Meimonews.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat Manado membenruk Tim Verifikasi Penilaian Pengurusan Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pembentukan tim yang diinisiasi Dekan FISIP Unsrat Dr. Markus Daud ‘Ferry’ Liando, SIP, M.Si itu, sebut Wakil Dekan 3 FISIP Unsrat Donald Monintja, S.Sos, M.Si kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (7/8/2024).

Tim ini dibentuk, jelas Monintja, merupakan respon/langkah antisilatif terkait dengan Program Kemendikbudristek RI yakni pengurangan UKT bagi mahasiswa kurang mampu.

Dijelaskan, tim melakukan verifikasi mulai dari pemberkasannya sampai wawancara. Hal ini dimaksudkan agar tidak salah sasaran peruntukan program ini.

Menurutnya, pembentukan tim ini baik juga buat mahasiswa, lebih terarah dalam memenuhi syarat pemasukan dokumennya.

Tim Verifikasi diketuai Yurni Sendow, SIP, M.Si Titu Mulyanti, S.Sos, M.SI sebagai sekretaris, serta Anita Purukan, S.Si, M.Hum dan Neny Kumayas, SIP, MA sebagai anggota. Sementara pihak mahasiswa juga dilibatkan dalam Tim yakni Daniel Pua dan Raisa Galang. (FA)

Meimonews.com – Universitas Negeri Manado (Unima) memgeluarkan edaran pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu, pengurangan biaya UKT bagi para mahasiswa ini merupakan hasil rapat pimpinan Unima yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024.

Hal tersebut disampaikan Rektor Unima Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskwn, pengurangan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS pada semester sembilan dan seterusnya bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan pada semester tujuh dan seterusnya bagi mahasiswa program Diploma Tiga (D3).

“Untuk mahasiswa semester sembilan dan sepuluh mendapat pengurangan sebanyak 50% dari Jumlah UKT, sedangkan bagi mahasiswa semester sebelas dan dua belas mendapat pengurangan sebanyak 40% dari Jumlah UKT dan mahasiswa semester tiga belas dan empat belas mendapat pengurangan 30% dari Jumlah UKT,” sebutnya.

Diketahui, persyaratan dan tata cara pengajuan pengurangan UKT bagi mahasiswa Unima, di antaranya pertama, Pembayaran pengurangan UKT mengikuti jadwal pembayaran UKT dan permohonan diajukan paling lambat sehari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir. Kedua, Pengajuan permohonan yang melewati batas waktu dinyatakan tidak diterima.

Ketiga, Permohonan harus melampirkan dokumen atau bukti pendukung yakni Surat permohonan tertulis kepada Rektor; Surat Keterangan dari Pimpinan Jurusan/Prodi mengetahui Dekan Fakultas bahwa pemohon benar-benar adalah mahasiswa yang tinggal mengambil/mengontrak mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS pada semester Sembilan dan seterusnya bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan pada semester tujuh dan seterusnya bagi mahasiswa program Diploma Tiga (D3) (tanda tangan dan cap basah, bukan fotokopi dan scan) pada semester berjalan serta menyertakan data seperti: Nama, NIM, Jurusan/Prodi, Semester dan Jumlah UKT;

Selain itu, Surat Keterangan penghapusan mata kuliah / ganti nama mata kuliah/ganti kode mata kuliah mengetahui operator dan Pimpinan Jurusan/Prodi jika ada mata kuliah yang dihapus dari Portal Akademik (khusus mata kuliah Pilihan, tanda tangan dan cap basah, bukan fotokopi dan scan).

Rektor menambahkan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi berkas mahasiswa. “Saya telah menugaskan beberapa orang untuk membentuk tim dalam melakukan verifikasi berkas serta memeriksa kesesuaian persyaratan pemohon dan kebenaran dokumen permohonan dan bukti pendukung,” sebutnya.

Dikemukan,, pengajuan yang telah diverifikasi dan disetujui akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Sedangkan pengecekan hasil verifikasi dapat diakses melalui laman https://tinyurl.com/PenguranganUKTUnima2024Ganjil. (FA)

Meimonews.com – Pihak Unsrat Manado belum mengetahui identitas mahasiswa (yang menurut orangtuanya kuliah di Unsrat), yang orangtuanya mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke daerah ini, baru-baru.

“Sampai saat ini, kami (Unsrat Manado) belum tahu siapa mahasiswa yang orangtuanya mengadu, menyampaikan unek-uneknya kepada Presiden,” ujar Humas Unsrat Dr. Max Rembang, MSi kepada Meimonews.com via telefon, Selasa ,(24/1/2023).

Terus terang, sambungnya, Pimpinan Unsrat belum tahu nama dan dari fakultas mana mahasiswa yang orangtuanya mencegat dan menyampaikan unek-uneknya kepada Presiden terkait dengan UKT (uang kuliah tunggal).

Saat ketemu Presiden di Malalayang Beach Walk Manado pada 20 Januari 2023,  Siti Mafirah tiba-tiba mencegat Presiden untuk menyampaikan keluhannya. Siti mengaku tidak memiliki biaya membayar UKT Rp. 3 juta anaknya yang berkuliah di Unsrat.

“Tolong kasiang kita bapak (tolong kasihani saya bapak),” ujar Siti Mafirah sambil memegang tangan Presiden Jokowi, yang langsung direspons Presiden dengan meminta anggota Polri mendata KTPnya. Setelah itu, Presiden Jokowi dan rombongan pergi meninggalkan lokasi.

Kejadian ini diekspos  Presiden Jokowi di laman resmi Facebooknya dengan videonya. Presiden menyebutkan, “Ibu Siti Mafirah menyeruak di antara masyarakat yang saya temui dalam kunjungan di Manado, pekan lalu. Setengah terisak, ia mengadukan masalahnya. Saya mencatat identitasnya dan mencari jalan keluar masalah yang ia hadapi,” ujar Jokowi.

Presiden kerap menemui dan menerima pengaduan langsung dari masyarakat setiap kali turun ke lapangan. “Dan, itulah tujuan saya ke lapangan: untuk mendengar langsung masukan atau keluhan masyarakat,” tandasnya.

Rembang menjelaskan, bila ada mahasiswa Unsrat yang tidak mampu membayar UKT, bisa mengajukan keringanan ke Pimpinan  Unsrat lewat mekanisme yang ada, yakni mengajukan ke Pimpinan Fakultas, yang nantinya diteruskan ke Rektor Unsrat, nanti dieksekusi Wakil Rektor. (Fa)