteng. (lk)