Meimonews.com – Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 digelar di Emera Hills Kakaskasen (Tomohon), Rabu (8/2/2023)
Hadir dalam kegiatan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna Pioh, Plt Badan Pendapatan Daerah Sulut June Silangen bersama jajaran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi, dan para peserta pengelola dana bagi hasil pajak Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut.
Plt Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut June Silangen mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut ada 5 poin kesepakatan yakni pertama, perlu adanya kolaborasi antara Pemprov dan Kab./Kota paska pemberlakukan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Kedua, diperlukan adanya pengawasan terpadu terhadap pemungutan Pajak Secara Official maupun Self Assesment; ketiga, optimalisasi Retribusi dan Pemanfaatan BMD baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Keempat, kolaborasi pengawasan atas kegiatan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di seluruh wilayah Sulawesi Utara; dsn kelima, rekonsiliasi dan alokasi sementara Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dengan menyesuaikan sesuai kemampuan keuangan Provinsi Sulut.
Untuk itu, June mengajak kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) demi kemajuan suatu daerah.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi yakni Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) mengapresiasi akan kegiatan Rapat Evaluasi PAD dan Rekonsiliasi DBH. Apalagi difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tomohon,” ujar June.
Kegiatan seperti ini, sambungnya, merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa antara Pemprov dan Pemkot Tomohon.
Walikota Tomohon Carol Senduk dalam sambutannya yang dibawakan Wakil Walikota Wenny Lumentut menyampaikan Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah di Indonesia untuk dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, di mana komponen perhitungannya salah satunya adalah PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Dalam komposisi PAD, tambahnya, pajak daerah merupakan komponen dengan target terbesar dalam perhitungan pendapatan asli daerah Kota Tomohon.
Disebutkan, perlu dipahami, pajak daerah ini tentunya memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak (taxing power).
“Pemerintah Kota Tomohon juga mendorong warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan Pemerintah, termasuk juga melampirkan bukti lunas pajak kendaraan dinas dalam pengurusan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP),” ujarnya. (Fer)